FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

sholat id Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

sholat id Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

sholat id

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

sholat id Empty sholat id

Post by keroncong Mon Nov 19, 2012 1:06 am

Termasuk salat-salat sunnah berikutnya adalah salat 'Idain (Idul Fitri dan Idul Adha). Salat ini disyari'atkan pada tahun pertama dari hijrah Rasulullah saw. Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Salat tersebut disunnahkan berjama'ah bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, disunnahkan pula dikerjakan di lapangan, kecuali ada udzur (halangan) seperti hujan, maka di sunnahkan dikerjakan di masjid. Adapun waktunya, untuk salat Idul Fitri yaitu dimulai apabila matahari telah naik dua penggalah sampai tergelincirnya matahari, dan untuk salat Idul Adha yaitu dimulai apabila matahari telah naik sepenggalah sampai tergelincirnya matahari.

Teknik Pelaksanaannya


Dilaksanakan dengan dua rakaat, dua belas takbir, yakni takbir pada rakaat pertama tujuh takbir dan takbir pada rakaat kedua lima takbir serta tidak didahului dengan salat sunnah qabliyah dan tidak diakhiri pula dengan sunnah ba'diyah. Hal ini sesuai dengan hadis dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi saw bertakbir pada salat 'id dengan dua belas takbir, tujuh takbir untuk rakaat pertama dan lima takbir untuk rakaat kedua seraya tidak melakukan salat sebelumnya dan sesudahnya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Tidak diawali dengan adzan dan iqamah, sesuai dengan hadis yang artinya, "Tidaklah diserukan adzan pada salat idul fitri dan idul adha." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Atha' ra berkata, "Aku diberitahu oleh Jabir bahwa pada salat idul fitri itu tidak diserukan adzan, baik sebelum atau sesudah imam keluar, tidak pula iqamah, panggilan atau apa pun juga. Tegasnya, pada hari itu tidak ada panggilan apa-apa atau iqamah." (HR Muslim).

Dilaksanakan sebelum khotbah, berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata yang artinya, "Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar melakukan salat dua hari raya sebelum khotbah." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan Ijma', khotbah salat dua hari raya itu tidak wajib. Hal yang mendasari hukum tersebut adalah hadis Abdullah bin as-Saaib berkata, "Aku salat Id bersama Rasulullah saw, tatkala beliau selesai melaksanakan salatnya, beliau bersabda, 'Sesungguhnya kami berkhotbah, barangsiapa ingin duduk untuk berkhotbah, maka duduklah dan barangsiapa ingin pergi (tidak berkhotbah), maka pergilah'." (HR an-Nasaa'i, Ibnu Majah, dan Abu Daud)

Hal-Hal yang Disunnahkan Berkaitan dengan Salat Id


Dalam melaksanakan Salat Id, bagi imam -setelah membaca Al-Fatihah- disunnahkan membaca Surah Qaaf pada rakaat pertama dan surah Iqtarabat pada rakaat kedua sesuai dengan hadis yang riwayatkan oleh Imam Muslim. Jika ia tidak mampu membaca kedua surah tersebut, maka disunnahkan baginya -setelah membaca Al-Fatihah- membaca surah al-'A'la (Sabbihis) pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiah pada rakaat kedua.

Setiap orang -baik imam maupun makmum- yang ingin melaksanakan salat Id, maka disunnahkan baginya untuk menempuh jalan yang berbeda ketika pergi dan pulangnya. Hal ini sesuai dengan hadis dari Jabir ra yang berkata, "Rasulullah saw apabila berada pada hari raya, maka beliau menempuh jalan yang berbeda (untuk melaksanakan salat Id)." (HR al-Bukhari)

Kemudian, hikmah apa yang terkandung dalam kesunnahan ini? Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat:
Pertama, agar bisa memberikan salam kepada dua penduduk yang berada di sekitar dua jalan tersebut.
Kedua, agar penduduk yang berada di sekitar dua jalan itu mendapat keberkahan orang yang melakukan salat Id.
Ketiga, agar orang yang mempunyai keperluan dengan penduduk yang berada di sekitar dua jalan itu bisa memenuhinya.
Keempat, untuk menampakkan syiar Islam di jalan-jalan, penjuru-penjuru dan gang-gang.
Kelima, untuk membangkitkan kemarahan orang-orang munafik ketika mereka melihat Izzah (kemulyaan) Islam, syiarnya dan orang-orang Islam yang merayakan hari kemenangan itu.
Keenam, untuk memperbanyak kesaksian tempat. Karena, setiap orang yang pergi ke masjid atau ke tempat salat, maka salah satu langkahnya akan mengangkat derajatnya dan langkahnya yang lain akan merontokkan kesalahannya sampai dia pulang ke rumahnya.
Ketujuh, inilah pendapat yang paling benar bahwa hikmah tersebut tidaklah bisa diukur dengan kasad mata dan panca indera. Dan, perlu diketahui bahwa sahabat Ibnu Umar ra karena begitu perhatiannya terhadap sunnah, beliau bertakbir dari rumahnya sampai ke tempat salat.

Setiap orang yang pergi untuk melaksanakan salat Idul Fitri, maka sebelumnya dia disunnahkan agar makan terlebih dahulu. Akan tetapi, apabila dia pergi untuk melaksanakan salat Idul Adha, maka dia disunnahkan menunda makannya sampai selesai melaksanakan salat Idul Adha berdasarkan hadis dari Anas ra yang berkata, "Pada waktu Idul Fitri Rasulullah saw tidak berangkat ke tempat salat sebelum memakan beberapa korma dengan jumlah yang ganjil." (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Dari Buraidah ra berkata, "Nabi saw tidak berangkat untuk salat Idul Fitri sebelum makan terlebih dahulu dan tidak makan untuk salat Idul Adha sampai beliau pulang." (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Disunnahkan berjalan kaki menuju ke tempat salat Id/masjid. Hal ini berdasarkan hadis Ali ra yang artinya, "Termasuk sunnah adalah Anda keluar menuju tempat salat Id/masjid dengan berjalan kaki." (HR at-Tirmidzi seraya menganggapnya sebagai hadis hasan).

Disunnahkan mandi, memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang terbaik. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Abbas ra yang berkata, "Pada hari Id Rasulullah saw memakai burdah merah."

Disunnahkan mengajak para gadis dan wanita-wanita yang haidh agar menghadiri salat Id. Akan tetapi, untuk para wanita yang sedang haidh hendaknya menjauhi tempat salat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu 'Athiyah ra yang berkata, "Kami diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita yang haidh pada kedua hari raya, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan hari itu, juga do'a kaum muslimin. Hanya saja, supaya wanita-wanita yang haidh itu menjauhi tempat salat." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Referensi:


Subulus Salaam, Muhammad bin Ismail as-Shan'ani
Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
Tamamul Minnah fit Ta'liq Ala Fiqhis Sunnah, Muhammad Nashiruddin al-Albani

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik