bolehkah memakai jimat?
Halaman 1 dari 1 • Share
bolehkah memakai jimat?
Allah ‘Azza wa Jalla telah menerangkan bahwa manfaat dan mudharat itu berasal dari-Nya.
"Katakanlah, apa pendapat kalian terhadap apa yang kalian seru selain Allah apabila Allah berkehendak untuk menimpakan kemudharatan kepadaku apakah mereka itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah, cukup bagiku Allah, hanya kepada-Nya orang-orang yang tawakkal itu bertawakkal". (Az Zumar : 38)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
"Jangan engkau biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisalnya kecuali engkau putus". (HR. Bukhari 6/141)
Maka menggantung jimat-jimat dan semisalnya diharamkan walaupun bertuliskan ayat Al Qur'an atau doa-doa nabawiyyah karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap dirinya dan tidak pula diperbuat beliau terhadap salah seorang dari sahabatnya.
Dalil lain yang menunjukkan haramnya perbuatan ini adalah hadits yang diirwayatkan imam Ahmad bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
"Siapa yang menggantung tamimah atau wad`ah (semacam jimat-jimat) maka sungguh ia telah berbuat syirik". (Dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Albani dalam Ash Shahihah 1/809)
Orang yang menggantung jimat ini bila ia berkeyakinan jimat tersebut dapat memberikan manfaat atau mudharat selain Allah atau bersama-sama dengan Allah maka dia musyrik, sementara kita tahu syirik adalah dosa yang paling besar. Allah ta`ala berfirman:
"Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang paling besar". (Luqman : 13)
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki dan siapa yang berbuat syirik terhadap Allah maka sungguh ia telah mengada-adakan (berbuat) dosa yang besar". (An Nisa : 48)
Apabila orang yang melakukan hal tersebut tidak meyakini jimat itu dapat memberi manfaat atau menolak mudharat akan tetapi dia menganggap memakai jimat merupakan sebab datangnya kemanfaatan dari Allah atau tertolaknya mudharat dengan kehendak Allah maka haram hukumnya karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan ia telah mengada-ada dengan menetapkan sesuatu yang bukan sebab secara syar`i dan qadari sebagai sebab.
"Katakanlah, apa pendapat kalian terhadap apa yang kalian seru selain Allah apabila Allah berkehendak untuk menimpakan kemudharatan kepadaku apakah mereka itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah, cukup bagiku Allah, hanya kepada-Nya orang-orang yang tawakkal itu bertawakkal". (Az Zumar : 38)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
"Jangan engkau biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisalnya kecuali engkau putus". (HR. Bukhari 6/141)
Maka menggantung jimat-jimat dan semisalnya diharamkan walaupun bertuliskan ayat Al Qur'an atau doa-doa nabawiyyah karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap dirinya dan tidak pula diperbuat beliau terhadap salah seorang dari sahabatnya.
Dalil lain yang menunjukkan haramnya perbuatan ini adalah hadits yang diirwayatkan imam Ahmad bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
"Siapa yang menggantung tamimah atau wad`ah (semacam jimat-jimat) maka sungguh ia telah berbuat syirik". (Dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Albani dalam Ash Shahihah 1/809)
Orang yang menggantung jimat ini bila ia berkeyakinan jimat tersebut dapat memberikan manfaat atau mudharat selain Allah atau bersama-sama dengan Allah maka dia musyrik, sementara kita tahu syirik adalah dosa yang paling besar. Allah ta`ala berfirman:
"Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang paling besar". (Luqman : 13)
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki dan siapa yang berbuat syirik terhadap Allah maka sungguh ia telah mengada-adakan (berbuat) dosa yang besar". (An Nisa : 48)
Apabila orang yang melakukan hal tersebut tidak meyakini jimat itu dapat memberi manfaat atau menolak mudharat akan tetapi dia menganggap memakai jimat merupakan sebab datangnya kemanfaatan dari Allah atau tertolaknya mudharat dengan kehendak Allah maka haram hukumnya karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan ia telah mengada-ada dengan menetapkan sesuatu yang bukan sebab secara syar`i dan qadari sebagai sebab.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah
» bolehkah bertaqlid?
» Si Jangkung, Perampok Pemilik Tiga Jimat Tewas di Tangan Polisi
» Penyusup Sulu gunakan jimat kebal peluru hadapi militer Malaysia
» Daud Tony - Rahasia Susuk, Jimat, Ramal, Pelet & Klenik Lainnya
» bolehkah bertaqlid?
» Si Jangkung, Perampok Pemilik Tiga Jimat Tewas di Tangan Polisi
» Penyusup Sulu gunakan jimat kebal peluru hadapi militer Malaysia
» Daud Tony - Rahasia Susuk, Jimat, Ramal, Pelet & Klenik Lainnya
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik