FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

haram menabung di bank konvensional Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

haram menabung di bank konvensional Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

haram menabung di bank konvensional

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

haram menabung di bank konvensional Empty haram menabung di bank konvensional

Post by keroncong Sun Sep 30, 2012 4:43 am

Sistem bunga memang bertentangan dengan syariat Islam karena masih ada unsur riba yang diharamkan. Hampir semua kalangan ulama dunia dan nasional mengharamkan bunga bank ini. Karena titik ribanya memang sangat jelas dan terang sekali.

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan praktek ribawi, sehingga secara kata mata syariah, hal itu diharamkan. Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah :

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya .(Al-Baqarah : 278-279)

Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (Çá) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi’ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (ÇáÈíÚ) yang berarti semua jenis jual beli.

As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya :

Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama. ( HR. Bukhori no 2084 Bab Al-Buyu`)

Dengan dalil-dalil qoth’i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.

Untuk itu, sebaiknya anda memindahkan rekening anda ke bank-bank yang telah menggunakan sistem syariah, agar bisa terbebas dari dosa riba. Hal itu perlu Anda lakukan dengan pertimbangan antara lain :

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan cara ribawi, yaitu dengan memberlakukan praktek bunga. Dan sebagaimana kesepakatan para ulama, bahwa bank-bank seperti itu menjadi tidak halal untuk dijadikan sebagai tempat penyimpanan uang. Karena otomatis akan menjadikan nasabah masuk dalam praktek ribawi. Meski niatnya tidak untuk mendapatkan bunga.

Bank konvensinal selalu bermuamalah dengan hutang (qard). Bank berhubungan dengan nasabah berupa hutang, baik meminjamkan uang pada nasabah atau nasabah mendepositokan uang di bank. Itulah aktivitas inti pada bank konvensional walaupun ada aktivitas lain seperti jasa, investasi dll.

Dan pendapat inilah yang disepakati oleh para ulama, diantaranya ulama yang tergabung pada Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965, Lembaga Fiqh Islam OKI di Jeddah tahun 1985, Lembaga Fiqh Islam Rabithah ‘Alam Islami di Mekkah tahun 1406 H, Keputusan Muktamar Bank Islam Kedua di Kuwait tahun 1983, Fatwa Mufti Mesir tahun1989, telah menyepakati bahwa bunga bank adalah riba’.

Sebagaian ulama membolehkan bermuamalah dengan bunga bank karena darurat atau kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Mereka berdalil bahwa kondisi darurat membolehkan sesuatu yang haram (Ad-dhorurotu tubihul mahdzuroh) Untuk menjawab masalah ini maka harus melihat definisi darurat dan hajat menurut para ulama. Para ulama sepakat bahwa yang disebut darurat adalah sesuatu yang jika tidak melakukan yang diharamkan Allah dipastikan akan menimbulkan bahaya kematian atau mendekati kematian. Dalam kondisi seperti inilah dibolehkan sesuatu yang haram sebagaimana disebutkan dalam ayat dibolehkannya makan bangkai, darah dll. Adapun hajat yaitu kondisi pada seseorang jika tidak melakukan yang diharamkan berada dalam posisi yang berat dan sulit. Perbedaan antara darurat dan hajat adalah:

Kondisi darurat menyebabkan dibolehkannya sesuatu yang diharamkan Allah baik yang menimpa individu maupun jamaah sedangkan hajat tidak mendapatkan dispensasi keringanan dari hukum kecuali jika hajat tersebut menimpa jamaah (kelompok manusia).

Karena setiap individu memiliki hajat masing-masing dan berbeda dari yang lain maka tidak mungkin setiap orang mendapatkan hukum khusus. Lain halnya pada kondisi darurat karena ia merupakan kondisi yang langka dan terbatas.

Hukum rukhsoh karena darurat adalah penghalalan sementara pada sesuatu yang diharamkan secara nash dan penghalalan tersebut selesai dengan lenyapnya kondisi darurat dan terbatas pada seseorang yang tertimpa kondisi tersebut.

Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi umat Islam bermuamalah dengan bunga bank yang dilakukan oleh bank konvensional. Apalagi sekarang sudah mulai bermunculan Bank Islam atau Bank Syari’ah yang tidak mempraktekkan riba’.

Bila Terlanjur Menabung di Bank Konvensional
Masalah yang timbul adalah banyak umat Islam yang sudah menyimpan uangnya di bank konvensional yang mendapatkan bunga. Jika bunga tersebut tidak diambil maka ini menguntungan bank tersebut tetapi jika diambil itu adalah riba’. Maka jalan tengah yang dapat ditempuh adalah bunga bank tersebut diambil tetapi alokasi penggunaanya untuk hal-hal yang bersifat umum dan tidak dimiliki pribadi atau kepentingan da’wah. Alokasi yang dapat dimungkinkan adalah untuk perbaikan atau pembangunan jalan umum, MCK, saluran air dll.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik