calon suami muallaf dikhitan dokter wanita
Halaman 1 dari 1 • Share
calon suami muallaf dikhitan dokter wanita
Paling tidak ada beberapa hal yang perlu dibahas secara khusus. Pertama, masalah masuk Islam. Kedua adalah masalah menikah dan ketiga adalah masalah khitan. Ketiga masalah ini penting untuk dilakukan, namun masing-masing punya hukum yang mengikat satu sama lain.
Misalnya, Anda tidak dibenarkan melakukan khitan kepada orang yang bukan suami Anda sendiri. Sebab untuk itu Anda harus melihat kemaluannya. Padahal Anda adalah seorang wanita. Memang ada keringanan yang membolehkan seorang dokter melihat aurat pasiennya, namun hal itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi yang amat darurat. Selama masih ada jalan keluar, tentu tidak bisa dibenarkan. Sehingga seharusnya Anda menikah dulu dengan calon suami Anda, agar Anda halal untuk melakukan khitan kepadanya.
Tapi karena calon suami Anda itu non muslim, maka Anda pun haram dinikahinya. Dia harus masuk Islam terlebih dahulu agar bisa dibenarkan menikahi Anda. Maka sebelum menikah, urusan masuk Islam ini harus diutamakan.
Tapi mungkin Anda akan bertanya, bukankah untuk masuk Islam itu seorang laki-laki harus khitan ? Bukankah selama ini orang memahami bahwa masuk Islam itu ditandai dengan khitan ?
Jawabannya memang benar. Seorang muslim itu hendaknya melakukan khitan agar bisa bersih dan terjaga dari najis pada kemaluannya. Masalahnya, apakah harus khitan dulu ataukah masuk Islam dulu baru khitan ?
Jawabnya bahwa khitan itu bukan syarat syahnya ke-Islaman seseorang. Sehingga tidak harus berkhitan dulu baru kemudian masuk Islam. Bisa saja dibalik, masuk Islam dulu baru khitan. Tentang bagaimana dengan hukumnya semenjak masuk Islam tapi belum khitan, ternyata para ulama telah menuliskan hukum khitan itu sendiri yang sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan syarat syah masuk Islamnya seseorang.
Jadi secara berrurutan yang harus dilakukan adalah :
Masuk Islam terlebih dahulu. Sebab Anda tidak dibenarkan menikah dengan laki-laki non muslim.
Menikah dengan lelaki yang sudah muslim, sebab Anda tidak dibenarkan melihat auratnya demi untuk mengkhitannya sebelum dia resmi menjadi suami Anda.
Mengkhitannya. Dan hal ini dibenarkan dalam Islam asalkan dia bisa menjaga kesucian dirinya dari sisa najis selama masa waktu jeda antara masuk Islam dengan khitan. Bahkan meski kita mengambil pendapat yang mewajibkan khitan bagi laki-laki, tidak berarti khitan harus dilakukan sebelum masuk Islam.
Lebih lanjut tentang bagaimana hukum khitan dalam Islam, kami sampaikan beberapa pendapat kalangan ulama dari apa yang pernah kami tampilkan sebelumnya di situs ini.
Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama Tentang Hukum Khitan
1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib.
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300).
Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam shalat.
Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi).
Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.
2. Pendapat kedua : Khitan itu Hukumnya Wajib Bukan Sunnah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123).
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah :
"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" (QS. An-Nahl : 23).
Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga".
Dan juga hadits berikut ini :
Dari hadits Aisyah,”Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah" (HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya riwayat Muslim).
3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita.
Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
Misalnya, Anda tidak dibenarkan melakukan khitan kepada orang yang bukan suami Anda sendiri. Sebab untuk itu Anda harus melihat kemaluannya. Padahal Anda adalah seorang wanita. Memang ada keringanan yang membolehkan seorang dokter melihat aurat pasiennya, namun hal itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi yang amat darurat. Selama masih ada jalan keluar, tentu tidak bisa dibenarkan. Sehingga seharusnya Anda menikah dulu dengan calon suami Anda, agar Anda halal untuk melakukan khitan kepadanya.
Tapi karena calon suami Anda itu non muslim, maka Anda pun haram dinikahinya. Dia harus masuk Islam terlebih dahulu agar bisa dibenarkan menikahi Anda. Maka sebelum menikah, urusan masuk Islam ini harus diutamakan.
Tapi mungkin Anda akan bertanya, bukankah untuk masuk Islam itu seorang laki-laki harus khitan ? Bukankah selama ini orang memahami bahwa masuk Islam itu ditandai dengan khitan ?
Jawabannya memang benar. Seorang muslim itu hendaknya melakukan khitan agar bisa bersih dan terjaga dari najis pada kemaluannya. Masalahnya, apakah harus khitan dulu ataukah masuk Islam dulu baru khitan ?
Jawabnya bahwa khitan itu bukan syarat syahnya ke-Islaman seseorang. Sehingga tidak harus berkhitan dulu baru kemudian masuk Islam. Bisa saja dibalik, masuk Islam dulu baru khitan. Tentang bagaimana dengan hukumnya semenjak masuk Islam tapi belum khitan, ternyata para ulama telah menuliskan hukum khitan itu sendiri yang sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan syarat syah masuk Islamnya seseorang.
Jadi secara berrurutan yang harus dilakukan adalah :
Masuk Islam terlebih dahulu. Sebab Anda tidak dibenarkan menikah dengan laki-laki non muslim.
Menikah dengan lelaki yang sudah muslim, sebab Anda tidak dibenarkan melihat auratnya demi untuk mengkhitannya sebelum dia resmi menjadi suami Anda.
Mengkhitannya. Dan hal ini dibenarkan dalam Islam asalkan dia bisa menjaga kesucian dirinya dari sisa najis selama masa waktu jeda antara masuk Islam dengan khitan. Bahkan meski kita mengambil pendapat yang mewajibkan khitan bagi laki-laki, tidak berarti khitan harus dilakukan sebelum masuk Islam.
Lebih lanjut tentang bagaimana hukum khitan dalam Islam, kami sampaikan beberapa pendapat kalangan ulama dari apa yang pernah kami tampilkan sebelumnya di situs ini.
Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama Tentang Hukum Khitan
1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib.
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300).
Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam shalat.
Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi).
Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.
2. Pendapat kedua : Khitan itu Hukumnya Wajib Bukan Sunnah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123).
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah :
"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" (QS. An-Nahl : 23).
Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga".
Dan juga hadits berikut ini :
Dari hadits Aisyah,”Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah" (HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya riwayat Muslim).
3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita.
Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» [beauty manis] Indah Kus, Calon Dokter Multitalenta | Bincang Kumparan
» TERKESAN DENGAN NILAI ISLAM, DOKTER JERMAN INI PUN JADI MUALLAF
» menjawab PM Muallaf: muallaf Indonesia memang penuh cobaan
» Dijuluki Wanita Terjelek Sedunia, Wanita Ini Malah Jadi Motivator Sukses
» [DOKTER]-[/TERKAIT] Info PILA Untuk Pasien dan dokter Bedah (derajat dan lokasi wasir)
» TERKESAN DENGAN NILAI ISLAM, DOKTER JERMAN INI PUN JADI MUALLAF
» menjawab PM Muallaf: muallaf Indonesia memang penuh cobaan
» Dijuluki Wanita Terjelek Sedunia, Wanita Ini Malah Jadi Motivator Sukses
» [DOKTER]-[/TERKAIT] Info PILA Untuk Pasien dan dokter Bedah (derajat dan lokasi wasir)
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik