FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menjual produk yahudi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menjual produk yahudi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menjual produk yahudi

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menjual produk yahudi Empty menjual produk yahudi

Post by keroncong Tue Sep 04, 2012 12:06 pm

Sebelum kami menjelaskan masalah ini, perlu diketahui bahwa pada dasarnya dalam masalah muamalah termasuk hukum dagang dan jual beli, bahwa asal segala sesuatu adalah mubah. Kita bebas melakukan transaksi macam apapun sampai ada nash yang melarang atau mengharamkannya.

Bermuamalah atau berdagang dengan orang non muslim pada dasarnya tidak terlarang, karena memang tidak ada nash yang mengharamkannya. Rasulullah SAW dan para shahabat melakukan sekian banyak aktifitas ekonomi dengan para yahudi. Bahkan hingga akhir hayatnya, Rasulullah SAW masih menggadaikan baju perangnya kepada seorang yahudi. Ini bukan sebuah kebetulan, karena kalau beliau mau, bisa saja beliau memilih bermuamalah dengan para shahabat, namun beliau tetap menggadaikan kepada yahudi tetangganya.

Bukan berhenti sampai disitu, bahkan para shahabat dan para ulama pun membolehkan umat Islam memberi zakat fitrah kepada pemeluk agama lain. Bahkan Ikrimah, Ibnu sirin dan Az-zuhri berpendapat tentang bolehnya memberi zakat mal kepada non muslim. Syariat Islam juga membolehkan umat Islam memberi daging kurban (udhiyah) atau memberi bantuan lainnya kepada non muslim. Umar bin Al-Khattab bahwa pernah memerintahkan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga yahudi seumur hidup dari uang baitul mal. Ketika beliau ke Syam dan mengunjungi karantina orang nasrani yang terkena penyakit lepra, beliau menyuruh untuk memberikan bantuan sosial kepada mereka dari baitul mal.

Jadi kalau memberi harta zakat fitrah, sedekah dan bantuan kepada orang kafir, maka sekedar berdagang dan berjual beli tentu lebih boleh lagi.

Namun semua itu hanya berlaku buat non muslim yang mau hidup berdampingan dengan damai di tengah umat Islam. Sedangkan mereka yang berlaku jahat, memusuhi, memerangi atau melancarkan makar, maka tindakan yang wajib dilakukan adalah sama dengan apa yang mereka lakukan juga. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Baqarah : 190)

Jika mereka merusak sumpah nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang janjinya, agar supaya mereka berhenti.(QS. At-Taubah : 12)

Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.(QS. At-Taubah : 123)

Yahudi di Israel adalah jelas musuh umat Islam. Mereka telah datang menjajah, merampas, merampok, membunuh dan membantai umat Islam dengan membabi buta di depan mata dunia. Bahkan resolusi PBB yang mengecam perbuatan mereka telah mereka robek-robek di depan majelis PBB sendiri. Di wilayah jajahan mereka, darah mereka itu halal bagi umat Islam sebagaimana mereka merasa halal membantai umat Islam. Keduanya memang berada di wilayah konflik. Sedangkan di luar wilayah itu, meski tidak halal darahnya, namun komunitas yahudi sedunia jelas-jelas menjadi pendorong semangat dan finansial saudara mereka di Palestina.

Tentunya sebagai muslim kita paham bahwa memerangi yahudi itu bukan hanya dalam bentuk perang berdarah di Palestina. Sebagaimana mereka memutus jalur kekuatan umat Islam dengan melokalisir masalah menjadi sekedar hanya problem bangsa Palestian semata. Jurus dalam menghadapi siasat itu pun harus dengan memotong jalur nadi mereka di seluruh dunia. Baik dorongan semangat juga pasokan dana finansial. Dan jelas-jelas bahwa persenjataan militer Israel itu ditopang dari sekian banyak perusahaan besar dunia milik yahudi.

Sayangnya, umat Islam justru menjadi konsumen terbesar produk-produk yahudi itu. Sehingga secara tidak langsung, umat Islam-lah yang telah menyumbangkan sejumlah dana kepada pihak Israel untuk membantai saudara mereka sendiri di Palestina. Tiap rupiah uang yang kita belanjakan untuk membeli produk yahudi itu punya nilai tersendiri dalam penghancuran Islam terutama di Palestina.

Relakah kita sebagai muslim menjadi ‘donatur tetap’ yang membiayai pembantaian Israel ? Sampai kapan umat Islam di Palestina itu tetap dihujani bom yang dibiayai oleh ‘harta umat Islam’ sendiri ? Belumkah datang masanya kesadaran akan hal ini dari hati umat Islam ?

Seandainya seluruh dunia Islam menggalang solidaritas mengumpulkan dana demi perjuangan bangsa Palestina, pastilah umat Islam disana akan sangat terbantu. Namun kita sadar bahwa umat ini umumnya miskin dan tidak punya. Apalagi sulit sekali untuk bisa menyampaikan dana ini kesana. Maka jalan yang paling sederhana dan mudah adalah dengan berhenti dari membeli produk yahudi dan membeli produk lain, bahkan kalau perlu produk dari umat Islam sendiri. Dan bila kesadaran seperti ini terjadi pada semua lapisan umat, maka efeknya jelas sekali. Israel akan kehabisan dana, peluru dan mesiu. Dan yang pasti mereka akan kehilangan semangat lantaran tidak ada orang yang mau beli produk mereka.

Nah, dari sudut pandang inilah kita bisa menyatakan bahwa memberli produk yahudi itu haram bagi umat Islam. Ini bukan fatwa dalam hukum jual beli, namun lebih merupakan fatwa dalam bidang kajian strategi politik dan pergerakan. Sebuah stretegi peperangan global melawan angkara murka yahudi.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik