FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pandangan syariah mengenai bekerj di bank Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pandangan syariah mengenai bekerj di bank Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

pandangan syariah mengenai bekerj di bank

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

pandangan syariah mengenai bekerj di bank Empty pandangan syariah mengenai bekerj di bank

Post by keroncong Sat Sep 01, 2012 4:44 am

Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan Menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu Dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.

Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur‘an dan As Sunnah serta telah Disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta‘ala Berikut ini: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak Menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah: 276) "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)

Mengenai hal ini Rasulullah saw. Bersabda "Apabila zina dan riba telah Merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk Disiksa oleh Allah." (HR Hakim)

Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi Kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan Maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam Mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap Setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama Pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil, perbuatan Ataupun perkataan.

Dalam sebuah hadits hasan, Rasulullah saw. Bersabda mengenai kejahatan Pembunuhan: "Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh Seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi) Sedangkan tentang khamar beliau saw. Bersabda: "Allah melaknat khamar, Peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan Yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap: "Rasulullah saw. Melaknat orang Yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim) Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. Meriwayatkan: "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua Orangyang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim) I

Bnu Mas‘ud meriwayatkan: "Rasulullah saw. Melaknat orang yang makan riba dan Yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan: "Orang yang makan riba, orang Yang memberi makan dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka mengetahui Hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. Hingga han Kiamat." (HR Nasa‘i)

Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang menyiksa hati orang-orang Islam Yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak Lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah Riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai Syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua Kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum Sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.: "Sungguh akan datang pada Manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan Makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang Seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi Kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat Diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja Harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan Guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap Dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam Ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya.

Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad Itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Setiap muslim yang mempunyai Kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap Kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan Sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai Contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak Memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.

Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia Perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi Dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka. Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang Berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal Dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan Sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.

Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami Perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal Ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan Kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala Atas kebaikan niatnya. "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia Niatkan." (HR Bukhari)

Tapi janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha Diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan Seseorang untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan Dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan Terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui Batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}

Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

pandangan syariah mengenai bekerj di bank Empty Re: pandangan syariah mengenai bekerj di bank

Post by keroncong Fri Sep 14, 2012 4:57 pm

Keharaman bank konvensional adalah pada sistem bunga yang diterapkannya, baik kepada nasabah ataupun kepada orang yang meminjam uang dari bank. Sistem bunga dalam pinjaman inilah yang menjadi hakikat dari keharaman bank konvensional. Dimana pihak 1 memberikan pinjaman uang kepada pihak 2 dengan ketentuan bahwa saat mengembalikan uang itu harus disertai dengan kelebihan yang besarnya ditentukan dari prosentase nilai pinjaman.

Kebanyakan orang mengatakan bahwa interest seperti itu syah-syah saja sebab untuk kepentingan bisnis. Yang penting bukan untuk menjerat leher rakyat yang kelaparan. Wajarlah bila sebuah perusahaan yang meminjamkan dana kepada perusahaan lain ikut mendapat keuntungan dari pinjaman itu.

Inilah yang dahulu dilakukan oleh para pedagang di Mekkah. Mereka terbiasa meminjam modal kepada rekan mereka sendiri dan sistem bunga itulah yang diterapkannya. Sedangkan pinjaman kepada orang miskin malah jarang yang memakai bunga, sebab bangsa arab di Mekkah saat itu umumnya adalah orang-orang yang mulia dan suka menolong kepada mereka yang papa. Maka tidak masuk akal bila seorang yang mulia dan dicintai rakyat kecil seperti Al-‘Abbas bin Abdil Muttalib menjadi rentenir buat orang miskin. Mereka lebih senang untuk memberikan saja sebagian harta kepada mereka yang miskin dari pada mencekik leher menjadi rentenir.

Bank konvensional itu pada hakikatnya adalah rentenir resmi yang diakui dan diijinkan berpraktek oleh negara. Dimana rakyat dan pemimpinnya tidak mengenal syariat Islam, sehingga semua praktek rentenir itu malah dilindungi undang-undang perekonomian dan menjadi hal yang lumrah terjadi di tengah masyarakat.

Padahal tegas-tegas Allah SWT telah mengharamkan riba sampai empat kali berturut-turut. Kalau masih saja ada orang mengaku muslim tapi tidak paham-paham juga dengan kandungan ayat Allah SWT yang sudah sampai kepada ultimatum memerangi pemakan riba, maka wajarlah kalau kita katakan bahwa kiamat sudah dekat.

- Tahap Pertama

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum : 39 )

Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.

- Tahap Kedua

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (QS. An-Nisa : 160-61)

Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.

- Tahap Ketiga

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali Imran : 130)

Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.

- Tahap Keempat

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)

Sedangkan bank syariah adalah bank yang berusaha menjauhi sistem bunga dalam pinjaman. Dan sebaliknya mereka menjalankan sistem bagi hasil seperti mudharabah, murabahah, musyarakat, muzara’ah, musaaqah, salam dan istishna’ serta jenis-jenis transaksi lainnya yang memang telah dihalalkan oleh syariat Islam.

Sistem yang kami sebutkan itu adalah sistem ekonomi Islam yang selama ini terbenam di dalam kitab-kiab fiqih tanpa pernah dipraktekkan oleh ummat ini. Sebab sejak mereka didatangi penjajah kapitalis di zaman kakek moyang mereka ratusan tahun yang lalu, tak ada yang pernah menyadari bahwa di dalam agama Islam ini ada sistem ekonomi kerakyatan yang adil dan mensejahterakan bangsa.

Dan kini ketika penjajah sudah pergi lebih dari setengah abad yang lalu, masih ada saja kita lihat orang-orang yang terkungkung di bahwa penjara kebodohan dan ketidak-pede-an untuk keluar dari stigma barat. Nyali mereka terlalu ciut untuk bisa mandiri dengan sistem syariah Islam. Dan otak mereka terlalu sempit untuk bisa menerima logika bahwa sistem kapitalis itu jelas memiskinkan bangsa. Dan hati mereka terlalu kelam untuk menerima cahaya kebenaran dari Allah SWT sertsa petunjuknya.

Semoga Allah SWT menjadikan kita orang yang merdeka secara sepenuhnya dan bisa melihat perintah Allah SWT dengan ikhlas. Amien
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

pandangan syariah mengenai bekerj di bank Empty Re: pandangan syariah mengenai bekerj di bank

Post by keroncong Tue Oct 23, 2012 3:52 pm

Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi
riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat
menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan
dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.

Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah
serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda
membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al
Baqarah: 276)

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)

Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda

"Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu
negeri, berarti mereka telah menyediakan diri
mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1

Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar
memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia
harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak
terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam
mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan
permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu
kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik
pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil,
perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits hasan,
Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:

"Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu
dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan
membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi)

Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:

"Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya,
pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya,
dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu
Majah)

Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:

"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang
menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR
Ibnu Hibban dan Hakim)

Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:

"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi
makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi
saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."
(HR Muslim)

Ibnu Mas'ud meriwayatkan:

"Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba
dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang
saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:

"Orang yang makan riba, orang yang memben makan
dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka
mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat
lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat."
(HR Nasa'i)

Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang menyiksa hati
orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah
(persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari
tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa
masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank
atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah
menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan
yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana
umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:

"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang
pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan
akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya
maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan
Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya
dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan
yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi
yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat
diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam.
Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap
dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan
perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan
bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan
perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap
permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam
ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam
hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama,
apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka
lebar.

Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini
hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap
kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat
untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri,
sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh
perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang
tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham
sosialis.

Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di
bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh
orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada
akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.

Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak
semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan
tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti
kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan
sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena
itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan
tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata
perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang
diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini
hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah
menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta
umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:

"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia
niatkan." (HR Bukhari)

Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan
kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah
mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan
saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai
sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman
Allah SWT:

"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}

Catatan kaki:
1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.
2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula
oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

pandangan syariah mengenai bekerj di bank Empty Re: pandangan syariah mengenai bekerj di bank

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik