FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

lafadz talak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

lafadz talak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

lafadz talak

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

lafadz talak Empty lafadz talak

Post by keroncong Thu Aug 30, 2012 12:35 am

Lafaz talak terbagi menjadi dua macam yaitu yang bersifat sharih dan kina`i. Rincinya demikian :

a. Lafaz Sharih
Lafaz sharih adalah lafaz yang jelas dan secara eksplisit menyebutkan kata talak atau cerai. Imam Asy-Syafi`i ra. membatasi lafaz ini hanya pada yang disebutkan dalam Al-quran yaitu :”Talaq, Firoq dan Saraah”. Lafaz ini bila diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talak satu. Bahkan meski diucapkan dengan main-main. Jadi bila suami berkata,”Kamu saya talak”, maka jatuhlah talak satu kepada istrinya meski saat iti dia main-main saja.

Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang main-main dan seriusnya dianggap serius : Nikah, talak dan rujuk”. HR. Abu Daud, Tirmzi, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny.

Adapun bila dilakukan dengan kondisi marah, maka para ulama membedakan marah itu menjadi tiga macam :

Marah yang menghilangkan akal hingga batas seseorang tidak ingat lagi apa yang diucapkannya. Dalam kasus seperti ini maka bila dia melafazkan kata talak kepada istrinya, tidak jatuh talaknya.
Marah yang masih bisa seseroang untuk mengetahui apa yang diucapkannya. Dalam kasus ini maka bila dia melafazkan talak, jatuhlah talak itu.
Marah yang ada diantara keduanya yaitu antara sebagian akalnya hilang dan sebagian masih ada. Sehingga begitu marahnya mereda, bisa jadi dia merasa menyesal atas apa yang tadi dilakukan. Marah yang jenis ini adalah menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama. Syeikh As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah cenderung mengatakan bahwa bila dia melafazkan talak maka talaknya tidak jatuh.

b. Lafaz Kina`i.
Lafaz ini adalah lafaz yang bersifat implisit dan bisa ditafsirkan menjadi banyak makna. Seperti seorang suami berkata kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Lafaz ini bisa bermakna memutuskan hubungan suami istri atau talak, namun disisi lain bisa juga bermakna yang sesungguhnya, yaitu suami minta agar istrinya berziarah ke rumah orang tuanya.

Contoh lainnya adalah bila suami berkata,”Kamu haram bagi saya”. Lafaz ini bisa bermakna haram dalam hubungan suami istri yang berarti cerai dan bisa pula berarti haram untuk melakukan kemaksiatan.

Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu.

Talak Bid`iy
Yang dimaksud talak bid`iy adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat. Misalnya, seseorang mengucapkan lafaz talakkepada istrinya tiga kali berturut-turut dengan niat ingin langsung mentalak tiga. Misalnya dia berkata,”Kamu saya cerai, Kamu saya cerai, Kamu saya cerai”. Atau mentalak isri dalam keadaan haidh atau nifas. Atau mentalak istri yang dimasa suci dan dia sedang menggaulinya.

Para ulama jumhur sepakat bahwa talak bid`iy itu melahirkan dosa bagi pelakunya, namun bila sampai terjadi tetap jatuh talaknya. Dalil atas pendapat mereka adalah :

1. Bahwa talak bid`iy itu termasuk rangkaian dari ayat tentang talak secara umum.
2. Bahwa ada riwayat dari Ibnu Umar ra ketika beliau mentalak istrinya dalam keadaan haidh, Rasulullah SAW kemudian memerintahkannya untuk melakukan rujuk. Dan yang namanya rujuk itu adalah kembali pasangan itu setelah adanya talak yang syah.

Meski demikian, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa talak bid`iy itu tidak menjatuhkan talak. Diantara mereka antara lain adalah Abdullah bin Umar, Said bin Musayyib dan Thawus dari kalangan pengikut Ibnu Abbas ra. Termasuk di dalamnya para pemimpin ahli bait, Imam Ibnu Aqil dan juga Ibnu Taymiyah. Namun pendapat jumhur ulama tentu lebih kuat dalam hal ini.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

lafadz talak Empty Re: lafadz talak

Post by njlajahweb Thu Feb 08, 2018 8:45 am

(kalau menurut pendapatku pribadi),

talak yang tidak mempunyai alasan yang kuat dan sesuai dengan kenyataanya,

boleh di "anggap" serius, tapi tidak boleh didukung oleh hukum(supaya tidak disalahgunakan), karena kasihan istri yang ditalak suami dengan cara yang semena-mena.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik