bersumpah untuk maksiat
Halaman 1 dari 1 • Share
bersumpah untuk maksiat
Sumpah setia/janji setia/bai’ah untuk melakukan maksiat kepada Allah SWT adalah haram hukumnya. Jika seorang muslim karena sesuatu dan lain hal terpaksa melakukannya maka hendaknya dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dengan penolakan hati.
Dan jika seorang muslim bersumpah untuk melakukan kemaksiatan maka tidak boleh ditepati dan ia haru membayar kafarah.
Dalil-Dalil
Al Qur’an, surat An Nahl 106:
من كفر بالله من بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان ولكن من شره بالكفر صدرا فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم
Artinya:”Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan dari Allah), kecuali orang yang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”
Hadits Rasul SAW:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya: Barangsiapa melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, dengan lisannya, jika tidak mampu dengan hatinya, dan hal itu adalah selemah-lemahnya keimanan”(HR Muslim).
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا *
Artinya:“Kalian akan diperintah oleh para pemimpin, kalian ketahui dan kalian ingkari. Barangsiapa mengetahuinya bebas, barangsiapa mengingkari selamat, tetapi orang yang ridha dan mengikuti (akan celaka). Sahabat bertanya:”Tidakkah kita memerangi mereka?”. Rasul SAW menjawab:”Tidak, selagi mengerjakan shalat” (HR Muslim).
مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ *
Artinya:”Barang siapa membuat persyaratan(perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, maka syarat tersebut batal walaupun mengajukan 100 persyaratan, karena syarat Allah lebih benar dan lebih kuat” (HR Bukhari)
وإذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيراً منها فأت الذي هو خير وكفر عن يمينك { مُتَّفَقٌ عَلَيه}
Artinya:”Jika engkau bersumpah kemudian engkau melihat yang lain lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kafarat sumpahmu “(Muttafaqun ‘alaihi)
Kaidah Fiqhiyah:
الحاجة تنـزل منـزلة الضرورة والضرورة تقدر بقدرها
“Kebutuhan diposisikan dalam taraf darurat, dan darurat diukur sesuai dengan kebutuhannya”
Dan jika seorang muslim bersumpah untuk melakukan kemaksiatan maka tidak boleh ditepati dan ia haru membayar kafarah.
Dalil-Dalil
Al Qur’an, surat An Nahl 106:
من كفر بالله من بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان ولكن من شره بالكفر صدرا فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم
Artinya:”Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan dari Allah), kecuali orang yang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”
Hadits Rasul SAW:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya: Barangsiapa melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, dengan lisannya, jika tidak mampu dengan hatinya, dan hal itu adalah selemah-lemahnya keimanan”(HR Muslim).
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا *
Artinya:“Kalian akan diperintah oleh para pemimpin, kalian ketahui dan kalian ingkari. Barangsiapa mengetahuinya bebas, barangsiapa mengingkari selamat, tetapi orang yang ridha dan mengikuti (akan celaka). Sahabat bertanya:”Tidakkah kita memerangi mereka?”. Rasul SAW menjawab:”Tidak, selagi mengerjakan shalat” (HR Muslim).
مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ *
Artinya:”Barang siapa membuat persyaratan(perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, maka syarat tersebut batal walaupun mengajukan 100 persyaratan, karena syarat Allah lebih benar dan lebih kuat” (HR Bukhari)
وإذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيراً منها فأت الذي هو خير وكفر عن يمينك { مُتَّفَقٌ عَلَيه}
Artinya:”Jika engkau bersumpah kemudian engkau melihat yang lain lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kafarat sumpahmu “(Muttafaqun ‘alaihi)
Kaidah Fiqhiyah:
الحاجة تنـزل منـزلة الضرورة والضرورة تقدر بقدرها
“Kebutuhan diposisikan dalam taraf darurat, dan darurat diukur sesuai dengan kebutuhannya”
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Vladimir Putin bersumpah untuk membasmi "Terorist"
» adab bersumpah
» maksiat penduduk negeri
» Bersumpah demi rasulullah
» menjenguk ahli maksiat
» adab bersumpah
» maksiat penduduk negeri
» Bersumpah demi rasulullah
» menjenguk ahli maksiat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik