Iktikaf
Halaman 1 dari 1 • Share
Iktikaf
Definisi iktikaf adalah berdiam atau tinggal di masjid dengan adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan taqarrub kepada Allah swt. Hukum iktikaf khususnya dalam 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah muakkad sebagaimana dilakukan Rasulullah saw. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas ra mengatakan: “Adalah Rasulullah SAW beriktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari-Muslim). Pada tiap Ramadhan Rasulullah beriktikaf selama 10 hari, kecuali pada Ramadhan terakhir (sebelum wafat), beliau beriktikaf sampai 20 hari.
Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam; yaitu iktikaf sunat dan iktikaf wajib. Itikaf sunat yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatka diri (bertaqarrub) kepada Allah swt seperti iktikaf 10 hari terakhir Ramadhan. Dan iktikaf yang wajib yaitu yang didahului dengan nadzar, seperti seorang bernazar: “Kalau Allah swt menyembuhkan sakitku ini, maka aku akan beriktikaf.”
Untuk iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan iktikaf sunat tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Ya‘la bin Umayyah berkata: “Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk iktikaf.”
Syarat iktikaf adalah:
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas.
Rukun iktikaf hanya 2, yaitu:
1. Niat
2. berdiam di masjid (QS Al-Baqarah: 187).
Ada juga yang berpendapat, iktikaf boleh juga dilaksanakan pada mushalla yang shalat 5 waktu selalu dilaksanakan di dalamnya, secara berjamaah. Dan yang lebih afdhal dilaksanakan di masjid jami‘. Idealnya, khusus iktikaf Ramadhan, waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa yang ingin iktikaf denganku, hendaklah ia beriktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan.” (HR. Bukhari).
10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke-21 atau 20. Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau iktikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat Ied. Hal ini, tentunya sangat tergantung pada jumlah hari iktikaf yang diingin dan diniatkan.
Disunatkan agar orang yang iktikaf memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah swt, seperti shalat, membaca Alquran, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi saw, doa dan sebagainya. Termasuk pengajian, ceramah, taklim, diskusi ilmiah, telaah kitab dan buku-buku, seperti tafsir, hadits, sirah dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah seperti peserta suluk, tawajjuh dan sejenisnya.
Hal-hal yang diperbolehkan bagi muktakif (orang yang beriktikaf):
1. Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap istrinya Shafiyah ra. (HR. Riwayat Bukhari Muslim)
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan
3. Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya...
4. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
Hal-hal yang membatalkan iktikaf:
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan salah satu rukun iktikaf yaitu berdiam di masjid atau tempat iktikaf
2. Murtad (keluar dari agama Islam)
3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Melakukan jima‘. (QS. 2: 187).
Iktikaf disunatkan juga bagi wanita, dengan syarat-syarat yang disebutkan di atas, ditambah: 1. Izin suami atau orang tua, dan; 2. Tempat iktikafnya memenuhi kriteria syariat. Menurut jumhur ulama, dari segi keafdhalan, tempat iktikaf wanita di rumah lebih afdhal ketimbang mushalla, mushalla lebih afdhal ketimbang masjid wilayahnya, masjid di wilayahnya lebih afdhal dari masjid agung, demikianlah untuk seterusnya.....
Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam; yaitu iktikaf sunat dan iktikaf wajib. Itikaf sunat yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatka diri (bertaqarrub) kepada Allah swt seperti iktikaf 10 hari terakhir Ramadhan. Dan iktikaf yang wajib yaitu yang didahului dengan nadzar, seperti seorang bernazar: “Kalau Allah swt menyembuhkan sakitku ini, maka aku akan beriktikaf.”
Untuk iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan iktikaf sunat tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Ya‘la bin Umayyah berkata: “Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk iktikaf.”
Syarat iktikaf adalah:
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas.
Rukun iktikaf hanya 2, yaitu:
1. Niat
2. berdiam di masjid (QS Al-Baqarah: 187).
Ada juga yang berpendapat, iktikaf boleh juga dilaksanakan pada mushalla yang shalat 5 waktu selalu dilaksanakan di dalamnya, secara berjamaah. Dan yang lebih afdhal dilaksanakan di masjid jami‘. Idealnya, khusus iktikaf Ramadhan, waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa yang ingin iktikaf denganku, hendaklah ia beriktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan.” (HR. Bukhari).
10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke-21 atau 20. Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau iktikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat Ied. Hal ini, tentunya sangat tergantung pada jumlah hari iktikaf yang diingin dan diniatkan.
Disunatkan agar orang yang iktikaf memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah swt, seperti shalat, membaca Alquran, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi saw, doa dan sebagainya. Termasuk pengajian, ceramah, taklim, diskusi ilmiah, telaah kitab dan buku-buku, seperti tafsir, hadits, sirah dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah seperti peserta suluk, tawajjuh dan sejenisnya.
Hal-hal yang diperbolehkan bagi muktakif (orang yang beriktikaf):
1. Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap istrinya Shafiyah ra. (HR. Riwayat Bukhari Muslim)
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan
3. Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya...
4. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
Hal-hal yang membatalkan iktikaf:
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan salah satu rukun iktikaf yaitu berdiam di masjid atau tempat iktikaf
2. Murtad (keluar dari agama Islam)
3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Melakukan jima‘. (QS. 2: 187).
Iktikaf disunatkan juga bagi wanita, dengan syarat-syarat yang disebutkan di atas, ditambah: 1. Izin suami atau orang tua, dan; 2. Tempat iktikafnya memenuhi kriteria syariat. Menurut jumhur ulama, dari segi keafdhalan, tempat iktikaf wanita di rumah lebih afdhal ketimbang mushalla, mushalla lebih afdhal ketimbang masjid wilayahnya, masjid di wilayahnya lebih afdhal dari masjid agung, demikianlah untuk seterusnya.....
mencari petunjuk- SERSAN SATU
- Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik