FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum rekening giro Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum rekening giro Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum rekening giro

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum rekening giro Empty hukum rekening giro

Post by keroncong Wed Jul 18, 2012 7:32 am

Keharaman berinteraksi dengan bank konvensional atau memiliki rekening di dalamnya didasarkan pada praktek bunga yang diberlakukan. Baik posisi kita sebagai yang meminjam uang dari bank dan membayar bunga atau sebaliknya yang diberi bunga.

Bunga bank sudah mutlak keharamannya meski tidak / belum ada fatwa lembaga formal yang menyebutkannya. Karena haram tidaknya bunga bank sama sekali tidak ditentukan oleh fatwa semacam MUI, tetapi langsung diharamkan oleh Yang Menciptakan alam semesta ini, yaitu Allah SWT.

Al-Quran Al-Karim jelas-jelas mengharamkan riba secara sharih dan memerintahkan semua umat Islam untuk meninggalkannya. Begitu juga hadits Rasulullah SAW telah memastikan bahwa laknat Allah SWT pasti akan dikenakan kepada siapa saja yang masih terlibat riba.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu . Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.(QS. Al-Baqarah : 278-279)

Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama. ( HR. Bukhori no 2084 Bab Al-Buyu`)

Dengan dalil-dalil qoth’i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu dan melaknat mereka.

Untuk itu, sebaiknya anda memindahkan rekening anda ke bank-bank yang telah menggunakan sistem syariah, agar bisa terbebas dari dosa riba. Idealnya Anda tidak dibolehkan masih memiliki rekening pada bank konvensioanl lantaran dengan itu Anda tetap masih punya andil atas keberadaan bank haram tersebut. Tetapi bila Anda menjadi tidak ‘makan’ lantaran tidak bisa menerima gaji karena kebijakan kantor Anda hanya memberikan gaji melalui bank konvensional, maka lakukan apa-apa yang memang perlu dan jauhkan diri dari riba dan debunya.

Yang paling realistis adalah bahwa setiap menerima gaji langsung Anda cairkan dan pindahkan ke rekening bank syariah. Sehingga Anda sama sekali tidak memberi kesempatan kepada bank ribawi untuk menyimpan uang Anda barang sehari pun. Dan untuk melakukan hal itu sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan kita punya niat dan bertujuan mensucikan harta kita dari segala syubhat dan madharat.

Sedangkan alternatif yang Anda tawarkan meski memang sudah lumayan ‘selamat’ dari praktek ribawi secara langsung, namun secara tidak langsung Anda masih ikut ‘menggemukkan’ bank ribawi tersebut dengan cara masih menyimpan uang Anda disana. Padahal kalau kita mau serius, kita bisa ‘memaksa’ bank konvensional untuk memilih salah satu dari dua pilihan. Pertama, tetap hidup dengan mengkonversi sistem mereka menjadi sistem syariah. Kedua, gulung tikar atua ganti jenis usaha lain.

Sudah saatnya buat kita umat Islam di Indonesia yang mayoritas untuk punya bargaining posisition yang lebih baik. Jangan sampai nama besar bangsa Indonesia ini tergadaikan hanya karena masih ada dari kalangan umat ini yang masih mau saja menghidup-hidupi lembaga keuangan haram. Bank-bank konvensional itu kalau masih mau hidup, wajib hukumnya menjalankan sistem syariah, bila tidak, maka segera harus berpikir untuk mengubahnya menjadi bentuk usaha lain, karena akan segera akan ditinggalkan oleh nasahahnya.

Dalam hal ini pertimbangannya adalah bahwa bank konvensional itu dihidupi oleh dan dari umat, maka alangkah wajarnya bila sebagai lembaga yang ‘dihidupi’ oleh umat Islam, mereka menjalankan sistemnya sesuai dengan apa yang telah dibolehkan dalam syariat umat Islam. Dan telah menjadi hak umat Islam sepenuhnya untuk tidak menabung di bank konvensional hingga mereka segera mengkonversinya menjadi bank syariah.

Tapi pertanyaanya adalah : Apakah kita sanggup melakukan penetrasi seperti itu ? Jawabannya pasti bisa, tetapi tergantung dari orang-orang seperti Anda ini. Kalau masih ragu-ragu untuk bersikap tegas, maka semua yang kami sampaikan tentu hanya mimpi di siang bolong. Sebaliknya, bila Anda BERANI UNTUK TEGAS, lantas ada 200 juta bangsa Indonesia yang berdiri di belakang Anda, maka sebentar saja, Islam menjadi tegak di negeri ini. Hidup kita tidak lagi menjadi bulan-bulanan ‘rentenir berdasi’ yang melahap apa saja di depannya dengan serakah.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum rekening giro Empty Re: hukum rekening giro

Post by dediayahrakan Thu Jul 19, 2012 6:05 am

ichreza wrote:Keharaman berinteraksi dengan bank konvensional atau memiliki rekening di dalamnya didasarkan pada praktek bunga yang diberlakukan. Baik posisi kita sebagai yang meminjam uang dari bank dan membayar bunga atau sebaliknya yang diberi bunga.

Bunga bank sudah mutlak keharamannya meski tidak / belum ada fatwa lembaga formal yang menyebutkannya. Karena haram tidaknya bunga bank sama sekali tidak ditentukan oleh fatwa semacam MUI, tetapi langsung diharamkan oleh Yang Menciptakan alam semesta ini, yaitu Allah SWT.

Al-Quran Al-Karim jelas-jelas mengharamkan riba secara sharih dan memerintahkan semua umat Islam untuk meninggalkannya. Begitu juga hadits Rasulullah SAW telah memastikan bahwa laknat Allah SWT pasti akan dikenakan kepada siapa saja yang masih terlibat riba.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu . Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.(QS. Al-Baqarah : 278-279)

Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama. ( HR. Bukhori no 2084 Bab Al-Buyu`)

Dengan dalil-dalil qoth’i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu dan melaknat mereka.

Untuk itu, sebaiknya anda memindahkan rekening anda ke bank-bank yang telah menggunakan sistem syariah, agar bisa terbebas dari dosa riba. Idealnya Anda tidak dibolehkan masih memiliki rekening pada bank konvensioanl lantaran dengan itu Anda tetap masih punya andil atas keberadaan bank haram tersebut. Tetapi bila Anda menjadi tidak ‘makan’ lantaran tidak bisa menerima gaji karena kebijakan kantor Anda hanya memberikan gaji melalui bank konvensional, maka lakukan apa-apa yang memang perlu dan jauhkan diri dari riba dan debunya.

Yang paling realistis adalah bahwa setiap menerima gaji langsung Anda cairkan dan pindahkan ke rekening bank syariah. Sehingga Anda sama sekali tidak memberi kesempatan kepada bank ribawi untuk menyimpan uang Anda barang sehari pun. Dan untuk melakukan hal itu sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan kita punya niat dan bertujuan mensucikan harta kita dari segala syubhat dan madharat.

Sedangkan alternatif yang Anda tawarkan meski memang sudah lumayan ‘selamat’ dari praktek ribawi secara langsung, namun secara tidak langsung Anda masih ikut ‘menggemukkan’ bank ribawi tersebut dengan cara masih menyimpan uang Anda disana. Padahal kalau kita mau serius, kita bisa ‘memaksa’ bank konvensional untuk memilih salah satu dari dua pilihan. Pertama, tetap hidup dengan mengkonversi sistem mereka menjadi sistem syariah. Kedua, gulung tikar atua ganti jenis usaha lain.

Sudah saatnya buat kita umat Islam di Indonesia yang mayoritas untuk punya bargaining posisition yang lebih baik. Jangan sampai nama besar bangsa Indonesia ini tergadaikan hanya karena masih ada dari kalangan umat ini yang masih mau saja menghidup-hidupi lembaga keuangan haram. Bank-bank konvensional itu kalau masih mau hidup, wajib hukumnya menjalankan sistem syariah, bila tidak, maka segera harus berpikir untuk mengubahnya menjadi bentuk usaha lain, karena akan segera akan ditinggalkan oleh nasahahnya.

Dalam hal ini pertimbangannya adalah bahwa bank konvensional itu dihidupi oleh dan dari umat, maka alangkah wajarnya bila sebagai lembaga yang ‘dihidupi’ oleh umat Islam, mereka menjalankan sistemnya sesuai dengan apa yang telah dibolehkan dalam syariat umat Islam. Dan telah menjadi hak umat Islam sepenuhnya untuk tidak menabung di bank konvensional hingga mereka segera mengkonversinya menjadi bank syariah.

Tapi pertanyaanya adalah : Apakah kita sanggup melakukan penetrasi seperti itu ? Jawabannya pasti bisa, tetapi tergantung dari orang-orang seperti Anda ini. Kalau masih ragu-ragu untuk bersikap tegas, maka semua yang kami sampaikan tentu hanya mimpi di siang bolong. Sebaliknya, bila Anda BERANI UNTUK TEGAS, lantas ada 200 juta bangsa Indonesia yang berdiri di belakang Anda, maka sebentar saja, Islam menjadi tegak di negeri ini. Hidup kita tidak lagi menjadi bulan-bulanan ‘rentenir berdasi’ yang melahap apa saja di depannya dengan serakah.

ijin ikut nimbrung......
Sy setuju pernyataan seperti ini.
tp kalo disimpan di bank syariah........ apa bedanya?
berdasarkan pengamatan sy beberapa taun ini, praktek bank syariah sama dengan bank konpesional alias ga ada beda. Semuanya bermuara kepada margin (keuntungan/selisih/bunga/riba)
kalo munurut sy sebaiknya para muslim :
1. Menjauhi semua praktek perbankan.
2. Solusinya ada 2:
- ditumbuhkannya budaya kerja sama
- konversi uang anda ke bentuk dinar dan dirham
avatar
dediayahrakan
REGISTERED MEMBER
REGISTERED MEMBER

Male
Posts : 5
Location : Bandung
Join date : 18.07.12
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik