idealnya lembaga zakat
Halaman 1 dari 1 • Share
idealnya lembaga zakat
1. Idealnya sebuah lembaga yang mengurusi zakat adalah pemerintah Islam yang berdaulat. Karena selain mengatur distribusi, tugas utama lembaga ini adalah memungut dan menagih zakat dari orang kaya.
Allah SWT telah berfirman tentang hal ini :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103)
Sedangkan lembaga zakat yang dibangun oleh masyarakat tidak punya power untuk memaksa orang kaya membayar zakat. Jadi masih bersifat menunggu kesadaran orang, belum sampai bentuk mengambil seperti yang dimaksud pada ayat di atas.
Padahal di masa Rasulullah SAW, para amil zakat memiliki power untuk memaksa orang kaya membayar zakat. Jika mereka menolak, maka bisa diambil secara paksa dan negaar punya wewenang untuk itu. Bahkan di masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq ra, para membangkang bayar zakat ini diperangi dan dihukumi murtad.
Apakah lembaga zakat yang ada saat ini bisa melakukan hal tersebut ? Tentu tidak, karena mereka tidak punya legitimasi dan juga tidak punya power untuk itu.
Namun bukan berarti lembaga zakat seperti tidak diperlukan, karena sesuatu yang tidak bisa dikerjakan semuanya tidak berarti ditinggalkan semuanya. Karena masih banyak orang muslim yang ingin bayar zakat. Dan masih banyak mereka yang tidak tahu kemana harus menyalurkan zakat, mengidentifikasi para mustahiq zakat, juga melakukan penghitungan, riset dan studi masalah pemberantasan kemiskinan dan seterusnya. Sehingga adanya lembaga zakat itu tetap penting meski belum sempurna dan ideal.
Sedangkan untuk mendirikan lembaga zakat itu diperlukan visi dan misi yang jelas, manager yang ahli dan expert di bidangnya, tersedianya SDM yang menguasai sekian banyak bidang yang dibutuhkan, jaringan kerja, koneksi, promosi dan juga gerakan penerangan untuk menyadarkan masyarakat untuk melakukan zakat. Kesemuanya itu perlu disiapkan agar kerja lembaga ini menjadi profesional dan jelas. Juga agar jangan sampai tumbuhnya lembaga seperti ini hanya menang dari kuantitas tapi lemah dari kualitas.
2. Masalah dana zakat yang disalurkan untuk beasiswa, sebenarnya perlu dikaji lebih dalam. Karena ayat yang menyebutkan mustahik zakat yaitu ayat 60 dari surat At-Taubah, tidak disebutkan beasiswa atau pelajar secara ekplisit. Yang disebutkan hanyalah untuk aktifitas di jalan Allah (fi sabilillah). Yang di masa Rasulullah SAW adalah untuk para mujahidin dalam peperangan.
Memang para ulama ada yang meluaskan pengertian fi sabilillah ini menjadi semua aktifitas yang punya nilai perjuangan (jihad). Sehingga biaya untuk menyiapkan para kader dakwah bisa saja dimasukkan dalam konteks berjuang di jalan Allah. Namun perlu dilakukan kajian intensif, misalnya seperti apa sosok beasiswa yang dimaksud itu. Dan kriteria studi apa saja yang bisa dimasukkan dalam bab fi sabilillah.
Dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi memang ada menyebutkan bahwa zakat boleh saja diberikan untuk kepentingan yang berada di bawah bab fi sabilillah. Misalnya :
Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.
Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.
Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.
Membantu para duat Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam dimana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.
Termasuk diantaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah / da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah
Jadi silahkan Anda kaji terlebih dahulu sejauh mana beasiswa itu terkait erat dengan jihad fi sabilillah atau perjuangan di jalan Allah ? Bila memang erat kaitannya, maka dana zakat bisa disalurkan kepada mereka. Dan bila sebaliknya, maka tidak boleh diberikan dari dana zakat.
Allah SWT telah berfirman tentang hal ini :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103)
Sedangkan lembaga zakat yang dibangun oleh masyarakat tidak punya power untuk memaksa orang kaya membayar zakat. Jadi masih bersifat menunggu kesadaran orang, belum sampai bentuk mengambil seperti yang dimaksud pada ayat di atas.
Padahal di masa Rasulullah SAW, para amil zakat memiliki power untuk memaksa orang kaya membayar zakat. Jika mereka menolak, maka bisa diambil secara paksa dan negaar punya wewenang untuk itu. Bahkan di masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq ra, para membangkang bayar zakat ini diperangi dan dihukumi murtad.
Apakah lembaga zakat yang ada saat ini bisa melakukan hal tersebut ? Tentu tidak, karena mereka tidak punya legitimasi dan juga tidak punya power untuk itu.
Namun bukan berarti lembaga zakat seperti tidak diperlukan, karena sesuatu yang tidak bisa dikerjakan semuanya tidak berarti ditinggalkan semuanya. Karena masih banyak orang muslim yang ingin bayar zakat. Dan masih banyak mereka yang tidak tahu kemana harus menyalurkan zakat, mengidentifikasi para mustahiq zakat, juga melakukan penghitungan, riset dan studi masalah pemberantasan kemiskinan dan seterusnya. Sehingga adanya lembaga zakat itu tetap penting meski belum sempurna dan ideal.
Sedangkan untuk mendirikan lembaga zakat itu diperlukan visi dan misi yang jelas, manager yang ahli dan expert di bidangnya, tersedianya SDM yang menguasai sekian banyak bidang yang dibutuhkan, jaringan kerja, koneksi, promosi dan juga gerakan penerangan untuk menyadarkan masyarakat untuk melakukan zakat. Kesemuanya itu perlu disiapkan agar kerja lembaga ini menjadi profesional dan jelas. Juga agar jangan sampai tumbuhnya lembaga seperti ini hanya menang dari kuantitas tapi lemah dari kualitas.
2. Masalah dana zakat yang disalurkan untuk beasiswa, sebenarnya perlu dikaji lebih dalam. Karena ayat yang menyebutkan mustahik zakat yaitu ayat 60 dari surat At-Taubah, tidak disebutkan beasiswa atau pelajar secara ekplisit. Yang disebutkan hanyalah untuk aktifitas di jalan Allah (fi sabilillah). Yang di masa Rasulullah SAW adalah untuk para mujahidin dalam peperangan.
Memang para ulama ada yang meluaskan pengertian fi sabilillah ini menjadi semua aktifitas yang punya nilai perjuangan (jihad). Sehingga biaya untuk menyiapkan para kader dakwah bisa saja dimasukkan dalam konteks berjuang di jalan Allah. Namun perlu dilakukan kajian intensif, misalnya seperti apa sosok beasiswa yang dimaksud itu. Dan kriteria studi apa saja yang bisa dimasukkan dalam bab fi sabilillah.
Dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi memang ada menyebutkan bahwa zakat boleh saja diberikan untuk kepentingan yang berada di bawah bab fi sabilillah. Misalnya :
Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.
Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.
Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.
Membantu para duat Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam dimana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.
Termasuk diantaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah / da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah
Jadi silahkan Anda kaji terlebih dahulu sejauh mana beasiswa itu terkait erat dengan jihad fi sabilillah atau perjuangan di jalan Allah ? Bila memang erat kaitannya, maka dana zakat bisa disalurkan kepada mereka. Dan bila sebaliknya, maka tidak boleh diberikan dari dana zakat.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik