Hukum Wanita Berinai
FORUM LASKAR ISLAM :: LASKAR ISLAM :: :: LOCKED FORUM
Halaman 1 dari 1 • Share
Hukum Wanita Berinai
Assalamualaikum
Saya mau tanya..
Bagaimana hukumnya ya, untuk wanita dalam berinai?
Syukron atas jawabannya
Saya mau tanya..
Bagaimana hukumnya ya, untuk wanita dalam berinai?
Syukron atas jawabannya
Bidadari- Tamu
Re: Hukum Wanita Berinai
Wa'alaikum Salam Wr.Wb...
Hukum Berhias dengan Inai
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 4/288)
Hukum Berhias dengan Inai
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 4/288)
Re: Hukum Wanita Berinai
Admin wrote:Wa'alaikum Salam Wr.Wb...
Hukum Berhias dengan Inai
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 4/288)
Makasih Pak Admin.. :)
bidadari- SERSAN DUA
- Posts : 84
Location : flowers city
Join date : 22.09.11
Reputation : 4
Re: Hukum Wanita Berinai
sama..sama..bidadari wrote:Admin wrote:Wa'alaikum Salam Wr.Wb...
Hukum Berhias dengan Inai
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 4/288)
Makasih Pak Admin.. :)
Re: Hukum Wanita Berinai
Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Segala sesuatu yang mencegah sampainya air kepada anggota wudhu tidak boleh dipakai oleh orang yang berwudhu atau orang yang mandi wajib. Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin mengatakan :
“Syarat wudhu’ keempat adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh seperti kapur, lilin, minyak yang sudah membeku, zat dawat dan zat inai, berbeda halnya (tidak mengapa) minyak yang mengalir meskipun air tidak tetap atasnya,dan berbeda juga halnya (tidak mengapa) bekas dawat dan bekas inai”.
Sedangkan tangan termasuk anggota yang wajib dibasuh pada wudhu’ dan mandi wajib. Sesuai dengan firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka bersucilah (Q.S. al Maidah:6)
Adapun wanita yang sedang tidak shalat karena haid tidak mengapa memakai kuteks ini. Hanya saja memakai kuteks termasuk kekhususan wanita-wanita kafir atau orang-orang biasa berbuat fasid. Karena alasan ini, maka tidak boleh memakainya, agar tidak jatuh dalam perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir atau pakaian orang-orang biasa berbuat fasid, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu. (H.R. Abu Dawud)
Al-Sakhawy mengatakan, hadits ini diriwayat oleh Ahmad, Abu Daud dan al-Thabrany dalam al-Kabir dari hadits Muniib al-Jarsyi dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan sanad dha’if, namun hadits ini telah disokong oleh hadits Huzaifah dan Abu Hurairah di sisi al-Bazar, di sisi Abu Na’im dalam Tarikh Ashbahan dari Anas dan di sisi al-Qadha’i dari hadits Thawus secara mursal. Dengan demikian, hadits ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur lain sebagaimana terlihat dari uraian di atas. Kesimpulan ini sesuai dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut :
”Hadits ini dikeluarkan Abu Daud dengan sanad hasan."
Sumber:
1.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 35
2.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 441, Nomor hadits : 4031
3.Al-Sakhawy, al-Maqashid al-Hasanah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 639
4.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 271
“Syarat wudhu’ keempat adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh seperti kapur, lilin, minyak yang sudah membeku, zat dawat dan zat inai, berbeda halnya (tidak mengapa) minyak yang mengalir meskipun air tidak tetap atasnya,dan berbeda juga halnya (tidak mengapa) bekas dawat dan bekas inai”.
Sedangkan tangan termasuk anggota yang wajib dibasuh pada wudhu’ dan mandi wajib. Sesuai dengan firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka bersucilah (Q.S. al Maidah:6)
Adapun wanita yang sedang tidak shalat karena haid tidak mengapa memakai kuteks ini. Hanya saja memakai kuteks termasuk kekhususan wanita-wanita kafir atau orang-orang biasa berbuat fasid. Karena alasan ini, maka tidak boleh memakainya, agar tidak jatuh dalam perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir atau pakaian orang-orang biasa berbuat fasid, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu. (H.R. Abu Dawud)
Al-Sakhawy mengatakan, hadits ini diriwayat oleh Ahmad, Abu Daud dan al-Thabrany dalam al-Kabir dari hadits Muniib al-Jarsyi dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan sanad dha’if, namun hadits ini telah disokong oleh hadits Huzaifah dan Abu Hurairah di sisi al-Bazar, di sisi Abu Na’im dalam Tarikh Ashbahan dari Anas dan di sisi al-Qadha’i dari hadits Thawus secara mursal. Dengan demikian, hadits ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur lain sebagaimana terlihat dari uraian di atas. Kesimpulan ini sesuai dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut :
”Hadits ini dikeluarkan Abu Daud dengan sanad hasan."
Sumber:
1.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 35
2.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 441, Nomor hadits : 4031
3.Al-Sakhawy, al-Maqashid al-Hasanah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 639
4.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 271
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Hukum Wanita Berinai
Memakai inai bagi laki-laki, hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan keterangan Ibnu Hajar al-Haitamy, beliau berkata :
“Hukum memakai inai pada tangan dan kaki laki-laki tanpa ada keadaan darurat adalah haram berdasarkan pendapat muktamad di sisi Nawawi dan lainnya, karena itu termasuk perhiasan perempuan. Sesungguhnya Nabi SAW dalam hadits yang shahih telah melaknat orang-orang yang menyerupai dengan perempuan” .....
Hadits yang dimaksud Ibnu Hajar di atas adalah :
لعن رسول الله صلعم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (H.R. Bukhari)
SUMBER:
1.Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 257
2.Mushtafa Muhammad Imarah, Jawahir Bukhary, al-Haramain, Singapura, Hal. 431
“Hukum memakai inai pada tangan dan kaki laki-laki tanpa ada keadaan darurat adalah haram berdasarkan pendapat muktamad di sisi Nawawi dan lainnya, karena itu termasuk perhiasan perempuan. Sesungguhnya Nabi SAW dalam hadits yang shahih telah melaknat orang-orang yang menyerupai dengan perempuan” .....
Hadits yang dimaksud Ibnu Hajar di atas adalah :
لعن رسول الله صلعم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (H.R. Bukhari)
SUMBER:
1.Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 257
2.Mushtafa Muhammad Imarah, Jawahir Bukhary, al-Haramain, Singapura, Hal. 431
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Hukum Wanita Berinai
kalo yang kayak gini bagai mana hukumnya,,??
kebelulan nemu pas googling,,,
namun gambarnya kok g bisa di post di mari,,,
tiap mo post ada tulisan gini
"You must enter a message when posting."
maksudnya apa ya??? g boleh posting gambar ya,,??
g pa lah,,,, silakan googling aja sendiri banyak kok,,,, tp gambar yang didapat g semuanya gambar yang saya maksud,,,,
back to topik
berinai juga termasuk tradisi adat isti adat pernikahan di daerah saya,,,
baik mempelai laki laki maupun perempuan,,,,
hanya pada yang laki laki hanya kuku,,, bahkan ada sebagian yang menolak dengan alasan malu kalo diliat cewek hwahahaha,,,
kebelulan nemu pas googling,,,
namun gambarnya kok g bisa di post di mari,,,
tiap mo post ada tulisan gini
"You must enter a message when posting."
maksudnya apa ya??? g boleh posting gambar ya,,??
g pa lah,,,, silakan googling aja sendiri banyak kok,,,, tp gambar yang didapat g semuanya gambar yang saya maksud,,,,
back to topik
berinai juga termasuk tradisi adat isti adat pernikahan di daerah saya,,,
baik mempelai laki laki maupun perempuan,,,,
hanya pada yang laki laki hanya kuku,,, bahkan ada sebagian yang menolak dengan alasan malu kalo diliat cewek hwahahaha,,,
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Hukum Wanita Berinai
JN-SeJenis Tomat wrote:kalo yang kayak gini bagai mana hukumnya,,??
kebelulan nemu pas googling,,,
namun gambarnya kok g bisa di post di mari,,,
tiap mo post ada tulisan gini
"You must enter a message when posting."
maksudnya apa ya??? g boleh posting gambar ya,,??
g pa lah,,,, silakan googling aja sendiri banyak kok,,,, tp gambar yang didapat g semuanya gambar yang saya maksud,,,,
back to topik
berinai juga termasuk tradisi adat isti adat pernikahan di daerah saya,,,
baik mempelai laki laki maupun perempuan,,,,
hanya pada yang laki laki hanya kuku,,, bahkan ada sebagian yang menolak dengan alasan malu kalo diliat cewek hwahahaha,,,
Kalimat itu muncul keika Bung JN, mengirimi pesan kosong dan itu tertolak sehingga muncul tulisan demikian...
tapi coba saya lihat dulu settingannya...
Re: Hukum Wanita Berinai
JN-SeJenis Tomat wrote:kalo yang kayak gini bagai mana hukumnya,,??
kebelulan nemu pas googling,,,
namun gambarnya kok g bisa di post di mari,,,
tiap mo post ada tulisan gini
"You must enter a message when posting."
maksudnya apa ya??? g boleh posting gambar ya,,??
g pa lah,,,, silakan googling aja sendiri banyak kok,,,, tp gambar yang didapat g semuanya gambar yang saya maksud,,,,
back to topik
berinai juga termasuk tradisi adat isti adat pernikahan di daerah saya,,,
baik mempelai laki laki maupun perempuan,,,,
hanya pada yang laki laki hanya kuku,,, bahkan ada sebagian yang menolak dengan alasan malu kalo diliat cewek hwahahaha,,,
Postingan Bro HT diatas mungkin cukup mewakili, sebab diatas saja Bung JN sudah katakan si Laki2 saja malu diliatin cewek...
Re: Hukum Wanita Berinai
Admin wrote:
Postingan Bro HT diatas mungkin cukup mewakili, sebab diatas saja Bung JN sudah katakan si Laki2 saja malu diliatin cewek...
ya sih,,,,
postingan bung HT sudah dapat saya pahami
namun ini adalah salah satu paradigma di tubuh masyarakat yang sudah sangat sulit di hilangkan,,, walaupun saya juga sering memberikan pengertian serupa,, namun itu sia-sia saja,,,,,
kalo masalah laki2nya malu diliatin cewek saya rasa ada alasan lain deh,,,,,
kemungkinan takut kartunya kebuka,,,,
karena itu juga sebagai tanda kalo si laki2 sudah/beru beristri/ sudah laku
buktinya saya saja pas Nikah beberapa tahun yang lalu juga dipaksa berinai,,,,
walau sudah saya tolak,,,,
wah saya haram donk,,,,
T I I D A A A A K
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Hukum Wanita Berinai
Harus ditinggalkan tuh Bung, adat seperti itu...JN-SeJenis Tomat wrote:Admin wrote:
Postingan Bro HT diatas mungkin cukup mewakili, sebab diatas saja Bung JN sudah katakan si Laki2 saja malu diliatin cewek...
ya sih,,,,
postingan bung HT sudah dapat saya pahami
namun ini adalah salah satu paradigma di tubuh masyarakat yang sudah sangat sulit di hilangkan,,, walaupun saya juga sering memberikan pengertian serupa,, namun itu sia-sia saja,,,,,
kalo masalah laki2nya malu diliatin cewek saya rasa ada alasan lain deh,,,,,
kemungkinan takut kartunya kebuka,,,,
karena itu juga sebagai tanda kalo si laki2 sudah/beru beristri/ sudah laku
buktinya saya saja pas Nikah beberapa tahun yang lalu juga dipaksa berinai,,,,
walau sudah saya tolak,,,,
wah saya haram donk,,,,
T I I D A A A A K
sumber
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Didatangkan kepada rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam seorang banci yang mengecat tangan dan kakinya dengan inai, maka Rasulullah bertanya, "Mengapa orang ini?" Djawab, "Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita." Maka Beliau memerintahkan agar ia diusir ke kuburan Baqi'. Mereka berkata, "bolehkah kami membunuhnya?" beliau menjawab:
"Aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat." (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani: diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Al-hafizh rahimahullah berkata, "Adapun mengecat kedua tangan dan kedua kaki maka tidak boleh bagi pria, kecuali untuk pengobatan." (Fath al-Bari X/367)
Penulis berkata: hadits-hadits yang melarang melumuri dengan za'faran (tumbuhan berwarna kuning yang digunakan untuk mencelup pakaian dan digunakan sebagai parfum wanita) menguatkan hal ini. Adapun hadit Anas, "Abdurrahman bin 'Auf datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sementara di badannya terdapat bekas warna kuning, maka Nabi bertanya kepadanya, lalu ia memberitahukan bahwa ia menikahi seorang wanita Anshar...," (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5153) maka tidak tepat menjadikan hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengecat dengan inai bagi laki-laki. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Warna kuning yang melekat padanya berasal dari pihak isterinya." (Syarh Muslim)
Berdasarkan hal ini, maka apa yang dilakukan kebanyakan lelaki pada malam pengantin sebelum pesta penikahan berupa mengecat tangan dan kaki adalah tidak diperbolehkan. Wallahu a'lam.
Re: Hukum Wanita Berinai
Admin wrote:Harus ditinggalkan tuh Bung, adat seperti itu...
sumber
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Didatangkan
kepada rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam seorang banci yang
mengecat tangan dan kakinya dengan inai, maka Rasulullah bertanya,
"Mengapa orang ini?" Djawab, "Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita."
Maka Beliau memerintahkan agar ia diusir ke kuburan Baqi'. Mereka
berkata, "bolehkah kami membunuhnya?" beliau menjawab:
"Aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat." (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani: diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Al-hafizh rahimahullah berkata, "Adapun mengecat kedua tangan dan kedua kaki maka tidak boleh bagi pria, kecuali untuk pengobatan." (Fath al-Bari X/367)
Penulis
berkata: hadits-hadits yang melarang melumuri dengan za'faran (tumbuhan
berwarna kuning yang digunakan untuk mencelup pakaian dan digunakan
sebagai parfum wanita) menguatkan hal ini. Adapun hadit Anas,
"Abdurrahman bin 'Auf datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam
sementara di badannya terdapat bekas warna kuning, maka Nabi bertanya
kepadanya, lalu ia memberitahukan bahwa ia menikahi seorang wanita
Anshar...," (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5153) maka tidak tepat
menjadikan hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengecat dengan inai
bagi laki-laki. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Warna kuning yang
melekat padanya berasal dari pihak isterinya." (Syarh Muslim)
Berdasarkan
hal ini, maka apa yang dilakukan kebanyakan lelaki pada malam pengantin
sebelum pesta penikahan berupa mengecat tangan dan kaki adalah tidak
diperbolehkan. Wallahu a'lam.
itu bagi yang sudah mengetahui hukumnya
nah kalo yang belum???
kan sudah saya bilang ini paradigma yang sudah mendarah daging di tubuh masyarakat,,,
jadi cukup sulit buat di hilangkan::bukan berarti tidak mungkin,,,
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Hukum Wanita Berinai
JN-SeJenis Tomat wrote:Admin wrote:Harus ditinggalkan tuh Bung, adat seperti itu...
sumber
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Didatangkan
kepada rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam seorang banci yang
mengecat tangan dan kakinya dengan inai, maka Rasulullah bertanya,
"Mengapa orang ini?" Djawab, "Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita."
Maka Beliau memerintahkan agar ia diusir ke kuburan Baqi'. Mereka
berkata, "bolehkah kami membunuhnya?" beliau menjawab:
"Aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat." (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani: diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Al-hafizh rahimahullah berkata, "Adapun mengecat kedua tangan dan kedua kaki maka tidak boleh bagi pria, kecuali untuk pengobatan." (Fath al-Bari X/367)
Penulis
berkata: hadits-hadits yang melarang melumuri dengan za'faran (tumbuhan
berwarna kuning yang digunakan untuk mencelup pakaian dan digunakan
sebagai parfum wanita) menguatkan hal ini. Adapun hadit Anas,
"Abdurrahman bin 'Auf datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam
sementara di badannya terdapat bekas warna kuning, maka Nabi bertanya
kepadanya, lalu ia memberitahukan bahwa ia menikahi seorang wanita
Anshar...," (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5153) maka tidak tepat
menjadikan hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengecat dengan inai
bagi laki-laki. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Warna kuning yang
melekat padanya berasal dari pihak isterinya." (Syarh Muslim)
Berdasarkan
hal ini, maka apa yang dilakukan kebanyakan lelaki pada malam pengantin
sebelum pesta penikahan berupa mengecat tangan dan kaki adalah tidak
diperbolehkan. Wallahu a'lam.
itu bagi yang sudah mengetahui hukumnya
nah kalo yang belum???
kan sudah saya bilang ini paradigma yang sudah mendarah daging di tubuh masyarakat,,,
jadi cukup sulit buat di hilangkan::bukan berarti tidak mungkin,,,
"Sesungguhnya Dia-lah yang
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
Jika, kondisi saat itu karena belum mengetahui Hukum-nya, maka itu tidak apa-apa dan segera-lah ber-Istighfar...
Re: Hukum Wanita Berinai
Thread ini sudah mencapai titik Kesimpulan, maka dengan ini akan saya pindahkan ke Kamar "Problem Solved" yang sifatnya adalah terkunci/tidak dapat di-komentari lagi..
____________
*Jika
ingin membuka kembali Thread ini dan memindahkan Thread ini kembali
kepada Kamar/Forum semula, silahkan kirim via PM (Private Message) ke
Saya..
Similar topics
» hukum shalat berjamaah bagi wanita
» Hukum haji bagi wanita dalam masa iddah
» hukum memakai parfum wanitaWanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita
» Dijuluki Wanita Terjelek Sedunia, Wanita Ini Malah Jadi Motivator Sukses
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» Hukum haji bagi wanita dalam masa iddah
» hukum memakai parfum wanitaWanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita
» Dijuluki Wanita Terjelek Sedunia, Wanita Ini Malah Jadi Motivator Sukses
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
FORUM LASKAR ISLAM :: LASKAR ISLAM :: :: LOCKED FORUM
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik