cewek pake baju cowok
Halaman 1 dari 1 • Share
cewek pake baju cowok
Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam masalah memakai baju yang sama secara bergantian oleh dua yang berlainan jenis.
1. Tidak Boleh Menyerupai
Dalam ketentuan umum masalah penampilan, ada ketentuan bahwa seorang laki-laki dilarang untuk berpenampilan yang menyerupai wanita. Demikian juga wanita juga terlarang untuk tampil menyerupai laki-laki. Termasuk dalam hal ini adalah dalam masalah mode pakaian.
Pakaian yang secara model dan potongan sudah menjadi ciri khas milik jenis kelamin tertentu, maka tidak boleh dipakai untuk jenis kelamin lainnya. Secara umum, norma ini mengikuti alur urf atau kebiasaan yang berlaku di suatu tempat dan juga yang berlaku secara umum.
Misalnya, rok adalah pakaian khas wanita, sehingga dimana pun di seluruh dunia ini, laki-laki bila memakai rok bisa disebut menyerupai wanita. Sedangkan celana pandang adalah pakaian khas laki-laki, sehingga dimana pun di dunia ini celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Semua upaya untuk menjadikan rok agar bisa pantas dipakai laki-laki atau celana panjang agar bisa pantas dipakai oleh wanita, pastilah mengundang perdebatan. Sebagian akan bertahan dengan apa yang sudah menjadi ciri umum, lalu sebaigan lagi akan mengatakan bahwa trend pakaian bisa bergeser.
Lepas dari perbedaan kedua belah pihak, maka sebaiknya memang tidak melakukan hal-hal yang akan mengundang perdebatan itu. Sebaiknya, para wanita tidak memakai celana panjang tanpa ada rok panjang di luarnya. Apalagi laki-laki, tentu sangat tidak etis bila ke kantor memakai rok wanita.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Sesungguhnya Alloh melaknat laki-laki yang meyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.
Sehingga sekedar memakai perhiasan emas pun diharamkan buat laki-laki dalam Islam, sebab perhiasan emas itu adalah khas milik wanita. Dalam hal ini Sayyidina Ali r.a. mengatakan:
"Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.'"
2. Pakaian Yang Netral
Namun ada juga jenis pakaian yang bersifat netral, artinya sama sekali tidak membawa identitas kelamin pemakainya. Dalam banyak riwayat diceritakan ada sepasang suami istri yang sangat miskin dan saking miskinnya, maka mereka hanya punya satu pakaian yang bisa digunakan untuk mentupi auratnya. Bila salah satunya pergi keluar rumah, maka pasangannya harus menunggu di rumah. Agar tidak terlihat auratnya. Jadi suami istri itu hanya punya satu pakaian yang digunakan untuk menutup aurat mereka.
Barangkali yang dimaksud adalah semacam kain sarung (izar) yang menutupi tubuh bagian bawah. Sarung yang barangkali tidak bermotif tertentu sehingga memang tidak bisa diidentikkan bahwa jenis sarung ini khas milik wanita atau lelaki.
Maka dalam kondisi demikian bisa dibenarkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerupaan pakaian antara jenis kelamin. Baik dari sisi model, potongan, motif ataupun warnanya.
3. Lain jenis bukan mahram
Sedangkan bila pakaian yang netral itu digunakan untuk lain jenis yang bukan mahram, maka yang menjadi kendalanya adalah masalah fitnah. Sebab orang akan bertanya-tanya, mengapa baju itu dipakai bergantian oleh dua orang yang berbeda jenis dan bukan mahram. Ada hubugan apakah mereka berdua.
Maka ini tentu akan memicu fitnah dari orang lain yang mengenali siapakah pemilik baju itu. Dan akan memberikan penafsiran yang tidak ada batasnya tentang adanya jenis hubungan tertentu di antara keduanya.
1. Tidak Boleh Menyerupai
Dalam ketentuan umum masalah penampilan, ada ketentuan bahwa seorang laki-laki dilarang untuk berpenampilan yang menyerupai wanita. Demikian juga wanita juga terlarang untuk tampil menyerupai laki-laki. Termasuk dalam hal ini adalah dalam masalah mode pakaian.
Pakaian yang secara model dan potongan sudah menjadi ciri khas milik jenis kelamin tertentu, maka tidak boleh dipakai untuk jenis kelamin lainnya. Secara umum, norma ini mengikuti alur urf atau kebiasaan yang berlaku di suatu tempat dan juga yang berlaku secara umum.
Misalnya, rok adalah pakaian khas wanita, sehingga dimana pun di seluruh dunia ini, laki-laki bila memakai rok bisa disebut menyerupai wanita. Sedangkan celana pandang adalah pakaian khas laki-laki, sehingga dimana pun di dunia ini celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Semua upaya untuk menjadikan rok agar bisa pantas dipakai laki-laki atau celana panjang agar bisa pantas dipakai oleh wanita, pastilah mengundang perdebatan. Sebagian akan bertahan dengan apa yang sudah menjadi ciri umum, lalu sebaigan lagi akan mengatakan bahwa trend pakaian bisa bergeser.
Lepas dari perbedaan kedua belah pihak, maka sebaiknya memang tidak melakukan hal-hal yang akan mengundang perdebatan itu. Sebaiknya, para wanita tidak memakai celana panjang tanpa ada rok panjang di luarnya. Apalagi laki-laki, tentu sangat tidak etis bila ke kantor memakai rok wanita.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Sesungguhnya Alloh melaknat laki-laki yang meyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.
Sehingga sekedar memakai perhiasan emas pun diharamkan buat laki-laki dalam Islam, sebab perhiasan emas itu adalah khas milik wanita. Dalam hal ini Sayyidina Ali r.a. mengatakan:
"Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.'"
2. Pakaian Yang Netral
Namun ada juga jenis pakaian yang bersifat netral, artinya sama sekali tidak membawa identitas kelamin pemakainya. Dalam banyak riwayat diceritakan ada sepasang suami istri yang sangat miskin dan saking miskinnya, maka mereka hanya punya satu pakaian yang bisa digunakan untuk mentupi auratnya. Bila salah satunya pergi keluar rumah, maka pasangannya harus menunggu di rumah. Agar tidak terlihat auratnya. Jadi suami istri itu hanya punya satu pakaian yang digunakan untuk menutup aurat mereka.
Barangkali yang dimaksud adalah semacam kain sarung (izar) yang menutupi tubuh bagian bawah. Sarung yang barangkali tidak bermotif tertentu sehingga memang tidak bisa diidentikkan bahwa jenis sarung ini khas milik wanita atau lelaki.
Maka dalam kondisi demikian bisa dibenarkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerupaan pakaian antara jenis kelamin. Baik dari sisi model, potongan, motif ataupun warnanya.
3. Lain jenis bukan mahram
Sedangkan bila pakaian yang netral itu digunakan untuk lain jenis yang bukan mahram, maka yang menjadi kendalanya adalah masalah fitnah. Sebab orang akan bertanya-tanya, mengapa baju itu dipakai bergantian oleh dua orang yang berbeda jenis dan bukan mahram. Ada hubugan apakah mereka berdua.
Maka ini tentu akan memicu fitnah dari orang lain yang mengenali siapakah pemilik baju itu. Dan akan memberikan penafsiran yang tidak ada batasnya tentang adanya jenis hubungan tertentu di antara keduanya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Setelan Baju Batik Cewek Pramugari
» setelan-baju-batik-cewek-pramugari
» [cewek korea] COWOK KOREA BREWOKAN?? APATUH BAKSO SENAR BIOLA?? [TRAVEL.CAMERA.ACTION - EPISODE MASAKAN INDONESIA]
» apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
» Ridwan: Cowok Brengs*k - SUCI 7
» setelan-baju-batik-cewek-pramugari
» [cewek korea] COWOK KOREA BREWOKAN?? APATUH BAKSO SENAR BIOLA?? [TRAVEL.CAMERA.ACTION - EPISODE MASAKAN INDONESIA]
» apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
» Ridwan: Cowok Brengs*k - SUCI 7
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik