FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

zakat penghasilan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

zakat penghasilan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

zakat penghasilan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

zakat penghasilan Empty zakat penghasilan

Post by keroncong Mon Jun 04, 2012 12:27 pm

Zakat penghasilan atau zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab zakat. Profesi dimaksud mencakup, profesi sebagai pegawai negeri/swasta, wiraswasta dan lain-lain. Penghasilan profesi wajib dikeluarkan zakatnya karena termasuk dalam cakupan firman Allah:

”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Al Baqarah 267) Hadits rasulullah SAW:

Dari Ibnu Umar ra berkata: Barangsiapa memanfaatkan (profesi untuk mendapatkan ) harta maka ia tidak wajib bayar zakat kecuali sudah sampai satu tahunn (HR Turmudzi, hadits mauquf).

PENDAPAT ULAMA

1- Pendapat As-Syafi‘i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat

2- Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf dan lain-lain mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

3- Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi dan lain-lain tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian.

PERHITUNGAN NISHAB

Menurut pendapat kami nishab zakat profesi diqiyaskan dengan nishab zakat ‘az-Zuru’ wa Tsimar’ (tanaman dan buah-buahan) yaitu 5 wasaq. Rasulullah SAW bersabda:

” Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq” (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)

” Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq” (HR Muslim).

1 wasaq = 60 sha’, 1sha’ = 2, 176 kg, Maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652, 8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg.

WAKTU MENGELUARKAN

Penghasilan profesi yang telah mencapai nishab, zakatnya dikeluarkan pada setiap kali menerimanya, diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yakni setiap kali panen, Allah berfirman:

”…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…” (QS Al An’am 141 )

Untuk penghasilan harian atau pekanan yang belum mencapai nishab diakumulasikan selama satu bulan, bila mencapai nishab maka dikeluarkan zakatnya setiap bulan.

KADAR ZAKAT YANG DIKELUARKAN

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan ‘naqdain’ (emas dan perak). Oleh sebab itu, maka kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu ‘rub’ul usyur’ atau 2, 5% dari seluruh penghasilan kotor. Nash yang menjelaskan kadar zakat ‘naqdaian’ sebanyak 2, 5% adalah sabda Rasulullah SAW: ” Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2, 5%)”(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).

” Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham”(HR Ashabus Sunan).
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

zakat penghasilan Empty Re: zakat penghasilan

Post by keroncong Wed Jul 11, 2012 1:03 am

Zakat profesi adalah zakat penghasilan juga. Zakat ini adalah jenis zakat yang paling luas pembahasannnya serta ketentuannya. Kadang diqiyaskan dengan zakat tanaman, kadang diqiyaskan dengan zakat harta dan hampir semua elemen-elemen di dalamnya merupakan hasil ijtihad terbaru.

Zakat jenis ini memang masih baru disusun oleh para ulama kontemporer, meski bukan baru sekali ini saja ide ini diluncurkan. Dr. Ysuf Al-Qaradhawi dalam Fiqhuz Zakat telah menyebutkan banyak pendapat para ulama terdahulu tentang hal-hal yang senada dengan zakat profesi meski bukan dengan nama zakat profesi.

Memang secara istilah dan standart yang baku, zakat jenis ini belum dikenal luas di dalam literatur fiqih terdahulu. Barangkali karena di masa lalu, pendapat masyarakat masih berkisar perdagangan, pertanian, peternakan dan sejenisnya.

Lalu para ulama kontemporer menilai dan menimbang fenomena perubahan sistem perekonomian di zaman ini yang telah mengalami pergeseran besar. Para petani dan peternak di masa ini umumnya bukan lagi masuk dalam jajaran orang kaya. Dan sebaliknya, telah muncul lapisan masyarakat tertentu yang memiliki pemasukan jauh lebih banyak dari para petani dan peternak itu dengan modal dan usaha yang lebih ringan.

Lapisan itu bisa kita sebut para profesional dan pegawai dengan pendapatan yang jauh melebihi para petani dan peternak. Sangat tidak adil bila petani dibebani zakat 5 s/d 10% dari hasil tanamannya, sedangkan seorang dokter spesialis yang hanya memerlukan 3 s/d 5 untuk memeriksa seorang pasien dapat meraup penghasilan puluhan bahkan ratusan kali dari petani selama berbulan-bulan.

Karena itu, para ulama kontemporer hari ini menyusun sebuah lapisan wajib zakat baru yang dibingkai dengan naman: zakat profesi.

Mereka yang masuk dalam kriteria wajib zakat profesi ini umumnya adalah pegawai menengah ke atas, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, hakim, pengacara, artis dan sebagainya. Mereka ini sebenarnya masuk dalam golongan orang kaya yang wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk oang miskin.

Namun dalam aturannya, zakat profesi ini banyak macam dan fariasi pendapat di dalamnya. Secara umum, aturan zakat profesi ini dipecah-pecah dalam pengqiyasannya.

1. Mengikuti zakat tanaman Dalam beberapa hal, zakat profesi mengikuti zakat tanaman. Seperti waktu pembayaran dan nisab.

Waktu pembayaran zakat tanaman bukan berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan masa panen. Dan zakat profesi pun umumnya menurut pendapat ulama, dikeluarkan saat menerima gaji atau honor.

Nisab zakat tanaman adalah 5 wasaq atau sekitar 652, 8 kg gabah yang setara dengan 520 kg beras. Dan zakat profesi pun nisabnya mengikuti nisab zakat tanaman, yaitu seharga 520 kg beras. Jadi bila dalam setahun, seseorang memiliki penghasilan melebihi harga 520 beras, maka dia terkena kewajiban membayar zakat profesi. Bila harga beras rata-rata Rp. 2.500/kg, maka bila seseorang memiliki pendapat di atas Rp. 2.500 x 520 kg = Rp. 1.300.000, dia sudah waibmembayar zakat profesi.

2. Mengikuti zakat harta Namun dalam menentukan prosentase yang harus dikeluarkan, zakat profesi tidak mengikuti ketentuan zakat tanaman, tetapi malah mengikuti aturan zakat harga, yaitu 2, 5% dan bukan 5 atau 10% seperti tanaman.

Perbedaan Pendapat Para ulama juga berbeda pendapat tentang hitungan zakat yang wajib dikeluarkan, apakah berdasarkan penghasilan kotor yang dizakatkan, atau dihitung dari penghasilan bersihnya saja.

Misalnya, Abdullah menerima gaji tiap bulan Rp. 1.000.000 per bulan. Sedangkan kebutuhan pokoknya rata-rata Rp. 900.000. Maka Abdullah hanya punya sisa uang bersih tiap bulannya Rp. 100.000.

Berdasarkan contoh di atas, bila menggunakan pendapat pertama, maka tiap bulan, Abdullah harus mengeluarkan zakat 2, 5% dari Rp. 1.000.000 = Rp. 25.000,-. Dan bila menggunakan pendapat kedua, maka dia tidak perlu mengeluarkan zakat, karena yang dihitung bukan pendapatan kotor, tapi pendapatan bersih yang di dapat dari gaji kotor dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari. Bila tiap bulan hanya tersisa Rp. 100.000 x 12bulan, maka dalam setahun, Abdullah hanya punya uang bersih sebesar Rp. 1.200.000,-. Bila perhitungan nisab mengacu pada contoh di atas, maka penghasilan bersih Abdullah dalam setahun kurang dari nisab, sehingga dia tidak wajib zakat.

Kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain adalah makanan, pakaian, rumah (sewa), tanggungan keluarga, pendidikan anak, nafkah istri serta biaya yang diperlukan untuk menjalankanprofesinya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

zakat penghasilan Empty Re: zakat penghasilan

Post by keroncong Wed Jul 11, 2012 1:13 am

Apa yang Anda lakukan dalam mengeluarkan zakat (profesi) atas penghasilan Anda sudah baik, yaitu mengeluarkan 2,5 dari penghasilan. Seandainya semua umat Islam yang telah berpenghasilan melakukan seperti apa yang telah Anda lakukan, maka kemiskinan di dunia ini bisa dengan mudah diatasi.

Apalagi kita pun pernah secara empiris membuktikan kebenaran hal itu, yaitu ketika masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz di Damaskus. Saat itu, zakat telah berhasil mengubah orang menjadi berkecukupan sehingga tidak ada lagi ditemukan para mustahiq zakat. Rakyat telah mengalami kemakmuran yang merata dan merasakan kesejahteraan yang sesungguhnya. Bukan sekedar slogan dan perkataan, tetapi benar-benar terjadi.

Saat itu ummat Islam berhasil menjalankan sistem zakat dimana seluruh wajib zakat melaksanakan kewajiban mereka secara sadar. Sehingga baitul mal menjadi penuh dan saat itulah sejarah mencatat bahwa kemiskinan betu-betul berhasil dientaskan.

Namun kalau boleh sedikit memberi masukan kepada Anda, yaitu dalam masalah penyaluran zakat itu. Sebenarnya harta yang Anda keluarkan itu bisa terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang bersifat wajib yang kita sebut zakat dan yang bersifat sunnah yang sering kita sebut infaq atau sedekah.

Zakat sebagai pengeluaran yang bersifat wajib, sesungguhnya telah memiliki aturan tersendiri. Misalnya tentang berapa besar yang harus dikeluarkan. Hitungan Anda sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih itu sudah tetap. Hanya ada hal yang juga perlu Anda perhatikan tentang kemana dana itu disalurkan.

Khusus dalam masalah zakat, Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan saluran dana zakat itu. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT menjelaskan bahwa zakat itu disalurkan kepada 8 kategori atau yang sering disebut dengan 8 ashnaf. Lengkapnya ayat itu adalah :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .(QS. At-Taubah : 60).

Jadi bukan untuk anak yatim karena di dalam ayat ini tidak disebutkan. Maka untuk anak yatim, diambilkan dari saluran lainnya selain zakat. Misalnya infaq sunnah Anda di luar yang 2,5 % dari penghasilan bersih Anda.

Begitu juga dalam mekanisme penyalurannya, sejak dahulu yang namanya penyaluran dana zakat itu selalu ditangani oleh amil zakat, yaitu sebuah organisasi profesional yang melakukan proyek pengumpulan dana zakat atas wewenang dari Khalifah / S Sultan. Karena mereka kerja secara profesional dan serius, maka Allah SWT pun sejak awal telah memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan bagian dari dana zakat itu.

Di masa sekarang ini dimana kita hidup di luar sistem khilafah Islam, maka peran lembaga itu bisa digantikan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang kini sudah sangat banyak di sekitar kita. Peran LAZ/BAZ inilah yang ditunggu oleh ummat untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz di masa lalu. Untuk itu semua elemen umat Islam ini harus turut menyukseskannya dengan menyalurkan dana zakat ke LAZ/BAZ yang resmi. Agar dana zakat itu bisa lebih efektif dan efisien dikelola secara profesional.

Karena itu sebaiknya Anda tidak memberi langsung dana zakat, tetapi seotran ke LAZ/BAZ yang terdekat dengan Anda. Ini sifatnya wajib karena merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Kalau seseorang menolak mengeluarkan zakat, maka Allah SWT telah menyediakan berbagai macam ancaman yang pedih.

Adapun bila Anda ingin mendapatkan harta dan rezeki yang berkah dan lebih berlimpah, Anda bisa mengeluarkan infaq sunnah atau sedekah tambahan kepada anak-anak yatim yang menurut Anda memang berhak. Namun dana di luar dana zakat yang Anda setorkan ke LAZ/BAZ.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

zakat penghasilan Empty Re: zakat penghasilan

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik