FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

melepas peralatan bagi penderita yang tidak ada harapan hidup Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

melepas peralatan bagi penderita yang tidak ada harapan hidup Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

melepas peralatan bagi penderita yang tidak ada harapan hidup

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

melepas peralatan bagi penderita yang tidak ada harapan hidup Empty melepas peralatan bagi penderita yang tidak ada harapan hidup

Post by keroncong Sat Mar 24, 2012 3:34 pm

Lebih dari itu, bahwa orang sakit yang telah lama menggunakan
peralatan untuk membantu kehidupannya (seperti infus, oksigen,
dan sebagainya) namun tidak membawa kemajuan sama sekali,
bahkan para dokter yang merawatnya menetapkan bahwa
kesembuhannya --menurut sunnatullah-- tidak lagi dapat
diharapkan, sehingga meneruskan penggunaan peralatan tersebut
sudah tidak ada manfaatnya, dan bahwa yang menjadikannya
tampak hidup adalah ketergantungannya pada peralatan tersebut,
yang jika dilepas tentu tidak lama lagi meninggal dunia, maka
saya katakan bahwa menurut syara' tidak terlarang keluarganya
melepas peralatan tersebut dari si sakit dan membiarkannya
menurut kadar kemampuannya sendiri tanpa campur tangan orang
lain.

Tindakan ini tidak termasuk kategori qatlur-rahmah (eutanasia)
sebab kita tidak membunuhnya. Yang kita lakukan hanyalah
menghentikan pengobatannya melalui peralatan buatan.

Tidak seorang pun ahli fiqih yang dapat mengatakan bahwa
pengobatan dengan menggunakan peralatan tersebut merupakan
kewajiban syara' yang tidak boleh diabaikan, sehingga jika
dihentikan bertentangan dengan hukum syara'. Bahkan ketetapan
yang sudah dimaklumi di kalangan ulama-ulama syariat adalah
bahwa berobat --menurut mazhab empat dan jumhur ulama--
hukumnya mubah, bukan kewajiban yang pasti. Sedikit sekali
fuqaha yang berpendapat mustahab, dan lebih sedikit lagi yang
mewajibkannya.65 Dalam kaitan ini Imam Ghazali menulis bab
tersendiri dalam al-Ihya' untuk menyangkal pendapat orang yang
mengatakan bahwa "meninggalkan berobat lebih utama dalam
segala kondisi."

Tetapi, yang saya pandang kuat ialah pendapat yang mewajibkan
berobat bila penyakitnya parah dan obatnya manjur (berfaedah)
menurut kebiasaannya. Adapun jika harapan untuk sembuh itu
tipis --bahkan kadang-kadang sudah tidak ada harapan sembuh
menurut para ahlinya-- maka tidak ada alasan untuk mengatakan
wajib atau sunnah dalam hal berobat.

Karena itu, menghentikan penggunaan peralatan dari si sakit
yang keadaannya seperti itu tidak lebih dari meninggalkan
perkara mubah, kalau tidak lebih utama sebagaimana pendapat
Imam Ahmad dan lainnya. Bahkan, saya lihat pendapat yang
terkuat ialah yang mewajibkan penghentian penggunaan peralatan
tersebut.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik