melepas peralatan bagi penderita yang tidak ada harapan hidup
Halaman 1 dari 1 • Share
melepas peralatan bagi penderita yang tidak ada harapan hidup
Lebih dari itu, bahwa orang sakit yang telah lama menggunakan
peralatan untuk membantu kehidupannya (seperti infus, oksigen,
dan sebagainya) namun tidak membawa kemajuan sama sekali,
bahkan para dokter yang merawatnya menetapkan bahwa
kesembuhannya --menurut sunnatullah-- tidak lagi dapat
diharapkan, sehingga meneruskan penggunaan peralatan tersebut
sudah tidak ada manfaatnya, dan bahwa yang menjadikannya
tampak hidup adalah ketergantungannya pada peralatan tersebut,
yang jika dilepas tentu tidak lama lagi meninggal dunia, maka
saya katakan bahwa menurut syara' tidak terlarang keluarganya
melepas peralatan tersebut dari si sakit dan membiarkannya
menurut kadar kemampuannya sendiri tanpa campur tangan orang
lain.
Tindakan ini tidak termasuk kategori qatlur-rahmah (eutanasia)
sebab kita tidak membunuhnya. Yang kita lakukan hanyalah
menghentikan pengobatannya melalui peralatan buatan.
Tidak seorang pun ahli fiqih yang dapat mengatakan bahwa
pengobatan dengan menggunakan peralatan tersebut merupakan
kewajiban syara' yang tidak boleh diabaikan, sehingga jika
dihentikan bertentangan dengan hukum syara'. Bahkan ketetapan
yang sudah dimaklumi di kalangan ulama-ulama syariat adalah
bahwa berobat --menurut mazhab empat dan jumhur ulama--
hukumnya mubah, bukan kewajiban yang pasti. Sedikit sekali
fuqaha yang berpendapat mustahab, dan lebih sedikit lagi yang
mewajibkannya.65 Dalam kaitan ini Imam Ghazali menulis bab
tersendiri dalam al-Ihya' untuk menyangkal pendapat orang yang
mengatakan bahwa "meninggalkan berobat lebih utama dalam
segala kondisi."
Tetapi, yang saya pandang kuat ialah pendapat yang mewajibkan
berobat bila penyakitnya parah dan obatnya manjur (berfaedah)
menurut kebiasaannya. Adapun jika harapan untuk sembuh itu
tipis --bahkan kadang-kadang sudah tidak ada harapan sembuh
menurut para ahlinya-- maka tidak ada alasan untuk mengatakan
wajib atau sunnah dalam hal berobat.
Karena itu, menghentikan penggunaan peralatan dari si sakit
yang keadaannya seperti itu tidak lebih dari meninggalkan
perkara mubah, kalau tidak lebih utama sebagaimana pendapat
Imam Ahmad dan lainnya. Bahkan, saya lihat pendapat yang
terkuat ialah yang mewajibkan penghentian penggunaan peralatan
tersebut.
peralatan untuk membantu kehidupannya (seperti infus, oksigen,
dan sebagainya) namun tidak membawa kemajuan sama sekali,
bahkan para dokter yang merawatnya menetapkan bahwa
kesembuhannya --menurut sunnatullah-- tidak lagi dapat
diharapkan, sehingga meneruskan penggunaan peralatan tersebut
sudah tidak ada manfaatnya, dan bahwa yang menjadikannya
tampak hidup adalah ketergantungannya pada peralatan tersebut,
yang jika dilepas tentu tidak lama lagi meninggal dunia, maka
saya katakan bahwa menurut syara' tidak terlarang keluarganya
melepas peralatan tersebut dari si sakit dan membiarkannya
menurut kadar kemampuannya sendiri tanpa campur tangan orang
lain.
Tindakan ini tidak termasuk kategori qatlur-rahmah (eutanasia)
sebab kita tidak membunuhnya. Yang kita lakukan hanyalah
menghentikan pengobatannya melalui peralatan buatan.
Tidak seorang pun ahli fiqih yang dapat mengatakan bahwa
pengobatan dengan menggunakan peralatan tersebut merupakan
kewajiban syara' yang tidak boleh diabaikan, sehingga jika
dihentikan bertentangan dengan hukum syara'. Bahkan ketetapan
yang sudah dimaklumi di kalangan ulama-ulama syariat adalah
bahwa berobat --menurut mazhab empat dan jumhur ulama--
hukumnya mubah, bukan kewajiban yang pasti. Sedikit sekali
fuqaha yang berpendapat mustahab, dan lebih sedikit lagi yang
mewajibkannya.65 Dalam kaitan ini Imam Ghazali menulis bab
tersendiri dalam al-Ihya' untuk menyangkal pendapat orang yang
mengatakan bahwa "meninggalkan berobat lebih utama dalam
segala kondisi."
Tetapi, yang saya pandang kuat ialah pendapat yang mewajibkan
berobat bila penyakitnya parah dan obatnya manjur (berfaedah)
menurut kebiasaannya. Adapun jika harapan untuk sembuh itu
tipis --bahkan kadang-kadang sudah tidak ada harapan sembuh
menurut para ahlinya-- maka tidak ada alasan untuk mengatakan
wajib atau sunnah dalam hal berobat.
Karena itu, menghentikan penggunaan peralatan dari si sakit
yang keadaannya seperti itu tidak lebih dari meninggalkan
perkara mubah, kalau tidak lebih utama sebagaimana pendapat
Imam Ahmad dan lainnya. Bahkan, saya lihat pendapat yang
terkuat ialah yang mewajibkan penghentian penggunaan peralatan
tersebut.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» tidak mungkin tidak ada satupun video yang tidak ada bagian video yang lucu yang tidak mungkin anda tidak tertawa
» INSPIRASI : Harapan anak-anak penderita Kanker
» Anehnya Quran: Tidak mati dan Tidak hidup juga.
» [semoga kalian tidak mengalami hal yang tidak meng-enak-kan seperti yang ada dalam video ini]
» menguak rahasia meditasi Nabi Muhammad di Gua Hiro yang sering menjadi bahan ejekan orang yang tidak beriman [tidak percaya Tuhannya sendiri]
» INSPIRASI : Harapan anak-anak penderita Kanker
» Anehnya Quran: Tidak mati dan Tidak hidup juga.
» [semoga kalian tidak mengalami hal yang tidak meng-enak-kan seperti yang ada dalam video ini]
» menguak rahasia meditasi Nabi Muhammad di Gua Hiro yang sering menjadi bahan ejekan orang yang tidak beriman [tidak percaya Tuhannya sendiri]
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik