Jangan Diberikan Kepada Yang Bukan Ahli
Halaman 1 dari 1 • Share
Jangan Diberikan Kepada Yang Bukan Ahli
Ada yang mengatakan: Janganlah disampaikan kecuali pada ahlinya. Ini mazhab Imam ats-Tsaury dan yang lain.
Ada yang menegaskan: Disampaikan pada ahlinya dan pada yang bukan ahlinya. Karena ilmu pengetahuan akan menjaga sisi lain dibanding sekadar menyampaikan kepada yang bukan ahlinya. Inilah mazhab Imam al-Junaid ra, karena pernah ditanyakan padanya, “Sudah seberapa sering engkau mengajak pada Allah, di hadapan orang-orang awam?”
Beliau menjawab, “Namun, yang sebenarnya aku ini mengajak orang-orang awam ke hadapan Allah…”
Maksudnya, Imam Al-Junaid mengingatkan mereka hal-hal yang bisa mengembalikan mereka kepada Allah Swt, sehingga argumentasi menjadi jelas bagi kaum Sufi, sekaligus menegaskan pada yang lain. Yang benar adalah, bahwa perbedaan aturan itu menurut perbedaan rangkaian hubungan dan macam ragamnya.
Keahlian pada suatu hal menuntut keharusan penyerahan kepada yang berhak menerimanya (ahlinya), karena ia akan menjalankan menurut kemampuannya., dan memposisikannya sesuai dengan tempatnya.
Siapa yang bukan ahlinya, maka ia akan menyia-nyiakannya. Itulah umumnya. Yang tidak umum, ia membawanya untuk mencari salah satu macam keahlian.
Wallahu A’lam.
Ada yang menegaskan: Disampaikan pada ahlinya dan pada yang bukan ahlinya. Karena ilmu pengetahuan akan menjaga sisi lain dibanding sekadar menyampaikan kepada yang bukan ahlinya. Inilah mazhab Imam al-Junaid ra, karena pernah ditanyakan padanya, “Sudah seberapa sering engkau mengajak pada Allah, di hadapan orang-orang awam?”
Beliau menjawab, “Namun, yang sebenarnya aku ini mengajak orang-orang awam ke hadapan Allah…”
Maksudnya, Imam Al-Junaid mengingatkan mereka hal-hal yang bisa mengembalikan mereka kepada Allah Swt, sehingga argumentasi menjadi jelas bagi kaum Sufi, sekaligus menegaskan pada yang lain. Yang benar adalah, bahwa perbedaan aturan itu menurut perbedaan rangkaian hubungan dan macam ragamnya.
Keahlian pada suatu hal menuntut keharusan penyerahan kepada yang berhak menerimanya (ahlinya), karena ia akan menjalankan menurut kemampuannya., dan memposisikannya sesuai dengan tempatnya.
Siapa yang bukan ahlinya, maka ia akan menyia-nyiakannya. Itulah umumnya. Yang tidak umum, ia membawanya untuk mencari salah satu macam keahlian.
Wallahu A’lam.
Saruman- KOPRAL
-
Posts : 25
Join date : 04.03.12
Reputation : 0
Similar topics
» larangan memperlihatkan perhiasan kepada pria yang bukan muhrim
» Ternyata Kuasa Mendakwa Farisi Diberikan Allah Kepada Musa
» [-JANGAN-SERAP-dengan-cara-pandang-yang-egosentris-!!!!!!!-](lagu rohani rehobot) aKU PERCAYA KEPADA-MU | Rehobot Music
» [JANGAN-SERAP-dengan-cara-pandang-yang-egosentris-!!!!!!!](lagu rohani rehobot) aku Percaya Kepada-Mu| rehobot music
» [-JANGAN-SERAP-dengan-cara-pandang-yang-egosentris-!!!!!!!-](lagu rohani rehobot) aku Percaya KEPADA-MU | rehobot music - (LAGU)
» Ternyata Kuasa Mendakwa Farisi Diberikan Allah Kepada Musa
» [-JANGAN-SERAP-dengan-cara-pandang-yang-egosentris-!!!!!!!-](lagu rohani rehobot) aKU PERCAYA KEPADA-MU | Rehobot Music
» [JANGAN-SERAP-dengan-cara-pandang-yang-egosentris-!!!!!!!](lagu rohani rehobot) aku Percaya Kepada-Mu| rehobot music
» [-JANGAN-SERAP-dengan-cara-pandang-yang-egosentris-!!!!!!!-](lagu rohani rehobot) aku Percaya KEPADA-MU | rehobot music - (LAGU)
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik