FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

dalil ulama yang memperbolehkan lagu Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

dalil ulama yang memperbolehkan lagu Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

dalil ulama yang memperbolehkan lagu

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

dalil ulama yang memperbolehkan lagu Empty dalil ulama yang memperbolehkan lagu

Post by keroncong Sun Nov 13, 2011 10:50 pm

Oleh Dr. Yusuf Qardhawi


Dalil-dalil yang mereka pergunakan adalah dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu juga, dan satu demi satu telah berguguran (mereka tolak). Sehingga tidak ada satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.
Apabila dalil-dalil yang mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan. Dan seandainya tidak ada lagi bersama kita satu dalil pun atas hal itu selain menggugurkan dalil-dalil yang mengharamkan maka bagaimana mungkin, sedangkan kita masih mempunyai nash-nash yang shahih dan sharih. Bersama kita juga ada ruh Islam yang mudah kaidah-kaidah umumnya serta dasar-dasarnya yang pokok. Berikut ini penjelasannya
Pertama, dan segi nash-nash
Mereka berdalil dengan sejumlah hadits shahih, di antaranya adalah hadits tentang menyanyinya dua budak wanita di rumah Nabi SAW di sisi Aisyah RA dan bentakan Abu Bakar terhadap kedua wanita itu beserta perkataannya, "Seruling syetan di rumah Nabi SAW" Ini membuktikan bahwa kedua wanita itu bukan anak kecil sebagaimana anggapan sebagian orang. Sebab kalau memang keduanya anak kecil, pasti tidak akan memancing kemarahan Abu Bakar RA.
Yang menjadi penekanan di sini adalah jawaban Nabi SAW kepada Abu Bakar RA dan alasan yang dikemukakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau ingin mengajarkan kepada kaum Yahudi bahwa di dalam agama kita itu ada keluwesan. Dan bahwa beliau diutus dengan membawa agama yang bersih dan mudah. Ini menunjukkan atas wajibnya memelihara tahsin shuratil Islam (gambaran Islam yang baik) di hadapan kaum lainnya, dan menampakkan sisi kemudahan dan kelonggaran yang ada dalam Islam.
Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari 'Aisyah ra, bahwa ia pernah menikahkan seorang wanita dengan laki-laki dari Anshar, maka Nabi bersabda, "Wahai 'Aisyah mereka tidak ada permainan? Sesungguhnya Anshar itu senang dengan permainan."
Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Aisyah pernah menikahkan salah seorang wanita dari familinya dengan laki-laki Anshar, maka Rasulullah SAW datang dan bertanya, "Apakah kalian sudah memberi hadiah pada gadis itu?" Mereka berkata, "Ya (sudah)." Nabi berkata, Apakah kamu sudah mengirimkan bersamanya orang yang menyanyi? 'Aisyah berkata, "Belum, maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sahabat Anshar itu kaum yang senang dengan hiburan, kalau seandainya kamu kirimkan bersama gadis itu orang yang menyanyikan, "Kami datang kepadamu... kami datang kepadamu... selamat untuk kami dan selamat untuk kamu."
Hadits ini menunjukkan akan pentingnya memelihara tradisi suatu kaum yang berbeda-beda dan kecenderungan mereka yang beraneka ragam, dan ini berarti tidak bisa memaksakan kecenderungannya kepada semua orang.
Imam Nasa'i dan Hakim meriyawatkan dan menganggap shahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari dalam pesta perkawinan. Ternyata di sana ada budak-budak gadis wanita yang sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai dua sahabat Rasulullah SAW ahli Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu? Maka kedua sahabat itu berkata, "Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan bersama kami, dan jika kamu ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah diberi keringanan (rukhsah) kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta perkawinan."
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada Abdullah bin Ja'far dan menawarkan budak-budak itu kepadanya. Maka beliau memerintahkan salah seorang budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan. Maka Abdullah bin Ja'far membelinya setelah ditawar. Kemudian orang itu datang kepada Ibnu Umar sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya dirugikan tujuh ratus dirham." Maka Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin Ja'far kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus dirham, maka (pilihlah) kamu harus memberinya, atau kamu kembalikan kepadanya" Maka Abdullah bin Ja'far berkata, "Kita akan memberinya."
Ibnu Hazm berkata, "Inilah Ibnu Umar telah mendengar nyanyian (lagu-lagu) dan ikut berusaha untuk menjualkan budak yang menyanyi. Ini sanadnya shahih, bukan seperti hadist-hadist yang palsu." 24)
Mereka juga berdalil dengan firman Allah SWT:
"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, "Apa yang ada di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan," dan Allah sebaik-baik pemberi rizki." (Al Jum'ah: 11)
Disertakannya permainan dengan perniagaan berarti yakin akan halalnya, dan Allah tidak mencela keduanya, kecuali ketika suatu saat sahabat disibukkan dengan permainan dan perniagaan dengan datangnya kafilah kemudian mereka memukul rebana karena gembira. Dengan kesibukan itu sampai mereka lupa dengan Nabi SAW yang sedang berdiri (berkhutbah) di hadapan mereka.
Para ulama juga berdalil dengan riwayat yang datang dari sejumlah sahabat Nabi ra, bahwa mereka itu mendengar langsung atau menyatakan boleh, sedangkan mereka adalah kaum yang paling pantas diikuti sehingga kita mendapat petunjuk.
Mereka juga berdalil dengan ijma' yang dinukil bukan oleh seorang saja, atas bolehnya mendengar nyanyian sebagaimana yang akan kami sebutkan.
Kedua, nyanyian ditinjau dari ruh Islam dan kaidah-kaidahnya
Pertama, Tidak ada masalah mengenai lagu kecuali hanya kebaikan dunia yang dinikmati oleh jiwa dan dianggap baik oleh akal dan fitrah serta disenangi oleh telinga. Ia merupakan kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang enak itu kelezatan bagi lidah, pemandangan yang indah itu kelezatan bagi mata dan seterusnya. Lalu apakah kebaikan dan kelezatan yang demikian itu diharamkan di dalam Islam atau dihalalkan?
Sesuatu yang dimaklumi, bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan bagi Bani Israil sebagian kenikmatan dunia, sebagai siksaan atas perbuatan mereka yang buruk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil.. " (An-Nisa': 160-161)
Maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang baik artinya dan yang di anggap baik oleh jiwa yang bersih dan akal yang sehat kecuali telah dihalalkan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk semua. Karena risalahnya yang universal dan abadi, sebagaimana Allah SWT berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah. "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (Al Maidah: 4)
Allah tidak memperbolehkan seorang pun dari hamba-Nya untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain sesuatu yang baik-baik dari apa yang diberikan oleh Allah dengan niat yang baik-baik untuk mencari keridhaan Allah, karena masalah halal dan haram itu hak Allah saja, bukan hak hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Teranglanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang hal ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Yunus: 59)
Allah SWT melarang pengharaman terhadap apa yang dihalalkan-Nya dari yang baik-baik, seperti juga penghalalan terhadap sesuatu yang diharamkan-Nya dari kemunkaran-kemunkaran. Keduanya mendatangkan murka Allah dan adzab-Nya, dan menyeret seseorang ke jurang kerugian yang nyata dan kesesatan yang jauh. Allah SWT berfirman dalam mencela perbuatan orang-orang jahiliyah:
"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 140)
Kedua, Kalau kita renungkan niscaya kita akan mendapatkan bahwa senang terhadap lagu, musik dan suara yang indah itu hampir merupakan instink manusia dan fitrah yang melekat pada mereka. Sehingga kita bisa melihat pada anak kecil (bayi) yang menyusu di ayunan ibunya bisa ditenangkan dengan suara-suara yang indah, dan mengalihkan perhatian dari tangisnya kepada suara itu. Oleh karena itu sejak dahulu kala para ibu yang sedang menyusui selalu mengumandangkan lagu-lagu untuk anak-anaknya. Bahkan kita katakan bahwa burung-burung dan binatang lainnya itu bisa terpengaruh dengan suara yang indah dan alunan suara yang merdu dan teratur. Sampai Imam Al Ghazali mengatakan di dalam kitabnya Ihya', "Barangsiapa tidak tergerak oleh suara yang terdengar, maka ia kurang atau telah keluar dari keseimbangan, jauh dari keindahan dan semakin bertambah keras tabiatnya terhadap keindahan. Karena keindahan dan suara merdu itu berpengaruh, yang dengan pengaruh itu menjadi ringanlah segala sesuatu yang dirasa sangat berat dan jarak yang jauh pun terasa pendek serta dapat membangkitkan semangat baru. Sehingga unta pun apabila mendengar suara yang merdu, dia segera memanjangkan lehernya, memperhatikan dari mana arah suara itu dan cepat untuk menuju suara tersebut, sehingga apa yang dibawanya menjadi bergerak-gerak."
Apabila cinta pada lagu-lagu itu merupakan insting dan fitrah manusia, maka apakah agama ini datang untuk memerangi insting dan fitrah tersebut? Sama sekali tidak! Sesungguhnya agama ini datang justru untuk meluruskannya dan menghargainya dengan baik. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sesungguhnya para Nabi itu diutus untuk menyempurnakan fithrah dan menetapkannya, tidak untuk mengganti dan merubahnya."
Sebagai bukti dari semua, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW itu datang ke Madinah, sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari istimewa yang mereka pergunakan untuk bermain-main. Maka Nabi bertanya, "Apa dua hari itu?," mereka menjawab, "Kita dahulu bermain-main dalam dua hari itu masa jahiliyah." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari untukmu dengan yang lebih baik, itulah hari raya Idul Adha dan Idul Fithri." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i)
'Aisyah berkata, "Sungguh aku pernah melihat Nabi SAW menutupiku dengan selendangnya, saat itu saya sedang menyaksikan orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku merasa bosan dengan permainan itu, maka hargailah gadis muda yang senang untuk bermain-main."
Apabila nyanyian itu termasuk permainan maka permainan atau hiburan tidaklah haram, karena manusia tidak akan tahan untuk hidup serius secara terus-menerus.
Nabi SAW pernah bersabda kepada Handzalah ketika ia mengira bahwa dirinya telah munafik karena bergurau dengan isteri dan anak-anaknya, dan karena perubahan kondisi (keimanan)nya antara di rumahnya dengan kondisinya bersama Rasulullah SAW, "Wahai Handzalah! Sesaat-sesaat (sedikit-sedikit)." (HR. Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata:
"Hiburlah hatimu sedikit demi sedikit, sesungguhnya hati itu apabila tidak suka, menjadi buta."
"Sesungguhnya hati itu bisa bosan sebagaimana fisik juga bisa bosan, maka carilah untuknya keindahan hikmah (kebijaksanaan)."
Abud Darda' berkata:
"Sesunggahnya aku akan menghibur diriku dengan permainan agar lebih kuat untuk memperjuangkan kebenaran."
Imam Al Ghazali telah menjawab orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya lagu atau nyanyian itu termasuk permainan yang sia-sia dengan kata-katanya sebagai berikut, "Memang demikian, tetapi dunia seluruhnya adalah permainan. Seluruh permainan dengan wanita adalah laghwun, kecuali bercocok tanam yang itu menjadi penyebab memperoleh anak. Demikian juga bergurau yang tidak kotor itu hukumnya halal, demikian itu didapatkan dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya."
Permainan manakah yang melebihi permainan orang-orang Habasyah, sungguh telah ditetapkan dengan nash tentang bolehnya. Sekali lagi saya katakan bahwa permainan itu bisa menghibur hati, meringankan beban fikiran, dan hati itu apabila tidak suka maka ia menjadi buta, dan menghiburnya adalah membantu untuk bersungguh-sungguh. Orang yang selalu belajar agama misalnya, maka dia memerlukan libur pada hari Jum at, karena libur sehari itu bisa membantu untuk menambah semangat pada hari-hari yang lainnya. Orang yang selalu shalat Sunnah di seluruh waktunya, dia memerlukan istirahat pada sebagian waktu yang lain. Karena beristirahat itu dapat membantu untuk beramal lebih semangat. Demikian juga permainan itu dapat membantu untuk lebih serius, dan tidak ada yang tahan untuk terus serius dan mempertahankan kebenaran, kecuali para nabi 'alaihimus salam.
Permainan merupakan obat hati bagi penyakit payah dan bosan, maka sewajarnya kalau itu diperbolehkan. Akan tetapi tidak sepatutnya berlebihan, sebagaimana tidak bolehnya berlebihan dalam mengambil obat. Jika demikian, permainan dengan niat seperti ini bahkan bisa berubah menjadi ibadah. Ini bagi orang yang tidak bisa menggerakkan pendengarannya dari hatinya sifat yang terpuji dia dituntut untuk menggerakkannya, tidak sekedar menikmati dan beristirahat saja. Karena itu sangat ditekankan bagi kita untuk berbuat demikian agar sampai pada tujuan yang kita sebutkan. Yakni menunjukkan atas kekurangan untuk mencapai puncak kesempurnaan. Sesungguhnya orang yang sempurna adalah orang yang tidak memerlukan untuk menghibur dirinya dengan selain yang haq. Tetapi kebaikan orang-orang salah itu adalah keburukan orang-orang yang sangat dekat dengan Allah. Maka barangsiapa yang menguasai ilmu mental dan cara-cara melunakkannya serta penggiringannya menuju yang haq, maka ia akan mengetahui secara pasti bahwa sesungguhnya menghibur hati dengan cara-cara seperti ini merupakan obat yang bermanfaat, tidak bisa dipungkiri lagi"25).
Demikian kata-kata Imam Ghazali, yang merupakan perkataan yang menarik dan menggambarkan ruh Islam yang benar.
24) Lihat Al Muhalla 9/63
25) Lihat Al Ihya'hal. 1152, 1153

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126


Baca juga Artikel berikut :
Hukum Nyanyian dan Seni Musik dalam Islam
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

dalil ulama yang memperbolehkan lagu Empty Re: dalil ulama yang memperbolehkan lagu

Post by musicman Wed Jan 04, 2012 4:44 pm


fatwa2 kontempoler Yusuf Qaradhawi
dalil ulama yang memperbolehkan lagu 40m

PERTANYAAN

Sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Selain firman Allah itu, mereka juga beralasan pada penafsiran para sahabat tentang ayat tersebut. Menurut sahabat, yang dimaksud dengan “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.

Mereka juga beralasan pada ayat lain: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …” (Al Qashash: 55)

Sedangkan nyanyian, menurut mereka, termasuk “laghwu” (perkataan yang tidak bermanfaat).

Pertanyaannya, tepatkah penggunaan kedua ayat tersebut sebagai dalil dalam masalah ini? Dan bagaimana pendapat Ustadz tentang hukum mendengarkan nyanyian? Kami mohon Ustadz berkenan memberikan fatwa kepada saya mengenai masalah yang pelik ini, karena telah terjadi perselisihan yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini, sehingga memerlukan hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga Allah berkenan memberikan pahala yang setimpal kepada Ustadz.

JAWABAN

Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa haldan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.

Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan jelas.

Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Diantara mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak).

Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.

Kita perhatikan ayat pertama:

“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna …”

Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi’in untuk mengharamkan nyanyian.

Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana yang dikemukakan Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata: “Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:

Pertama: tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah saw. Kedua: pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi’in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena didalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:

“‘Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan …”

Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat ini, maka ia dikualifikasikan kafir tanpa diperdebatkan lagi. Jika ada orang yang membeli Al Qur’an (mushaf) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan, maka jelas-jelas dia kafir. Perilaku seperti inilah yang dicela oleh Allah. Tetapi Allah sama sekali tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya – bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Demikian juga orang yang sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca Al Qur’an atau membaca hadits, atau bercakap-cakap, atau menyanyi (mendengarkan nyanyian), atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain halnya jika semua itu tidak menjadikannya mengabaikan kewajiban kepada Allah, yang demikian tidak apa-apa ia lakukan.”

Adapun ayat kedua:

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …”

Penggunaan ayat ini sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian tidaklah tepat, karena makna zhahir “al laghwu” dalam ayat ini ialah perkataan t*l*l yang berupa caci maki dan cercaan, dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (A1 Qashash: 55)

Ayat ini mirip dengan firman-Nya mengenai sikap ‘ibadurrahman (hamba-hamba yang dicintai Allah Yang Maha Pengasih):

“… dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (Al Furqan: 63)

Andaikata kita terima kata “laghwu” dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, maka ayat itu hanya menyukai kita berpaling dari mendengarkan dan memuji nyanyian, tidak mewajibkan berpaling darinya.

Kata “al laghwu” itu seperti kata al bathil, digunakan untuk sesuatu yang tidak ada faedahnya, sedangkan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah tidaklah haram selama tidak menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa Rasulullah saw. memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan kepada beliau: “Apakah yang demikian itu pada hari kiamat akan didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?” Beliau menjawab, “Tidak termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk kejelekan, karena ia seperti al laghwu, sedangkan Allah berfirman:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) …” (Al Ma’idah: 89)

Imam Al Ghazali berkata: “Apabila menyebut nama Allah Ta’ala terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada faedahnya itu tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?”

Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu laghwu, karena hukumnya ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan sesuatu yang laghwu (tidak bermanfaat) sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. Dan niat yang buruk menggugurkan amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara batin merupakan riya’. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia melihat hatimu.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)

Baiklah saya kutipkan di sini perkataan yang disampaikan oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata: “Mereka berargumentasi dengan mengatakan: apakah nyanyian itu termasuk kebenaran, padahal tidak ada yang ketiga? [Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran dan kesesatan] Allah SWT berfirman:

“… maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan …” (Yunus, 32)

Maka jawaban saya [Ibnu Hazm], mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan.”

Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian. Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaedah) yang dimaafkan. Misalnya, orang yang pergi ke taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan perbuatan-perbuatan sejenis lainnya.” (Ibu Hazm, al-Muhalla)

Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya. Al Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Hakam: “Tidak satu pun hadits sahih yang mengharamkannya.” Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu Hazm berkata: “Semua riwayat mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu.”

Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih yang menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: “Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?” Kemudian Rasulullah saw. menimpali:

“Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”

Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadits itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak terlarang.

Akan tetapi, dalam mengakhiri fatwa ini tidak lupa saya kemukakan beberapa syarat yang harus dijaga:

1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam.

Nyanyian yang berisi kalimat “dunia adalah rokok dan gelas arak” bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya, penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu sendiri jelas menimbulkan dharar.

Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan oleh Kitab Sucinya:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 30)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 31)

Dan Rasulullah saw. bersabda:

“Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah risiko bagimu.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.

2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.

Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak “kotor,” tetapi penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram, seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan yang tidak sopan.

Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri Nabi saw.:

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya …” (Al Ahzab: 32)

3. [Tidak berlebih-lebihan]

Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu, meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa’: “Saya tidak melihat israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti ada hak yang terabaikan.”

Bagi pendengar – setelah memperhatikan ketentuan dan batas-batas seperti yang telah saya kemukakan – hendaklah dapat mengendalikan dirinya. Apabila nyanyian atau sejenisnya dapat menimbulkan rangsangan dan membangkitkan syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya tenggelam dalam khayalan, maka hendaklah ia menjauhinya. Hendaklah ia menutup rapat-rapat pintu yang dapat menjadi jalan berhembusnya angin fitnah ke dalam hatinya, agamanya, dan akhlaknya.

Tidak diragukan lagi bahwa syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang sedikit sekali dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya, temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan nilai-nilai yang ideal. Karena itu tidaklah layak seorang muslim memuji-muji mereka dan ikut mempopulerkan mereka, atau ikut memperluas pengaruh mereka. Sebab dengan begitu berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.

Karena itu lebih utama bagi seorang muslim untuk mengekang dirinya, menghindari hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri dari sesuatu yang akan dapat menjerumuskannya ke dalam lembah yang haram – suatu keadaan yang hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.

Barangsiapa yang mengambil rukhshah (keringanan), maka hendaklah sedapat mungkin memilih yang baik, yang jauh kemungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian saja begitu banyak pengaruh yang ditimbulkannya, maka menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena masuk ke dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos dengan selamat (terlepas dari dosa).

Khusus bagi seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih besar. Karena itu Allah mewajibkan wanita agar memelihara dan menjaga diri serta bersikap sopan dalam berpakaian, berjalan, dan berbicara, yang sekiranya dapat menjauhkan kaum lelaki dari fitnahnya dan menjauhkan mereka sendiri dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari mulut-mulut kotor, mata keranjang, dan keinginan-keinginan buruk dari hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:

“Hai Nabi katakanIah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …” (Al Ahzab: 59)

“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya…” (Al Ahzab: 32)

Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan dirinya untuk memfitnah atau difitnah, juga berarti menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena banyak kemungkinan baginya untuk berkhalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya dengan alasan untuk mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak, dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita yang ber-tabarruj serta berpakaian dan bersikap semaunya, tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar haram menurut syariat Islam.
musicman
musicman
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

dalil ulama yang memperbolehkan lagu Empty Re: dalil ulama yang memperbolehkan lagu

Post by keroncong Fri Mar 16, 2012 5:32 am

Cukuplah bagi kita bahwa sesungguhnya Ahli Madinah, dengan kehati-hatiannya dan golongan Zhahiriyah dengan keteguhannya dalam memegang zhahir nash serta kaum shufi dengan kekerasan mereka untuk mengambil 'azimah (semangat), bukan mengambil keringanan-keringanan telah diriwayatkan dari mereka tentang bolehnya lagu-lagu.

Imam Syaukani berkata di dalam kitabnya "Nailul Authar," "Ahlul Madinah berpendapat dan ulama' yang sependapat dengan mereka dari kalangan Zhahiriyah serta jamaah dari kaum shufi bahwa menyanyi itu diperbolehkan, meskipun dengan gitar dan biola."

Ustadz Abu Manshur Al Baghdadi Asy-Syafi'i menceritakan di dalam kitabnya mengenai mendengar lagu, bahwa sesungguhnya Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi itu tidak apa-apa, dan beliau memperbolehkan budak-budak wanitanya untuk menyanyi, dan beliau sendiri ikut mendengarkan getaran suaranya, itu di zaman Amirul Mu'minin Ali RA

Ustadz tersebut juga menceritakan hal itu dari Al Qadhi Syuraih, Said bin Musayyab, 'Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri, dan Asy-Sya'bi.

Imam Al Haramain dalam kitabnya "An Nihayah" dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, "Telah diikut berita dari ahli sejarah bahwa sesungguhnya Abdullah bin Zubair pernah mempunyai budak-budak wanita yang terlatih untuk bermain gitar, dan sesungguhnya Ibnu Umar pernah ke rumah beliau ternyata di sisinya ada 'ud (gitar). Maka Ibnu Umar bertanya, "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?," maka Abdullah bin Zubair mengambilkan untuknya, dan Ibnu Umar merenungkannya, dan berkata, "Apakah ini mizan syami (neraca musik) dari Syam?" Ibnu Zubair berkata, "Dengan ini akal seseorang bisa dinilai."

Al Hafidz Abu Muhammad bin Hazm meriwayatkan di dalam risalahnya tentang "mendengarkan nyanyian" dengan sanadnya yang sampai pada Ibnu Sirin, ia berkata, "Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu singgah di rumah Ibnu Umar. Di antara budak-budak wanita itu ada yang memukul alat musik, maka datanglah seorang laki-laki menawarnya, maka ia tidak mempedulikan laki-laki itu. Ia berkata, "Pergilah untuk menemui seseorang yang lebih baik bagimu untuk mengadakan jual beli daripada orang ini." la berkata, "Siapakah orang itu?" Ibnu Umar berkata, "la adalah Abdullah bin Ja'far." Maka orang tersebut menawarkan budak-budak wanitanya kepada Abdullah bin Ja'far. Kemudian Abdullah bin Ja'far memerintahkan salah seorang dari budak itu sambil mengatakan, "Ambillah 'ud (gitar) ini!," maka budak itu mengambilnya lalu menyanyi, dan kemudian beliau membelinya, kemudian datang kepada Ibnu Umar ...." hingga akhir kisah.

Pengarang kitab "Al 'Aqd" Al 'Allaamah Al Adiib Abu 'Umar Al Andalusi meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah masuk ke rumah Abdullah bin Ja'far, ternyata mendapatkan di sisinya ada seorang budak wanita yang di pangkuannya ada gitar. Kemudian Abdullah bin Ja'far berkata kepada Ibnu Umar, "Apakah kamu melihat ini ada masalah?," beliau menjawab, "Tidak ada masalah."

Al Mawardi menceritakan dari Mu'awiyah dan 'Amr bin 'Ash bahwa keduanya pernah mendengar gitar di rumah Abdullah bin Ja'far.

Abul Faraj Al Ashfahani meriwayatkan bahwa sesungguhnya Hassan bin Tsabit pernah mendengar dari 'Izzah Al Mila' lagu-lagu dengan gitar dengan mendendangkan sya'ir. Demikian juga ini diceritakan oleh Abul 'Abbas Al Mubarrad.

Al Adfuwu menyebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah mendengarkan budak-budak perempuannya sebelum menjadi khilafah. Ibnus Sam'ani pernah menukil tarkhis (dispensasi) dari Thawus, demikian juga Ibnu Qutaibah juga pernah menukil tarkhis dari Qadhi Madinah Sa'ad bin Ibrahim bin Abdur Rahman Az-Zuhri dari tabi'in. Demikian juga Abu Ya'la juga menukil di dalam "Al lrsyad" dari Abdul Aziz bin Salamah Al Majsyun, mufti Madinah.

Imam Ar-Rauyani menceritakan dari Al Qaffal, bahwa sesungguhnya madzhabnya imam Malik bin Anas itu memperbolehkan menyanyi dengan memakai alat musik, demikian juga Ustadz Abu Manshur Al Faurani juga menceritakan dari Imam Malik tentang bolehnya mempergunakan gitar.

Abu Thalib Al Malik di dalam kitab "Qutil Qulub" menyebutkan dari Syu'bah bahwa pernah mendengar suara genderang di rumah Minhal bin Amr, seorang muhaddits masyhur.

Abul Fadhl bin Thahir menceritakan di dalam kitabnya dalam bab "As Sima'" bahwa sesungguhnya tidak ada khilaf di antara ahli Madinah dalam memperbolehkan gitar.

Ibnun Nahwi di dalam kitabnya "Al 'Umdah" dan Ibnu Thahir mengatakan (tentang bolehnya gitar itu) merupakan ijma 'Ahlul Madinah. Ibnu Thahir mengatakan, "Pendapat itu juga didukung oleh golongan Zhahiriyah." Al Adfuwi berkata, "Tidak ada perselisihan riwayat dalam masalah memukul genderang pada Ibrahim bin Sa'ad yang telah kami sebutkan, dia termasuk perawi yang diriwayatkan haditsnya oleh Ashabus-sittah."

Al Mawardi menceritakan bolehnya menggunakan gitar oleh Abdul Fadhl bin Thahir dari Abi Ishaq Asy-Syairazi, demikian juga diceritakan oleh Imam Asnawi di dalam kitab "Al Muhimmat" dari Imam Ar-Rauyani dan Al Mawardi. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Nahwi dari Ustadz Abu Manshur, diceritakan juga oleh Ibnu Mulaqqin di dalam kitab "Al 'Umdah" dari Ibnu Thahir, diceritakan juga oleh Al Adfawi dari Syaikh 'Izzuddin bin Abdus Salam, diceritakan juga oleh pemilik kitab "Al Imta'" dari Abu Bakar Ibnul Arabi, dan imam Al Adhfawi juga telah menegaskan tentang bolehnya.

Mereka semuanya mengatakan halalnya mendengar lagu-lagu, walaupun dengan alat-alat musik.

Adapun menyanyi saja, tanpa memakai alat musik, maka Al Adfuwi mengatakan di dalam kitab Al Imta' "Bahwa sesungguhnya Imam Al Ghazali di dalam sebagian karya fiqihnya telah memindahkan kesepakatan para ulama tentang halalnya." Ibnu Thahir menukil ijma' para sahabat dan tabi'in atas bolehnya lagu-lagu tanpa musik, At-Taj Al Fazaari dan Ibnu Qutaibah menukil ijma' Ahlil Haramain atas hal yang sama. Ibnu Thahir dan Ibnu Qutaibah juga menukil ijma' Ahlul Madinah atas hal tersebut. Al Mawardi berkata, "Ahlul Hijaz memberi keringanan dalam hal itu di dalam hari-hari satu tahun yang paling utama yang diperintahkan di dalamnya untuk beribadah dan berdzikir."

Ibnun Nahwi di dalam kitab "Al 'Umdah" mengatakan, "Menyanyi dan mendengarkannya itu telah diriwayatkan dari sejumlah para sahabat dan tabi'in, di antara sahabat adalah Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dan lainnya. Juga Utsman, sebagaimana dinukil oleh Al Mawardi dan Shahibul Bayan dan Ar-Rafi'i. Juga Abdur Rahman bin 'Auf sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Juga Abu 'Ubaidah Ibnu Jarrah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi. Juga Sa'ad bin Abi Waqqas, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah. Juga Abu Mas'ud Al Anshari sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Juga Bilal dan Abdullah bin Arqam dan Usamah bin Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Hamzah sebagaimana di dalam Shahih, Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Thahir, Bara' bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu'aim, Abdullah bin Ja'far sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, Abdullah bin Zubair sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, Hassan bin Tsabit sebagaimana diriwayatkan oleh Abul Faraj Al Ashfahani, Abdullah bin Amr sebagaimana diriwayatkan oleh Zubair bin Bakkar, Qurdzah bin Ka'ab sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah, Khawwat bin Jubair dan Rabah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, 'Amr bin Ash sebagaimana diriwayatkan oleh Al Mawardi, Aisyah dan Rubayyi' sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bhukari dalam shahihnya dan Imam lainnya.

Adapun para tabi'in adalah, "Sa'ad bin Musayyab, Salim bin Abdillah bin Umar, Ibnu Hassan, Khharijah bin Zaid, Syuraih Al Qadhi, Said bin Jubair, 'Amir Asy-Sya'bi, Abdullah bin Abi Atiq, 'Atha' bin Rabah, Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, Umar bin Abdul 'Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim Az-Zuhri.

Dari kalangan tabi'it tabi'in adalah banyak sekali, antara lain imam empat (madzahib), Ibnu 'Uyainah dan Jumhur Syafi'iyah. Selesailah perkataan Ibnu Nahwi. Ini semuanya disebutkan oleh Imam Syaukani di dalam "Nailul Authar." (Nailul Authar, 264-266)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

dalil ulama yang memperbolehkan lagu Empty Re: dalil ulama yang memperbolehkan lagu

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik