Adab dalam Hutang Piutang
Halaman 1 dari 1 • Share
Adab dalam Hutang Piutang
Pertama : Niatan kuat untuk membayar
Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :
“barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut” (HR Bukhori)
Kedua : Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.
Ketiga : Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang
Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang. Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman : “ Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun “ daripada utangnya.” (QS Al Baqoroh 282)
Dengan adanya pencatatan hutang piutang, maka hal ini menjadi upaya mencegah terjadinya konflik dan pertikaian antara pihak-pihak yang melakuan transaksi tersebut.
Keempat : Memperbanyak Doa bagi yang berhutang
Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut.
Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.”(HR Bukhori)
Kelima : Tidak Menunda Pembayaran.
Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita.
Rasulullah SAW bersabda :Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. (HR Abu Daud)
Keenam : Menunaikan dengan Sempurna
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosululloh telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).
Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله ".
“barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut” (HR Bukhori)
Kedua : Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.
Ketiga : Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang
Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang. Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman : “ Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun “ daripada utangnya.” (QS Al Baqoroh 282)
Dengan adanya pencatatan hutang piutang, maka hal ini menjadi upaya mencegah terjadinya konflik dan pertikaian antara pihak-pihak yang melakuan transaksi tersebut.
Keempat : Memperbanyak Doa bagi yang berhutang
Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut.
Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.”(HR Bukhori)
Kelima : Tidak Menunda Pembayaran.
Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita.
Rasulullah SAW bersabda :Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. (HR Abu Daud)
Keenam : Menunaikan dengan Sempurna
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosululloh telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).
Similar topics
» Adab-adab dalam Shalat
» adab-adab dalam shalat
» adab berinteraksi dalam berjamaah
» hutang
» JONATAN SETIAWAN RAHASIA MUJIZAT BEBAS HUTANG TS 17102015
» adab-adab dalam shalat
» adab berinteraksi dalam berjamaah
» hutang
» JONATAN SETIAWAN RAHASIA MUJIZAT BEBAS HUTANG TS 17102015
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik