yang bisa terkait dengan operasi tilang kendaraan bermotor.
Halaman 1 dari 1 • Share
yang bisa terkait dengan operasi tilang kendaraan bermotor.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
"Bagian Kelima
Pemeriksaan"
Pasal 21
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara
yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 22
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi
dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap
tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak
paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
mudah terlihat oleh pengguna jalan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
---
kutipan dari :
https://www.youtube.com/watch?v=MgGhlQu1CKM
NOMOR 80 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
"Bagian Kelima
Pemeriksaan"
Pasal 21
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara
yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 22
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi
dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap
tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak
paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
mudah terlihat oleh pengguna jalan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
---
kutipan dari :
https://www.youtube.com/watch?v=MgGhlQu1CKM
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» [DOKTER]-[/TERKAIT] wasir derajat 4 dengan Fistula tanpa operasi bisa
» [yang bisa terkait!!!ibadah yang dengan bahasa jawa!!!dan bahasa jawanya bagus!!!cantik lagi yang khotbah] GKJ Wonosari Gunungkidul
» info yang bisa terkait dengan bencana
» keyword yang terkait "cina ndeso" bisa dengan hanya dengan "ndeso" saja
» keyword yang bisa terkait barang yang bisa dijual atau yang bisa berpotensi untuk bisa dijual
» [yang bisa terkait!!!ibadah yang dengan bahasa jawa!!!dan bahasa jawanya bagus!!!cantik lagi yang khotbah] GKJ Wonosari Gunungkidul
» info yang bisa terkait dengan bencana
» keyword yang terkait "cina ndeso" bisa dengan hanya dengan "ndeso" saja
» keyword yang bisa terkait barang yang bisa dijual atau yang bisa berpotensi untuk bisa dijual
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik