Air Musta'mal
Halaman 1 dari 1 • Share
Air Musta'mal
Yang di maksud dengan air musta’mal adalah air yang sudah pernah dipakai membasuh anggota tubuh yang wajib dibasuh untuk menghilangkan hadats atau najis. Al-Bakri ad-Damyathi menyebut empat kriteria air musta’mal : yaitu :
1. sedikit air (tidak sampai dua qulah)
2. air yang sudah digunakan pada anggota tubuh yang wajib dibasuh
3. air sudah terpisah dari anggota tubuh
4. tidak ada niat menciduk air pada tempat niat menciduk, yaitu dalam hal mandi adalah setelah niat mandi dan bersentuhan air dengan anggota tubuh dan dalam hal wudhu’ adalah setelah membasuh muka dan merencanakan basuh dua tangan...
Hukum memakai air musta’mal
1. Berkata Imam an-Nawawi :
“Air Musta’mal dari fardhu bersuci dari hadats tidak menyucikan menurut qaul jadid. Ada yang mengatakan termasuk juga air sunat bersuci”.
Jalaluddin al-Mahalli dalam melakukan pendalilian terhadap pendapat an-Nawawi di atas berkata :
“ Karena para Sahabat r.a. tidak pernah mengumpulkan air musta’mal untuk bersuci dengannya, dalam perjalanan musafir dimana mereka dalam keadaan sedikit air, bahkan mereka berpaling kepada tayamum”.
2. Berkata Taqiyuddin ad-Damsyiqi :
“Air musta’mal tidak menyucikan, karena sahabat r.a., tidak mengumpulkan air musta’mal untuk berwudhu’ pada kali kedua, padahal mereka adalah orang-orang yang sangat peduli dengan urusan agama. Kalau yang demikian itu dibolehkan, maka sungguh mereka akan melakukannya. Terjadi khilaf di kalangan ashab Syafi’i tentang ‘illah terlarang memakai air musta’mal pada kali kedua, yang sahih adalah karena telah digunakan untuk fardhu”.
Dalil lain air musta’mal tidak menyucikan antara lain Hadits Nabi SAW :
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُوري المرأة أو قال بسؤرها؛ قال ابو عيسى هذا حديث حسن
Rasulullah SAW melarang laki-laki berwudhu dengan bekas air yang dipakai bersuci perempuan dan Abu Isa (Tirmidzi) mengatakan Hadits ini hasan (H.R. at-Turmidzi)
Golongan yang mengatakan bahwa air musta’mal tetap dapat menyucikan, mengemukakan dalil, antara lain :
1. Firman Allah :
kami turunkan dari langit air yang amat bersih (Q.S. al-Furqan : 48)
Air suci dan menyucikan pada ayat ini di sebut dengan lafazh طهور, berarti berulang-ulang menyucikan, karena lafazh timbangan فعول bermakna berulang-ulang. Imam Nawawi dalam mengomentari pendalilian ini berkata :
“Tidak dapat kita terima timbangan فعول bermakna berulang-ulang secara mutlaq, tetapi yang benar adalah sebagian benar seperti itu dan sebagian yang lain tidak demikian. Ini masyhur di kalangan ahli Bahasa Arab”.
2. Hadits Nabi SAW :
ومسح رأسه بما بقي من وضوء في يديه .......اسناده ضعيف
Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bekas tangannya…, sanadnya dh’aif (H.R. Ahmad)
Hadits ini dha’if, jadi tidak dapat menjadi hujjah.
3. Hadits Nabi SAW dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a., beliau berkata :
اغتسل بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم في جفنة فجاء النبي صلى الله عليه وسلم ليغتسل أو يتوضأ فقالت يا رسول الله إني كنت جنبا فقال الماء لا يجنب
Salah seorang istri Nabi SAW mandi dalam sebuah bejana. Kemudian Nabi SAW datang hendak mandi atau wudhu’ (dalam bejana yang sama). Maka ia (istri Nabi) berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tadi junub”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak bisa membuat junub” (H.R. Ibnu Majah)
Memang benar air dalam kisah tersebut pada hadits di atas tetap dapat dipakai untuk mandi, karena air tersebut kemungkinan besar sampai dua qulah. Air apabila sampai dua qulah meskipun sudah dipakai untuk mandi janabah tetap suci menyucikan. Penafsiran seperti ini supaya hadits ini tidak bertentangan (mentaufiqkan) dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa air musta’mal tidak menyucikan. Al-Abady Abu al-Thaib mengatakan :
“Dijadikan hujjah dengan hadits ini atas menyucikan air musta’mal. Hal tersebut dijawab bahwa Nabi SAW dan isteri beliau hanya menciduk air dari bejana tersebut dan tidak masuk membenam dirinya dalamnya, karena jauh kemungkinan mandi dalam bejana pada kebiasaan. Dan ”fi” bermakna ”min”....
Sumber:
1.Al-Bakry ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 28
2.Jalaluddin al-Mahalli, al-Mahalli (Syarah Minhaj), dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal.20
3.Taqiyuddin ad-Damsyiqi, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, Damsyiq, Juz. I, Hal. 14
4.At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 44, No. Hadits : 47
5.Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 212
6.Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Muassasah Qurthubah, Kairo, Juz. VI, Hal. 358, No. Hadits : 27061
7.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abu-al-Ma’athy, Juz. I, Hal. 241, No. Hadits : 370
8.Al-Abady Abu al-Thaib, ‘Aun al-Ma’bud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 84
1. sedikit air (tidak sampai dua qulah)
2. air yang sudah digunakan pada anggota tubuh yang wajib dibasuh
3. air sudah terpisah dari anggota tubuh
4. tidak ada niat menciduk air pada tempat niat menciduk, yaitu dalam hal mandi adalah setelah niat mandi dan bersentuhan air dengan anggota tubuh dan dalam hal wudhu’ adalah setelah membasuh muka dan merencanakan basuh dua tangan...
Hukum memakai air musta’mal
1. Berkata Imam an-Nawawi :
“Air Musta’mal dari fardhu bersuci dari hadats tidak menyucikan menurut qaul jadid. Ada yang mengatakan termasuk juga air sunat bersuci”.
Jalaluddin al-Mahalli dalam melakukan pendalilian terhadap pendapat an-Nawawi di atas berkata :
“ Karena para Sahabat r.a. tidak pernah mengumpulkan air musta’mal untuk bersuci dengannya, dalam perjalanan musafir dimana mereka dalam keadaan sedikit air, bahkan mereka berpaling kepada tayamum”.
2. Berkata Taqiyuddin ad-Damsyiqi :
“Air musta’mal tidak menyucikan, karena sahabat r.a., tidak mengumpulkan air musta’mal untuk berwudhu’ pada kali kedua, padahal mereka adalah orang-orang yang sangat peduli dengan urusan agama. Kalau yang demikian itu dibolehkan, maka sungguh mereka akan melakukannya. Terjadi khilaf di kalangan ashab Syafi’i tentang ‘illah terlarang memakai air musta’mal pada kali kedua, yang sahih adalah karena telah digunakan untuk fardhu”.
Dalil lain air musta’mal tidak menyucikan antara lain Hadits Nabi SAW :
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُوري المرأة أو قال بسؤرها؛ قال ابو عيسى هذا حديث حسن
Rasulullah SAW melarang laki-laki berwudhu dengan bekas air yang dipakai bersuci perempuan dan Abu Isa (Tirmidzi) mengatakan Hadits ini hasan (H.R. at-Turmidzi)
Golongan yang mengatakan bahwa air musta’mal tetap dapat menyucikan, mengemukakan dalil, antara lain :
1. Firman Allah :
kami turunkan dari langit air yang amat bersih (Q.S. al-Furqan : 48)
Air suci dan menyucikan pada ayat ini di sebut dengan lafazh طهور, berarti berulang-ulang menyucikan, karena lafazh timbangan فعول bermakna berulang-ulang. Imam Nawawi dalam mengomentari pendalilian ini berkata :
“Tidak dapat kita terima timbangan فعول bermakna berulang-ulang secara mutlaq, tetapi yang benar adalah sebagian benar seperti itu dan sebagian yang lain tidak demikian. Ini masyhur di kalangan ahli Bahasa Arab”.
2. Hadits Nabi SAW :
ومسح رأسه بما بقي من وضوء في يديه .......اسناده ضعيف
Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bekas tangannya…, sanadnya dh’aif (H.R. Ahmad)
Hadits ini dha’if, jadi tidak dapat menjadi hujjah.
3. Hadits Nabi SAW dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a., beliau berkata :
اغتسل بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم في جفنة فجاء النبي صلى الله عليه وسلم ليغتسل أو يتوضأ فقالت يا رسول الله إني كنت جنبا فقال الماء لا يجنب
Salah seorang istri Nabi SAW mandi dalam sebuah bejana. Kemudian Nabi SAW datang hendak mandi atau wudhu’ (dalam bejana yang sama). Maka ia (istri Nabi) berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tadi junub”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak bisa membuat junub” (H.R. Ibnu Majah)
Memang benar air dalam kisah tersebut pada hadits di atas tetap dapat dipakai untuk mandi, karena air tersebut kemungkinan besar sampai dua qulah. Air apabila sampai dua qulah meskipun sudah dipakai untuk mandi janabah tetap suci menyucikan. Penafsiran seperti ini supaya hadits ini tidak bertentangan (mentaufiqkan) dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa air musta’mal tidak menyucikan. Al-Abady Abu al-Thaib mengatakan :
“Dijadikan hujjah dengan hadits ini atas menyucikan air musta’mal. Hal tersebut dijawab bahwa Nabi SAW dan isteri beliau hanya menciduk air dari bejana tersebut dan tidak masuk membenam dirinya dalamnya, karena jauh kemungkinan mandi dalam bejana pada kebiasaan. Dan ”fi” bermakna ”min”....
Sumber:
1.Al-Bakry ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 28
2.Jalaluddin al-Mahalli, al-Mahalli (Syarah Minhaj), dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal.20
3.Taqiyuddin ad-Damsyiqi, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, Damsyiq, Juz. I, Hal. 14
4.At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 44, No. Hadits : 47
5.Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 212
6.Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Muassasah Qurthubah, Kairo, Juz. VI, Hal. 358, No. Hadits : 27061
7.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abu-al-Ma’athy, Juz. I, Hal. 241, No. Hadits : 370
8.Al-Abady Abu al-Thaib, ‘Aun al-Ma’bud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 84
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik