Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak
Halaman 1 dari 1 • Share
Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak
Sri Mulyani Indrawati (Foto: Reuters/Beawiharta)
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (28/8), beleid tersebut diteken untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat yang tidak dikenakan PPN, dan menyelaraskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 39/PUU-XIV/2016, pada 15 Agustus 2017.
Menurut PMK ini, barang kebutuhan pokok tersebut merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Barang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan jenis barang kebutuhan pokok beserta kriterianya yang dibebaskan dari PPN, misalnya: Beras dan gabah berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
Baca Juga :Modus Pemilik Mobil Mewah dalam Menghindari Pajak
Tiga Modus Ini Sering Digunakan untuk Hindari Bayar Pajak
Sri Mulyani: RI Bisa Tiru Norwegia, Masyarakatnya Taat Bayar Pajak
Sedangkan Jagung: telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit; Sagu dengan kriteria empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar, dan bubuk; Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
Adapun Garam konsumsi beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi/ untuk konsumsi kebutuhan pokok masyarakat); Daging dengan kriteria daging segar dari hewan ternak dan unggas atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
Untuk telur dengan kriteria tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit; Susu yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; Buah-buahan, yaitu segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
Sedangkan Sayur, adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah; Ubi-yaitu ubi segar baik yang telah proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading;
Bumbu-bumbuan, yaitu segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan m. Gula konsumsi, yaitu gula putih kristal asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Sumber
je_tek- KOPRAL
-
Age : 37
Posts : 41
Kepercayaan : Islam
Location : Bandung
Join date : 07.07.17
Reputation : 2
Similar topics
» [info terkait SWASEMBADA kebutuhan pokok] Menuju Swasembada Bawang Putih
» [bisa dijual] Cara membuat souvenir unik dari barang limbah | Kerajinan tangan dari kaca
» Islam Bebaskan Masyarakat Haiti dari Kemiskinan
» [bisa dijual] Kreasi unik kerajinan tangan dari barang bekas - Cara membuat lampu dinding dari pipa paralon
» [bisa dijual] Cara Membuat Lampu Dinding Dari Barang Bekas
» [bisa dijual] Cara membuat souvenir unik dari barang limbah | Kerajinan tangan dari kaca
» Islam Bebaskan Masyarakat Haiti dari Kemiskinan
» [bisa dijual] Kreasi unik kerajinan tangan dari barang bekas - Cara membuat lampu dinding dari pipa paralon
» [bisa dijual] Cara Membuat Lampu Dinding Dari Barang Bekas
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik