FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak Empty Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak

Post by je_tek Mon Aug 28, 2017 7:17 pm

Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak Mif4gnysgpla8ovekqge
Sri Mulyani Indrawati  (Foto: Reuters/Beawiharta)

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (28/8), beleid tersebut diteken untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat yang tidak dikenakan PPN, dan menyelaraskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 39/PUU-XIV/2016, pada 15 Agustus 2017.

Menurut PMK ini, barang kebutuhan pokok tersebut merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Barang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan jenis barang kebutuhan pokok beserta kriterianya yang dibebaskan dari PPN, misalnya: Beras dan gabah berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.

Baca Juga :Modus Pemilik Mobil Mewah dalam Menghindari Pajak
   Tiga Modus Ini Sering Digunakan untuk Hindari Bayar Pajak
    Sri Mulyani: RI Bisa Tiru Norwegia, Masyarakatnya Taat Bayar Pajak


Sedangkan Jagung: telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit; Sagu dengan kriteria empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar, dan bubuk; Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

Adapun Garam konsumsi beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi/ untuk konsumsi kebutuhan pokok masyarakat); Daging dengan kriteria daging segar dari hewan ternak dan unggas atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

Untuk telur dengan kriteria tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit; Susu yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; Buah-buahan, yaitu segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.

Sedangkan Sayur, adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah; Ubi-yaitu ubi segar baik yang telah proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading;

Bumbu-bumbuan, yaitu segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan m. Gula konsumsi, yaitu gula putih kristal asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Sumber
je_tek
je_tek
KOPRAL
KOPRAL

Male
Age : 37
Posts : 41
Kepercayaan : Islam
Location : Bandung
Join date : 07.07.17
Reputation : 2

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik