Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
Halaman 1 dari 1 • Share
Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
...Karena Hukuman Yang Benar Bagi Mereka, adalah Hukuman Seratus Kali Dera :
Surat An-Nur :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (3) Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (4) kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (5) Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (6) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (7) Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (8) dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (9)
Surat An-Nur :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (3) Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (4) kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (5) Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (6) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (7) Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (8) dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (9)
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
frontline defender wrote:...Karena Hukuman Yang Benar Bagi Mereka, adalah Hukuman Seratus Kali Dera :
Surat An-Nur :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (3) Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (4) kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (5) Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (6) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (7) Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (8) dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (9)
ayat-ayat tersebut sama sekali tidak menafikan hukum rajam bagi pezina muhshon....dan itu terbukti di dalam as-sunnah bahwa hukum rajam telah diterapkan di masa Nabi saw
bhre.wijaya- PRAJURIT
-
Age : 59
Posts : 13
Kepercayaan : Islam
Location : malang
Join date : 07.04.17
Reputation : 1
Re: Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
kalau ayat2 tsb memang benar2 satu kesatuan, berarti ya menafikan, & yang namanya sunnahnya dinafikan, itu ya berarti sunnahnya palsu, alias tidak pernah terjadi, alias bukan bener2 sunnah.
btw kalau ini http://www.laskarislam.com/t10539-al-maidah-ayat-34-diqisas-atau-dimaafkan-itu-bukanlah-terserah-kepada-keluarga-korban-melainkan-terserah-pada-ada-tidaknya-bukti-taubat#200400 menurut lo gimana?
btw kalau ini http://www.laskarislam.com/t10539-al-maidah-ayat-34-diqisas-atau-dimaafkan-itu-bukanlah-terserah-kepada-keluarga-korban-melainkan-terserah-pada-ada-tidaknya-bukti-taubat#200400 menurut lo gimana?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
frontline defender wrote:kalau ayat2 tsb memang benar2 satu kesatuan, berarti ya menafikan, & yang namanya sunnahnya dinafikan, itu ya berarti sunnahnya palsu, alias tidak pernah terjadi, alias bukan bener2 sunnah.
btw kalau ini http://www.laskarislam.com/t10539-al-maidah-ayat-34-diqisas-atau-dimaafkan-itu-bukanlah-terserah-kepada-keluarga-korban-melainkan-terserah-pada-ada-tidaknya-bukti-taubat#200400 menurut lo gimana?
bisa anda sebutkan di bagian ayat yang mana yang menafikan hukum rajam di ayat-ayat itu?.....dan apa agan menolak as-sunnah?.....kenyataanya di masa nabi saw pernah diterapkan hukum rajam itu....
bhre.wijaya- PRAJURIT
-
Age : 59
Posts : 13
Kepercayaan : Islam
Location : malang
Join date : 07.04.17
Reputation : 1
Re: Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
yang menafikan adalah ayat 2 (jika ayat 2 masih satu kesatuan dengan ayat 6-9), soalnya kalau hukumannya dera 100x berarti kan hukumannya tidak mungkin rajam sampai mati.
gimana saya menolak sunnah, kalau dalam hal ini sunnahnya saja bisa jadi tidak ada karena palsu?
penerapannya mungkin saja bukan terhadap pezina yang sudah menikah, tetapi terhadap pelaku kejahatan lainnya, pemerkosa misalnya.
gimana saya menolak sunnah, kalau dalam hal ini sunnahnya saja bisa jadi tidak ada karena palsu?
penerapannya mungkin saja bukan terhadap pezina yang sudah menikah, tetapi terhadap pelaku kejahatan lainnya, pemerkosa misalnya.
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
frontline defender wrote:yang menafikan adalah ayat 2 (jika ayat 2 masih satu kesatuan dengan ayat 6-9), soalnya kalau hukumannya dera 100x berarti kan hukumannya tidak mungkin rajam sampai mati.
gimana saya menolak sunnah, kalau dalam hal ini sunnahnya saja bisa jadi tidak ada karena palsu?
penerapannya mungkin saja bukan terhadap pezina yang sudah menikah, tetapi terhadap pelaku kejahatan lainnya, pemerkosa misalnya.
lha bukankah ayat 2 itu untuk pezina yang bukan muhshon (belum pernah beristri maupun bersuami) ya itu hukuman untuk pezina yang bukan muhshon......sedangkan ayat 6-9 terkait dengan tuduhan zina kepada istri, jadi terkait dengan pezina muhshon....jelas hukumannya tidak mungkin sama dengan yang di ayat 2....jadi ya tentu hukumannya rajam, dan ini pernah diterapkan di dalam as-sunnah.....jadi ayat-ayat itu sama sekali tidak menafikan hukum rajam...
bhre.wijaya- PRAJURIT
-
Age : 59
Posts : 13
Kepercayaan : Islam
Location : malang
Join date : 07.04.17
Reputation : 1
Re: Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
wah, ya itu tergantung dari apakah ayat 2 tsb masih nyambung terus sampai ayat 9 atau tidak, kalau masih nyambung terus, berarti ya ayat 2 tsb untuk semua pezina baik muhsan maupun ghairu muhsan!bhre.wijaya wrote:lha bukankah ayat 2 itu untuk pezina yang bukan muhshon (belum pernah beristri maupun bersuami)
tidak sama nya kan kalau ayat 6-9 nya sudah nggak nyambung lagi dengan ayat 2.bhre.wijaya wrote:sedangkan ayat 6-9 terkait dengan tuduhan zina kepada istri, jadi terkait dengan pezina muhshon....jelas hukumannya tidak mungkin sama dengan yang di ayat 2
kalau ayatnya masih kesatuan dari ayat 2-9, berarti ya menafikan, alias sunnahnya ternyata bukan bener2 sunnah, alias sunnah palsu.bhre.wijaya wrote:dan ini pernah diterapkan di dalam as-sunnah.....jadi ayat-ayat itu sama sekali tidak menafikan hukum rajam...
btw, ayat 3 nya itu dasar hukum dari konsekuensi sumpah li'an (mengakibatkan cerai) apa nggak?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
1. Ulama terdahulu sepaham bahwa hukum rajam tetap sekalipun ayatnya di Nasakh.
2. Beberapa ulama belakangan (kayanya masih minoritas) dengan berbagai penjelasan tidak menghukumi dengan rajam.
Wallahu 'alam.
2. Beberapa ulama belakangan (kayanya masih minoritas) dengan berbagai penjelasan tidak menghukumi dengan rajam.
Wallahu 'alam.
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Similar topics
» mengapa Yesus tidak melakukan rajam kepada pezina?
» Benarkah ZABUR merupakan Kitabullah yang disampaikan kepada nabi Daud
» Yang Sudah Menikah & Yang Akan Menikah Wajib Dengar Ini - Ps Gilbert Lumoindong
» Perbedaan Prosedur Hukuman antara Pezina Wanita dengan Pezina Laki2
» Salahkah Jokowi Menghukum Mati, Warga Negara Asing Yang Tidak Mengimani Hukuman Mati?
» Benarkah ZABUR merupakan Kitabullah yang disampaikan kepada nabi Daud
» Yang Sudah Menikah & Yang Akan Menikah Wajib Dengar Ini - Ps Gilbert Lumoindong
» Perbedaan Prosedur Hukuman antara Pezina Wanita dengan Pezina Laki2
» Salahkah Jokowi Menghukum Mati, Warga Negara Asing Yang Tidak Mengimani Hukuman Mati?
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik