FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Seputar Jaksa PEMBELA Umum Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Seputar Jaksa PEMBELA Umum Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Seputar Jaksa PEMBELA Umum

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Seputar Jaksa PEMBELA Umum Empty Seputar Jaksa PEMBELA Umum

Post by isaku Tue May 23, 2017 10:19 am

Jaksa jadi penuntut itu biasa, kalau jadi pembela? Luar biasa :)

http://wartakota.tribunnews.com/2017/04/11/hakim-dwiarso-marahi-jaksa-saat-jelaskan-surat-kapolda-metro-jaya?page=all

Hakim Dwiarso Marahi Jaksa saat Jelaskan Surat Kapolda Metro Jaya

Jaksa penuntut umum dan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kena semprot hakim ketua sidang penondaan agama, Selasa (11/4/2017).
Hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto, memarahi jaksa dan juga tim pengacara karena bertele-tele dalam memberikan keterangan terkait permohonan penundaan tuntutan terhadap Ahok

Jaksa kena semprot ketika menjelaskan secara berbelit-belit terkait permintaannya untuk menunda tuntutan.
Jaksa juga menyebut ada Surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Irawan terkait penundaan itu.
Semula jaksa mengatakan, tuntutan belum bisa disampaikan karena masalah pengetikan.
Kemudian dia menambahkan, masalah lainnya adalah penyusunan materi tuntutan banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Kalau suadara belum siap dengan tuntutan, sesuai dengan jadwal persidangan yang sudah kita sepakati, hari ini ini mestinya kan tuntutan kemudian sidang berikut pledoi. Karena tidak sempat atau belum selesai menyusun tuntutan, maka sidang berikutnya tanggal 17 (April). Saudara siap," ujar Hakim Dwiarso sambil matanya menatap tajam jaksa.
Jaksa seperti kebingungan karena tanggal 17 April artinya dua hari sebelum Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Sementara sebelumnya, Jaksa Agung HM Parsetyo telah mengatakan akan menunda penuntutan terhadap Ahok hingga pilkada. Ini sesuai surat Kapolda Metro Jaya yang juga meminta sidang ditunda.
Jaksa kemudian mengatakan, "Perlu kami sampaikan ada surat Kapolda kepada Kajati. Untuk tentukan hari penuntutan, kiranya surat kapolda minta dipertimbangkan agar surat kapolda dipertimbangkan."
Hakim kemudian menegaskan pertanyaan semula, "Saudara siap apa tidak tanggal 17."
Jaksa menjawab, "Kita hormati surat kapolda. Sekiranya ini minta dipertimbangkan."


Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya berkirim surat meminta agar pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda sampai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Pemungutan surat akan dilaksanakan Rabu (19/4/2017). Alasan penundaan karena persoalan keamanan.

Hakim marah

Mendengar jawaban jaksa yang bertele-tele, Dwiarso terlihat marah. Matanya menatap tajam jaksa.
Sambil memukulkan palu sidang, dia mengatakan, "Saudara tanggal 17 siap atau tidak. itu saja. Tegas. Kalau saudara tidak ya jelaskan alasannya. Ini yang saya tanya saudara. Jangan ganggu persidangan ya. Siap atau tidak."
Hakim melanjutkan, "Tuntutan itu kewajiban saudara terhadap terdakwa. Selama saya jadi hakim, tidak ada yang minta penundaan dua minggu. Satu minggu dulu. Kalau tidak nanti dipertimbangkan lagi."

Hakim kemudian meminta penjelasan pengacara Ahok terkait usulan penundaan tuntutan.
Pengacara Ahok mengatakan, penundaan tuntutan akan merugikan kliennya. Meski demikian, pengacara setuju terhadap usulan jaksa agar tuntutan ditunda.
Pengacara lainnya, Tommy Sihotang, berbicara panjang lebar terkait dampak buruk penundaan terhadap kliennya, Ahok.
"Jadi, penundaan ini merugikan terdakwa yang mulia. Masyarakat juga agar tahu bahwa yang meminta penundaan ini bukan terdakwa, tetapi jaksa. Mohon diperhatikan," ujar Sihotang.
Sebelum dia menjelaskan selesai, hakim langsung memotong, "Stop... stop. Jadi pengacara tak keberatan ditunda. Dan kalau waktu pembelaan nanti berkurang harus siap juga."

Ditunda karena Ngetik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta penundaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penondaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan alasan belum selesai pengetikan,
Permintaan penundaan itu disampaikan dalam sidang kasus penistaan agama atau penodaan agama yang dipimpin hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).
Sidang berlangsung di aula Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Saudara minta penundaan penuntutan itu karena belum selesai pengetikan atau yang lain," tanya hakim Dwiarso.
Jaksa Ali Mukartono menjawab, "Ya ngetiknya yang mulia."
Tetapi, jaksa kemudian menambahkan, "Kami banyak pemahaman dan sebagainya. Jadi sampai tadi malam belum selesai."
Hakim langsung menegaskan, "Kalau suadara belum siap dengan tuntutan, sesuai dengan jadwal persidangan yang sudah kita sepakati, hari ini ini mestinya kan tuntutan kemudian sidang berikut pledoi."
"Karena tidak sempat atau belum selesai menyusun tuntutan, maka sidang berikutnya ditunda sampai tanggal 17 April. Saudara siap."
Tetapi, jaksa kemudian menyampaikan berbagai dalih yang intinya tanggal 17 April pun tidak siap.
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Seputar Jaksa PEMBELA Umum Empty Re: Seputar Jaksa PEMBELA Umum

Post by isaku Tue May 23, 2017 4:25 pm

https://news.detik.com/berita/d-3508560/meski-ahok-mencabut-jaksa-tetap-nyatakan-banding

Meski Ahok Mencabut, Jaksa Tetap Nyatakan Banding

Tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Seperti yang sudah disampaikan Kapuspenkum. (Jaksa) sudah menyatakan banding dan sudah menyatakan memori banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, Robert M Tacoy saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).

Selain menyerahkan memori banding, tim jaksa menurut Robert sudah melakukan pemeriksaan berkas (inzage) sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"(Periksa berkas) di pengadilan," sebutnya.

Sebelumnya juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan pihaknya tetap mengirimkan berkas banding pada Rabu, 24 Mei, bila jaksa tidak menyatakan perubahan keputusan atas banding.

"Batas mereka, jaksa (melakukan pemeriksaan berkas/inzage) itu Jumat (19/5), tapi kan batas waktu inzage keluarga (pengacara) Rabu (24/5) besok. Kita paling lambat hari Rabu (24/5) sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Kita masih ada waktu menunggu sikap kejaksaan seperti apa. Kalau tetap seperti itu (banding), (berkas) tetap akan dikirim," ujar Hasoloan.
Pengacara cabut berkas ga masalah karena tetap sudah diwakili Jaksa Pembela Umum.
piss



avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Seputar Jaksa PEMBELA Umum Empty Jaksa Pembela Agung mempertimbangkan cabut banding

Post by isaku Wed May 24, 2017 12:54 pm

https://www.tempo.co/read/fokus/2017/05/24/3498/jaksa-perkara-ahok-pertimbangkan-cabut-banding

Jaksa Perkara Ahok Pertimbangkan Cabut Banding

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sudah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum untuk membahas apakah akan melanjutkan atau mencabut banding atas putusan hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 2 tahun penjara. Diskusi digelar setelah Senin lalu Ahok mencabut memori banding yang baru saja diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Perlu pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensi banding (yang dilakukan jaksa) ini,” ujar Prasetyo, Selasa 23 Mei 2017.

Pengkajian ulang, dia menjelaskan, tak hanya dilakukan dengan melihat sisi kepastian hukum serta keadilan, tapi juga manfaat hukum dan perkembangan situasi. “Dalam kasus ini, katakanlah jaksa yakin dengan pendiriannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. (Keyakinan tersebut) kami kaji lagi,” kata dia.
Keren, Jagung turun sendiri mengkaji.

Jadi ingat puisi Panglima:

Jaksa Nan Agung
TAPI BUKAN KAMI PUNYA
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Seputar Jaksa PEMBELA Umum Empty Re: Seputar Jaksa PEMBELA Umum

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik