Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
FORUM LASKAR ISLAM :: LASKAR ISLAM :: :: LOCKED FORUM
Halaman 1 dari 1 • Share
Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
Mengingat dan menimbang masalah larangan memajang Patung dan Gambar Mahkluk bernyawa ini sering menjadi sebuah pertentangan di antara Muslim, atau bahkan masih ada yang acu tak acu dalam urusan yang satu ini,,, untuk itulah thread ini di orbitkan,,,,,,
Berhubung saya tergolong Jahil dalam masalah yang rada-rada kayak gini,,,
maka di persilakan kepada para Sesepu forum, Ustadzu dan Ustadza, Ahlul sunnah, semuanya deh,,, tanpa terkecuali,,, untuk ikut berpartisipasi,,,
Pencerahan,,, pencerahan,,,,
Berhubung saya tergolong Jahil dalam masalah yang rada-rada kayak gini,,,
maka di persilakan kepada para Sesepu forum, Ustadzu dan Ustadza, Ahlul sunnah, semuanya deh,,, tanpa terkecuali,,, untuk ikut berpartisipasi,,,
Pencerahan,,, pencerahan,,,,
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
JN-SeJenis Tomat wrote:Mengingat dan menimbang masalah larangan memajang Patung dan Gambar Mahkluk bernyawa ini sering menjadi sebuah pertentangan di antara Muslim, atau bahkan masih ada yang acu tak acu dalam urusan yang satu ini,,, untuk itulah thread ini di orbitkan,,,,,,
Berhubung saya tergolong Jahil dalam masalah yang rada-rada kayak gini,,,
maka di persilakan kepada para Sesepu forum, Ustadzu dan Ustadza, Ahlul sunnah, semuanya deh,,, tanpa terkecuali,,, untuk ikut berpartisipasi,,,
Pencerahan,,, pencerahan,,,,
Kalo gambar TENGKORAK LAGI JINGKAT JINGKAT gimana bro....???? boleh gak..??
mang odoy- KAPTEN
- Posts : 4233
Kepercayaan : Islam
Join date : 11.10.11
Reputation : 86
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
@ mang odoy
ntu die yang pengen saya angkat ditrid ini,,,, tapi sayang nya sesepu forum kayaknya cendrung ke opsi yang kedua yaitu "acu tak acu"
ntu die yang pengen saya angkat ditrid ini,,,, tapi sayang nya sesepu forum kayaknya cendrung ke opsi yang kedua yaitu "acu tak acu"
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
berikut ini saya lampirkan hadist yang mungkin berkaitan
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra Rasulullah bersabda: Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya. (Shahih Muslim No.3929)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.,Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan. (Shahih Muslim No.3942)
Pencerahan,,,, Pencerahan,,,,
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra Rasulullah bersabda: Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya. (Shahih Muslim No.3929)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.,Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan. (Shahih Muslim No.3942)
Pencerahan,,,, Pencerahan,,,,
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
JN-SeJenis Tomat wrote:berikut ini saya lampirkan hadist yang mungkin berkaitan
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra Rasulullah bersabda: Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya. (Shahih Muslim No.3929)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.,Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan. (Shahih Muslim No.3942)
Pencerahan,,,, Pencerahan,,,,
Perkara ini sepertinya masalah berat buat saya, sebab realitasnya penduduk Muslim di Indonesia, kebanyakan atau mayoritas memiliki gambar-gambar makhluk bernyawa seperti hewan ataupun manusia dirumahnya, bahkan juga dirumah beberapa Ulama' seperti halnya pemajangan Photo-photo dll...
padahal hadist yang melarang demikian tidaklah satu melainkan lebih dari -1, loh..maksudnya lebih dari +1....
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
penjelasan umum tentang hal yg ditanyakan TS, saya lampirkan berikut ini dan semoga saya tidak terkena kategori acuh tak acuh oleh TS nya he he he.... semoga bermanfaat...
apakah memajang patung atau gambar yg bernyawa tidak boleh ????
yup...mayoritas ulama mengharamkan pembuatan gambar yang bermatra dua (al-musaththohah), yaitu lukisan yang mempunyai dimensi lebar dan panjang maupun yang bermatra tiga (baca : patung) yaitu lukisan yang mempunyai dimensi panjang, dimensi lebar, serta dimensi kedalaman dan juga obyek-obyek lukisan yang mempunyai ruh.....
keharaman ini didasari; pertama, kemutlakan kecaman Nabi terhadap lukisan dan melukis sebagaimana dalam hadits aL-Bukhâry;
أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَك هَذَ فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلَاتِي
"Singkirkan dariku kain tipis ini. Sesungguhnya lukisan di kain itu mengganggu dalam shalatku".
Kedua, tuntutan pertanggungjawaban untuk menghidupkan gambar yang telah di buat sebagai konsekuensi kelancangan melakukan perbuatan yang sebenarnya merupakan hak prerogatif Allah SWT, seperti termaktub dalam hadits ;
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
"Adzab bagi manusia yang paling pedih di hari kiamat adalah bagi para pelukis. Dikatakan pada mereka; "hidupkanlah apa yang telah kamu buat".
Kalangan Malikiyyah memakruhkan pembuatan lukisan dua dimensi. Mereka mendasarkan kemakruhan tersebut pada hadits yang diriwayatkan Abî Tholhah ;
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ , إلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang ada lukisannya, kecuali lukisan di pakaian".
Bila dikorelasikan dengan hadits di atas, hadits ini bisa diproporsikan sebagai penjelas cakupan makna (muqoyyid) terhadap hadits di atas. Artinya, kecaman Nabi dalam hadits di atas adalah bukan diarahkan pada lukisan dua dimensi, namun terhadap pembuatan patung dengan tiga dimensi serta obyek-obyek lukisan yang mempunyai ruh, argumen demikian diperkuat oleh sebuah riwayat Aisyah bahwa beliau mempunyai kain tirai yang bergambar burung...... ketika Rasulullah melihat tirai itu, beliau memerintahkan untuk menyingkirkanya, perintah dari Nabi ini bukan indikasi keharaman materi tirai itu, melainkan karena kapasitas dan maqom beliau yang selalu menghindari hal-hal yang bisa melalaikan atau mengganggu terhadap ibadah, seperti sabda beliau ; "ketika aku masuk ke dalam rumah dan melihat (tirai), aku teringat urusan duniawi". Sabda beliau ini menunjukkan totalitas beliau dalam urusan ukhrowi, sehingga hal-hal tersebut tidak haram untuk porsi umatnya yang nota bene "beda kelas". Jadi bisa kita pahami bila larangan Nabi itu bersifat nisbi. Sebagai analogi adalah kebajikan yang dilakukan oleh orang awam tidak niscaya baik apabila dilakukan oleh orang agung Sesuai dengan adigium "sholih al-abror sayyi'ah al-muqorrobîn" (kebajikannya orang-orang abror adalah keburukannya orang-orang muqorrobun).
Dalam catatan sejarah juga dijumpai bahwa Nabi dan para sahabatnya menggunakan mata uang dinar Romawi dan dirham Persia dalam bertransaksi, padahal kedua mata uang tersebut ada cetakan gambar raja-raja Romawi dan Persia bahkan di antara para sahabat memakai cincin yang mempunyai ornament lukisan yang dipahat.....di antaranya adalah Abu Hurairah yang mempunyai cincin yang berhiaskan gambar dua lalat dan bantal yang digunakan Urwah juga bergambar burung dan seorang lelaki.....
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang syarah hadits di atas, ada beberapa pengecualian terhadap beberapa varian dua dimensi atau tiga dimensi, yaitu;
Objek jadinya tidak mempunyai ruh.
Para ulama sepakat bahwa varian ini dikecualikan dari lukisan yang diharamkan, misalnya gambar berbentuk bunga, pohon. Pengecualian ini didasarkan pada hadits ;
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ , إلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ
"Malaikat rahmat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada gambar, kecuali lukisan di pakaian".
Imam An-Nawâwy menjelaskan bahwa pengecualian roqm tersebut memasukkan setiap bentuk benda yang tidak mempunyai ruh.
Objek jadinya mempunyai ruh, namun ada anggota badan yang tidak sempurna, sehingga seandainya tanpa anggota badan itu niscaya objek lukisan tidak bisa hidup. Seperti bentuk hewan tanpa kepala. Pengecualian ini didasarkan pada hadits :
أَيُّكُمْ يَنْطَلِقُ إلَى الْمَدِينَةِ فَلَا يَدَعُ بِهَا وَثَنًا إلَّا كَسَرَهُ وَلَا قَبْرًا إلَّا سَوَّاهُ وَلَا صُورَةً إلَّا لَطَّخَهَا
"Siapapun di antara kamu berangkat ke Madinah, maka jangan sekali-kali meninggalkan berhala kecuali ia hancurkan, kuburan kecuali ia ratakan dan lukisan kecuali ia hapuskan".
Dalam teks hadits tersebut secara tersirat ada izin dari nabi terhadap bentuk lukisan yang terhapus. Dalam arti, ada anggota yang tidak lengkap sehingga tidak berpotensi hidup tanpa anggota itu. Formulasi ini diperkuat bukti empiris bahwa ritual penyembah berhala, lazimnya dilakukan terhadap lukisan (baca; patung) yang lengkap anggotanya. Kalaupun terdapat anggota yang tidak lengkap, itu hanya anggota badan yang tidak vital terhadap hidup-matinya objek lukisan. ... dari madzhab Syafi'iyyah hanya Al-Mutawally yang tetap mengharamkan jenis ini, namun pendapat Mutawally ini divonis keluar dari domain ulama (syadz).........
Sedangkan mayoritas Syâfi'iyyah memakruhkan, pendapat mayoritas Syâfi'iyyah ini diperkuat dengan sebuah bukti sejarah bahwa Ibn Abbas ketika mendapat pengaduan seorang pelukis, bahwa ia tidak mempunyai skill selain berprofesi sebagai pelukis. Ibn Abbâs memberikan solusi untuk melukis pada objek pohon atau materi yang tidak mempunyai ruh.... Dari statement beliau ini, bisa dipahami bahwa varian lukisan tanpa ruh atau tidak memiliki potensi hidup, bukan termasuk yang diharamkan. Dengan bentuk lukisan yang demikian, Mâlikiyyah dan Hanâbilah menganulir hukum makruh —sebagaimana pendapat mereka semula— menjadi boleh. Senada dengan Malikiyyah, AL-Bahuty dari kalangan Hanâbilah dan Ibn Najm dari Hanafiyyah memperbolehkan bentuk tersebut, kendati statemen Ibn Najm ini dalam konteks kemakruhan musholli menghadap gambar, namun statemen ini juga bisa dipahami dalam konteks hukum asal gambar. Sebab dari dua deskripsi kemakruhan musholli menghadap gambar dan hukum asal gambar, terdapat titik temu, yaitu adanya tasyabbuh dengan penyembah berhala..... Padahal motif tersebut tidak terpenuhi pada varian ini, sebab berhala sembahan orang musyrik tidak ada yang tanpa kepala, sehingga Ibnu Najm mengibaratkan seperti orang shalat menghadap sebuah lilin, di mana yang demikian ini hukumnya tidak makruh. Kendati demikian, Sebagian Syâfi'iyyah tidak mengecualikan dan tetap mengharamkan jika bentuk lukisan berupa kepala tanpa badan walaupun obyek semacam ini tidak bisa hidup.
Dijadikan sebagai alas
Termasuk dalam varian ini adalah setiap gambar yang terletak pada tempat-tempat yang rendah, misalnya dijadikan matras, bantal atau alas kaki.... pengecualian ini didasarkan pada suatu riwayat, bahwa Rasulullâh pernah menggunakan bantal yang bergambar kuda bersayap. Dengan memandang keberadaan gambar ini pada tempat yang rendah, dan nuansa ta'dhim layaknya penyembah berhala tidak terpenuhi, maka hukum haram juga tidak ada. Ibn Araby dari madzhab Mâlikiyyah mengarahkan bahwa pengecualian ini dalam pola lukisan yang bukan tiga dimensi. Sedangkan yang berpola tiga dimensi hukumnya mutlak haram..... Tengara Ibn Araby ini senada dengan Hanafiyyah, Hanabilah dan mayoritas Syafi'iyyah. Sementara mayoritas Malikiyyah tetap memasukkan varian tiga dimensi dalam pengecualian ini, hanya saja hukumnya adalah khilaf al-aula.
Sedangkan Ibn Hajar dengan mengutip pendapat Al-Mutawally, memperbolehkan lukisan ini secara mutlak. Perbedaan antara aL-Mutawally dengan mayoritas ulama ini bermuara dari perbedaan memproporsikan konteks hadits tersebut; apakah terbatas hanya dalam hukum pemakaian saja, atau sekaligus hukum pembuatan. Mayoritas ulama menengarai sebagai justifikasi dalam konteks pemakaian atau pemanfaatan, dan bukan dalam konteks pembuatan. Hal ini didukung dengan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa motif hukum haram pembuatan adalah menyerupai penciptaan Tuhan, dan motif ini tidak terdapat dalam konteks pemakaian atau pemanfaatan, akan tetapi tetap terdapat dalam proses pembuatan.
Formulasi hukum di atas adalah dalam konteks pembuatan (produksi) lukisan atau patung, sehingga hukum dan ketentuan tersebut tidak diarahkan pada pemakaian (konsumen). An-Nawawî dalam kitab Syarh Muslim memberikan batasan definitif, bahwa pemakaian lukisan atau patung, berpola tiga dimensi atau dua dimensi, diperbolehkan jika pemakaian tersebut untuk hal-hal atau tempat yang rendah atau hina (mumtahan) seperti sebagai alas, bantal dan lain-lain., sebaliknya, jika pemakaian dalam hal-hal yang bernuansa mulia, agung dan terhormat, maka menjadi haram, seperti dijadikan hiasan, pajangan dan lain-lain....
Statement An-Nawawi ini senada dengan pandangan Malikiyyah, Hanafiyyah, dan para sahabat.
Adapun Az-Zuhry, memiliki statemen lain yang kontroversial. Az-Zuhry meniscayakan keterkaitan antara hukum pembuatan (produksi) dengan hukum pemakaian (konsumsi). Perbedaan ini tampaknya dipicu dari ragamnya redaksi riwayat yang ada. Ada sebuah riwayat dengan redaksi yang menunjukkan perintah nabi untuk menghancurkan gambar, yang berarti juga memberikan asumsi larangan nabi terhadap pemakaian. Namun dalam catatan sejarah juga terdapat bukti pemakaian nabi dan para sahabat pada gambar dan lukisan, sehingga hal ini dipahami sebagai bukti perbedaan hukum antara pembuatan dan pemakaian.....
apakah memajang patung atau gambar yg bernyawa tidak boleh ????
yup...mayoritas ulama mengharamkan pembuatan gambar yang bermatra dua (al-musaththohah), yaitu lukisan yang mempunyai dimensi lebar dan panjang maupun yang bermatra tiga (baca : patung) yaitu lukisan yang mempunyai dimensi panjang, dimensi lebar, serta dimensi kedalaman dan juga obyek-obyek lukisan yang mempunyai ruh.....
keharaman ini didasari; pertama, kemutlakan kecaman Nabi terhadap lukisan dan melukis sebagaimana dalam hadits aL-Bukhâry;
أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَك هَذَ فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلَاتِي
"Singkirkan dariku kain tipis ini. Sesungguhnya lukisan di kain itu mengganggu dalam shalatku".
Kedua, tuntutan pertanggungjawaban untuk menghidupkan gambar yang telah di buat sebagai konsekuensi kelancangan melakukan perbuatan yang sebenarnya merupakan hak prerogatif Allah SWT, seperti termaktub dalam hadits ;
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
"Adzab bagi manusia yang paling pedih di hari kiamat adalah bagi para pelukis. Dikatakan pada mereka; "hidupkanlah apa yang telah kamu buat".
Kalangan Malikiyyah memakruhkan pembuatan lukisan dua dimensi. Mereka mendasarkan kemakruhan tersebut pada hadits yang diriwayatkan Abî Tholhah ;
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ , إلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang ada lukisannya, kecuali lukisan di pakaian".
Bila dikorelasikan dengan hadits di atas, hadits ini bisa diproporsikan sebagai penjelas cakupan makna (muqoyyid) terhadap hadits di atas. Artinya, kecaman Nabi dalam hadits di atas adalah bukan diarahkan pada lukisan dua dimensi, namun terhadap pembuatan patung dengan tiga dimensi serta obyek-obyek lukisan yang mempunyai ruh, argumen demikian diperkuat oleh sebuah riwayat Aisyah bahwa beliau mempunyai kain tirai yang bergambar burung...... ketika Rasulullah melihat tirai itu, beliau memerintahkan untuk menyingkirkanya, perintah dari Nabi ini bukan indikasi keharaman materi tirai itu, melainkan karena kapasitas dan maqom beliau yang selalu menghindari hal-hal yang bisa melalaikan atau mengganggu terhadap ibadah, seperti sabda beliau ; "ketika aku masuk ke dalam rumah dan melihat (tirai), aku teringat urusan duniawi". Sabda beliau ini menunjukkan totalitas beliau dalam urusan ukhrowi, sehingga hal-hal tersebut tidak haram untuk porsi umatnya yang nota bene "beda kelas". Jadi bisa kita pahami bila larangan Nabi itu bersifat nisbi. Sebagai analogi adalah kebajikan yang dilakukan oleh orang awam tidak niscaya baik apabila dilakukan oleh orang agung Sesuai dengan adigium "sholih al-abror sayyi'ah al-muqorrobîn" (kebajikannya orang-orang abror adalah keburukannya orang-orang muqorrobun).
Dalam catatan sejarah juga dijumpai bahwa Nabi dan para sahabatnya menggunakan mata uang dinar Romawi dan dirham Persia dalam bertransaksi, padahal kedua mata uang tersebut ada cetakan gambar raja-raja Romawi dan Persia bahkan di antara para sahabat memakai cincin yang mempunyai ornament lukisan yang dipahat.....di antaranya adalah Abu Hurairah yang mempunyai cincin yang berhiaskan gambar dua lalat dan bantal yang digunakan Urwah juga bergambar burung dan seorang lelaki.....
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang syarah hadits di atas, ada beberapa pengecualian terhadap beberapa varian dua dimensi atau tiga dimensi, yaitu;
Objek jadinya tidak mempunyai ruh.
Para ulama sepakat bahwa varian ini dikecualikan dari lukisan yang diharamkan, misalnya gambar berbentuk bunga, pohon. Pengecualian ini didasarkan pada hadits ;
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ , إلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ
"Malaikat rahmat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada gambar, kecuali lukisan di pakaian".
Imam An-Nawâwy menjelaskan bahwa pengecualian roqm tersebut memasukkan setiap bentuk benda yang tidak mempunyai ruh.
Objek jadinya mempunyai ruh, namun ada anggota badan yang tidak sempurna, sehingga seandainya tanpa anggota badan itu niscaya objek lukisan tidak bisa hidup. Seperti bentuk hewan tanpa kepala. Pengecualian ini didasarkan pada hadits :
أَيُّكُمْ يَنْطَلِقُ إلَى الْمَدِينَةِ فَلَا يَدَعُ بِهَا وَثَنًا إلَّا كَسَرَهُ وَلَا قَبْرًا إلَّا سَوَّاهُ وَلَا صُورَةً إلَّا لَطَّخَهَا
"Siapapun di antara kamu berangkat ke Madinah, maka jangan sekali-kali meninggalkan berhala kecuali ia hancurkan, kuburan kecuali ia ratakan dan lukisan kecuali ia hapuskan".
Dalam teks hadits tersebut secara tersirat ada izin dari nabi terhadap bentuk lukisan yang terhapus. Dalam arti, ada anggota yang tidak lengkap sehingga tidak berpotensi hidup tanpa anggota itu. Formulasi ini diperkuat bukti empiris bahwa ritual penyembah berhala, lazimnya dilakukan terhadap lukisan (baca; patung) yang lengkap anggotanya. Kalaupun terdapat anggota yang tidak lengkap, itu hanya anggota badan yang tidak vital terhadap hidup-matinya objek lukisan. ... dari madzhab Syafi'iyyah hanya Al-Mutawally yang tetap mengharamkan jenis ini, namun pendapat Mutawally ini divonis keluar dari domain ulama (syadz).........
Sedangkan mayoritas Syâfi'iyyah memakruhkan, pendapat mayoritas Syâfi'iyyah ini diperkuat dengan sebuah bukti sejarah bahwa Ibn Abbas ketika mendapat pengaduan seorang pelukis, bahwa ia tidak mempunyai skill selain berprofesi sebagai pelukis. Ibn Abbâs memberikan solusi untuk melukis pada objek pohon atau materi yang tidak mempunyai ruh.... Dari statement beliau ini, bisa dipahami bahwa varian lukisan tanpa ruh atau tidak memiliki potensi hidup, bukan termasuk yang diharamkan. Dengan bentuk lukisan yang demikian, Mâlikiyyah dan Hanâbilah menganulir hukum makruh —sebagaimana pendapat mereka semula— menjadi boleh. Senada dengan Malikiyyah, AL-Bahuty dari kalangan Hanâbilah dan Ibn Najm dari Hanafiyyah memperbolehkan bentuk tersebut, kendati statemen Ibn Najm ini dalam konteks kemakruhan musholli menghadap gambar, namun statemen ini juga bisa dipahami dalam konteks hukum asal gambar. Sebab dari dua deskripsi kemakruhan musholli menghadap gambar dan hukum asal gambar, terdapat titik temu, yaitu adanya tasyabbuh dengan penyembah berhala..... Padahal motif tersebut tidak terpenuhi pada varian ini, sebab berhala sembahan orang musyrik tidak ada yang tanpa kepala, sehingga Ibnu Najm mengibaratkan seperti orang shalat menghadap sebuah lilin, di mana yang demikian ini hukumnya tidak makruh. Kendati demikian, Sebagian Syâfi'iyyah tidak mengecualikan dan tetap mengharamkan jika bentuk lukisan berupa kepala tanpa badan walaupun obyek semacam ini tidak bisa hidup.
Dijadikan sebagai alas
Termasuk dalam varian ini adalah setiap gambar yang terletak pada tempat-tempat yang rendah, misalnya dijadikan matras, bantal atau alas kaki.... pengecualian ini didasarkan pada suatu riwayat, bahwa Rasulullâh pernah menggunakan bantal yang bergambar kuda bersayap. Dengan memandang keberadaan gambar ini pada tempat yang rendah, dan nuansa ta'dhim layaknya penyembah berhala tidak terpenuhi, maka hukum haram juga tidak ada. Ibn Araby dari madzhab Mâlikiyyah mengarahkan bahwa pengecualian ini dalam pola lukisan yang bukan tiga dimensi. Sedangkan yang berpola tiga dimensi hukumnya mutlak haram..... Tengara Ibn Araby ini senada dengan Hanafiyyah, Hanabilah dan mayoritas Syafi'iyyah. Sementara mayoritas Malikiyyah tetap memasukkan varian tiga dimensi dalam pengecualian ini, hanya saja hukumnya adalah khilaf al-aula.
Sedangkan Ibn Hajar dengan mengutip pendapat Al-Mutawally, memperbolehkan lukisan ini secara mutlak. Perbedaan antara aL-Mutawally dengan mayoritas ulama ini bermuara dari perbedaan memproporsikan konteks hadits tersebut; apakah terbatas hanya dalam hukum pemakaian saja, atau sekaligus hukum pembuatan. Mayoritas ulama menengarai sebagai justifikasi dalam konteks pemakaian atau pemanfaatan, dan bukan dalam konteks pembuatan. Hal ini didukung dengan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa motif hukum haram pembuatan adalah menyerupai penciptaan Tuhan, dan motif ini tidak terdapat dalam konteks pemakaian atau pemanfaatan, akan tetapi tetap terdapat dalam proses pembuatan.
Formulasi hukum di atas adalah dalam konteks pembuatan (produksi) lukisan atau patung, sehingga hukum dan ketentuan tersebut tidak diarahkan pada pemakaian (konsumen). An-Nawawî dalam kitab Syarh Muslim memberikan batasan definitif, bahwa pemakaian lukisan atau patung, berpola tiga dimensi atau dua dimensi, diperbolehkan jika pemakaian tersebut untuk hal-hal atau tempat yang rendah atau hina (mumtahan) seperti sebagai alas, bantal dan lain-lain., sebaliknya, jika pemakaian dalam hal-hal yang bernuansa mulia, agung dan terhormat, maka menjadi haram, seperti dijadikan hiasan, pajangan dan lain-lain....
Statement An-Nawawi ini senada dengan pandangan Malikiyyah, Hanafiyyah, dan para sahabat.
Adapun Az-Zuhry, memiliki statemen lain yang kontroversial. Az-Zuhry meniscayakan keterkaitan antara hukum pembuatan (produksi) dengan hukum pemakaian (konsumsi). Perbedaan ini tampaknya dipicu dari ragamnya redaksi riwayat yang ada. Ada sebuah riwayat dengan redaksi yang menunjukkan perintah nabi untuk menghancurkan gambar, yang berarti juga memberikan asumsi larangan nabi terhadap pemakaian. Namun dalam catatan sejarah juga terdapat bukti pemakaian nabi dan para sahabat pada gambar dan lukisan, sehingga hal ini dipahami sebagai bukti perbedaan hukum antara pembuatan dan pemakaian.....
forever_muslim- SERSAN SATU
- Posts : 181
Join date : 07.10.11
Reputation : 10
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
@ F_M
nah tu die yang saya maksudkan,,,,,,,,
tapi neh denger2 kali bahasa ingrisnya listen2
ada kisah lain dibalik larangan memajang patung atau gambar mahkluk bernyawa ini yang kepastian dan kronologis nya saya belum terlalu jelas,,,
gambar atau patung mahluk bernyawa ini katanya bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi Jin khususnya yang berjenis Setan untuk mengerubuninya,,,,
is that true,,,!??
nah tu die yang saya maksudkan,,,,,,,,
tapi neh denger2 kali bahasa ingrisnya listen2
ada kisah lain dibalik larangan memajang patung atau gambar mahkluk bernyawa ini yang kepastian dan kronologis nya saya belum terlalu jelas,,,
gambar atau patung mahluk bernyawa ini katanya bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi Jin khususnya yang berjenis Setan untuk mengerubuninya,,,,
is that true,,,!??
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
JN-SeJenis Tomat wrote:@ F_M
nah tu die yang saya maksudkan,,,,,,,,
tapi neh denger2 kali bahasa ingrisnya listen2
ada kisah lain dibalik larangan memajang patung atau gambar mahkluk bernyawa ini yang kepastian dan kronologis nya saya belum terlalu jelas,,,
gambar atau patung mahluk bernyawa ini katanya bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi Jin khususnya yang berjenis Setan untuk mengerubuninya,,,,
is that true,,,!??
Menurut saya memang benar adanya, sebab Patung adalah menjadi salah satu media bagi Jin atau Setan untuk menyesatkan Manusia dari kewajibannya beribadah kepada Allah Yang Esa..
Al-Amit ash-Shan'ani berkata, "Hakikatnya adalah sesungguhnya Iblis memiliki tentara yang terdiri dari Jin dan manusia yang merupakan bantuan terbesar dalam usaha untuk menyesatkan seorang hamba. Allah telah memberikan kemampuan kepada Iblis untuk masuk kedalam tubuh manusia, mengganggu dan membisiki hati manusia dengan"belalainya". Ia juga masuk ke dalam mulut berhala (patung) dan menyampaikan ucapannya ke dalam pendengaran kaum penyembahnya. Ia juga melakukannya pada orang yang menyembah kuburan karena Allah Ta'ala telah mengizinkannya untuk menerobos anak Adam dengan kuda tunggangan dan kakinya."
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
Admin wrote:JN-SeJenis Tomat wrote:@ F_M
nah tu die yang saya maksudkan,,,,,,,,
tapi neh denger2 kali bahasa ingrisnya listen2
ada kisah lain dibalik larangan memajang patung atau gambar mahkluk bernyawa ini yang kepastian dan kronologis nya saya belum terlalu jelas,,,
gambar atau patung mahluk bernyawa ini katanya bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi Jin khususnya yang berjenis Setan untuk mengerubuninya,,,,
is that true,,,!??
Menurut saya memang benar adanya, sebab Patung adalah menjadi salah satu media bagi Jin atau Setan untuk menyesatkan Manusia dari kewajibannya beribadah kepada Allah Yang Esa..
Al-Amit ash-Shan'ani berkata, "Hakikatnya adalah sesungguhnya Iblis memiliki tentara yang terdiri dari Jin dan manusia yang merupakan bantuan terbesar dalam usaha untuk menyesatkan seorang hamba. Allah telah memberikan kemampuan kepada Iblis untuk masuk kedalam tubuh manusia, mengganggu dan membisiki hati manusia dengan"belalainya". Ia juga masuk ke dalam mulut berhala (patung) dan menyampaikan ucapannya ke dalam pendengaran kaum penyembahnya. Ia juga melakukannya pada orang yang menyembah kuburan karena Allah Ta'ala telah mengizinkannya untuk menerobos anak Adam dengan kuda tunggangan dan kakinya."
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
sayah copas kasinih diskusi dg rekan hindu di blog sayahJN-SeJenis Tomat wrote:Mengingat dan menimbang masalah larangan memajang Patung dan Gambar Mahkluk bernyawa ini sering menjadi sebuah pertentangan di antara Muslim, atau bahkan masih ada yang acu tak acu dalam urusan yang satu ini,,, untuk itulah thread ini di orbitkan,,,,,,
Berhubung saya tergolong Jahil dalam masalah yang rada-rada kayak gini,,,
maka di persilakan kepada para Sesepu forum, Ustadzu dan Ustadza, Ahlul sunnah, semuanya deh,,, tanpa terkecuali,,, untuk ikut berpartisipasi,,,
Pencerahan,,, pencerahan,,,,
Sutha berkata
22 September 2011 pada 21:09 e
Inget saya?
Pertanyaan :
Bagaimana sebenarnya penjelasan mengenai pengrusakan patung2 di Purwokerto yg terjadi beberapa hari yg lalu?
Saya agak sedikit bingung, ketika saya bertanya pada muslim yg satu jawabannya begini, tetapi ketika bertanya pada yang lain, jawabannya lain pula.
Di Purwokerto dibangun patung2 kota, tapi kok dihancurkan santri karena dianggap bisa menimbulkan musrik. bagaimana dgn patung2 yg lain di seluruh indonesia?
sementara di kampus saya (kampus seni) Ada sekian banyak umat muslim yg membuat lukisan, patung, foto2…
siapa yg keliru?
Abu Hanan berkata
23 September 2011 pada 16:31 e
tentu masih ingat bli…
Secara garis besar,kesimpulan ttg patung-lukisan dll ;
A. Jenis gambar yang sangat di haramkan adalah gambar yang disembah selain Allah.Gambar seperti ini dapat membuat pelukisnya kufur kalau dia lakukan itu dengan penuh pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga dengan pembuat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
B. Termasuk juga berdosa orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan dapat membuat model baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Hal ini dapat membuat kufur, hal ini, tergantung pada niat pelukisnya sendiri.
C. Di bawah lagi termasuk patung-patung yang tidak disembah, tapi untuk diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala Negara, atau para pemimpin yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monument-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu setengah badan atau sebadan penuh.
D. Di bawahnya lagi patung binatang-binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang terbuat dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
E. Gambar/lukisan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-angungkan seperti gambar para penguasa, dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar itu dipancangkan atau digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang zalim, ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti meruntuhkan Islam.
F. Di bawah itu ialah gambar binatang (2 dimensi) yang tidak bermaksud untuk diagung-agungkan , tetapi dianggap sebagai suatu pemborosan, misalnya, gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya termasuk yang dimakruhkan.
G. Adapun gambar pemandangan, misalnya, pepohonan, kurma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, tidak ada dosa sama sekali baik si pelukis atau yang menyimpannya, selama gambar tersebut tidak menjauhkan pemilik nya dari ibadah dan pemborosan. Kalau sampai demikian, maka hukumnya makruh.Tetapi jika lukisan itu utk mengingat kebesaran Allah tentu akan bernilai lain.Seperti ketika saya melihat lukisan pemandangan,lantas saya berpikir dan berdzikir padaNya.
H. Adapun fotografi pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objec yang diharamkan, seperti disucikan oleh permiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Foto porno (melewati batas aurat dalam islam).Lebih-lebih kalau yang disanjung itu orang-orang fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis, dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
I. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya telah diubah dan direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang bias diinjak-injak oleh kaki dan sandal.
Khusus dalam masalah patung sebagai alat peraga dalam pengajaran, maka hal tersebut bukanlah termasuk kriteria jenis yang diharamkan dalam Islam.Karena peraga so pasti diotak-atik mulai kepala dll…
Dasar hukumnya;
A.bersifat larangan (maaf Cuma sedikit yang bisa saya sertakan).
1.Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.: “Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
2. Dan Rasulullah s.a.w. memberitahukan juga dengan sabdanya:
Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu.
B.bersifat membolehkan
“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)
“Singkirkan” dalam hadits diatas mengandung kebolehan karena tidak ada perintah “harus bagaimana” selanjutnya
ShivaodysseySutha berkata
21 Oktober 2011 pada 20:31 e
@ Abu Hanan (membahas pertanyaan sebelumnya)
Apakah itu sudah semua?
Bagaimana dengan foto anda mas Abu? tidakkah itu termasuk menyalahi ayat2 yg anda tuliskan?
Abu Hanan berkata
24 Oktober 2011 pada 03:49 e
@sutha
insya allah uda semua.
foto?apakah foto saya adalah bentuk penyembahan?minimal kultus individu seseorang?jauh mas…saya mengagumi syeh ahmad yasin karena ketabahan dan daya juang tinggi.itu saja dan saya berharap mampu mengikuti beliau dalam banyak hal dengan bekal ketabahan.
avatar saya masuk ke point E.
= = =
saya semakin sdikit waktu utk sambang ke NS.mhn maaf krn akan makin terbatas di masa mendatang.dan tanggapan anda juga uda saya baca.trims telah sudi kembali ke NS.
ttg Hukum Hindu,karena pengakuan admin yg “bersembunyi di ketiak sumber” maka saya putuskan utk tidak meneruskan/memperpanjang masalah karena saya tahu dengan siapa berhadapan.jadi gak mubazir waktu.
Karenah panjang @Tomat bisah dunk bagi2 waktuh buat nengok sumber disini
https://isyfatihah.wordpress.com/2011/09/19/hijab-dan-sumur/#comment-630
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
@ mbah abu
teng qiu,,, mbah,,,,
deh,,, pokok ke,,,
bagaimanakah tentang pertanyaan selanjutanya diatas,,,,
adalah reffernya,,,??
teng qiu,,, mbah,,,,
deh,,, pokok ke,,,
bagaimanakah tentang pertanyaan selanjutanya diatas,,,,
adalah reffernya,,,??
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
pertanyaan yang manah?JN-SeJenis Tomat wrote:@ mbah abu
teng qiu,,, mbah,,,,
deh,,, pokok ke,,,
bagaimanakah tentang pertanyaan selanjutanya diatas,,,,
adalah reffernya,,,??
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
abu hanan wrote:pertanyaan yang manah?JN-SeJenis Tomat wrote:@ mbah abu
teng qiu,,, mbah,,,,
deh,,, pokok ke,,,
bagaimanakah tentang pertanyaan selanjutanya diatas,,,,adalahadakah reffernya,,,??
sorry sebelumnya adalah saya ralat jadi adakah
yang ini mbah
tapi neh denger2 kalo bahasa ingrisnya listen2
ada
kisah lain dibalik larangan memajang patung atau gambar mahkluk
bernyawa ini yang kepastian dan kronologis nya saya belum terlalu
jelas,,,
gambar atau patung mahluk bernyawa ini katanya bisa
menjadi daya tarik tersendiri bagi Jin khususnya yang berjenis Setan
untuk mengerubuninya,,,,
is that true,,,!??
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
owh...buginih;JN-SeJenis Tomat wrote:abu hanan wrote:pertanyaan yang manah?JN-SeJenis Tomat wrote:@ mbah abu
teng qiu,,, mbah,,,,
deh,,, pokok ke,,,
bagaimanakah tentang pertanyaan selanjutanya diatas,,,,adalahadakah reffernya,,,??
sorry sebelumnya adalah saya ralat jadi adakah
yang ini mbahtapi neh denger2 kalo bahasa ingrisnya listen2
ada
kisah lain dibalik larangan memajang patung atau gambar mahkluk
bernyawa ini yang kepastian dan kronologis nya saya belum terlalu
jelas,,,
gambar atau patung mahluk bernyawa ini katanya bisa
menjadi daya tarik tersendiri bagi Jin khususnya yang berjenis Setan
untuk mengerubuninya,,,,
is that true,,,!??
1.jikah patung/gambar makhluk diberih semacam sesajen makah akan menyebabkan "kerumunan" massah.
>>berdasarkan pengalaman
seolah2 hidup,seolah2 hidup,seolah2 adah yg lain padah objek yg diberih sesajih.
2.jikah dibiarkan sajah sepertih tergeletak tanpah adah perawatan khusus sepertih dibersihkan/dicucih
>>idem diatas
3.kalow kurang jelas,silahken tidak bertanyah..
:preman :mabuk
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
http://forum.vivanews.com/aneh-dan-lucu/54755-misteri-kutukan-benda-benda-seni-dunia.html
membantuh atow tidak....sambil tungguh nasih goreng siap dimakan baca2 duluh.
membantuh atow tidak....sambil tungguh nasih goreng siap dimakan baca2 duluh.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
abu hanan wrote:
owh...buginih;
1.jikah patung/gambar makhluk diberih semacam sesajen makah akan menyebabkan "kerumunan" massah.
>>berdasarkan pengalaman
seolah2 hidup,seolah2 hidup,seolah2 adah yg lain padah objek yg diberih sesajih.
owhh,,,
owhhhh,,,abu hanan wrote:
2.jikah dibiarkan sajah sepertih tergeletak tanpah adah perawatan khusus sepertih dibersihkan/dicucih
>>idem diatas
abu hanan wrote:
3.kalow kurang jelas,silahken tidak bertanyah..
jadi nanya siapa lagi donk,,,,
abu hanan wrote:
http://forum.vivanews.com/aneh-dan-lucu/54755-misteri-kutukan-benda-benda-seni-dunia.html
membantuh atow tidak....sambil tungguh nasih goreng siap dimakan baca2 duluh.
he he he
keknya cukup memuaskan mbah,,,,
saya perna membaca sebuah buku yang mengatakan kalo setiap benda sebenarnya memiliki sinar/cahaya maknetik tertentu,,,, namun data2nya sangat minim,,,
makanya saya penasaran,,,,
dalam buku tersebut mengatakan kalo pada patung dan gambar mahkluk bernyawa,,, sinar tersebut justru menarik perhatian setan untuk menghampiri seolah olah mereka mencium aroma yang sangat mengiurkan,,, namun sinar tersebut jauh lebih lemah pada mainan anak anak,,,,
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
JN-SeJenis Tomat wrote:abu hanan wrote:
owh...buginih;
1.jikah patung/gambar makhluk diberih semacam sesajen makah akan menyebabkan "kerumunan" massah.
>>berdasarkan pengalaman
seolah2 hidup,seolah2 hidup,seolah2 adah yg lain padah objek yg diberih sesajih.
owhh,,,owhhhh,,,abu hanan wrote:
2.jikah dibiarkan sajah sepertih tergeletak tanpah adah perawatan khusus sepertih dibersihkan/dicucih
>>idem diatasabu hanan wrote:
3.kalow kurang jelas,silahken tidak bertanyah..
jadi nanya siapa lagi donk,,,,abu hanan wrote:
http://forum.vivanews.com/aneh-dan-lucu/54755-misteri-kutukan-benda-benda-seni-dunia.html
membantuh atow tidak....sambil tungguh nasih goreng siap dimakan baca2 duluh.
he he he
keknya cukup memuaskan mbah,,,,
saya perna membaca sebuah buku yang mengatakan kalo setiap benda sebenarnya memiliki sinar/cahaya maknetik tertentu,,,, namun data2nya sangat minim,,,
makanya saya penasaran,,,,
dalam buku tersebut mengatakan kalo pada patung dan gambar mahkluk bernyawa,,, sinar tersebut justru menarik perhatian setan untuk menghampiri seolah olah mereka mencium aroma yang sangat mengiurkan,,, namun sinar tersebut jauh lebih lemah pada mainan anak anak,,,,
Tidak adah alasan ilmiah/logis jikah udah masuk ranah ghaib.
mengapa sinar/energih tsb lemah padah mainan anak2?
karenah anak2 tidak "mengagungkan" benda2 tsb.merekah merawat mainan dalam kadar kalow inget ya dirawat,kalow bosen ya mintah baruh atow dikasiin teman dll.yah sikap anak2 kan sepertih ituh.
Silahken andah belih keris di pasar loak.sayah pernah dapat keris seharga 5 ribu,sebuah keris minih berukuran jarih kelingking.
sayah bungkus keris tsb dgn kain putih dan berbagaih bunga2 sesajih plus minyak wangih.hampir 40 harih sayah perlakukan keris tsb bagaih tuhan/kekasih.walhasil,kamar sayah dan rumah bernuansah mistis dan selaluh "adah ajah".termasuk mengenalkan dirih padah sayah di dalam mimpih.
ketikah eksperimen dan maksut sayah tercapaih makah sayah campakkan (bukah kain putih-minyak wangi wal bungah uda setop-taruh di kolong tempat tidur).hampir 7 harih setelah perlakuan sayah makah kamar sayah dan rumah pun mulaih terasah "gak mistis" lagih.makin lamah makin tak terasah dan balik sepertih semulah.Terlebih ketikah sayah menganggap "engkauh tak pernah adah".
Putrih sayah - sejak usia 1 tahun - hinggah sekarang (3 tahun) selaluh menolak jikah diberih hadiah atow dibelikan bonekah.diah baruh bermain2 dengan bonekah jikah struktur bonekah dapat dilepas.kakih dipindah ke tangan ataow kepalah dilepas dan digantiin sepatuh dan seterusnyah.jikah bonekah adalah utuh,putrih sayah selaluh menyembunyikan di tempat yg tak terlihat olehnyah.
Fenomenah apakah ituh?
:damai :preman
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
abu hanan wrote:Tidak adah alasan ilmiah/logis jikah udah masuk ranah ghaib.
mengapa sinar/energih tsb lemah padah mainan anak2?
karenah anak2 tidak "mengagungkan" benda2 tsb.merekah merawat mainan dalam kadar kalow inget ya dirawat,kalow bosen ya mintah baruh atow dikasiin teman dll.yah sikap anak2 kan sepertih ituh.
Silahken andah belih keris di pasar loak.sayah pernah dapat keris seharga 5 ribu,sebuah keris minih berukuran jarih kelingking.
sayah bungkus keris tsb dgn kain putih dan berbagaih bunga2 sesajih plus minyak wangih.hampir 40 harih sayah perlakukan keris tsb bagaih tuhan/kekasih.walhasil,kamar sayah dan rumah bernuansah mistis dan selaluh "adah ajah".termasuk mengenalkan dirih padah sayah di dalam mimpih.
ketikah eksperimen dan maksut sayah tercapaih makah sayah campakkan (bukah kain putih-minyak wangi wal bungah uda setop-taruh di kolong tempat tidur).hampir 7 harih setelah perlakuan sayah makah kamar sayah dan rumah pun mulaih terasah "gak mistis" lagih.makin lamah makin tak terasah dan balik sepertih semulah.Terlebih ketikah sayah menganggap "engkauh tak pernah adah".
saya g heran kalo nyang ini coz saya juga perna punya,,, bukan beli, bukan nyuri, bukan dikasih,,, tp g sengaja saya temukan pasnyari kunci,, didalam rumah saya sendiri tepatnya dalam wadah peralatan bengkel,,, g tahu itu punya siapa coz g ada yang teriak kehilangan,,, persis sepanjang kelingking berbahan kuningan, berbentuk pedang dengan sarungnya,,
seritanya panjang dan kira kira tidak jauh berbedah dengan cerita mbah hanya dalam hal yang saya alami jauh lebih aneh,,,, dan sangat mengganggu,,,
abu hanan wrote:
Putrih sayah - sejak usia 1 tahun - hinggah sekarang (3 tahun) selaluh menolak jikah diberih hadiah atow dibelikan bonekah.diah baruh bermain2 dengan bonekah jikah struktur bonekah dapat dilepas.kakih dipindah ke tangan ataow kepalah dilepas dan digantiin sepatuh dan seterusnyah.jikah bonekah adalah utuh,putrih sayah selaluh menyembunyikan di tempat yg tak terlihat olehnyah.
Fenomenah apakah ituh?
kalo putri saya alhamdulillah g suka dengan maenan,,,(itung itung bisa bikin dompet emaknya g cepat kempis,,,,) malah lebih suka membantu saya di bengkel,,, walau ujung ujungnya di omelin emaknya coz seluruh badannya kotor,,, ya,, resiko orang belajar kan pasti kotor,,,
NB: silakan di angkut ke Solved
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: Memajang Gambar atau Patung Mahkluk Bernyawa,,,,nggak boleh!!?
Atas permintaan Te Es,makah tred inih diangkut ke Problem Solved dengan biayah gratis.
Apabilah adah pihak yg menginginkan dibuka kembalih,bisah kirim sinyal ke pengurus lainnyah atow sayah via PM/layanan infoh.
Apabilah adah pihak yg menginginkan dibuka kembalih,bisah kirim sinyal ke pengurus lainnyah atow sayah via PM/layanan infoh.
Case Closed
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Similar topics
» hukum gambar bernyawa
» Mengapa patung dan gambar itu HARAM?
» orang islam nggak boleh punya nuklir
» QS. 3:55 ; Bani Israil Kashmir Nggak Kafir, atau gimana?
» foto atau gambar pemandangan
» Mengapa patung dan gambar itu HARAM?
» orang islam nggak boleh punya nuklir
» QS. 3:55 ; Bani Israil Kashmir Nggak Kafir, atau gimana?
» foto atau gambar pemandangan
FORUM LASKAR ISLAM :: LASKAR ISLAM :: :: LOCKED FORUM
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik