FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

konsep trias politica dalam pandangan islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

konsep trias politica dalam pandangan islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

konsep trias politica dalam pandangan islam

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

konsep trias politica dalam pandangan islam Empty konsep trias politica dalam pandangan islam

Post by paman tat Sat Mar 07, 2015 6:22 am

Konsep Trias Poitica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di eropa antara abad XVII sampai dengan abad XVIII M.
Trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Trias politica mengangap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak di serahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasan. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Konsep tersebut untuk petama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesqueu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai  kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh perlemen Inggris.
Menurut Locke, kekuasaan negara harus di bagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama yang lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Selanjutnya, pada tahun 1748, filsuf perancis Montesquieu mengembangkan konsep Locke tersebut lebih jauh dalam  bukunya L’Esprit des Lois (The Spiri of Laws), yang ditulisnya setelah dia melihat sifat despotis (sewanang-wenang) dari raja-raja Bourbon di Perancis. Dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan di mana warga negaranya akan merasa lebih terjamin hak-haknya.
Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah antara satu sama yang lain ; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri ), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang)1.
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang / lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat kepadanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya2.
Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, takkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu  orang badan yang menetapkan undang-undang dan menjalankan secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bemakana lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan yudikatif. Akan merupakan malapetaka –seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu- bila satu orang atau satu badan memegang sekiligus ketiga kekuasaan tersebut dalam suatu masyarakat3.
Konsep Trias Politica ini bertentangan dengan Islam dalam segi-segi berikut :
 
Pertama, sumber konsep ini adalah manusia, di mana manusia memberikan penilaian baik buruknya sesuatu menurut akal belaka. Konsep ini di buat oleh para filsuf sebagai pemecahan terhadap masalah penindasan dan kewenang-wenangan para raja dan tokoh gereja di Eropa terhadap rakyatnya dalam menjalakan kekuasaan.
Dalam Islam, yang berhak memberikan penilaian baik buruknya sesuatu hanyalah Allah SWT semata, yakni syara’, bukan akal. Fungsi akal dalam hal ini hanya terbatas memahami fakta permasalahan dan nash-nash syara’ yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Namun demikian, fakta bukanlah sumber pemecahan masalah atau sumber konsep/pemahaman tentang hidup, melainkan objek permasalahan yang harus dikaji untuk kemudian dicarikan pemecahannya menurut nash-nash syara’. Pemecahan terhadap suatu permasalah haruslah berasal dari syara’, bukan bertolak dari fakta permasalahan itu sendiri tanpa merujuk kepada syara’.  Firman Allah SWT :
 
 
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (semata), Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik,”(Al An’aam :57)
Firman Allah SWT :
 
 
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih (termasuk hukum), maka putusannya (terserah) kepada Allah.”(Asy Syruura :10)
 
kedua, Konsep ini merupakan salah satu ide pokok Demokrasi yang kufur, sebab Demokrasi telah menetapkan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan sekaligus sumber kekuasaan-kekuasaan. Maka dari itu, Demokrasi menetapkan rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif . Dengan demikian, rakyatlah yang menetapkan peraturan dan undang-undang, menentukan para hakim, dan mengangkat para penguasa.
Adapun Islam, telah menetapkan bahwa kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat. Syara’lah yang menjadi satu-satunya rujukan dalam segala sesuatu. Firman Allah SWT :
 
 
 
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil Amri di antara kamu (penguasa muslim yang melaksakan Syari’at Allah). Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman Kepada Allah dan Hari kemudian. (An Nisa’: 59)
sementara dalam hal kekuasaan, Islam memberikan ketetapan sebagai berikut :
1.      kekuasaan legeslatif hanyalah milik Allah semata, bukan milik manusia. sebab, hanya Allah SWT sajalah yang menjadi Musyarri’ (pembuat hukum) yang berhak menetapkan hukum-hukum dalam segala sesuatu, baik dalam masalah ibadah, mua’malah, uqubat, dan sebagainya. Tak boleh sama sekali seorang pun menetapkan hukum, walau pun hanya satu hukum.
Firman Allah SWT :
 
“menetapkan hukum hanyalah hak Allah (semata). Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.”(Yusuf : 40)
Firman Allah SWT :
 
“Ingatlah, Menciptakan dan memerintah hanya hak Allah”. (Al A’raaf : 54).
Yang dimiliki oleh rakyat, adalah kekuasaan, atau pemerintahan, bukan kedaulatan. Rayatlah yang berhak memilih serta mengangkat penguasa.
Namun demikian, syara’ yang telah menentukan bahwa pihak yang berhak memilih dan menetapkan/mengeluarkan hukum syara’ yang merupakan keharusan bagi pengaturan urusan rakyat dan pemerintahan, adalah khalifah saja, bukan yang lain. Ijma’ sahabat mentapkan bahwa hanya Khilafah sajalah yang berhak mimilih dan menetapkan hukum-hukum syara’ sebagai undang-undang dasar dan undang-undang lainnya. Ijma’ Shahabat, sebagaimana sudah diketahui, merupakan salah satu sumber hukum Syari’at Islam.
Dalam hal ini bukan berarti Khilafah yang memegang kekuasaan legislatif, sebab khalifah tidak membuat hukum sendiri, tetapi hanya mengambil hukum–hukum syara’ yang terkandung didalam kitabullah dan sunnah rasul-Nya, berdasarkan kriteria kekuatan dalil melalui proses ijtihad yang benar. Khilafah tidak boleh menetapkan dan memilih hukum kecuali berupa hukum Allah semata      
2.      kekuasaan eksekutif adalah bersumber dari rakyat, sebab kekuasaan itu adalah milik umat/rakyat, dan dijalankan secara riil oleh Khilafah –dan para aparatnya- sebagia wakil rakyat untuk melaksanakan hukum-hukum syara’ dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan kata lain, umatlah yang berhak memilih para penguasa, agar para penguasan ini menjalankan segala perintah dan larangan Allah dalam pemerintahannya. Hadits-hadits tentang bai’at menunjukan bahwa kekuasaan adalah milik umat, yakni bahwa bai’at itu berasal dari kaum muslim untuk khilafah, bukan dari khilafah untuk kaum muslimin. Di antaranya hadits :
 
“Kami telah membai’at Rasulullah saw untuk didengarkan dan ditaati (sebagi nabi dan pemimpin), dalam hal yang kami sukai maupun yang tidak kami sukai.”(Shahih Bukhari no 7199).
 
3.      kekuasaan yudikatif hanyalah dipegang oleh Khilafah, atau orang yang mewakili Khilafah (Qadli Al Qudlat) untuk menjalankan kekuasaan tersebut. Jadi, Khilafahlah yang mengangkat para qadli (hakim) dan mengangkat orang yang di beri wewenang untuk mengangkat para qadli. Tak seorangpun dari rakyat –baik secara individual maupun secara kolektif- yang berhak mengangkat para qadli. Hak ini dimiliki oleh Khilafah, bukan yang lain.
Hal itu karena nash-nash syara’ menunjukkan bahwa Rasulullah saw sebagai kepala negara telah memegang sendiri urusan paradilan (qadla’) dan memberikan keputusan di antara orang-orang yang bersengketa. Demikian pula Rasulullah saw telah mengangkat Ali bin Abi Thalib ra sebagai qadli di Yaman, dan mengangkat Abdullah Bin Naufal ra sebagai qodli di madinah. Ini semua menunjukkan bahwa kekuasaan yudikatif berada di tangan Khilafah dan mereka yang mewakili Khalifah dalam urusan ini.
Ketiga, apabila penguasa kaum muslimin belaku dzalim, merampas hak-hak rakyat, melalaikan kewajiban mereka terhadap rakyat, memelalikan salah satu urusan rakyat, atau menyalahi hukum-hukum Islam, maka syara’ dalam hal ini memebberikan pmecahannya, yaitu mewajibkan kaum muslimin untuk melakukan koreksi (muhasabah) dan amar ma’ruf nahi mungkarterhadap para penguasa, bukan melakukan pemisahan kekuassaan sebagimana Konsep Trias politica.
 
 
“Akan ada para amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengakui perbuatan mereka, dan (ada yang) mengingkari perbuatan mereka, siapa saja yang memengakui tindakan mereka (karena tidak bertentangan dengan syara’, maka dia tidak di minta tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatan mereka (karena bertentangan dengan syara’) maka dia selamat. Tetapi siapa saja yang ridla (dengan tindakan mereka yang bertengtangan dengan syara’) serta mengikuti mereka, maka dia berdosa. Para shahabat bertanya, “Apakah kita tidak memerangi mereka ?”Jawab Nabi saw, “Tidak, selama mereka mendirikan shalat.”(Shahih Muslim, hadits no.1854).
Rasulullah SAW telah mewajbkan kaum muslimin untuk mengoriksi para penguasa dengan mengingkari mereka takla mereka melakukan penyimpangan – dengan berbagai sarana yang memungkinkan- bai dengan tangan, lisan, maupun hati bila tidak mampu dengan tangan dan lisan. Rasulullah SAW menetapakan siapa saja yang tidak mengingkari penguasa tersebut,berarti dia telah ikut bersama-sama memikul dosa penguasa itu.
Dengan demikian Islam tidak mengkaitkan msalah penyimpangan penguasa denganmasalah pemisahan kekuasaan. Penyimpangan penguasa telah dipecahkan oleh nash-nash syara’tertentu, sedangkan masalah kekuasaan telah di jelaskan oleh nash-nas syara’yang lain.
Keempat, kaum muslimin wajib mengambil pemecahan (sulosi) dari syara’apabila  penguasa belaku penyimpangan, yakni melakukan koreksi dan amar makruf nahi mungkar. Sebaliknya kaum muslimin dalam masalah ini diharamkan mengambil pemecahan yang tidak berasal dari syara’, seperti konsep Trias Politica. Sebab Allah SWT berfirman :
 
“Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”(Al Hasyr : 7)
dan firman :
 
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”(An Nuur : 63).
Kelima, Konsep Trias Politica bertujuan untuk dapat memelihara  kebebasan politik warga negara yang hilang karena perilaku pengausa yang bertindak sewenang-wenang. Islam tidak mengakui adanya ide kebebasan, yakni kebebasan dalam arti tidak terikat dengan sesuatu apapun pada saat dilakukannya suatu perbuatan, sebagimana yang ada dalam peradapan barat. Sebaliknya, Islam mewajibkan setiap muslim untuk terikat dengan hukum syara’. Keterikatan pada hukum syara’ adalah bukti dan buah dari iman. Allah SWT berfirman :
 
 
“maka demi Rabbmu. Mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka  menjadikan engkau (Muhammad) hikim (pemutus) dalam perkara yang mereka perselisihkan.”(An Nisaa’: 65).
Islam memang telah mewjibkan umatnya untuk melibtkan diri dalam aktifitas poilitik, seperti memilih penguasa melakukan pengawasan dan koreksi terhadap mereka. Namun hal ini bukanlah suatu kebebasan politik, melainkan pelaksaan dari hukum syara’, yaitu kewajiban berpolitik dan beramar ma’ruf nahi mungkar.
Atas dasar penjelasan di atas, jelaslah bahwa Konsep Trias Politica sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Konsep Trias Politica tiada lain adalah thaghut yang kufur, padahal Allah telah mengharamkan kaum muslimin untuk berhukum kepada thaghut dan mengambil konsep pemerintahan thaghut. Dan Allah pun telah memerintahkan kakum muslimin untuk menentng dan mengingkri thaghut itu, sebagaimana firman-Nya :
 
 
“Mereka hendak bertahkim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah (untuk) menginkari thaghut itu. Dan syaithan hendak menyasatkanmereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.”(An Nisaa’: 60).
paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik