FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

penjelasan tentang khalifah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

penjelasan tentang khalifah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

penjelasan tentang khalifah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

penjelasan tentang khalifah Empty penjelasan tentang khalifah

Post by paman tat Tue Jan 27, 2015 7:52 pm

Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum-hukum syara'. Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan menjadi milik umat, dimana dalam hal ini umat mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan urusan tersebut sebagai wakilnya. Bahkan Allah juga telah mewajibkan kepada umat untuk menerapkan hukum syara' secara keseluruhan.
Dengan demikian, khalifah hanyalah orang yang diangkat oleh kaum muslimin. Karena itu, faktanya adalah bahwa khalifah merupakan wakil umat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum syara'. Oleh karena itu, tidak ada seorang khalifah pun kecuali setelah ia dibai'at oleh umat. Maka, bai'at umat kepada khalifah dengan kekhilafahannya itu telah menjadikan khalifah sebagi wakilnya, dan pengangkatan jabatan khilafah untuk seorang khalifah dengan bai'at itu berarti telah memberikan kekuasaan kepada khalifah, sehingga umat wajib untuk mentaatinya.
Orang yang memimpin urusan kaum muslimin tidak bisa disebut khalifah, kecuali setelah ia dibai'at oleh umat dengan bai'at in'iqad (bai'at pengangkatan) secara sya'i, dengan ridla dan bebas memilih, dimana khalifah memiliki syarat-syarat in'iqadul khilafah (pengangkatan untuk menduduki kekhilafahan). Setelah pengangkatan khilafah dinyatakan sah bagi seorang khalifah, maka ia harus segera menerapkan hukum-hukum syara'.
Sedangkan sebutan yang biasa dipergunakan adalah sebutan khalifah, imam atau amirul mukminin. Sebutan-sebutan ini banyak dinyatakan dalam hadits-hadits shahih. Sebagaimana sebutan tersebut telah diberikan kepada para khulafaur rasyidin. Abu Said Al khudri meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

"Jika dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (H.R. Imam Muslim, Hadits no. 1853)

Dari Abdullah Bin Amru Bin Ash yang mendengarkan Rasullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang telah membai'at seorang Imam lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya." (H.R. Imam Muslim, Hadits no. 1844)

Dari Auf Bin Malik Al Asyja'i berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

"Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendo'akan kalian, dan kalian pun mendo'akan kalian."

Terikat dengan tiga sebutan di atas memang hukumnya tidak wajib. Bahkan diperbolehkan untuk menyebut orang yang memimpin urusan-urusan kaum muslimin tersebut dengan sebutan-sebutan lain yang maknanya sama. Seperti hakimul mukminin (penguasa orang-orang mukmin), raisul muslimin (pimpinan kaum muslim), sulthanul muslimin (penguasa kaum muslimin) atau sebutan lain yang dari dilihat segi makna tidak bertentangan dengan tiga sebutan di atas. Adapun sebutan-sebutan yang memiliki konotasi yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan masalah pemerintahan, seperti raja, presiden dan kaisar, maka semuanya tidak boleh dipergunakan untuk menyebut orang yang memimpin kaum muslimin. Karena makna yang ditunjukkan oleh sebutan tersebut bertentangan dengan hukum-hukum Islam.

A. Syarat-syarat Khalifah
Seorang khalifah harus memenuhi tujuh syarat agar dia bisa memegang tampuk kekhilafahan, juga agar bai'at terhadap pengangkatan jabatan kekhilafahannya dapat diberikan. Tujuh syarat tersebut adalah syarat sahnya pengangkatan seorang khalifah (syurutul in'iqad). Apabila salah satu dari ketujuh syarat ini kurang, maka jabatan kekhilafahan ini tidak dapat diberikan.

a.1. Syarat In'iqad
Pertama, muslim. Karena itu, khilafah secara mutlak tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Dan hukum mentaati orang kafir itu tidak wajib. Karena Allah SWT. berfirman:

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin." (Q.S. An Nisa': 141)

Pemerintahan (kekuasaan) adalah jalan yang paling kuat bagi seorang hakim (penguasa) untuk memaksa rakyatnya. Ditambah pernyataan Allah dengan menggunakan "Lan" yang biasa dipergunakan untuk menyatakan penafian selama-lamanya (nafyut ta'bid) itu bisa menjadi indikasi (qarinah) tentang adanya larangan terhadap orang kafir untuk memimpin pemerintahan kaum muslimin, baik untuk menjadi khalifah maupun yang lain, maka semuanya tadi merupakan larangan yang tegas dan pasti (nahyan jaziman). Dan selama Allah mengharamkan orang-orang kafir untuk memiliki jalan agar bisa menguasai kaum muslimin, maka hukumnya haram bagi kaum muslimin untuk menjadikan orang kafir menjadi penguasa mereka.
Disamping itu, khalifah esensinya merupakan seorang waliyul amri, sedangkan Allah mensyaratkan agar waliyul amri kaum muslimin itu adalah seorang muslim. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri dari kamu sekalian." (Q.S. An Nisa': 59)

"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka." (Q.S. An Nisa': 83)

Kata ulil amri tidak pernah disebut di dalam Al Qur'an, kecuali selalu disertai indikasi agar mereka adalah kaum muslimin. Hal ini menunjukkan bahwa waliyul amri disyaratkan harus orang Islam. Kalau khalifah merupakan waliyul amri, dimana dia juga bisa mengangkat waliyul amri yang lain, seperti para mu'awin, wali dan para amil, maka orang yang diangkat oleh khalifah itu disyaratkan harus orang Islam.
Kedua, laki-laki. Maka, wanita tidak bisa menjadi khalifah. Dengan kata lain, khalifah harus laki-laki. Dia tidak boleh seorang wanita. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah yang mengatakan: "Sungguh Allah SWT. telah memberiku manfaat --dari kata-kata yang pernah kudengar dari Rasulullah saw.-- pada saat perang Jamal, setelah semula hampir saja aku mengikuti tentara Jamal (yang dipimpin oleh Aisyah yang mengendarai unta) dan berperang di pihak mereka". Lalu ia melanjutkan: "Ketika sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwa bangsa Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai ratu, maka beliau bersabda:

"Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita."

Ikhbar (pemberitahuan) Rasulullah dengan menafikan keberuntungan pada orang yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang wanita adalah larangan terhadap kepemimpinan wanita. Sebab pernyataan tersebut merupakan shiyagut thalab (bentuk-bentuk perintah). Ditambah pemberitahuan tersebut merupakan pemberitahuan yang berisi celaan (adz dzam) kepada mereka yang menyerahkan kekuasaannya kepada seorang wanita, dengan cara menafikan keberuntungan pada mereka, maka hal itu dapat dijadikan indikasi (qarinah) bahwa celaan tersebut merupakan larangan yang pasti dan tegas. Sehingga larangan mengangkat seorang wanita untuk jabatan kekuasaan di sini disertai dengan indikasi yang menunjukkan tuntutan meninggalkan perbuatan tersebut secara pasti. Jadi, mengangkat seorang wanita sebagai penguasa adalah haram. Yang dimaksud dengan larangan mengangkat seorang wanita menjadi penguasa di sini adalah menduduki jabatan khilafah dan jabatan-jabatan kekuasaan di bawahnya. Sebab, yang dibicarakan di sini adalah pengangkatan putri Kisra sebagai ratu yang berkuasa. Jadi persoalannya adalah khusus persoalan pemerintahan, bukan khusus mengenai kejadian diangkatnya putri Kisra saja, tetapi bukan berarti umum mencakup segala hal. Oleh karena itu, larangan ini tidak mencakup hal-hal lain selain pemerintahan.
Ketiga, baligh. Tidak boleh anak-anak diangkat menjadi khalifah. Sebab ada riwayat dari Ali Bin Abi Thalib ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas orang yang tidur hingga bangun, atas seorang anak kecil hingga baligh, dan orang gila sampai akalnya kembali."

Dan siapa saja yang diangkat pena dari dirinya, dengan sendirinya tidak sah untuk mengurusi perkaranya. Karena menurut syara', dia tidak dibebani hukum (ghairu mukallaf). Jadi, dia tidak sah menjadi khalifah, ataupun menjadi pejabat yang memiliki wewenang kekuasaan, karena dia tidak mampu mengatur kekuasaan. Dalil lainnya adalah bahwa Rasulullah saw. pernah menolak seorang anak yang hendak membai'at beliau. Yaitu ketika Rasulullah saw. menolak baiat Abdullah Bin Hisyam dan beliau memberikan alasan karena ia masih kecil. Sabda beliau kepada ibunya:

"Dia masih kecil."

kemudian beliau mengelus-elus kepalanya dan mendo'akannya. Jika bai'at tidak boleh diberikan oleh anak kecil dan anak kecil itu tidak boleh membai'at orang lain sebagai khalifah, maka lebih tidak boleh lagi kalau dia dibai'at menjadi khalifah.
Keempat, berakal. Tidak sah orang gila menjadi khalifah berdasarkan sabda Nabi saw.:

"Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas orang yang tidur hingga bangun, atas seorang anak kecil hingga baligh, dan orang gila sampai akalnya kembali."

Siapa saja yang diangkat pena dari dirinya, maka dia tidak termasuk seorang mukallaf. Karena akal menjadi manath (tempat) pembebanan hukum dan menjadi syarat sahnya mengatur berbagai urusan. Sedangkan tugas seorang khalifah adalah mengatur urusan pemerintahan dan melaksanakan perintah-perintah syara', maka tidak sah kalau khalifah itu orang gila. Sebab orang gila tidak bisa untuk mengurusi urusan dirinya sendiri, apalagi mengurusi urusan orang lain. Karena itu, lebih tidak sah lagi apabila orang gila mengurusi urusan orang lain dengan menjadi khalifah.
Kelima, adil, yaitu orang yang konsisten dalam menjalankan agamanya (bertakwa dan menjaga muru'ah). Jadi tidak sah orang fasik diangkat menjadi seorang khalifah. Adil adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan khilafah serta keberlangsungan akad pengangkatannya. Sebab, Allah SWT. telah mensyaratkan pada seorang saksi dengan syarat 'adalah (adil). Allah berfirman:

"Hendaknya menjadi saksi dua orang yang adil dari kamu sekalian." (Q.S. At Thalaq: 2)

Kedudukan seorang khalifah tentu saja lebih tinggi daripada seorang saksi. Karena itu, tentu lebih utama dia memiliki syarat adil. Sebab kalau kepada seorang saksi saja ditetapkan syarat adil, apalagi kalau syarat itu untuk seorang khalifah.
Keenam, merdeka. Seorang hamba sahaya tidak sah menjadi khalifah, karena dia adalah milik tuannya sehingga dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dengan demikian, dia tidak layak untuk mengurusi orang lain, apalagi menjadi penguasa atas manusia.
Ketujuh, mampu melaksanakan amanat khilafah. Sebab hal ini termasuk syarat yang dituntut oleh bai'at. Jadi, tidak sah bai'at kepada seseorang yang tidak sanggup untuk mengemban urusan umat (amanat khilafah) berdasarkan kitab dan sunah. Karena berdasarkan kitab dan sunah inilah dia dibai'at.

a.2. Syarat Afdlaliyah
Inilah syarat-syarat yang mengesahkan terwujudnya akad khilafah. Selain ketujuh syarat ini tidak ada syarat lain yang layak dijadikan syarat 'in'iqad, meskipun mungkin saja menjadi syuruth afdlaliyyat (syarat-syarat keutamaan). Syarat afdlaliyyah ini bisa ditetapkan jika didukung oleh nash-nash yang shahih atau termasuk kategori hukum yang ditetapkan dengan nash yang shahih pula. Hal itu karena syarat-syarat terwujudnya akad khilafah untuk seorang khalifah itu harus memiliki dalil yang mengandung tuntutan yang tegas yang mengisyaratkan wajibnya syarat tersebut. Oleh karena itu, jika suatu dalil tidak mengandung perintah yang tegas, maka persyaratan itu akan menjadi syarat afdlaliyah, bukan syarat in'iqad (syarat sahnya akad khilafah). Dan tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan perintah tegas selain tujuh syarat ini. Oleh karena itu, tujuh syarat ini sajalah yang menjadi syarat sahnya akad khilafah. Selain tujuh syarat itu hanya menjadi syarat afdlaliyah semata.
Atas dasar ini, untuk pengesahan akad khilafah tidak disyaratkan bahwa seorang khalifah harus seorang mujtahid. Sebab dalam hal ini tidak ada nash yang shahih. Juga, karena tugas khalifah adalah tugas pemerintahan, yakni pelaksana hukum semata. Tugas ini tidak mengharuskan melakukan ijtihad, sebab dia bisa bertanya dan bertaklid pada seorang mujtahid, serta men-tabanni (mengadopsi) hukum-hukum berdasarkan taklidnya. Jadi, tidak ada keharusan seorang khalifah harus mujtahid. Namun, memang lebih utama kalau dia seorang mujtahid. Kalaupun dia bukan seorang mujtahid, maka akad pengangkatannya sebagai khalifah tetap sah.
Demikian pula tidak disyaratkan bahwa seorang khalifah harus seorang yang pemberani dan politikus ulung yang hebat dalam mengatur urusan rakyat dan kepentingan-kepentingan lain. Sebab tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Syarat tersebut juga tidak termasuk dalam hukum syara' yang menjadikannya sebagai syarat in'iqad, walaupun yang lebih utama khalifah adalah orang yang pemberani dan seorang politikus ulung.
Seorang khalifah juga tidak disyaratkan harus seorang keturunan Quraisy. Sementara hadits yang diriwayatkan oleh Mu'awiyah bahwasanya beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya urusan kekuasaan ini di tangan orang Quraisy, siapa saja yang memusuhi mereka pastilah Allah akan membuatnya jatuh tersungkur, selama mereka masih menegakkan (hukum-hukum) agama ini".
Atau hadits riwayat Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah saw. bersabda:

"Kekuasaan ini selalu berada di Quraisy, selama masih ada dua orang diantara mereka".

Hadist-hadist ini serta hadits-hadits yang serupa --dari hadist-hadist yang sah sanadnya sampai kepada Rasulullah tentang pemerintahan yang diberikan kepada Quraisy-- adalah hadist-hadist yang berbentuk ikhbar (berita) dan tidak ada satu pun diantaranya yang berbentuk thalab (perintah). Bentuk ikhbar (berita) walaupun mengandung pengertian tuntutan (thalab), tetapi tidak dianggap tuntutan secara pasti selama tidak dibarengi dengan suatu qarinah (indikasi) yang menunjukkan penegasan. Sementara hadits-hadits yang ada tentang masalah tersebut tidak disertai qarinah apapun. Dengan demikian maka hadits-hadits di atas menunjukkan perintah sunnah, bukan wajib. Kesimpulannya persyaratan Quraisy itu sebagai syarat keutamaan, bukan syarat terwujudnya akad khalifah.

Adapun sabda Nabi saw. dalam hadits:

"...siapa saja yang memusuhi mereka, maka Allah akan membuatnya jatuh tersungkur...".

adalah nash yang bermakna lain, yaitu larangan memusuhi mereka, bukan sebagai penguat sabda Nabi "inna hadzal amru fii quraisy"
(sesungguhnya urusan kekuasaan ini ada pada orang Quraisy). Hadits ini hanya menunjukkan adanya urusan kekuasaan di tangan Quraisy dan larangan memusuhi mereka. Juga, kata Quraisy adalah ism (sebutan) dan bukan sifat. Dalam istilah ushul fiqih disebut laqab (julukan atau sebutan). Mafhum ism atau mafhum laqab sama sekali tidak bisa dijadikan dasar suatu perbuatan, karena ism atau laqab itu tidak memiliki mafhum. Oleh karena itu, nash tentang Quraisy tidak mempunyai pengertian bahwa pemerintahan tidak boleh diberikan kepada orang selain Quraisy.
Sabda Rasulullah saw. yang menyatakan:

"Sesungguhnya urusan kekuasaan ini ditangan orang Quraisy"

"Urusan pemerintahan selalu ditangan Quraisy"

tidak berarti bahwa kekuasaan tidak boleh berada ditangan orang selain Quraisy. Tidak pula bahwa kekuasaan selalu berada di tangan Quraisy itu berarti melarang selain mereka. Tetapi maksud nash tersebut adalah bahwa kekuasaan berada di kalangan orang-orang Quraisy dan dibenarkan pula berada pada selain mereka. Jadi, nash tentang Quraisy tidak mencegah munculnya pemimpin selain dari kalangan mereka dalam urusan kekhilafahan. Dengan demikian, syarat quraisy adalah syarat keutamaan bukan syarat sah terwujudnya akad pengangkatan khilafah.
Rasulullah saw. sendiri pernah mengangkat Abdullah Bin Rawahah, Zaid bin Haritsah, dan Usamah Bin Zaid menjadi amir. Padahal mereka bukan orang Quraisy. Jadi Rasulullah pernah mengangkat orang non Quraisy menjadi amir. Kata "Hadzal amru" berarti "wilayatul amri", yaitu pemerintahan secara umum, bukan khusus ditujukan kepada khalifah saja. Jadi tindakan Rasulullah mengangkat orang selain Quraisy itu menjadi dalil wewenang memerintah tidak terbatas di kalangan Quraisy saja dan tidak terlarang bagi selain mereka. Lagi pula, Imam Bukhari pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

"Dengarlah dan taatilah oleh kalian, sekalipun yang memerintah kalian adalah seorang budak hitam, sampaipun kepalanya dipenuhi bisul".

Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar yang berkata:

"Kekasihku (Nabi saw.) telah mewasiatkan kepadaku agar aku mendengarkan dan mentaati (pemimpin) sekalipun dia seorang budak yang cacat anggota tubuhnya."

Dalam riwayat lain:

"Jika dikuasakan kepada kalian seorang hamba yang cacat lagi hitam, lalu dia memimpin kalian dengan Kitabullah, maka dengar dan taatlah kalian kepadanya".

Hadits-hadits ini merupakan nash yang jelas tentang kebolehan seorang budak hitam menjadi pemimpin kaum muslimin. Sehingga hadits ini dapat dijadikan dalil bahwa khilafah atau Wilayatul Amri dapat dipegang oleh orang-orang yang bukan Quraisy, bahkan sekalipun bukan orang Arab. Jadi hadits-hadits tentang Quraisy di atas hanya menyebut sebagian dari orang-orang yang berhak menjadi khalifah, demi menunjukkan keutamaan mereka, namun bukan berarti khalifah dibatasi pada mereka saja dan tidak boleh selain mereka.
Demikian pula tidak disyaratkan bahwa khalifah harus keturunan Bani Hasyim atau keturunan Ali, karena telah terbukti bahwa Nabi saw. pernah mengangkat pemimpin yang bukan dari Bani Hasyim atau keturunan Ali ra. Pada saat perang Tabuk beliau mengangkat Muhammad Bin Maslamah untuk memimpin Madinah, padahal dia bukan dari Bani Hasyim ataupun keturunan Ali. Beliau juga pernah mengangkat Mu'ad Bin Jabal dan Amr bin Ash sebagai amir di Yaman, padahal mereka berdua bukan dari Bani Hasyim maupun keturunan Ali. Terbukti pula secara pasti bahwa kaum muslimin telah membai'at Abu Bakar, Umar, dan Ustman, dimana Ali termasuk orang yang membai'at ketiga khalifah tersebut, padahal mereka semua bukan berasal dari Bani Hasyim. Dan para sahabat juga tidak mengingkari bai'at tersebut, sehingga terjadilah ijma' sahabat tentang sahnya pengangkatan khalifah selain Bani Hasyim dan Bani Ali. Termasuk berijma' dalam hal ini ialah Ali, Abbas dan seluruh Bani Hasyim.
Adapun hadits-hadits yang berhubungan dengan keutamaan Ali dan Ahlul Bait adalah sekedar menunjukkan keutamaan mereka, bukan menunjukkan persyaratan bahwa khalifah harus dari kalangan mereka.
Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak terdapat suatu dalil pun yang menunjukkan persyaratan sahnya khalifah kecuali tujuh syarat di atas. Selain itu kalaupun dalilnya dianggap benar, maka maknanya hanyalah bersifat afdlaliyah. Yang diminta oleh syara' hanyalah syarat sah pengangkatan khalifah (in'iqad) pada seseorang yang menjadi kandidat khalifah. Selain syarat tersebut, akan disampaikan kepada kaum muslimin agar mereka dapat memilih calon khalifah yang lebih utama. Namun, siapa saja yang dipilih oleh kaum muslimin akad khalifahnya sah jika memenuhi syarat in'iqad (sah pengangkatan) khalifah, walaupun tidak memenuhi syarat-syarat lain (syurutul afdlaliyah).

B. Terwujudnya Akad Khilafah
Khilafah adalah akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan, kerena merupakan bai'at untuk taat kepada seseorang yang mempunyai hak ditaati dalam kekuasaan. Jadi, dalam hal ini harus ada kerelaan dari pihak yang dibai'at untuk memegang tampuk kekuasaan dan kerelaan pihak yang membai'atnya. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak bersedia menjadi khalifah dan menolak jabatan khilafah, maka ia tidak boleh dipaksa atau ditekan untuk menerimannya, tapi harus dicarikan orang lain untuk menduduki jabatan tersebut. Demikian pula tidak boleh mengambil bai'at dari kaum muslimin dengan kekerasan dan pemaksaan, karena dalam keadaan demikian akad yang dilakukan tidak dianggap sah. Sebab, khilafah adalah akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan, tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan sebagaimana pada akad-akad lain.
Hanya saja, ketika pelaksanaan akad bai'at telah sempurna dilaksanakan oleh orang-orang yang memenuhi syarat untuk membai'at, maka akad bai'at tersebut telah sah. Dalam hal ini orang yang dibai'at telah menjadi Waliyul Amri, pemegang tampuk kekuasaan, yang harus ditaati. Status bai'at yang diberikan kepadanya setelah itu menjadi bai'at taat, bukan lagi bai'at untuk akad khilafah. Pada saat itu, dia boleh memaksa orang-orang yang belum berbai'at untuk berbai'at kepadanya, karena pemaksaan tersebut dalam rangka mentaatinya dan secara syar'i hal ini hukumnya wajib. Pemaksaan bai'at tersebut bukan untuk akad bai'at mewujudkan khilafah sehingga bisa dinyatakan tidak sah apabila di dalamnya ada unsur paksaan. Atas dasar itu, maka baiat pada tahap awal merupakan akad yang hanya bisa dikatakan sah manakala terdapat kerelaan dan pilihan dari kedua pihak. Adapun setelah dilaksanakan akad bai'at pengangkatan khalifah, maka berubah menjadi ketaatan, yaitu kesiapan melaksanakan perintah khalifah, dan untuk itu diperbolehkan ada pemaksaan dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT.
Oleh karena khalifah merupakan akad, maka tidak akan sempurna tanpa adanya akid, yaitu pihak pertama yang menginginkan akad. Sebagaimana halnya dalam masalah pengadilan (qadla'), seseorang tidak sah menjadi qadli kecuali setelah pihak yang berwenang menyerahkan jabatan tersebut kepadanya. Demikian pula dalam masalah pemerintahan, seorang amir tidak sah kecuali setelah jabatan tersebut diserahkan kepadanya oleh pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini. Dalam hal kekhalifahan, seseorang tidak akan menjadi khalifah kalau kaum muslimin, sebagai pihak yang memiliki kekuasaan, tidak menyerahkan jabatan tersebut kepadanya. Dia akan memiliki wewenang pemerintahan hanya jika pelaksanaan akad khilafah kepadanya berjalan secara sempurna. Akad ini tidak akan terlaksana kecuali adanya dua pihak yang berakad. Pihak pertama adalah orang yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan khalifah. Pihak kedua adalah kaum muslimin yang sepenuhnya rela kepada pihak pertama untuk menjadi khalifah mereka. Oleh karena itu, dalam hal pengangkatan khalifah harus ada bai'at dari kaum muslimin.

C. Pemerintahan Pemberontak
Dengan demikian, jika seseorang merebut kekuasaan dan berhasil mengambil alih pemerintahan, maka tidak secara otomatis menjadi khalifah, sekalipun telah memproklamirkan diri sebagai khalifah kaum muslimin. Kalaupun seandainya orang itu mampu mengambil bai'at dari kaum muslimin dengan cara paksa dan kekerasan, statusnya tetap tidak menjadikannya khalifah --walaupun bai'at telah dilangsungkan. Sebab, bai'at dengan cara paksa dan atau tekanan tidak dianggap sah dan tidak dapat mewujudkan akad khalifah, karena khilafah adalah akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan, yang tidak akan sempurna apabila pelaksanaannya terdapat unsur paksaan dan tekanan. Walhasil, akad khilafah hanya akan terwujud dengan bai'at yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan.
Namun, kalau orang yang merebut kekuasaan itu dapat meyakinkan kaum muslimin bahwa kemaslahatan mereka akan terwujud dengan berbai'at kepadanya; juga bahwa tegaknya hukum syara' telah mengharuskan mereka berbai'at kepadanya; dan mereka pun mau menerimanya dengan rela, lalu membai'atnya dengan penuh kerelaan dan kebebasan memilih, maka jadilah ia seorang khalifah yang sah semenjak bai'at --yang penuh kerelaan dan kebebasan memilih-- dilaksanakan, walaupun pada awalnya ia mengambil kekuasaan dengan cara paksa. Jadi yang menjadi syarat ialah terwujudnya bai'at dengan kerelaan dan kebebasan, walaupun orang yang dibai'at tersebut telah menjadi seorang penguasa (pemerintahan) ataukah belum.

paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik