taat kepada presiden, wajib lho
Halaman 1 dari 1 • Share
taat kepada presiden, wajib lho
Taat pada penguasa muslim yang menerapkan hukum-hukum Islam di dalam pemerintahannya, sekalipun dzalim dan merampas hak-hak rakyat, selama tidak memerintah untuk melakukan kemaksiatan dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata itu hukumnya fardlu bagi seluruh kaum muslimin.
Sedangkan dalil yang menunjukkan, bahwa hukumnya taat tersebut fardlu adalah beberapa ayat dan hadits yang menyatakan tentang masalah tersebut. Allah SWT. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian." (Q.S. An Nisa': 59)
Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Abi Salamah Bin Abdirrahman, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: "Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Siapa saja yang mentaatiku, maka dia telah mentaati Allah. Dan siapa saja telah berbuat maksiat kepadaku, maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah. Dan siapa saja yang telah mentaati pemimpinku, maka dia telah mentaatiku. Sedangkan siapa saja yang tidak taat kepada pemimpinku, maka dia berbuat maksiat kepadaku."
Dalam riwayat lain:
"Dan siapa saja yang mentaati pemimpin, sekalipun dia tidak menyatakan pemimpinku, ..."
Dari Anas Bin Malik yang menyatakan: "Rasulullah saw. bersabda:
"Dengar dan taatilah (pemimpin) yang diangkat untuk memimpin kalian, sekalipun dia adalah seorang budak hitam yang kepalanya banyak ditumbuhi bisul."
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu dia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaknya ia mentaatinya jika dia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu."
Dalil-dalil tersebut menunjukkan dengan tegas, bahwa ketaatan itu hukumnya wajib. Karena Allah SWT. telah memerintahkan ketaatan itu kepada penguasa, amir dan imam. Perintah itu disertai dengan sebuah indikasi (qarinah) yang menunjukkan adanya suatu keharusan (jazman), yaitu Rasulullah menjadikan ketidaktaatan kepada pemimpin itu sebagai sebuah kemaksiatan kepada Rasul dan Allah. Serta adanya penegasan (ta'kid) dalam perintah ketaatan tersebut, sekalipun yang menjadi penguasa adalah budak hitam legam. Semuanya itu merupakan indikasi yang menunjukkan, bahwa perintah itu menuntut dengan tegas agar dilaksanakan (jazim), maka taat kepada seorang penguasa itu hukumnya fardlu.
Ketaatan tersebut berbentuk mutlak, yang tidak disertai taqyid (batasan) semisal kepada penguasa tertentu, atau dalam urusan-urusan tertentu. Sehingga hukum wajibnya ketaatan tersebut berlaku kepada setiap penguasa muslim, sekalipun dia dzalim dan fasik serta memakan harta rakyatnya dengan cara yang batil. Jadi, karena dalil-dalil di atas bersifat mutlak, yang tidak disertai batasan tertentu, maka kemutlakannya tetap berlaku.
Akan tetapi ada beberapa hadits yang menyatakan wajibnya taat, sekalipun dzalim dan fajir (fasik). Hisyam Bin Urwah meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Shalih dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Setelahku akan ada para penguasa, maka yang baik akan memimpin kalian dengan kebaikannya, sedangkan yang jelek akan memimpin kalian dengan kejelekannya. Maka, dengar dan taatilah mereka dalam segala urusan bila sesuai dengan yang haq. Apabila mereka berbuat baik, maka (kebaikan itu) hak bagi kalian. Dan apabila mereka berbuat jelek, maka (kejelekan itu) hak bagi kalian (untuk mengingatkan mereka) serta kewajiban mereka (untuk melaksanakan kebaikan)."
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah yang menyatakan: "Rasulullah saw. bersabda kepada kami:
"Kalian akan melihat pada masa setelahku, ada suatu keadaan yang tidak disukai serta hal-hal yang kalian anggap munkar. Mereka (para sahabat) lalu bertanya: "Apa yang engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Tunaikanlah hak mereka, dan memohonlah kepada Allah hak kalian."
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Raja', dari Ibnu Abbas yang menyatakan: "Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang melihat sesuatu pada salah seorang pemimpinnya lalu dia membencinya, maka hendaknya dia bersabar (untuk menghadapi) hal itu. Sebab tidak seorang pun boleh memisahkan diri dari jama'ah, sekalipun hanya sejengkal, kemudian dia mati, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."
Hadits-hadits ini secara tegas mewajibkan ketaatan kepada penguasa, bagaimana pun sikap dan tingkah laku mereka. Rasulullah saw. telah memberikan penegasan (ta'kid) untuk melakukan ketaatan tersebut dengan cara yang meyakinkan. Dari Nafi' dari Abdullah Bin Umar yang menyatakan: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiamat kelak, tanpa memiki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai'at, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."
Juga hadits dari Ibnu Umar tentang penguasa, bahwa Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang keluar dari jama'ah, maka sesungguhnya telah melepaskan ikatan Islam dari pundaknya, sehingga dia menalinya kembali. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pubdaknya tidak (ketaatan) kepada imam suatu jama'ah, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."
Maka ketidaktaatan kepada penguasa itu, bagaimanapun tingkah lakunya adalah haram. Dimana keluar dari kekuasaannya serta memeranginya, bagaimanapun keadaannya itu juga haram. Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang mengangkat senjata (untuk memerangi) kami, bukanlah termasuk umat kami."
Sehingga tidak boleh merebut kekuasaan, bagaimanapun keadaannya, kecuali ada nash yang menjelaskannya, yaitu nampaknya kekufuran yang nyata.
Bahkan ada larangan dengan tegas untuk memerangi mereka, sekalipun mereka melakukan kemunkaran. Imam Muslim telah meriwayatkan dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw. telah bersabda:
"Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kema'rufannya dan kemunkarannya, maka siapa saja yang membencinya dia akan bebas, dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka). Mereka bertanya: "Tidakkah kita akan memerangi mereka?" Beliau bersabda: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat."
Di dalam hadits Auf Bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dinyatakan:
"Ditanyakan: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita akan memerangi mereka dengan pedang?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di antara kalian."
Di dalam hadits Ubadah Bin Shamit tentang bai'at dinyatakan:
"Dan kita tidak akan merebut urusan tersebut dari yang berhak, kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata."
Semuanya itu merupakan nash yang melarang untuk memisahkan diri dari kekuasaan seorang penguasa, juga merupakan larangan untuk memeranginya dan merebut kekuasaan dari dirinya. Hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya ketaatan kepada penguasa, bagaimanapun tingkah lakunya selama masih dalam batas yang diperbolehkan, sekalipun terus-menerus berbuat munkar itu semuanya mendorong agar mentaati penguasa dengan ketaatan secara mutlak. Apabila ada ayat-ayat dan hadits-hadits secara umum menyatakan perintah kepada kema'rufan dan larangan berbuat kemunkaran, serta menghilangkan kemungkaran tersebut dengan tangan, maka hadits-hadits tersebut esensinya men-takhshis ketaatan di atas, termasuk mengecualikan ketaatan kepada penguasa tersebut. Oleh karena itu, ketaatan kaum muslimin kepada penguasa muslim hukumnya mutlak, yang tidak dibatasi dengan batasan apapun selain hal-hal yang telah dikecualikan.
Tidak Boleh Taat Dalam Kemaksiatan
Kewajiban taat kepada seorang penguasa itu telah dikecualikan oleh satu hal, yaitu perintah pada kemaksiatan. Maka, apabila seorang penguasa memerintahkan kemaksiatan, tidak boleh ditaati dalam hal kemaksiatan itu saja. Karena hal itu telah dikecualikan oleh nash. Hadits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi saw. yang menyatakan:
"Mendengarkan dan mentaati seorang muslim (tetap wajib) termasuk dalam hal yang disukai dan dibenci, selagi tidak diperintahkan berbuat maksiat. Apabila dia berbuat maksiat, maka dia tidak boleh mendengarkan dan tidak boleh mentaatinya."
Maksudnya adalah, apabila dia memerintahmu untuk melakukan kemaksiatan, bukan dia sendiri yang melakukan maksiat. Apabila dia sendiri melakukan kemaksiatan di depan matamu, namun tidak memerintahkan kamu supaya melakukan kemaksiatan itu, maka kamu tetap wajib mentaatinya.
Hadits dari Auf Bin Malik Al Asyja'i yang menyatakan: "Aku mendengarkan Rasulullah saw. bersabda:
"sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendo'akan kalian dan kalian pun mendo'akan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Ditanyakan kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu?" Beliau menjawab: "Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian."
Hadits ini menjadi dalil, bahwa yang dimaksud dengan memerintahkan pada kemaksiatan itu bukan dia yang melakukannya, melainkan perintah kemasiatannya itu saja. Sedangkan kalau anda melihatnya melakukan kemaksiatan itu, maka tidak boleh kemudian anda tidak mentaatinya. Adapun kalau dia memerintahkan anda berbuat maksiat kepada Allah, maka jangan anda taati. Karena tidak diperbolehkan mentaati makhluk untuk berbuat maksiat kepada Allah, sang Khaliq.
Inilah satu-satunya kondisi yang dikecualikan dari ketaatan tersebut, yaitu hanya perintah berbuat maksiat. Hanya saja yang dimaksud dengan kemaksiatan tersebut adalah kemaksiatan yang tidak ada kesamaran (syubhah), bahwa hal itu merupakan suatu kemaksiatan. Semisal kalau dia memerintah anda melakukan riba. Adapun kalau dia memerintahkan sesuatu yang menurut dia adalah halal, sedangkan anda berpendapat haram, maka tetap wajib mentaatinya. Sehingga perintah tersebut tidak dinilai perintah pada kemaksiatan, melainkan tetap sebagai perintah melakukan perbuatan yang halal. Semisal, kalau anda berpendapat fotografi itu haram, sedangkan dia berpendapat fotografi itu halal, lalu dia memerintah menyetorkan foto untuk kegiatan-kegiatan resmi, maka anda tetap wajib mentaatinya, sehingga tidak boleh berbuat maksiat kepadanya. Dan dia berpendapat, bahwa gambar yang dilarang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas adalah gambar langsung dengan tangan. Sehingga gambar fotografi itu tidak termasuk dalam katagori gambar dalam hadits tersebut. Ini adalah dalil atau syubhatud dalil tentang perintah tersebut. Oleh karena itu, perintanya untuk menyetorkan foto untuk memenuhi syarat kegiatan-kegiatan resmi itu bukan merupakan perintah maksiat, sehingga tetap wajib ditaati, dan dalam hal ini hukumnya haram kalau tidak mentaatinya.
Sedangkan dalil yang menunjukkan, bahwa hukumnya taat tersebut fardlu adalah beberapa ayat dan hadits yang menyatakan tentang masalah tersebut. Allah SWT. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian." (Q.S. An Nisa': 59)
Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Abi Salamah Bin Abdirrahman, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: "Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Siapa saja yang mentaatiku, maka dia telah mentaati Allah. Dan siapa saja telah berbuat maksiat kepadaku, maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah. Dan siapa saja yang telah mentaati pemimpinku, maka dia telah mentaatiku. Sedangkan siapa saja yang tidak taat kepada pemimpinku, maka dia berbuat maksiat kepadaku."
Dalam riwayat lain:
"Dan siapa saja yang mentaati pemimpin, sekalipun dia tidak menyatakan pemimpinku, ..."
Dari Anas Bin Malik yang menyatakan: "Rasulullah saw. bersabda:
"Dengar dan taatilah (pemimpin) yang diangkat untuk memimpin kalian, sekalipun dia adalah seorang budak hitam yang kepalanya banyak ditumbuhi bisul."
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu dia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaknya ia mentaatinya jika dia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu."
Dalil-dalil tersebut menunjukkan dengan tegas, bahwa ketaatan itu hukumnya wajib. Karena Allah SWT. telah memerintahkan ketaatan itu kepada penguasa, amir dan imam. Perintah itu disertai dengan sebuah indikasi (qarinah) yang menunjukkan adanya suatu keharusan (jazman), yaitu Rasulullah menjadikan ketidaktaatan kepada pemimpin itu sebagai sebuah kemaksiatan kepada Rasul dan Allah. Serta adanya penegasan (ta'kid) dalam perintah ketaatan tersebut, sekalipun yang menjadi penguasa adalah budak hitam legam. Semuanya itu merupakan indikasi yang menunjukkan, bahwa perintah itu menuntut dengan tegas agar dilaksanakan (jazim), maka taat kepada seorang penguasa itu hukumnya fardlu.
Ketaatan tersebut berbentuk mutlak, yang tidak disertai taqyid (batasan) semisal kepada penguasa tertentu, atau dalam urusan-urusan tertentu. Sehingga hukum wajibnya ketaatan tersebut berlaku kepada setiap penguasa muslim, sekalipun dia dzalim dan fasik serta memakan harta rakyatnya dengan cara yang batil. Jadi, karena dalil-dalil di atas bersifat mutlak, yang tidak disertai batasan tertentu, maka kemutlakannya tetap berlaku.
Akan tetapi ada beberapa hadits yang menyatakan wajibnya taat, sekalipun dzalim dan fajir (fasik). Hisyam Bin Urwah meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Shalih dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Setelahku akan ada para penguasa, maka yang baik akan memimpin kalian dengan kebaikannya, sedangkan yang jelek akan memimpin kalian dengan kejelekannya. Maka, dengar dan taatilah mereka dalam segala urusan bila sesuai dengan yang haq. Apabila mereka berbuat baik, maka (kebaikan itu) hak bagi kalian. Dan apabila mereka berbuat jelek, maka (kejelekan itu) hak bagi kalian (untuk mengingatkan mereka) serta kewajiban mereka (untuk melaksanakan kebaikan)."
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah yang menyatakan: "Rasulullah saw. bersabda kepada kami:
"Kalian akan melihat pada masa setelahku, ada suatu keadaan yang tidak disukai serta hal-hal yang kalian anggap munkar. Mereka (para sahabat) lalu bertanya: "Apa yang engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Tunaikanlah hak mereka, dan memohonlah kepada Allah hak kalian."
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Raja', dari Ibnu Abbas yang menyatakan: "Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang melihat sesuatu pada salah seorang pemimpinnya lalu dia membencinya, maka hendaknya dia bersabar (untuk menghadapi) hal itu. Sebab tidak seorang pun boleh memisahkan diri dari jama'ah, sekalipun hanya sejengkal, kemudian dia mati, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."
Hadits-hadits ini secara tegas mewajibkan ketaatan kepada penguasa, bagaimana pun sikap dan tingkah laku mereka. Rasulullah saw. telah memberikan penegasan (ta'kid) untuk melakukan ketaatan tersebut dengan cara yang meyakinkan. Dari Nafi' dari Abdullah Bin Umar yang menyatakan: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiamat kelak, tanpa memiki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai'at, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."
Juga hadits dari Ibnu Umar tentang penguasa, bahwa Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang keluar dari jama'ah, maka sesungguhnya telah melepaskan ikatan Islam dari pundaknya, sehingga dia menalinya kembali. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pubdaknya tidak (ketaatan) kepada imam suatu jama'ah, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."
Maka ketidaktaatan kepada penguasa itu, bagaimanapun tingkah lakunya adalah haram. Dimana keluar dari kekuasaannya serta memeranginya, bagaimanapun keadaannya itu juga haram. Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang mengangkat senjata (untuk memerangi) kami, bukanlah termasuk umat kami."
Sehingga tidak boleh merebut kekuasaan, bagaimanapun keadaannya, kecuali ada nash yang menjelaskannya, yaitu nampaknya kekufuran yang nyata.
Bahkan ada larangan dengan tegas untuk memerangi mereka, sekalipun mereka melakukan kemunkaran. Imam Muslim telah meriwayatkan dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw. telah bersabda:
"Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kema'rufannya dan kemunkarannya, maka siapa saja yang membencinya dia akan bebas, dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka). Mereka bertanya: "Tidakkah kita akan memerangi mereka?" Beliau bersabda: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat."
Di dalam hadits Auf Bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dinyatakan:
"Ditanyakan: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita akan memerangi mereka dengan pedang?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di antara kalian."
Di dalam hadits Ubadah Bin Shamit tentang bai'at dinyatakan:
"Dan kita tidak akan merebut urusan tersebut dari yang berhak, kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata."
Semuanya itu merupakan nash yang melarang untuk memisahkan diri dari kekuasaan seorang penguasa, juga merupakan larangan untuk memeranginya dan merebut kekuasaan dari dirinya. Hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya ketaatan kepada penguasa, bagaimanapun tingkah lakunya selama masih dalam batas yang diperbolehkan, sekalipun terus-menerus berbuat munkar itu semuanya mendorong agar mentaati penguasa dengan ketaatan secara mutlak. Apabila ada ayat-ayat dan hadits-hadits secara umum menyatakan perintah kepada kema'rufan dan larangan berbuat kemunkaran, serta menghilangkan kemungkaran tersebut dengan tangan, maka hadits-hadits tersebut esensinya men-takhshis ketaatan di atas, termasuk mengecualikan ketaatan kepada penguasa tersebut. Oleh karena itu, ketaatan kaum muslimin kepada penguasa muslim hukumnya mutlak, yang tidak dibatasi dengan batasan apapun selain hal-hal yang telah dikecualikan.
Tidak Boleh Taat Dalam Kemaksiatan
Kewajiban taat kepada seorang penguasa itu telah dikecualikan oleh satu hal, yaitu perintah pada kemaksiatan. Maka, apabila seorang penguasa memerintahkan kemaksiatan, tidak boleh ditaati dalam hal kemaksiatan itu saja. Karena hal itu telah dikecualikan oleh nash. Hadits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi saw. yang menyatakan:
"Mendengarkan dan mentaati seorang muslim (tetap wajib) termasuk dalam hal yang disukai dan dibenci, selagi tidak diperintahkan berbuat maksiat. Apabila dia berbuat maksiat, maka dia tidak boleh mendengarkan dan tidak boleh mentaatinya."
Maksudnya adalah, apabila dia memerintahmu untuk melakukan kemaksiatan, bukan dia sendiri yang melakukan maksiat. Apabila dia sendiri melakukan kemaksiatan di depan matamu, namun tidak memerintahkan kamu supaya melakukan kemaksiatan itu, maka kamu tetap wajib mentaatinya.
Hadits dari Auf Bin Malik Al Asyja'i yang menyatakan: "Aku mendengarkan Rasulullah saw. bersabda:
"sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendo'akan kalian dan kalian pun mendo'akan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Ditanyakan kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu?" Beliau menjawab: "Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian."
Hadits ini menjadi dalil, bahwa yang dimaksud dengan memerintahkan pada kemaksiatan itu bukan dia yang melakukannya, melainkan perintah kemasiatannya itu saja. Sedangkan kalau anda melihatnya melakukan kemaksiatan itu, maka tidak boleh kemudian anda tidak mentaatinya. Adapun kalau dia memerintahkan anda berbuat maksiat kepada Allah, maka jangan anda taati. Karena tidak diperbolehkan mentaati makhluk untuk berbuat maksiat kepada Allah, sang Khaliq.
Inilah satu-satunya kondisi yang dikecualikan dari ketaatan tersebut, yaitu hanya perintah berbuat maksiat. Hanya saja yang dimaksud dengan kemaksiatan tersebut adalah kemaksiatan yang tidak ada kesamaran (syubhah), bahwa hal itu merupakan suatu kemaksiatan. Semisal kalau dia memerintah anda melakukan riba. Adapun kalau dia memerintahkan sesuatu yang menurut dia adalah halal, sedangkan anda berpendapat haram, maka tetap wajib mentaatinya. Sehingga perintah tersebut tidak dinilai perintah pada kemaksiatan, melainkan tetap sebagai perintah melakukan perbuatan yang halal. Semisal, kalau anda berpendapat fotografi itu haram, sedangkan dia berpendapat fotografi itu halal, lalu dia memerintah menyetorkan foto untuk kegiatan-kegiatan resmi, maka anda tetap wajib mentaatinya, sehingga tidak boleh berbuat maksiat kepadanya. Dan dia berpendapat, bahwa gambar yang dilarang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas adalah gambar langsung dengan tangan. Sehingga gambar fotografi itu tidak termasuk dalam katagori gambar dalam hadits tersebut. Ini adalah dalil atau syubhatud dalil tentang perintah tersebut. Oleh karena itu, perintanya untuk menyetorkan foto untuk memenuhi syarat kegiatan-kegiatan resmi itu bukan merupakan perintah maksiat, sehingga tetap wajib ditaati, dan dalam hal ini hukumnya haram kalau tidak mentaatinya.
paman tat- SERSAN MAYOR
-
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15
Re: taat kepada presiden, wajib lho
istilah kekufuran yang nyata adalah istilah yang kurang jelas, padahal Al-Quran telah menjelaskannya dengan istilah yang cukup jelas :
QS. 4:59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
jadi ukurannya jelas, tidak sesuai dengan Al-Quran ataupun Hadits/Riwayat yang sesuai/tidak bertentangan dengan Al-Quran, jangan turuti!
QS. 4:59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
jadi ukurannya jelas, tidak sesuai dengan Al-Quran ataupun Hadits/Riwayat yang sesuai/tidak bertentangan dengan Al-Quran, jangan turuti!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
frontline defender wrote:istilah kekufuran yang nyata adalah istilah yang kurang jelas, padahal Al-Quran telah menjelaskannya dengan istilah yang cukup jelas :
QS. 4:59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
jadi ukurannya jelas, tidak sesuai dengan Al-Quran ataupun Hadits/Riwayat yang sesuai/tidak bertentangan dengan Al-Quran, jangan turuti!
lantas bagaimana dengan presiden kita selama ini bung?
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: taat kepada presiden, wajib lho
presiden kita jelas tidak menerapkan hukum syariah sesuai yang diperintahkan Al-Quran, jadi kalaulah kita maen hakim sendiri menerapkan hukum syariah, kita jelas tidak melanggar Al-Quran, bahkan kita menjalankan perintah Al-Quran!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
padahal menurut Al-Quran, yang jadi patokan itu apakah pemimpin tsb menegakkan atau tidak menegakkan hukum syariah :"Ditanyakan: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita akan memerangi mereka dengan pedang?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di antara kalian."
QS. 5:48. Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,
QS. 5:49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
QS. 5:50-51. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
jadi mau pemimpinnya itu nggak sholat atau bahkan kafir sekalipun, semuanya itu nggak masalah selama dia masih menegakkan hukum syariah, sebaliknya walaupun pemimpin tsb muslim/sholat, perintah pemimpin tsb jangan dituruti dalam hal perintah pemimpin tsb tidak sesuai hukum syariah!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
frontline defender wrote:presiden kita jelas tidak menerapkan hukum syariah sesuai yang diperintahkan Al-Quran, jadi kalaulah kita maen hakim sendiri menerapkan hukum syariah, kita jelas tidak melanggar Al-Quran, bahkan kita menjalankan perintah Al-Quran!
baiknya hukum sariah itu dimana sih?
kok getol banget nerapin
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: taat kepada presiden, wajib lho
meminimalisir kejahatan & merupakan perintah dari Allah (melaksanakannya dapet pahala)!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
pahala itu apa sih?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: taat kepada presiden, wajib lho
ganjaran yang bisa berupa apa saja, seperti halnya upah :
Barangsiapa menyambut seorang nabi sebagai nabi, ia akan menerima upah nabi, dan barangsiapa menyambut seorang benar sebagai orang benar, ia akan menerima upah orang benar. Dan barangsiapa memberi air sejuk secangkir sajapun kepada salah seorang yang kecil ini, karena ia murid-Ku, Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya ia tidak akan kehilangan upahnya dari padanya."
Barangsiapa menyambut seorang nabi sebagai nabi, ia akan menerima upah nabi, dan barangsiapa menyambut seorang benar sebagai orang benar, ia akan menerima upah orang benar. Dan barangsiapa memberi air sejuk secangkir sajapun kepada salah seorang yang kecil ini, karena ia murid-Ku, Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya ia tidak akan kehilangan upahnya dari padanya."
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
mana bukti ilahnya muhammad pernah mengupah?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: taat kepada presiden, wajib lho
buktinya kebahagiaan/kepuasan batin/rohani yang dirasakan oleh siapapun yang menjalankan perintahNya!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
bukti yang kasat mata
mana?
mana?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: taat kepada presiden, wajib lho
seperti apa misalnya?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
ya terserah kamu..
benda/barang/....
benda/barang/....
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: taat kepada presiden, wajib lho
indomie? avanza?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
gak pernah kan??
fiktif sih..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: taat kepada presiden, wajib lho
fiksi darimana? tanpa barang sudah cukup membuktikan kok!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
bukti untuk orang lain kok perasaan..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: taat kepada presiden, wajib lho
bukan perasaan sendiri, tapi perasaan orang lain tsb jika bersedia menjalankan perintahNya!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: taat kepada presiden, wajib lho
sok tahu perasaan orang..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Similar topics
» taat kepada Allah dan rasulnya
» kewajiban taat kepada pemerintah
» kewajiban taat kepada pemerintah
» Presiden & Wakil Presiden yang pantas untuk Indonesia
» “SETIAP MUSLIM WAJIB BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH SEPERTI TAURAT, ZABUR, INJIL, AL-QUR’AN DAN WAHYU ALLAH DALAM BENTUK SHUHUF”
» kewajiban taat kepada pemerintah
» kewajiban taat kepada pemerintah
» Presiden & Wakil Presiden yang pantas untuk Indonesia
» “SETIAP MUSLIM WAJIB BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH SEPERTI TAURAT, ZABUR, INJIL, AL-QUR’AN DAN WAHYU ALLAH DALAM BENTUK SHUHUF”
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik