FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

wajibnya Sholat berjamaah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

wajibnya Sholat berjamaah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

wajibnya Sholat berjamaah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

wajibnya Sholat berjamaah Empty wajibnya Sholat berjamaah

Post by darussalam Sat Dec 17, 2011 11:05 am

Shalat lima waktu bersama jama'ah di masjid-masjid adalah
sebesar-besar ibadah yang mulia. Telah disebutkan dalil-dalil dari al-Qur'an
dan as-Sunnah tentang wajibnya shalat jama'ah tersebut. Diantaranya:
1. Perintah Allah سبحانه وتعالى untuk ruku' bersama orang-orang yang ruku':
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ
الرَّاكِعِينَ.(البقرة: 43(
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'. (al-Baqarah: 43)
Berkata Hafidz Ibnul Jauzi رحمه الله ketika menafsirkan ayat tersebut:
"Yakni shalatlah bersama orang-orang yang shalat". (Zaadul Masir,
1/75)
Qadli al-Baidlawi رحمه الله berkata: "Yakni bersama jama'ah mereka".
(Tafsir al-Baidlawi 1/59)
Berkata Imam Abu Bakar al-Kisani رحمه الله: "Ini adalah perintah untuk
ruku' bersama-sama dengan orang-orang yang ruku', dan ini menunjukkan adanya
perintah untuk menegakkan shalat berjama'ah. Sedangkan perintah yang mutlak
menunjukkan wajibnya perkara tersebut". (Bada'iu ash-Shanai'i fi Tartiibi
asy-Syara'ii, 1/155)

2. Perintah untuk shalat berjama'ah dalam keadaan khauf
Allah سبحانه وتعالى memerintahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para
shahabatnya untuk shalat berjama'ah walaupun dalam keadaan khauf (genting),
yaitu dalam situasi perang. Hal ini menunjukkan kalau shalat jama'ah merupakan
perkara yang penting dan wajib.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ
مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا
مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا
مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ
تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ
مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ
أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا. (النساء: 102)
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri
(shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat
besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka
pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan
yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah
mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya
kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu
dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika
kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan
siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan
bagi orang-orang kafir itu. (an-Nisaa': 102)

Berkata Ibnul Mundzir رحمه الله: "Ketika Allah perintahkan untuk shalat
berjama'ah dalam keadaan khauf, tentunya dalam keadaan aman lebih
diwajibkan". (Al-Ausath fie Sunani wal Ijtima'i wal Ikhtilafi, 4/135)
Kalau saja shalat berjama'ah tidak diwajibkan, tentu perang merupakan udzur
yang sangat besar untuk meninggalkan shalat jama'ah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله: "Sesungguhnya
diperintahkannya shalat khauf bersama jama'ah dengan tata cara khusus yang
membolehkan perkara-perkara yang pada asalnya dilarang tanpa udzur seperti
tidak menghadap kiblat dan banyak bergerak -dimana perkara-perkara tersebut
tidak boleh dilakukan jika tanpa udzur dengan kesepakatan para ulama-, atau
meninggalkan imam sebelum salam menurut jumhur, demikian pula menyelisihi
perbuatan imam seperti tetap berdirinya shaf belakang ketika imam ruku' bersama
shaf depan, jika musuh ada di hadapannya. Para ulama berkata:
"Perkara-perkara tersebut akan membatalkan shalat jika dilakukan tanpa
udzur. Kalau saja shalat jama'ah tidak diwajibkan namun hanya merupakan
anjuran, niscaya perbuatan-perbuatan di atas membatalkan shalat, karena
meninggalkan sesuatu yang wajib hanya karena sesuatu yang sunnah. Padahal,
sangat mungkin shalat dilakukan oleh mereka secara sempurna jika mereka
masing-masing shalat sendirian (bergantian). Maka jelaslah shalat berjama'ah
merupakan perkara yang wajib".

3. Perintah Nabi صلى الله عليه وسلم untuk mendirikan shalat berjama'ah
Diriwayatkan dari Malik Ibnul Huwairits رضي الله عنه, dia berkata: Aku
mendatangi Nabi صلى الله عليه وسلم bersama beberapa orang dari kaumku. Kami
tinggal di sisi beliau 20 hari. Sungguh beliau adalah seorang yang sangat
lembut dan penyayang. Ketika beliau melihat bahwa kami sudah rindu dengan
keluarga-keluarga kami, beliau berkata:
ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتِ
الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ . (رواه
البخاري في كتاب الأذان)

Kembalilah kalian, tinggallah di tengah mereka, ajarilah mereka dan shalatlah.
Jika telah datang waktu shalat, adzanlah salah seorang dari kalian dan
hendaklah orang yang paling tua diantara kalian mengimami kalian! (HR. Bukhari
dalam Kitab al-Adzan).
Dalam riwayat lain, bahkan beliau صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk shalat
berjama'ah walaupun jumlah mereka hanya 3 orang.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, ia berkata: Berkata
Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِاْلإِمَامَةِ
أَقْرَؤُهُمْ. (رواه مسلم في كتاب المساجد ومواضع الصلاة)
Jika mereka bertiga, maka hendaklah mengimami mereka salah seorang dari mereka.
Dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca
al-Qur'an. (HR. Muslim dalam kitab al-Masajid wa mawadhi'us shalah)
Berkata Ibnul Qayyim رحمه الله: "Sisi pendalilan hadits ini adalah
perintah untuk berjama'ah. Dan perintah beliau صلى الله عليه وسلم menunjukkan
wajib hukumnya".

Yang lebih menunjukkan wajibnya shalat jama'ah adalah ketika Rasulullah صلى
الله عليه وسلم menyuruh orang yang safar untuk shalat berjama'ah sekalipun
hanya berdua .
إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا
أَكْبَرُكُمَا. (رواه البخاري في كتاب الأذان)
Jika kalian berdua bepergian, maka adzanlah salah seorang kalian kemudian
dirikanlah shalat. Hendaklah mengimami kalian orang yang lebih tua diantara
kalian! (HR. Bukhari dalam kitab al-Adzan)

4. Larangan keluar dari masjid setelah adzan
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah diharamkannya
seseorang keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali setelah
menunaikan shalat jama'ah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: telah memerintahkan
kepada kami Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَلاَ يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ
حَتَّى يُصَلِّيَ. (رواه أحمد)
Jika kalian berada di masjid, kemudian diseru untuk shalat (adzan), maka
janganlah salah seorang kalian keluar hingga selesai shalat. (HR. Ahmad;
berkata al-Hafidz al-Haitsami: "Rawi-rawi imam Ahmad adalah rawi-rawi yang
dipakai dalam kitab Shahih (yakni shahih Bukhari dan Muslim -pent.) (Majma'
az-Zawaid, 2/5)

Oleh karenanya Abu Hurairah menganggap orang yang keluar dari masjid setelah
adzan adalah orang yang bermaksiat. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu
Sya'tsa:
كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ
فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ
حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ
عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . (رواه مسلم في كتاب
المساجد ومواضع الصلاة)
Kami duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian dikumandangkanlah
adzan. Tiba-tiba ada seseorang berdiri dan berjalan keluar dari masjid, maka
Abu Hurairah mengikuti dengan pandangannya, seraya berkata: "Adapun orang
ini telah bermaksiat kepada Abul Qasim (yakni Rasulullah صلى الله عليه وسلم).
(HR. Muslim dalam kitab al-Masajid wa mawadhi'us shalah)
Bahkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebut orang yang keluar dari masjid
setelah adzan -tanpa adanya keperluan- sebagai munafik sebagaimana diriwayatkan
oleh Abu Hurairah رضي الله عنه. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ
لِحَاجَةٍ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلاَّ مُنَافِقٌ. (رواه الطبراني)
Tidaklah seorang mendengarkan adzan di masjidku ini, kemudian dia keluar dari
sana -kecuali ada keperluan-, kemudian tidak kembali lagi, kecuali ia munafiq.
(HR. Thabrani; Berkata al-Haitsami dalam Majma' az-Zawaid 2/5:
"Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jamul Ausath dan rawi-rawinya adalah
rawi-rawi yang dipakai dalam kitab Shahih")
Berkata Imam Ibnul Mundzir رحمه الله mengomentari hadits Abu Hurairah di atas:
"Kalau saja seseorang diberi kebebasan untuk meninggalkan shalat berjama'ah
atau mendatanginya, maka orang yang meninggalkan sesuatu yang tidak wajib
baginya tidak mungkin dihukumi demikian". (Al-Ausath fie Sunan wal Ijma'
wal Ikhtilaf, 4/135)
Dikisahkan dalam Sunan Darimi, dari Abdurrahman ibnu Harmalah, bahwa dia
menceritakan: Seseorang datang kepada Sa'id Ibnul Musayyib, untuk pamit pergi
menunaikan haji atau umrah. Sa'id Ibnul Musayyib berkata: "Jangan engkau
berangkat, sampai engkau shalat berjama'ah! Karena Nabi صلى الله عليه وسلم
menyatakan: "Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan, kecuali munafiq;
kecuali orang yang keluar untuk keperluannya kemudian kembali lagi ke
masjid". Orang itu menjawab: "Tapi teman-temanku menunggu di Harrah
(padang batu di pinggir kota –pent.)". Maka orang itu memaksa keluar. Sedangkan
Sa'id Ibnul Musayyib terus menyesalkan orang itu dan terus menyebut-nyebutnya
dengan kekesalan. Hingga sampailah berita, bahwa orang tersebut jatuh dari
untanya dan patah tulang pahanya (dalam Sunan Darimi, Kitabus Shalah, bab
Ta'jilul 'Uqubah Man Balaghahu minan Nabi falam yu'adzimhu; Lihat pula
Mushannaf Abdul Razaq, bab ar-Rajulu Yahruju minal masjid).

5. Diantara yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah tidak adanya
rukhshah (keringanan) bagi orang yang buta. Maka bagaimana dengan orang-orang
yang masih dapat melihat dengan normal?

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umi Maktum رضي الله عنه pernah meminta keringanan
untuk tidak shalat berjama'ah di masjid dan mengemukakan berbagai macam
udzurnya, diantaranya:
1. Buta matanya dan tidak adanya penuntunnya
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa seorang
yang buta datang menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم seraya berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ.
فَسَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ السَلاَم أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ
فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَأَذِنَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ قَالَ لَهُ
أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ. (رواه مسلم في
كتاب المساجد)
"Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki penuntun yang bisa
menuntunku ke masjid". Orang itu meminta keringanan kepada Rasulullah صلى
الله عليه وسلم. Maka Rasulullah pun mengizinkannya. Namun kemudian ketika orang
itu berpaling, Rasulullah صلى الله عليه وسلم memanggilnya seraya berkata: "Apakah
engkau mendengar panggilan untuk shalat?" Dia menjawab: "Ya".
Maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kalau begitu penuhilah!"
(HR. Shahih Muslim dalam kitabul Masaajid).
Dalam hadits di atas sangat jelas disebutkan bahwasanya Rasulullah صلى الله
عليه وسلم tidak memberikan udzur bagi orang yang buta tersebut, jika ia masih
mendengar panggilan adzan.
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menyatakan bahwa dapat mendengar adzan adalah
ukuran jarak rumahnya dari masjid. Jadi selama dia masih mendengar adzan, dia
masih dianggap dekat dan tidak ada keringanan baginya.

2. Jauh rumahnya
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Umi
Maktum bahwa dia meminta keringanan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dengan
berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي
قَائِدٌ لاَ يُلاَئِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ:
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: لاَ أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً.(رواه
أبو داود في كتاب الصلاة باب التشديد في ترك الصلاة رقم 548)
Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang buta dan jauh rumahnya. Sedangkan aku
memiliki penuntun yang tidak selalu bersamaku. Apakah aku shalat di rumahku?
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya:"Apakah engkau mendengar
adzan?" Ia menjawab: "Ya". Maka beliau صلى الله عليه وسلم
bersabda: "Kalau begitu aku tidak mendapatkan rukhshah untukmu". (HR.
Abu Dawud dalam Kitabus Shalah, bab at-Tasydid fii tarki ash-shalah, no. 548)
Dalam hadits ke-2 ini terdapat alasan yang ketiga di samping alasan buta dan
tidak memiliki penuntun yaitu jarak rumahnya ke masjid jauh.
Ibnu Khuzaimah رحمه الله ketika menukil hadits ini memberi judul babnya
"Bab perintah bagi orang yang buta untuk mengikuti shalat jama'ah walaupun
rumahnya jauh dari masjid, tidak ada penuntunnya yang mau menuntun ke
masjid": "Ini merupakan dalil bahwa shalat jama'ah adalah faridlah
(wajib hukumnya)".

3. Diantara rumahnya dengan masjid melewati kebun-kebun kurma dan semak
belukar.
Dalam riwayat lain bahkan disebutkan diantara rumah Abdullah ibnu Umi Maktum
dan masjid terdapat pepohonan kurma dan semak belukar. Hal ini sebagaimana yang
diriwayatkan dalam riwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia
berkata kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَ الْمَسْجِدِ نَخْلاً وَشَجَرًا وَلاَ
أَقْدِرُ عَلَى قَائِدٍ كُلَّ سَاعَةٍ أَيَسَعُنِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟
قَالَ: أَتَسْمَعُ الْإِقَامَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأْتِهَا. (رواه أحمد)
Wahai Rasulullah صلى الله عليه وسلم: "Antara rumahku dengan masjid banyak
pohon kurma dan semak belukar. Dan tidak ada orang yang dapat menuntunku.
Apakah boleh bagiku untuk shalat di rumahku?" Rasulullah صلى الله عليه
وسلم bertanya: "Apakah engkau mendengar iqamah?" Ia menjawab:
"Ya". Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kalau begitu
datangilah panggilan tersebut!". (HR. Ahmad)

4. Masih banyaknya binatang buas dan berbisa di sekitar kota Madinah
Dalam hadits lain masih ada udzur lainnya pada Abdullah bin Umi Maktum, namun
tetap tidak menjadikannya mendapatkan keringanan yaitu diantara masjid dengan
rumahnya masih banyak binatang buas atau binatang berbahaya sebagaimana
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia
mengatakan:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ.
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى
الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَح؟ِ فَحَيَّ هَلاًّ. (رواه أبو داود باب التشديد
في ترك الصلاة)
Wahai Rasulullah, sesungguhnya di kota Madinah ini masih banyak binatang-binatang
buas dan binatang yang berbahaya. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya:
"Apakah engkau mendengar hayya 'ala shalah, hayya 'alal falah? Kalau ya,
maka segeralah engkau penuhi panggilan itu!" (HR. Abu Dawud bab Tasydid fi
Tarqil Jama'ah, no. 548; Hakim dalam Mustadrak kitab ash-shalah, dishahihkan
oleh Dzahabi).
Ibnu Khuzaimah menyebutkan hadits ini dalam kitab shahihnya dengan judul
"Bab perintah bagi orang yang buta untuk menghadiri shalat jama'ah
walaupun ia khawatir terhadap binatang-binatang berbisa/buas jika menghadiri
jama'ah". (Shahih Ibnu Khuzaimah, kitab al-Imamah fi shalah 2/367).

5. Dalam keadaan tua dan sudah renta
Udzur lainnya bagi Abdullah bin Umi Maktum adalah umur beliau. Di samping
beliau رضي الله عنه buta, ia adalah seorang yang sudah tua renta. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Umamah. Ia berkata: Ibnu Umi Maktum datang
-ia adalah seorang buta yang turun tentangnya ayat 'Abasa wa tawalla an ja'ahul
a'ma-, ia adalah seorang dari Quraisy datang kepada Rasulullah صلى الله عليه
وسلم dan berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ! بِأَبِي وَأُمِّي أَنَا كَمَا تَرَوْنِي، قَدْ دَبَرْتُ
سِنَّي، وَرََّقَ عَظْمِي، وَذَهَبَ بَصَرِي، وَلِيَ قَائِدٌ لاَ يُلاَمُنِي
قِيَادُهُ إِيَايَ، فَهَلْ تَجِدُ لِي رَخْصَةً اُصَلِّي فِي بَيْتِي
الصَّلَوَاتِ؟ قَالَ: أَتَسْمَعُ المُؤَذِّنُ فيِ الْبَيْتِ الَذِي أَنْتَ فِيْهِ؟
قَال: نَعَمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم: مَا
أِجِدُ لَكَ رَخْصَةً، وَلَوْ يَعْلَمُ هَذَا الْمُخْتَلِفُ عَنِ الصَّلاَةِ فِي
الْجَمَاعَةِ مَا لِهَذَا الْمَاشِي إِلَيْهَا َلأَتَاهَا وَلَوْ حَبْوًا عَلَى
يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ.
Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai jaminan untukmu. Sungguh aku
–sebagaimana yang engkau lihat—adalah orang yang telah tua umurnya, rapuh
tulangku (renta), hilang pandanganku (buta), dan aku memiliki penuntun yang
tidak cocok denganku, apakah engkau memiliki rukhsah untukku agar aku shalat di
rumah?" Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya: "Apakah engkau
mendengar suara muadzin di rumah yang kamu tinggal di dalamnya?" Ia menjawab:
"Ya". Maka nabi pun bersabda: "Aku tidak memiliki keringanan
untukmu. Sungguh kalau orang yang tidak hadir shalat jama'ah ke masjid itu
mengetahui apa pahalanya orang yang berjalan menuju shalat jama'ah, niscaya ia
akan mendatanginya walaupun merangkak dengan kedua tangan dan kakinya".
(Dinukil dari at-Targhib wa Tarhib oleh al-Hafidh al-Mundziri. Dihasankan oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 1/247)

Berkata imam Ibnul Mundzir ketika memberi judul hadits-hadits ini dengan
"Dzikrul Ijab Hudzuril Jama'ah 'Alal 'Umyan wain Ba'udat Manaziluhum 'Anil
Masjid wa Yadullu Dzalika 'Ala anna Zuhudal Jama'ah Fardlu la Nadbun"
("Penyebutan tentang wajibnya menghadiri jama'ah atas orang yang buta
walapun jauh rumahnya dari masjid. Yang demikian menunjukkan bahwa menghadiri
shalat jama'ah adalah wajib, bukan anjuran)". (al-Ausath fi Sunan wal
Ijma' wal Ikhtilaf, 4/132)

Beliau رحمه الله juga berkata: "Jika orang yang buta tidak mendapatkan
udzur untuk meninggalkan shalat jama'ah, maka orang yang memiliki penglihatan
normal lebih-lebih lagi. Tidak ada keringanan sama sekali baginya. (al-Ausath
fi Sunan wal Ijma' wal Ikhtilaf, 4/132)
Imam al-Khathabi رحمه الله berkata: "Dalam hadits ini ada dali bahwa
menghadiri shalat jama'ah adalah wajib. Kalau saja shalat jama'ah itu hanya
anjuran, maka yang lebih pantas untuk meninggalkannya adalah orang yang
memiliki udzur dan kelemahan atau orang yang seperti Abdullah bin Umi Maktum.
(Ma'alimus Sunan, 1/160).
Dari hadits-hadits di atas, kita melihat ketegasan hukum wajibnya shalat
berjama'ah. Kita melihat udzur-udzur yang ada pada Abdullah bin Umi Maktum
sangat banyak, seperti buta, tua umurnya (renta), tidak ada penuntun, jauhnya
rumah dari masjid, banyaknya pepohonan dan semak belukar, dan banyaknya binatang
buas/berbisa. Namun meskipun demikian, Rasulullah صلى الله عليه وسلم tetap
tidak memberikan keringanan untuknya meninggalkan shalat jama'ah.
Tidak mungkin bagi seorang rasul صلى الله عليه وسلم yang mulia dan sangat
sayang kepada umatnya membiarkan seorang yang memiliki udzur-udzur di atas
tanpa mendapatkan keringanan. Kecuali kalau perkara itu adalah suatu faridlah
dan kewajiban yang telah Allah سبحانه وتعالى tetapkan.

Maka dengan alasan apa lagikah kaum muslimin meninggalkan shalat jama'ah ke
masjid, padahal mereka dalam keadaan tidak buta, kuat badannya, muda umurnya,
aman jalannya dan dekat rumahnya dengan masjid?

(Diringkas dari kitab Ahammiyyatus Shalatul Jama'ah, karya Dr. Fadl Ilahi hal.
42 - 51. Bersambung)

(Dikutip dari Bulletin Al Manhaj, Edisi 94/Th. III, 02 Safar 1427 H/03 Maret
2006 M, dan Edisi 95/Th. III 09 Safar 1427 H/10 Maret 2006 M, tulisan Al Ustadz
Muhammad Umar as Sewed, judul asli Wajibnya Sholat Berjamaah)
darussalam
darussalam
Co-Administrator
Co-Administrator

Male
Posts : 411
Kepercayaan : Islam
Location : Brunei Darussalam
Join date : 25.11.11
Reputation : 10

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik