FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

benarkah semua pendapat boleh diikuti? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

benarkah semua pendapat boleh diikuti? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

benarkah semua pendapat boleh diikuti?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

benarkah semua pendapat boleh diikuti? Empty benarkah semua pendapat boleh diikuti?

Post by paman tat Tue Jul 09, 2013 12:38 pm



Oleh: Thoriq Lc *)

Seorang penganut liberal telah mempublikasikan sebuah tulisan yang berjudul “Metodologi Berfatwa Dalam Islam”, katanya: “Setiap umat memiliki hak untuk mengikuti tafsir a la Sunni, a la Mu'tazilah, a la Syi'ah, a la Gus Dur, a la Cak Nur, a la kiai langitan, a la Jaringan Islam Liberal (JIL), a la Ahmadiyah, dan lain-lain. Wahai, serahkanlah kepada umat untuk memilih mana-mana tafsir yang terbaik untuk dirinya” (lihat, situs JIL, 23/9/2005).

Tampak jelas dalam penggalan di atas, si penulis memiliki pemahaman bahwa setiap orang boleh mengikuti tafsir siapa saja yang sesuai dengan kecenderungannya, tanpa ada rambu-rambu yang jelas, semuanya diserahkan kepada publik untuk memilih.

Dengan sikap yang seperti itu, si kandidat doktor ini juga secara tidak langsung beranggapan bahwa setiap pendapat layak diperhitungkan, tanpa melihat substansi atau kapasitas pencetusnya, tidak heran jika di kesempatan lain si penulis berpendapat bahwa di sana ada kelompok yang pro pluralisme, dan yang kontra pluralisme, sekaligus dalil kedua pihak (Media Indonesia 6/8/2004), tanpa melihat siapa yang pro-kontra, para fuqaha’ atau bukan, si penulis langsung memasukkannya dalam ‘wilayah khilaf’ yang layak diperhitungkan.

Bahkan dalam tulisan terakhir, si penulis “Metodologi Berfatwa” menyarankan agar umat islam mau mengadopsi pendapat non muslim (lihat, “Membentengi Islam?”, dipublikasikan dalam situs JIL, 28/8/2006).

Jika sikap “tidak jelas” ini terus-menerus dikembangkan, maka bisa-bisa perkawinan sesama jenis juga dihalalkan, karena toh bukankah ada beberapa mahasiswa syari’ah dari IAIN yang membolehkan? Walhasil, nalar seperti ini amatlah berbahaya.

Kapan Sebuah Pendapat Bisa Diterima?

Jika tidak semua pendapat boleh diambil, maka kapan suatu pendapat bisa diterima? Ada dua syarat yang harus dipenuhi, hingga sebuah pendapat boleh diambil: Pertama, pendapat tersebut tidak bertentangn dengan dalil qath’i. Kedua, pendapat itu lahir dari seorang mujtahid (lihat, Dirasat Fi Al Ikhtilafat Al ‘Ilmiyah, Dr. Muhammad Abu Al Fath Al Bayanuni, hal. 114)

Jika ada sebuah pendapat yang tidak memenuhi kedua syarat di atas atau salah satunya, maka pendapat itu tidak diperhitungkan, dan tidak boleh dimasukkan dalam lingkup “khilaf”. Pendapat yang bertentangan dengan dalil qath’i tidak boleh diikuti karena tidak diperbolehkan ijtihad sedangkan di sana terdapat dalil qath’i. Inilah yang dimaksud dengan kaidah “la ijtihada ma’a wurudi an nash”, ijtihad dalam keadaan seperti ini sama dengan melangkahi Allah dan rasul-Nya, firman Allah,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al Hujurat, ayat 1),


“Tidaklah patut bagi mukmin tidak pula mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan berangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah sesat, sesat yang nyata (Al Ahzab, ayat 36).

Imam Ghazali mengatakan: “Obyek ijtihad adalah semua hukum syar’i yang tidak terdapat dalil qath’i, ijtihad seperti inilah yang membebaskan pelakunya dari dosa apabila terjadi kesalahan dalam ijtihadnya. Adapun kewajiban shalat lima waktu, zakat, serta hal-hal yang jelas-jelas disepakati oleh umat yang terdapat di dalamnya dalil qath’i berdosalah mereka yang menyelisihi, hal itu bukanlah obyek ijtihad” (Al Mustashfa, vol. 2, hal. 354).

Walau sebuah pendapat lahir dari seorang mujtahid, akan tetapi jika hal itu bertentangan dengan dalil qath’i maka pendapatnya pun tidak boleh dipakai. Imam Syatibi berkata: ”Sesungguhnya jika seorang ‘alim terjatuh dalam kesalahan (dalam ijtihadnya) maka pendapatnya tidak boleh dijadikan pijakan, juga tidak boleh bertaklid kepadanya, hal itu karena hasil ijtihadnya bertentangan dengan syara’” (Al Muwafaqat, vol. 4, hal. 123).

Pun pula, kita tidak boleh mengambil pendapat yang datang dari seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad, karena tidak diperbolehkan bagi mereka yang bukan mujtahid mengambil istimbath (kesimpulan) dalam permasalahan fiqih. Bersandar pada firman Allah:

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (An Nahl, ayat 43),

juga ayat lain yang artinya,

“dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, pengelihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya” (Al Isra’, ayat 36).

Imam Syathibi juga berkata: “Ijtihad dalam syari’ah ada dua macam. Pertama, ijtihad yang diperhitungkan secara syar’i, yaitu ijtihad yang datang dari ahlinya, yang menguasai perangkat yang dibutuhkan dalam ijtihad…Kedua, ijtihad yang tidak diperhitungkan, yaitu ijtihad yang datang dari mereka yang tidak menguasai perangkat yang dibutuhkan dalam ijtihad, karena hal itu hakikatnya hanyalah sebatas pandapat yang didasari selera, kebodohan dan perturutan terhadap hawa nafsu, sebagaimana firman Allah:

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al Maidah, ayat 49),


Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (Shaad, ayat 26)

(Al Muwafaqat, vol.4, hal 121).

Kewajiban Tarjih Dalam Masalah Khilaf

Dalam masalah ijtihadiyah, jika terdapat dua pendapat atau lebih, yang sama-sama datang dari mujtahid, maka tidak diperbolehkan bagi kaum awam memilih salah satu darinya tanpa melalui proses tarjih terlebih dahulu. Karena dua mujtahid di mata kaum awam seperti dua dalil di mata mujtahid, maka sebagaimana diwajibkan atas mujtahid tarjih, diwajibkan pula atas kaum awam hal itu. Juga atas dasar firman Allah:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An Nisa’, ayat 59).

Dan dua mujtahid telah berbeda pendapat dalam satu masalah yang dihadapi si muqalid, maka si muqalid wajib mengembalikan hal itu kepada Allah dan Rasulnya, yaitu kembali kepada dalil syar’i. Dengan begitu, ia terhindar dari hawa nafsu. Dan memilih salah satu dari dua pendapat dengan hanya berpatokan pada “selera”, bertentangan dengan ruju’ kepada Allah dan Rasul-Nya (lihat, Al Muwafaqat, vol. 4, hal. 96).

Sebagaimana Ibnu Qoyim Al Jauziyah juga berpendapat, jika seorang mufti dihadapkan dengan dua pendapat, dan dia mengalami kesulitan untuk mentarjih salah satunya, maka mufti tersebut harus tawaquf, tidak mengeluarkan fatwa dalam masalah itu, hingga dia mengatahui mana yang rajih dari dua pendapat tersebut (lihat, I’lamul Muwaqi’in, vol. 4, hal. 474)

Walhasil, jika ada beberapa pendapat maka perlu dilihat terlebih dahulu, apakah pendapat itu bertentangan dengan dalil qath’i atau tidak, hasil ijtihad seorang mujtahid atau bukan. Dan inipun tidak boleh langsung kita ambil, kecuali melalui proses tarjih terlebih dahulu. Wallahu’alam bishowab.

*) Penulis adalah alumnus Syu’bah Syari’ah Islamiyah, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.
paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik