FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

korupsi di mata islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

korupsi di mata islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

korupsi di mata islam

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

korupsi di mata islam Empty korupsi di mata islam

Post by sungokong Tue May 14, 2013 11:02 pm

SUAP sebagai perilaku sosial boleh dikatakan memiliki usia sama tuanya dengan usia syariat Islam. Nabi Muhammad sebagai peletak dasar tasyri' pada awal masa pemerintahannya telah menegaskan sikap atau garis ketentuan ajaran Islam tentang larangan praktik suap. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda, "Orang yang menyuap dan yang meminta suap, (kelak) masuk neraka" (H.R. Imam Ath-Thabrani). Dan dalam riwayat lain Imam Ath-Thabrani dari Tsaubah r.a., berkata, "Rasulullah melaknat penyuap, yang disuap dan si perantara, yakni orang yang menjadi perantara suap bagi keduanya".
Dari kedua hadis ini dapat dipahamkan bahwa suap pernah terjadi atau setidak-tidaknya dapat diindikasikan telah terpraktikkan oleh masyarakat pada waktu itu. Dan apakah budaya suap telah menjadi tradisi masyarakat jahili, tradisi budaya masyarakat sebelum Islam, kami belum menemukan literatur yang menguraikannya. Akan tetapi apabila mengamati penegasan sahabat Abdullah bin Ramlah ketika diutus oleh Rasulullah kepada orang Yahudi untuk menentukan berapa kewajiban yang harus mereka keluarkan dari budi daya kurmanya, di mana orang Yahudi tersebut menawarkan sebuah pemberian yang sangat berharga kepada Ramlah, namun Ramlah menolaknya, "Apa yang kamu berikan berupa suap ini merupakan barang haram, kami orang Islam tidak boleh memakannya".
Hal ini dapat dipahamkan bahwa suap dikenal dan setidak-tidaknya dipraktikkan oleh orang Yahudi, juga oleh orang-orang musyrik pada zaman sahabat. Sehingga, Sayidina Umar ibn Khattab pernah mengingatkan kepada sahabat Said ibn Abi Waqas dalam suratnya, "Dan janganlah kalian jadikan salah satu dari musyrikin itu sebagai juru tulis umat Islam, karena mereka telah menjadikan suap sebagai penukar dari agama mereka, dan agama Allah (Islam) tidak mengenal suap".
Suap dilarang dan diharamkan dalam Islam karena memang merupakan salah satu bentuk kemaksiatan dan dosa yang akibat dari praktik suap ini tidak hanya merugikan atau menguntungkan seseorang, akan tetapi justru bisa menjadikan kerusakan dan kemudaratan pada masyarakat secara luas. Kepastian hukum menjadi porak-poranda dan keadilan menjadi fatamorgana, serta tatanan masyarakat menjadi hancur.
Menurut terminologi fiqh, "Suap adalah segala sesuatu yang
diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk kepentingannya atau agar ia mengikuti kemauannya." Definisi ini cukup komprehensif, karena mencakup suap dalam bentuk benda (fisik) atau jasa (nonfisik) dan berusaha menjangkau siapa pun yang disuap tanpa memandang jabatan tertentu.
Dan dari pengertian suap ini dapat dipahami bahwa praktik suap itu tidak lepas dari tiga unsur pokok, yaitu pertama yang disuap (al-murtasyi) oknum yang disuap dalam bentuk benda atau jasa agar ia memihak kepentingan penyuap dalam pemutusan suatu perkara atau agar ia mengikuti kemauan penyuap. Kedua, penyuap (al-rasyi) orang yang menyuap dalam bentuk benda atau jasa demi melicinkan target-targetnya yang dia inginkan. Ketiga, suap (al-risywah) adalah umpan, baik berupa materi atau jasa yang diberikan pada oknum sebagai pelicin agar mengambil keputusan yang memenuhi kepentingan penyuap. (Lihat Rafiqul 'Ala, dalam "Korupsi di negeri kaum beragama" P3M, Jakarta, Juni 2004).
Di samping suap di dalam syariat Islam ada juga dikenal hadiah atau hibah. Menurut terminologi fiqh, hadiah adalah pemberian sesuatu dengan tujuan mengekspresikan kecintaan agar balik dicintai atau setidaknya bertujuan mendapat pahala. Hadiah biasanya diberikan kepada famili, teman, tetangga, para ulama, para kiai atau siapa pun yang dianggap baik. Maka oleh karenanya hadiah pada dasarnya adalah sesuatu yang wajar dan sah bahkan dianjurkan oleh syariat. Sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah dalam sabdanya, "Saling memberi hadiahlah niscaya kau saling menyayangi, dan saling berjabat tanganlah niscaya hilang kedengkian di antara kalian" (H.R. Abu Hurairah).
Saling memberi hadiah adalah merupakan amal terpuji amal saleh yang memiliki nilai positif khususnya dalam membangun semangat kebersamaan dan ukhuwah Islamiyah, saling membantu dan tolong menolong. Apalagi kalau hadiah itu diberikan kepada ulama atau para kiai, maka pemberian hadiah itu memiliki nilai lebih karena didasarkan pada kecintaan atau sebagai ekspresi dari rasa ta'dzim kepada orang yang dihormati, dibanggakan dan diteladani.
Namun dalam realitas kehidupan kemasyarakatan dewasa ini, hadiah telah terdistorsi dengan berbagai motivasi bahkan bergeser dari tujuan mulia hadiah itu sendiri, khususnya hadiah yang diberikan pada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan, maka tidak mustahil pemberian hadiah itu memiliki maksud-maksud tersembunyi karena adanya jabatan yang melekat pada pejabat itu sendiri. Hadiah dalam konotasi seperti ini maka dilarang dan diharamkan dalam Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Buchari, Rasulullah mengategorikannya dengan ghulul atau pengkhianatan. Sedangkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Ya'la dari Khudzaifah dengan tegas Rasulullah
menyatakan, "Hadiah-hadiah para aparatur negara haram seluruhnya." Hadiah kepada pejabat publik khususnya pejabat penegak hukum sangat berimpitan dengan makna suap, maka dilarang dan hendaknya dihindari.
Suap dalam sistem hukum positif dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001, yang terdefinisikan bahwa tindak pidana suap adalah tindak pidana pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk menggerakkan dengan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Sedangkan sanksi diberikan baik kepada yang menerima suap atau hadiah maupun yang memberi suap atau hadiah.
Kenapa harus diberikan sanksi terhadap perbuatan suap, karena jelas suap akan menghancurkan moral para penegak hukum atau penyelenggara negara, di mana secara psikologis ia dipaksa untuk berbuat tidak adil, mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku yang akibatnya dapat merugikan masyarakat banyak bahkan dapat memorak-porandakan sistem hukum dan bangunan negara yang didasarkan pada hukum. Dengan sendirinya maka hukum akan hancur, keadilan akan musnah, dan uanglah yang berkuasa di atas segalanya. Kalau sudah demikian, maka tinggal tunggu saat kehancuran sebuah bangsa.
Dilihat dari motivasi penyuap memang bisa beragam, akan tetapi secara garis besar dapat dikategorikan dengan dua hal yaitu, pertama, suap untuk memutarbalikkan fakta, dengan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Seandainya posisi penyuap itu pada posisi yang salah, maka dengan suap ia berharap menjadi orang yang benar atau setidak-tidaknya kesalahannya dapat ditutupi atau dieliminir. Syariat Islam datang membawa nur, untuk menyinari kegelapan sekaligus membuka kegelapan itu dengan cahaya kebenaran. Kegelapan yang memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dirombak oleh syariat Islam. Pemutarbalikkan fakta dilarang dan diharamkan karena merupakan perbuatan dosa, keji dan menjijikan. Orang yang menyuap, disuap dan memfasilitasi terjadinya suap memiliki kualifikasi yang sama, melakukan perbuatan haram.
Kedua, suap untuk meraih jabatan. Jabatan dalam Islam adalah amanah, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada Allah. Maka upaya mencari dan merebut jabatan dengan suap adalah dilarang, karena hal itu telah mengabaikan prinsip-prinsip amanah dan keadilan. Jabatan yang diperoleh dengan suap atau dengan kata lain "dibeli" maka dapat dipastikan tidak lagi berpegang dengan objektivitas. Prinsip-prinsip kapabilitas, akuntabilitas pasti dilanggar dan akhirnya akan
melahirkan pejabat publik yang tidak berkualitas dan pada ujungnya akan melahirkan kehancuran masyarakat, karena negara dikelola dan dipercayakan serta dipimpin oleh pejabat publik yang tidak memiliki kualifikasi objektif, karena diangkat berdasarkan suap.
Untuk menghadapi penyakit sosial masyarakat, dalam bentuk suap tiada lain dengan menegakkan dan mengembalikan moralitas Islam sebagai dasar motivasi, inspirasi dan pedoman dalam langkah kehidupan dan perilaku keseharian masyarakat. Moralitas Islam harus diaktualisasikan untuk mencuci moral dan mental korup yang selama ini menghinggapi bangsa Indonesia. Sanksi hukum rasanya sudah tidak lagi mampu menghapuskan budaya korup dan tradisi suap, karena perilaku suap rasanya telah menggurita dan menjadi semacam lingkaran setan yang melilit kehidupan masyarakat. Sehingga kita selalu mengalami kesulitan dari mana harus memulai dan sampai di mana harus diakhiri pemberantasan perilaku suap dan korupsi itu. Astaghfirullahal Adziem.***
Penulis anggota DPR RI/alumni Pondok Pesantren Tebuireng

Bilakah Kononnya Berlaku Pemindaan Kitab Suci Injil ?
- Pengakuan Tokoh-tokoh Islam dan Kesaksian Sejarah
Tuduhan bahawa teks firman Tuhan telah sengaja diubahkan dinamakan "Tahrif-i-lafzi". Ramai orang Muslim terikut-ikut hujah polemis Islam Zaman Pertengahan ini, yang sebenarnya tanpa apa-apa dasar yang kuat dan tanpa apa-apa bukti-bukti yang kukuh. Tahukah anda bahawa terdapat tokoh-tokoh dan pemikir Islam yang sudah mengkaji dan berfikir dakwaan ini semasak-masaknya? Tokoh-tokoh ini mengakui bahawa dakwaan keatas umat Yahudi maupun Kristian ini tidak dapat dibuktikan dengan muktamadnya! Misalnya Tuan Sayyid Ahmad Khan, Pengasas Kolej Aligarh, Pakistan, telah tulis bahawa:
"Pada pendapat kami para Muslim, tidak ada apa-apa bukti bahawa korupsi teks Kitab-kitab Suci ('tahrif-i-lafzi') telah berlaku."
Tuan Sayyid ini telah memetik daripada dua tokoh Islam sebagai mendukung pernyataan beliau ini : Imam Bukhari dan juga Fakharuddin Razi .
Fakharuddin Razi mengutip daripada Ibni Abbas, seorang anak saudara Nabi Muhammad, bahawa:
"Umat Yahudi dan umat Kristian awal disyaki mengubah teks Taurat dan Injil. Tetapi menurut pendapat tokoh-tokoh dan ulamak Islam perbuatan ini adalah tidak mungkin, Kerana Kitab-kitab itu sudah pun dikenali ramai dimuka umum dan juga sudah tersebar amat luas. Juga mereka telah diwarisi oleh satu generasi ke generasi yang berikutnya."
Kesaksian ini benar. Dan juga terdapat bukti-bukti kukuh yang menyokong penyataan ini. Kami minta para pembaca untuk memberi cukup masa berfikir dan merenunginya semasak-masaknya. Jika seekor ibu ayam yang sudah bertelur dengan cepatnya meninggalkan telur-telurnya, tidak mungkinlah telur-telur itu akan menetas. Dalam cara yang sama, minda yang tidak mahu meneliti kesemua fakta-fakta dan bukti semasak-masaknya, tidak akan mencapai hakikat yang sebenarnya.
Kita bermula dengan meneliti petikan-petikan dari tokoh-tokoh Islam.
Pengakuan Tokoh-tokoh dan Ulamak Islam
Muhammad Abduh (Mesir 1849-1905) mengakui bahawa:
"Tuduhan korupsi/pemindaan teks Kitab Injil sesungguhnya tidak berasas sekali. Adalah MUSTAHIL bagi umat Yahudi dan Kristian di merata tempat berkomplot dan bersubahat meminda dan mengubahsuai teks Kitab-kitab Suci mereka. Walau pun andainya mereka di tanah Arab telah melakukannya, perbedaan diantara kitab-kitab mereka dan kitab-kitab umat Nasrani Kristian di tempat lain-misalnya di Eropah dan di Syam akan berbeda secara begitu jelas ketara."
Muhammad Abduh adalah seorang tokoh ilmu tauhid yang telah mengajar di Universiti Al-Azhar di Kaherah, Mesir.
Maulawi Muhammad Said (Pakistan) telah berkata:
"Ada orang Muslim yang berhemat bahawa Kitab Injil telah di dipinda dan diubahsuai. Tetapi sebaliknya TIDAK SATU AYAT AL-QURAN PUN yang menyatakan Kitab Injil atau Taurat telah dikorupsikan. Ada ayat-ayat yang mengatakan yang orang Yahudi telah menukar maksud dan makna sesuatu ayat semasa memberi keterangan mereka -tetapi BUKAN umat Kristian yang telah buat korupsi begitu! Jadi, umat Kristian adalah tidak bersalah dari tuduhan ini! Kesimpulannya, teks Injil dan Taurat tidaklah diubahsaui."
Sayyid Ahmad Husayn Shawkat Mirthi:
"Umat Islam telah diperdayakan oleh khabar angin yang menonjolkan kononnya Kitab Injil telah diubahkan/korupkan. Tetapi mereka tidak dapat membuktikan mana-mana ayat yang telah diubah, bila waktunya, dan siapakah yang melakukannya.
Adakah umat di muka bumi ini yang begitu terkutuk sehingga mereka mampu menghapuskan Kitab Allah mereka dengan tangan mereka sendiri..?? Dakwaan bahawa Tuhan telah memansuhkan Kitab Injil dan Taurat serta mengembalikan kedua-duanya ke syurga adalah satu tindakan mendustai dan mengingkari Allah."
Sesungguhnya terdapat ramai tokoh-tokoh dan pemikir-pemikir Islam agung lain yang telah menerima dan mengakui kesahihan teks Injil dan Perjanjian Baru. Untuk menghuraikan nama-nama mereka disini adalah sesuai bagi karangan ini. Kesaksian mereka membuktikan bahawa dialog di antara para Muslim dan Kristian tidak usah dibelenggui oleh tuduhan yang telah dipelopori oleh Ibn-Khazem -seorang polemis Islam dari zaman pertengahan.
Dua ahli sejarah Islam yang agung, Al-Mas'udi (meninggal 956 T.M.) dan Ibn-Khaldun (meninggal 1406 T.M.) telah memegang kepada kesahihan teks Al-Injil.
Empat orang ahli ulamak yang terkenal pun telah menyetujui hakikat ini: Ali at-Tabari (meninggal 855 T.M.), Qasim al-Khasani (meninggal 860 T.M.), 'Amr al-Ghakhiz (869 T.M.) dan tokoh yang terutama, imam Al-Ghazzali (1111 T.M.).
Pandangan ini pula disokong oleh Abu Ali Husain Ibn Sina, lebih dikenali di Barat sebagai 'Avicenna' (m. 1037 T.M.).
Al-Bukhari (m.870 T.M.) yang terkenal kerana mengumpulkan hadith-hadith yang terawal, telah memetik daripada Al-Qur'an sendiri (Surah Ali-Imran 3 ay.72,78) bagi membuktikan bahawa teks Al-Kitab Al-Mukaddis, yakni Kitab Injil, tidak pernah dipalsukan.
Akhir kata, seorang tokoh Muslim terkemuka di zaman moden, Muhammad Abduh, Sayyid Ahmad Khan, seorang 'ulamak Islam moden' yang telah menerajui pembaharuan sosial pada era moden ini, telah menerima keputusan-keputusan sains moden. Beliau telah berkata:
"Bersabit dengan teks Al-Kitab (Bible), ia tidak mengalami apa-apa perubahan. Juga tiada sesiapa yang dapat mengemukakan sesuatu teks (alternatif) yang berbeza sebagai teks yang sahih".
Bersyukurlah kepada Tuhan kerana kesaksian yang jujur tokoh-tokoh ini!

Jadi, bilakah konon berlakunya pemindaan Kitab Suci Injil ?
Untuk mencari jawaban yang munasabah bagi soalan ini, Umat Kristian berhak bertanya beberapa soalan sampingan penting yang berkaitan dan bersabit dengan perkara pokok itu. Yaitu :
1] Jika kononnya Al-Kitab mereka pernah diubah, bilakah, dimanakah DAN bagaimanakah berlakunya perkara ini ?
2] Jikalau Isa Al-Masih sudah mengambil Kitab Suci Injil baginda kembali bersama baginda ke Syurga, kononnya, apakah tujuan ketanzilannya sebelum itu ?
3] Kenapakah umat Manusia terabai tanpa apa-apa bimbingan sehingga munculnya Muhammad, dengan kononnya 'kehilangan Kitab Suci Injil' itu ?
4] Al-Quran sendiri telah mengakui bahawa Hazrat Isa Al-Masih "telah belajar Taurat dan Injilnya" menurut Surah 5 ayat 11. Dari pengakuan ini, serta nas-nas al-Quran yang lain menunjukkan bahawa kedua-dua Kitab Taurat dan Injil bukan saja wujud dalam zaman nabi Muhammad, malah telah dibacakan dan diimani umat Kristian sebelum zaman beliau. Jadi, jika terdapat apa-apa perubahan dalam kitab-kitab tersebut, ia harus berlaku selepas pemergian nabi Muhammad.
5] Apakah Allah itu tidak berkuasa ke atas firman-Nya? Kenapa dibenarkan ciptaan-Nya sehingga dapat meminda dan bertukar-tukar firman Tuhan yang digelar "Maha Kuasa" itu !? Sudah jelas dengan hujah tersebut, ciptaan Tuhan itu (Manusia) memiliki lebih kuasa dan berupaya untuk menidakkan dan mengubahkan kata-kata Tuhan-Penciptanya!
6] Apa pula dengan nas al-Quran yang tuntut bahwa 'Tiadalah yang mengubah kalimat-Nya' Surah 6/115, atau 'Tiada bertukar-tukar kalimat (firman) Allah..' - surah 10/64 dan 'Kami (Tuhan) memeliharanya (firmanNya) (dari segala pemindaan).' - surah 15/9. Jelaslah hujah teori 'pemindaan kepada teks Injil sebagai firman Allah' itu bercanggah dan bertentangan secara terus-terang dengan nas al-Quran.
Walau bagaimanapun, penelitian yang ringkas keatas sejarah kitab-kitab tersebut akan dengan jelas menunjukkan bahawa Kitab Suci umat-umat Yahudi dan Kristian sezaman dengan nabi Islam Muhammad ADALAH SAMA DENGAN KITAB-KITAB SUCI YANG MEREKA TELAH MILIKI SEBELUM kemunculan Nabi Islam.
Pengkajian menurut sumber-sumber sejarah seterusnya akan dengan jelas membuktikan kesahihan Kitab Al-Mukaddis yakni Kitab Suci Injil, yang terpelihara daripada macam-macam 'korupsi' pemindaan dan lain-lain tuduhan melulu.
Pada tahun 90 TM, lebih daripada lima ratus tahun sebelum kemunculan al-Quran, alim-ulamak Umat Yahudi telah bersidang di Sinod (Majlis) Jamnia. Di sini mereka telah mengesahkan dan menegakkan Kitab-kitab Taurat, Zabur dan Nabi-nabi sebagai sah dan berwibawa, tidak tecela oleh pemindaan atau perubahan manusia. Sudah terbuktilah pada abad itu bahawa Kitab Taurat tidak mengalami apa-apa perubahan dan ini disokong dengan perjumpaan Skrol-skrol (masahif) Laut Mati pada tahun 1947 dan telah dikajiselidik dengan mendalam serta cukup panjang dan lebar.
Umat Samarii (Samaritans) yang telah wujud di tanah Palestin dan Jordan berkurun-kurun sehingga ke hari ini, hanya mengakui Taurat sebagai Kitab berwibawa dan sah mereka. Mereka tidak menerima apa-apa Kitab yang ditulis selepas tahun 722 SM, yakni tahun kejatuhan Kota Samaria. Ini berarti Kitab Pentateuch yaitu Taurat yang ada pada kita hari ini sudah pun wujud pada kurun itu. Sinod Jamnia telah menolak segala masahif Kitabiah yang ditulis selepas tahun 400 SM. - Ini bererti segala-gala Kitab-kitab, buku-buku dan tulisan dalam Perjanjian Lama (Old Testament) Al-Kitab sudah wujud DAN diperakui DAN disahkan Umat Yahudi pada 90 TM.
Tidak ada bukti menunjukkan mana-mana kelompok Yahudi sehingga ke era Kristian yang mempersoalkan kesahihan Perjanjian Lama dalam Al-Kitab. Sebaliknya, Hazrat Isa al-Masih sendiri mendukung kesahihan Perjanjian Lama dalam kata-kata baginda seperti berikut:
"Lalu Hazrat Isa menerangkan kepada mereka apa yang tertulis tentang-Nya daripada Kitab-kitab Musa dan para Nabi dalam Kitab Suci."
Kemudian, Dia berkata kepada mereka, 'Inilah perkara-perkara yang telah Aku katakan kepadamu semasa Aku masih bersama-sama denganmu dahulu: Segala perkara yang tertulis tentang Aku dalam Taurat Musa, Kitab-kitab Nabi dan Mazmur (Zabur) pasti akan berlaku.'"
Lukas 24 : 27 & 44
Tidak dapat apa-apa dalil langsung yang menunjukkan mana-mana kumpulan Yahudi di Palestin pada zaman Kristian-yakni pada zaman Almasih, telah mencurigai dan mencabar kewibawaan Taurat (yaitu Perjanjian Lama); bandingkan dengan kata-kata Isa sendiri di atas. Hakikatnya ialah : Injil bersaksi bahawa ia adalah kemakbulan segala-gala nubuat-nubuat dan pembayang yang wujud di dalam Taurat (Perjanjian Lama), ini pula menunjukkan bahawa kewibawaan Taurat sudah pun diterima dan diakui ramai dengan ketaranya di kalangan umat Yahudi, pada abad pertama Tahun Masehi. Jika ada apa-apa pencerobohan kepada kesahihan Kitab Taurat di zaman itu, sudah tentu umat Kristian akan mendedahkannya sebagai penyelewengan, dan juga benar jika sebaliknya.
Bersabit dengan Injil (yakni Perjanjian Baru dalam Alkitab) pula, tidak ada bukti-bukti yang kukuh atau meyakinkan yang dapat menunjukkan apa-apa pemindaan atau perubahan yang telah dibuat keatas Kitab Injil oleh siapa, di mana, bila ia telah diubah, dan bagaimana perubahan-perubahan tersebut telah berlaku. Satu lagi hakikat yang amat menarik juga ialah kumpulan pembidaah Arian sendiri tidak pernah membuat bantahan atau tuduhan-tuduhan itu. Walaupun mereka boleh buat tuduhan tersebut baik pada persidangan Majlis Nicea pada TM 325 atau pun di persidangan Majlis Chalcedon pada TM 451! Tetapi mereka tidak pernah buat begitu !
Mushaf Kitab Suci Injil yang tertua hari ini adalah koleksi papyrus yang mengandungi Injil Yohanes 18, berasal daripada Mesir. Kini mushaf itu disimpan di Perpustakaan John Rylands, Manchester University. Koleksi ini bertarikh dari tahun 135 Tahun Masehi. Kesemua dua-puluh tujuh Buku yang dikenali sebagai Perjanjian Baru hari ini, sudah pun lengkap dan termaktub sebagai satu Kitab sebelum akhir abad kedua Tahun Masehi.
Ada tiga hakikat penting yang harus diambil-kira oleh sesiapa yang mengkaji sejarah Mushaf-mushaf Kitab Suci Injil :
1) Ramai daripada generasi terawal umat Kristian-para hawarii dan pengikut-pengikut pertama Hazrat Isa, masih HIDUP pada permulaan Abad Masehi yang kedua, dan juga sudah tentu, anak-anak mereka. Mereka semua ini adalah saksi-saksi hidup kepada pengajaran dan kehidupan Isa Almasih. Jika terdapat apa-apa penyelewengan dalam rekod ajaran, kehidupan dan peristiwa-peristiwa yang menyusul bersama-sama Isa Almasih itu, sudah tentu bantahan-bantahan akan ditimbul oleh saksi-saksi hidup ini!
2) Kitab-kitab ini, termasuk salinan-salinan mereka, sudah pun tersebar luas di sekitar jajahan-jajahan disekeliling Laut Mediterranean. Jika terdapat apa-apa penyelewengan pada kandungan Kitab Suci Injil itu, sudah pasti mereka akan dapat dikesan dan diketahui oleh umat-umat dan pengikut Kristian di kawasan-kawasan yang lain. Dan ia akan dicabar untuk ditentukan kesahihannya secukup-cukupnya.
3) Jikalau umat Kristian yang terawal telah membidaah ajaran Hazrat 'Isa yang asli, dan menyebarkan penyelewengan mereka pula, mereka akan terpaksa merahasiakan ajaran 'Isa yang asal itu. Untuk mencapai perahsiaan begini, sekurang-kurangnya mereka memerlukan persubahatan daripada kuasa penjajah di zaman itu! Sebaliknya, umat Kristian pada abad pertama sampai ke abad ketiga, tidak pernah menerima pertolongan apa-apa dari kuasa Roma di zaman mereka, tetapi sebaliknya, mereka telah dianiaya dan ditindas sekeras-kerasnya di bawah Empayar Rum. Bukan saja umat Kristian tidak menerima apa-apa pertolongan atau 'persubahatan' dari kerajaan Rum, ajaran Injil umat Kristian begitu bercanggah dengan agama Roma dengan berhala-berhala dan penyembahan maharaja mereka. Sesungguhnya catatan sejarah melalui Gabenor Pliny, seorang Gabenor Roma di jajahan Bythinia (kini Turki moden), mencatatkan pada 112 Tahun Masehi, bahawa umat Kristian telah mengakui ketuhanan 'Isa Almasih dari permulaan umat Kristian lagi. Ini secocok dan serasi dengan lunas-lunas Injil yang terawal. Sudah jelas bahawa Kitab Suci Injil sudah pun dikenali luas dan diketahui ajaran-ajarannya pada akhir abad yang pertama Tahun Masehi.
Jadi, tidak bergunalah bagi segelintir pentafsir-pentafsir Islam untuk mengutuk dan membawa macam-macam tuduhan dan tohmahan keatas Kitab Suci Injil dan kesahihannya. Sudah jelas bahawa kesaksian sejarah dan kebenaran tidak memihak dengan mereka. Tokoh-tokoh Islam lain yang lebih berhemat dan memiliki lebih hikmat daripada segelintir pendakwah dan 'misionari' ini, pun tidak bersetuju dengan pendapat-pendapat serong lagi sempit mereka. Nama beberapa tokoh-tokoh Islam tersebut ada dihurai di permulaan rencana ini. Sudah jelas bahawa tuduhan-tuduhan pendakwah dan misionari itu adalah tidak berasas, lagi tidak munasabah dan juga amat buta sejarah.
Dari Al-A'masy diriwayatkan bahwa ia berkata: "Dari Malik bin Harits, dari Abdurrahman bin Yazid diriwayatkan bahwa ia berkata: "Kami pernah bertanya kepada Al-Aqamah: "Kalau Anda shalat di masjid, lalu kami belajar kepada Anda, tiba-tiba Anda ditanya, bagaimana? Aku tidak suka kalau disebut: "Ini yang bernama Al-Aqamah." Orang-orang bertanya lagi: "Bagaimana jika Anda berkesempatan mendatangi para penguasa?" Beliau menjawab: "Aku takut kalau mereka mencela diriku lebih banyak daripada koreksi yang kuberikan kepada mereka."

Sulaiman At-Taimi berkata: "Al-Ahnaf berkata: "Ada tiga prinsip yang hanya kukatakan kepada orang yang mau mengambil pelajaran: "Aku hanya memasuki pintu penguasa bila dipanggil, aku hanya mencampuri urusan dua orang yang berselisih bila aku dilibatkan, dan aku hanya mengatakan tentang kebaikan kepada orang yang telah duduk bersamaku."

Abdurrazzaq berkata: "Aku pernah mendengar An-Nu'man bin Zubeir Ash-Shan'ani menuturkan bahwa Muhammad bin Yusuf atau Ayyub bin Yahya pernah mengutus seseorang untuk menemui Thawus dengan membawakan tujuh ratus atau lima ratus dinar. Maka kepada utusan itu dipesankan: "Kalau Syaikh (Thawus) mengambilnya, maka sang Amier akan berterimakasih kepadamu dan akan menghadiahimu pakaian. Maka utusan itu segera menyerahakannya kepada Thawus Al-Janad. Utusan itu menghendaki agar Thawus sudi menerimanya. Namun ternyata beliau menolak. Ketika Thawus lengah, si utusan memasukkan uang itu ke lubang angin di rumah beliau. Kemudian utusan pergi dan mengatakan kepada orang banyak: "Dia telah mengambilnya". Suatu saat, mereka mendengar kabar yang tidak mengenakkan dari Thawus. Maka sang Amir berkata: "Kirim utusan lagi kepadanya, dan katakan kepadanya supaya mengambalikkan uang yang diberikan kepadanya." Maka utusan itupun mendatangi beliau dan berkata: "Mana uang yang dikirimkan oleh Amier kami kepadamu?" Beliau menjawab: "Aku tidak pernah menerima uang darinya sedikitpun." Utusan itupun pulang, dan merekapun mengetahui bahwa apa yang dikatakannya benar. Maka mereka lalu mengutus orang yang diutus kepada beliau pertama kali. "Di mana uang yang pernah kuberikan kepadamu?" Tanyanya. "Apakah aku pernah mengambil sesuatu darimu?" Beliau balik bertanya. Ia menjawab: "Memang tidak". Kemudian lelaki itu melihat ke tempat di mana ia meletakkan uang itu. Ia julurkan tangannya. Ternyata ia dapati pundi uang itu telah diselubungi sarang laba-laba. Maka iapun membawanya kembali kepada mereka.

Dari Ma'mar bin Sulaiman, dari Furaat bin As-Saib, dari Maimun bin Mihran diriwayatkan bahwa ia berkata: "Tiga hal yang jangan sampai menimpa dirimu: "Jangan kalian mendekati penguasa, meskipun kamu bisa mengatakan: 'Aku akan mengaturnya dalam ketaatan kepada Allah." Janganlah kamu mendengarkan ucapan Ahli Bid'ah. Karena kamu tidak menyadari ucapannya yang akan menempel di hatimu. Dan janganlah kamu masuk ke tempat seorang perempuan, meski kamu beralasan: "Saya akan mengajarkannya Kitabullah"

Katsier bin Yahya meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ia berkata: "Sulaiman bin Abdul Malik datang ke kota Madinah ketika Umar bin Abdul Aziz bertugas di sana. Ia shalat Dzuhur berjamaah di masjid kemudian membuka pintu kamar di masjid itu dan bersandar ke mihrabnya sambil menghadapkan wajahnya ke arah orang banyak. Tiba-tiba ia melihat Shafwan bin Sulaim. Ia bertanya kepada Umar: "Siapa lelaki itu? Aku tidak pernah melihat orang yang lebih berwibawa daripada dia." Beliau menjawab: "Itu adalah Shafwan." Maka Sulaiman berkata kepada pelayannya: "Tolong ambilkan sekantung uang limaratus dinar." Setelah uang itu diambilkan, beliau berkata kepada pelayannya: "Tolong berikan uang ini kepada orang yang sedang shalat itu." Pelayan itu segera mendekati Shafwan yang kala itu sedang shalat. Setelah salam, ia menengok ke arah pelayan itu dan bertanya: "Ada yang bisa saya bantu?" Si pelayan menjawab: "Amirul Mukminin mengatakan, engkau bisa menggunakan uang ini untuk keperluanmu sewaktu-waktu dan untuk kebutuhan keluargamu." Ia berkata: "Bukan aku orang yang diperintahkan Sulaiman untuk diberikan uang itu." Pelayan itu menegaskan: "Bukankah Anda yang bernama Shafwan bin Sulaim?" Ia menjawab: "Betul." Kalau begitu, aku memang disuruh memberikan uang ini kepadamu." Ia kembali berkata: "Coba pulang dan konformasikan lagi." Lelaki itupun berlalu. Shafwan segera mengambil sandalnya dan keluar dari masjid. Semenjak itu, ia tidak pernah terlihat lagi sampai Sulaiman keluar dari kota Madinah."

Al-Hasan bin Rabie' berkata: "Ketika Ibnul Mubarak menghadapi sakaratul maut dalam sebuah perjalanan, beliau berkata: "Aku rindu memakan bubur gandum." Kamipun mencarikannya, namun kami tidak mendapatkannya, kecuali milik seorang lelaki yang bekerja untuk penguasa. Ia bersama kami dalam satu perahu. Kami memberitahukan hal itu kepada Abdullah. Beliau berkata: "Tak usah diambil". Akhirnya beliau meninggal dan belum sempat mencicipinya."

Dari Ahmad bin Jamil Al-Marwazi diriwayatkan bahwa ia berkata: "Ada orang yang bercerita kepada Abdullah bin Al-Mubarak: "Sesungguhnya Ismail bin Ulayyah telah diberi tugas untuk mengurus sedekah. Maka Ibnul Mubarak menulis surat kepadanya:

Wahai orang yang menjadikan ilmu hanya sebangsa elang, untuk digunakan menguras harta orang miskin,
Kamu telah membuat makar untuk dunia dan segala kenikmatannya dengan mengorbankan ajaran dien.
Jadilah engkau sebagai lelaki gila, padahal sebelumnya engkau menjadi penyembuh bagi orang-orang gila,
Di mana lagi letaknya hadits-hadits yang engkau riwayatkan dari Ibnu Aun dan Ibnu Sirin untuk disampaikan tentang bahayanya mendekati pintu penguasa?

Kalau engkau beralasan: "Aku hanya dipaksa," bukanlah demikian adanya, sang pemandu ilmu bila terjebak di lumpur, setelah membaca kitab, ia menangis dan meminta dibebastugaskan."

Dari Suhnun diriwayatkan bahwa ia berkata: "Mencari makan masih mungkin meskipun terhina, namun tidak mungkin mencari makan dengan menjual ilmu. Orang yang gila dunia itu buta, karena ia tidak memperoleh cahaya ilmu. Alangkah jeleknya seorang alim yang mendatangi para penguasa. Demi Allah, setiap kali aku mendatangi penguasa, ketika keluar dari tempatnya, pasti aku memeriksa diriku sendiri, ternyata diriku terkontaminasi. Kalian saksikan sendiri bagaimana aku menentang kehendak penguasa itu dan konsekuensi buruk apa yang aku dapatkan sebagai akibatnya? Sungguh aku tidak pernah menerima apapun dari mereka dan aku tidak pernah sekalipun mengenakan pakaian pemberian mereka.

Al-Anbari berkata: "Aku pernah mendengar Al-Busyanji, bahwa ia mendengar Abu Shalih Al-Farra' bahwa ia mendengar Yusuf bin Asbaath menyatakan: "Sufyan pernah berkata kepadaku: "Kalau engkau mendapatkan seorang qari' yang berlindung kepada penguasa, ketahuilah bahwa ia adalah pencuri. Dan bila engkau melihat dirinya berlindung kepada orang-orang kaya, ketahuilah bahwa ia adalah tukang pamer. Waspadalah agar kamu tidak terpedaya dengan propaganda mereka kepadamu: "Bukankah engkau berniat dan mengenyahkan kezaliman dan menolong orang-orang yang di zalimi? Sesungguhnya itu adalah tipu daya Iblis yang digunakan para qari' sebagai jembatan menuju harapan mereka"

[Dikutip dari Ainu Nahnu min Ahlaqis Salaf edisi bahasa Indonesia "Panduan Akhlak Salaf" karya Abdul Aziz bin Nashir Al-Jalil Baha uddien 'Aqiel cetakan At-Tibyan-Solo
MADZHAB SUNNI, AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH

Oleh Muhammad bin Abdullah Al-Wuhaibi


As-Sunnah dalam istilah mempunyai beberapa makna[1]. Dalam tulisan ringkas ini tidak hendak dibahas makna-makna itu. Tetapi hendak menjelaskan istilah "As-Sunnah" atau "Ahlus Sunnah" menurut petunjuk yang sesuai dengan i'tiqad Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : "..... Dari Abu Sufyan Ats-Tsauri ia berkata :
"Artinya : Berbuat baiklah terhadap ahlus-sunnah karena mereka itu ghuraba"[2]
Yang dimaksud "As-Sunnah" menurut para Imam yaitu : Thariqah (jalan hidup) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dimana beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat berada di atasnya". Yang selamat dari syubhat dan syahwat", oleh karena itu Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : "Ahlus Sunnah itu orang yang mengetahui apa yang masuk kedalam perutnya dari (makanan) yang halal".[3]
Karena tanpa memakan yang haram termasuk salah satu perkara sunnah yang besar yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum. Kemudian dalam pemahaman kebanyakan Ulama Muta'akhirin dari kalangan Ahli Hadits dan lainnya. As-Sunnah itu ungkapan tentang apa yang selamat dari syubhat-syubhat dalam i'tiqad khususnya dalam masalah-masalah iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, Hari Akhir, begitu juga dalam masalah-masalah Qadar dan Fadhailush-Shahabah (keutamaan shahabat).
Para Ulama itu menyusun beberapa kitab dalam masalah ini dan mereka menamakan karya-karya mereka itu sebagai "As-Sunnah". Menamakan masalah ini dengan "As-Sunnah" karena pentingnya masalah ini dan orang yang menyalahi dalam hal ini berada di tepi kehancuran. Adapun Sunnah yang sempurna adalah thariqah yang selamat dari syubhat dan syahwat.[4]
Ahlus Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnah shahabatnya radhiyallahu 'anhum.
Al-Imam Ibnul Jauzi mengatakan : "..... Tidak diragukan bahwa Ahli Naqli dan Atsar pengikut atsar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar para shahabatnya, mereka itu Ahlus Sunnah".[5]
Kata "Ahlus-Sunnah" mempunyai dua makna :
Pertama. Mengikuti sunah-sunah dan atsar-atsar yang datangnya dari Rasulullah shallallu 'alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum, menekuninya, memisahkan yang shahih dari yang cacat dan melaksanakan apa yang diwajibkan dari perkataan dan perbuatan dalam masalah aqidah dan ahkam.
Kedua. Lebih khusus dari makna pertama, yaitu yang dijelaskan oleh sebagian ulama dimana mereka menamakan kitab mereka dengan nama As-Sunnah, seperti Abu Ashim, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, Al-Khalal dan lain-lain. Mereka maksudkan (As-Sunnah) itu i'tiqad shahih yang ditetapkan dengan nash dan ijma'.
Kedua makna itu menjelaskan kepada kita bahwa madzhab Ahlus Sunnah itu kelanjutan dari apa yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaih wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum. Adapun penamaan Ahlus Sunnah adalah sesudah terjadinya fitnah ketika awal munculnya firqah-firqah.
Ibnu Sirin rahimahullah mengatakan :"Mereka (pada mulanya) tidak pernah menanyakan tentang sanad. Ketika terjadi fitnah (para ulama) mengatakan : Tunjukkan (nama-nama) perawimu kepada kami. Kemudian ia melihat kepada Ahlus Sunnah sehingga hadits mereka diambil. Dan melihat kepada Ahlul Bi'dah dan hadits mereka tidak di ambil".[6]
Al-Imam Malik rahimahullah pernah ditanya :"Siapakah Ahlus Sunnah itu ? Ia menjawab : Ahlus Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqab (julukan) yang sudah terkenal yakni bukan Jahmi, Qadari, dan bukan pula Rafidli".[7]
Kemudian ketika Jahmiyah mempunyai kekuasaan dan negara, mereka menjadi sumber bencana bagi manusia, mereka mengajak untuk masuk ke aliran Jahmiyah dengan anjuran dan paksaan. Mereka menggangu, menyiksa dan bahkan membunuh orang yang tidak sependapat dengan mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan Al-Imam Ahmad bin Hanbal untuk membela Ahlus Sunnah. Dimana beliau bersabar atas ujian dan bencana yang ditimpakan mereka.
Beliau membantah dan patahkan hujjah-hujjah mereka, kemudian beliau umumkan serta munculkan As-Sunnah dan beliau menghadang dihadapan Ahlul Bid'ah dan Ahlul Kalam. Sehingga, beliau diberi gelar Imam Ahlus Sunnah.
Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa istilah Ahlus Sunnah terkenal dikalangan Ulama Mutaqaddimin (terdahulu) dengan istilah yang berlawanan dengan istilah Ahlul Ahwa' wal Bida' dari kelompok Rafidlah, Jahmiyah, Khawarij, Murji'ah dan lain-lain. Sedangkan Ahlus Sunnah tetap berpegang pada ushul (pokok) yang pernah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan shahabat radhiyallahu 'anhum.
AHLUS SUNNAH WAL-JAMA'AH Istilah yang digunakan untuk menamakan pengikut madzhab As-Salafus Shalih dalam i'tiqad ialah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Banyak hadits yang memerintahkan untuk berjama'ah dan melarang berfirqah-firqah dan keluar dari jama'ah. [8]
Para ulama berselisih tentang perintah berjama'ah ini dalam beberapa pendapat :[9]
[1] Jama'ah itu adalah As-Sawadul A'dzam (sekelompok manusia atau kelompok terbesar-pen) dari pemeluk Islam. [2] Para Imam Mujtahid [3] Para Shahabat Nabi radhiyallahu 'anhum. [4] Jama'ahnya kaum muslimin jika bersepakat atas sesuatu perkara. [5] Jama'ah kaum muslimin jika mengangkat seorang amir.
Pendapat-pendapat di atas kembali kepada dua makna:
Pertama. Bahwa jama'ah adalah mereka yang bersepakat mengangkat seseorang amir (pemimpin) menurut tuntunan syara', maka wajib melazimi jama'ah ini dan haram menentang jama'ah ini dan amirnya.
Kedua. Bahwa jama'ah yang Ahlus Sunnah melakukan i'tiba' dan meninggalkan ibtida' (bid'ah) adalah madzhab yang haq yang wajib diikuti dan dijalani menurut manhajnya. Ini adalah makna penafsiran jama'ah dengan Shahabat Ahlul Ilmi wal Hadits, Ijma' atau As-Sawadul A'dzam.[10]
Syaikhul Islam mengatakan : "Mereka (para ulama) menamakan Ahlul Jama'ah karena jama'ah itu adalah ijtima' (berkumpul) dan lawannya firqah. Meskipun lafadz jama'ah telah menjadi satu nama untuk orang-orang yang berkelompok. Sedangkan ijma' merupakan pokok ketiga yang menjadi sandaran ilmu dan dien. Dan mereka (para ulama) mengukur semua perkataan dan pebuatan manusia zhahir maupun bathin yang ada hubungannya dengan dien dengan ketiga pokok ini (Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma').[11]
Istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah mempunyai istilah yang sama dengan Ahlus Sunnah. Dan secara umum para ulama menggunakan istilah ini sebagai pembanding Ahlul Ahwa' wal Bida'. Contohnya : Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum mengatakan tentang tafsir firman Allah Ta'ala :
"Artinya : Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri dan adapula muka yang muram". [Ali-Imran : 105].
"Adapun orang-orang yang mukanya putih berseri adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah sedangkan orang-orang yang mukanya hitam muram adalah Ahlul Ahwa' wa Dhalalah". [12]
Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : "Jika sampai (khabar) kepadamu tentang seseorang di arah timur ada pendukung sunnah dan yang lainnya di arah barat maka kirimkanlah salam kepadanya dan do'akanlah mereka. Alangkah sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jama'ah".[13]
Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah firqah yang berada diantara firqah-firqah yang ada, seperti juga kaum muslimin berada di tengah-tengah milah-milah lain. Penisbatan kepadanya, penamaan dengannya dan penggunaan nama ini menunjukan atas luasnya i'tiqad dan manhaj.
Nama Ahlus Sunnah merupakan perkara yang baik dan boleh serta telah digunakan oleh para Ulama Salaf. Diantara yang paling banyak menggunakan istilah ini ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
ASY'ARIYAH, MATURIDIYAH DAN ISTILAH AHLUS SUNNAH. Asy'ariyah dan Maturidhiyah banyak menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ini, dan di kalangan mereka kebanyakan mengatakan bahwa madzhab salaf "Ahlus Sunnah wa Jama'ah" adalah apa yang dikatakan oleh Abul Hasan Al-Asy'ari dan Abu Manshur Al-Maturidi. Sebagian dari mereka mengatakan Ahlus Sunnah wal Jama'ah itu As'ariyah, Maturidiyah dan Madzhab Salaf.
Az-Zubaidi mengatakan : "Jika dikatakan Ahlus Sunnah, maka yang dimaksud dengan mereka itu adalah Asy'ariyah dan Maturidiyah".[14]
Penulis Ar-Raudhatul Bahiyyah mengatakan :"Ketahuilah bahwa pokok semua aqaid Ahlus Sunnah wal Jama'ah atas dasar ucapan dua kutub, yakni Abul Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi". [15]
Al-Ayji mengatakan :"Adapun Al-Firqotun Najiyah yang terpilih adalah orang-orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang mereka : "Mereka itu adalah orang-orang yang berada di atas apa yang Aku dan para shahabatku berada diatasnya". Mereka itu adalah Asy'ariyah dan Salaf dari kalangan Ahli Hadits dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah".[16]
Hasan Ayyub mengatakan : "Ahlus Sunnah adalah Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka berdua. Mereka berjalan di atas petunjuk Salafus Shalih dalam memahami aqaid". [17]
Pada umumnya mereka mengatakan aqidah Asy'ariyah dan Maturidiyah berdasarkan madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Disini tidak bermaksud mempermasalahkan pengakuan bathil ini. Tetapi hendak menyebutkan dua kesimpulan dalam masalah ini :
[1] Bahwa pemakaian istilah ini oleh pengikut Asy'ariyah dan Maturidiyah dan orang-orang yang terpengaruh oleh mereka sedikitpun tidak dapat merubah hakikat kebid'ahan dan kesesatan mereka dari Manhaj Salafus Shalih dalam banyak sebab.
[2] Bahwa penggunaan mereka terhadap istilah ini tidak menghalangi kita untuk menggunakan dan menamakan diri dengan istilah ini menurut syar'i dan yang digunakan oleh para Ulama Salaf. Tidak ada aib dan cercaan bagi yang menggunakan istilah ini. Sedangkan yang diaibkan adalah jika bertentangan dengan i'tiqad dan madzhab Salafus Shalih dalam pokok (ushul) apapun.

[Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 10/I/1415-1994 hal.29-32, terjemahan dari majalah Al-Bayan No. 78 Shafar 1415H/Juli 1994 oleh Ibrahim Said].
sungokong
sungokong
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

korupsi di mata islam Empty Re: korupsi di mata islam

Post by sungokong Wed May 22, 2013 9:00 pm

Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir - al-Fayumi, al-Muhalla -Ibnu Hazm).

Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.

Keharaman Sogokan

Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan Al-Quran yaitu `akkaaluna lissuhti` sebagai risywah atau sogokan.

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (QS Al-Maidah 42).

Kalimat `akkaaluna lissuhti` secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil sogokan atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.

Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah 188)



Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan sogokan dengan ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini:

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum. (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Dan hadits berikut ini:

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap. (HR Khamsah kecuali an-Nasa`i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi)

Dan hadits berikut ini:

Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya (HR Ahmad)

Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Sogokan

Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat sogokan itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu

Menerima sogokan

Memberi sogokan

Mediator sogokan

Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari sogokan, kalau tidak ada yang menyogoknya. Maka orang yang melakukan sogokan pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta sogokan. Dan biasanya dalam kasus sogokan seperti itu, selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.

Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemua langsung dengan si penyogok, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator, maka wajarlah bila mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya itu.

Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, sogokan itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia sogok menyogok, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.

Rupanya sejak awal Islam sudah sangat antisipatif sekali terhadap gejala dan kebiasaan sogok menyogok tak terkecuali yang akan terjadi di masa depan nanti. Sejak 15 Abad yang lalu seolah-olah Islam sudah punya gambaran bahwa di masa sekarang ini yang namanya sogok menyogok itu dilakukan secara berkomplot dengan sebuah mafia persogokan yang canggih.

Karena itu sejak dini Islam tidak hanya melaknat orang yang makan harta sogokan, tetapi juga sudah menyebutkan pihak lain yang ikut mensukseskannya. Yaitu sebuah mafia persogokan yang biasa teramat sulit diberantas, karena semua pihak itu piawai dalam berkelit di balik celah-celah kelemahan hukum buatan manusia.

Sogok untuk Memperoleh Hak

Namun jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum.

Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara, tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus. Kalau lewat jalan belakang, maka itu bukan hak.

Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok yang diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus

Maka jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona` 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Memberi Bonus Apakah termasuk Suap?

Kalau mengacu kepada pertanyaan dari anda, sebenarnya tidak ada indikasi suap. Sebab bonus yang anda berikan tidak membuat para pengajar itu melakukan hal-hal yang terlarang, juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, dengan adanya bonus itu, anda menghargai jerih payah mereka dalam upaya bekerja mendapatkan murid sesuai dengan hasilnya.

Prinsipnya, bentuk-bentuk biaya promosi seperti potongan harga, discount besar-besaran, hadiah menarik dan upaya-upaya sejenis dalam rangka meningkatkan profit, tidak termasuk wilayah semesta pembicaraan masalah sogokan. Semua itu hanyalah wilayah proses sebuah pemasaran yang wajar dan sehat, selama tidak melanggar etika dan batas-batas kehalalannya.
sungokong
sungokong
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

korupsi di mata islam Empty Re: korupsi di mata islam

Post by paman tat Tue Jul 09, 2013 10:12 am

Korupsi adalah tindakan yang merugikan rakyat dan negara. Sayangnya, justru korupsi itu tidak dilakukan oleh maling atau pencuri. Justru orang yang dipercaya untuk menjaga dan mengeluarkan uang itulah yang mengambilnya untuk masuk ke kantong pribadinya.

Sehingga bila dikategorikan sebagai pencurian dalam arti hukum, sebenarnya bukan termasuk pencurian. Karena dalam hukum Islam, seorang pencuri itu bukanlah orang yang punya hak akses atas harta yang dicuri. Misalnya, seorang istri yang tinggal serumah bahkan satu kamar dengan suaminya, lalu mengambil uang suaminya yang disimpan di rumah mereka, maka tindakan istri ini bila dilihat dalam kacamata hituam putih hukum, bukan termasuk kategori pencuri yang wajib diptong tangan.

Begitu juga dengan kasus korupsi yang bila dilihat secara hitam putih hukum Islam, sebenarnya bukan termasuk kriteria pencuri yang secara hukum hududnya adalah wajib dipotong tangannya.

Tapi bila tidak masuk kategori pencuri yang dipotong tangannya, bukan berarti korupsi itu halal dan pelakunya lepas dari jerat hukum. Bahkan seorang hakim bisa menjatuhkan hukuman berat dalam bentuk ta‘zir agar pelakunya jera dan kapok.

Yang penting hakimnya punya nyali dan iman. Nyali dibutuhkan karena biasanya yang korupsi itu orang kuat yang ounya basis massa dan terkadang kekuatan bersenjata. Bahkan punya pers dan orang-orang yang setia kepadanya. Tanpa nyali, maka semua kasus korupsi pasti tidak jelas dimana berhentinya.

Iman dibutuhkan karena tindakan koruptor yang paling favorit adalah menyogok para hakim. Sayangnya, di negeri kita, hakim yang disogok itu girangnya bukan main, karena seolah-olah mendapat durian runtuh. Pucuk dicinta ulam tiba. Inilah yang ditunggu-tunggu. Pantaslah kalau hampir-hampir tidak ada kasus korupsi di negeri ini yang berakhir dengan happy ending buat rakyat, tapi happy ending buat sang koruptor dan hakim beserta aparatnya.

Karena itu doa ketika nabi Musa meminta kerja/amanat kepada Nabi syuaib, beliau mengatakan bahwa dirinya itu kuat dan dapat dipercaya. Kuat maksudnya adalah bahwa selain pisik juga punya nyali sehingga tidak bisa digertak orang. Dipercaya artinya amanah, tidak mudah luntur imannya dan anti sogok.

Di zaman Rasulullah SAW, bila seorang berkas kasus seorang pencuri sudah sampai meja hakim, pantang untuk diputihkan lagi. Tapi selama belum sampai ke meja hakim, boleh saja orang yang kecurian itu memaafkannya.

Karena itu ketika ada permohonan untuk mengangulir kasus Fatimah putri suku Makhzum yang kedapatan mencuri, Rasulullah SAW marah besar dan mengatakan bahwa bahkan bila anak beliau sendiri (Fatimah binti Muhammad) mencuri, maka tetap akan dipotong tangannya.

Dalam kasus kepala desa, maka uang yang digelapkannya itu adalah uang rakyat/negara. Sehingga pengampunannya harus datang dari rakyat/negara. Selain itu, pengampunan itu hanya boleh dilakukan manakala kasusnya belum sampai ke pengadilan.

Kasus mengampuni koruptor bisa saja ditentang oleh masyarakat bila dikaitkan dengan gejala negatif bagi pelaku lainnya. Bisa jadi koruptor yang lain akan mendapat angin bila melihat salah seorang rekannya itu bisa diampuni. Padahal di negeri ini, korupsi adalah sumber kehancuran negara. Hampir semua karunia Allah kepada rakyat negeri ini habis disikat koruptor sehingga rakyat hidup miskin serba kekuarangan.

Karena itu tindakan mengampuni koruptor bukanlah hal bijaksana. Seharusnya malah menghuum koruptor digalakkan dengan perangkat hukum yang serius dan tidak memberi peluang sedikitpun bagi koruptor untuk lolos. Selain itu, aparat penegak hukum pun harus diseleksi ulang berkaitan dengan mental dan moralnya serta kejujuranya. Agar jangan sampai semuanya berkolusi untuk menggerogoti uang rakyat.

Sebenarnya, bila memang ada itikad baik dari pemimpin negeri ini, korupsi bisa dengan mudah dihilangkan, asal serius menggusurnya. Misalnya, bila memang ingin mematikan korupsi maka dia harus, seorang presiden harus mengambil langkah teladan yang baik, karena secara otomatis apa yang dilakukan oleh presiden akan diikuti oleh menteri, gubernur dan semua pejabat hingga tinggkat yang paling rendah.

Sebagai contoh:

1. Ketika dilantik jadi presiden, orang itu mengumumkan bahkan sejak hari itu semua bentuk kekayaannya diserahkan (bukan sekedar dilaporkan) kepada negara, baik uang tunai, saham, perusahaan dan apapun juga dan menjadi hak negar untuk mengelolanya. Bila ada pemasukan dari harta tersebut, maka menjadi hak negara. Harta itu bisa dimiliki kembali nanti pada hari seorang presiden mengakhiri jabatannya.

2. Presiden mengumumkan bahwa dia tidak akan menggunakan mobil kepresidenan, dan sebagai gantinya hanya naik mobil bekas kelas 50 jutaan seperti kijang dan sejenisnya. Baik dalam rangka dinas resmi ataupun sehari-hari. Bila ini dilakukan, maka para menteri, anggota DPR dan pejabat lainnya pastilah tidak enak hati untuk menggunakan mobil mewah. Kalau perlu, mobil presiden tidak perlu harus membunyikan sirine dan memberhentikan lalu lintas bila melintas. Biar presiden merasakan bagaiamana rasanya terjebak macet di tengah kotanya sendiri atau berdesakan di dalam bus yang miring ke kiri dipenuhi asap hitam.

3. Presiden mengumumkan bahwa semua fasilitas kepresidenan yang terkesan mewah dan membuat jarak dengan rakyat untuk ditiadakan. Kalau perlu ruang rapat kabinet tidak menggunakan AC cukup dengan kipas angin saja. Dana baju, dana perawatan mobil, dana keperluan rumah tangga, dan sekian banyak dana lainnya yang tidak masuk akal karena jumlahnya bisa milyaran itu dihilangkan. Semua ini secara otomatis belaku juga buat para menteri dan pejabat lainnya.

4. Selama rakyat masih miskin, tidak ada perjalanan ke luar negeri dan perjalanan apapun, juga tidak ada pesta mewah baik bagi dirinya, keluarganya dan semua keluarga pejabat. Pejabat yang mengadakan pesta mewah harus mundur dari jabatannya karena tidak sesuai dengan penderitaan rakyatnya.

Tentu saja semau yang dilakukan itu tidak akan menurunkan citra seorang presiden, bahkan sebaliknya, citranya akan naik dan pamornya akan semakin mentereng. Bahkan pers dunia akan menulis bahwa di Indonesia ada seorang real presiden yang fenomenal yang hidup dengan gaya rakyat miskin.

Hal itulah yang dahulu terjadi di zaman Uar bin Al-Khattaab. Meski tiga imperium dunia di tangannya, namun pakaian resmu beliau adalah baju compang camping yang lebih banyak tambalannya. Baju khalifah jauh lebih jelek dari baju rakyatnya. Beliau tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadinya. Bahkan beliau sama sekali tidak butuh pengawal. Bila ada rakyatnya yang kelaparan, beliau sendiri yang memanggul makanan dari baitul mal untuk diserahkan kepada si miskin, bahkan beliau memasaknya. Beliau tidak pernah tidur sebelum yakin bahwa rakyatnya sudah terpenuhi semua kebutuhannya. Bahkan seorang umat tidak butuh istana untuk bermewah-mewah. Ketika utusan dari Romawi datang mencari istana, yang didapat hanyalah seorang Umar yang tidur siang di bahwa pohon. Maka dari mulut si Romawi itu keluar ungkapan yang dicatat abadi dalam sejarah,�Engkau telah berbuat adil, engkau merasa aman dan engkau bisa tidur lelap�.

Hanya dengan punya pemimpin seperti umarlah kita bisa terlepas dari korupsi. Tapi selama hakim, polisi, pejabat dan presidennya seperti sekarang ini, hilangnya korupsi hanya sebuah ilusi.
paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

korupsi di mata islam Empty Re: korupsi di mata islam

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik