keutamaan wakaf
Halaman 1 dari 1 • Share
keutamaan wakaf
Wakaf secara bahasa adalah menahan, sebagaimana dalam surat ash-Shâffât ayat 24, artinya, "Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya". Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu; Menahan pokok benda suatu barang lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan Islam.
Wakaf telah disyari'atkan dalam Islam pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kemudian syari'at ini diteruskan oleh para shahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti mereka dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Salah seorang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Umar telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya berkata, "Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang mana saya tidak memperoleh harta yang paling berharga bagiku selain sebidang tanah ini, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan sebidang tanah ini?” Lalu beliau bersabda, "Jika engkau menghendaki wakafkanlah tanah tersebut (engkau tahan tanahnya) dan sedekahkan hasilnya," Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan hasilnya. Sungguh tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara`, kerabat, untuk membebaskan budak, untuk kepentingan di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Tidak ada dosa bagi yang mengurusinya, apabila dia memakan sebagian hasilnya secara ma'ruf, atau memberi makan temannya tanpa menimbun hasilnya. (HR.al-Bukhari no.2565, Muslim no.3085).
Dalam hadits lain tentang pensyari'atan wakaf, sebagaimana yang dituturkan oleh Anas Bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang di Madinah, beliau menyuruh para shahabat untuk membangun masjid, lalu beliau berkata, "Wahai Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!" Lalu Bani Najjar berkata, "Tidak, demi Allah tidaklah kami menjual tanah kebun ini, kecuali untuk Allah (diwakafkan)". (HR. al-Bukhari)
Keutamaan Berwakaf.
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah subhanahu wata’ala menganjurkan nya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya sebagai berikut;
Pertama; Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, atau untuk orang yang berjihad di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk para pengajar dan penuntut ilmu, atau untuk pembantu dan untuk pelayanan kemaslahatan umum.
Ke dua; Merupakan amal kebaikan bagi pewakaf, karena dia menyedekah kan harta yang barangnya tetap utuh, tetapi pahalanya mengalir terus, sekali pun pewakaf sudah putus usahanya, karena telah meninggal dunia.
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah, berdasarkan hadits di atas dan juga hadits berikut ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara; sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo'akannya". (HR.Muslim 3084). Syaikh Ali Bassam berkata, “Yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadits ini adalah wakaf.”
Wakaf sudah dianggap berlaku dengan salah satu dari tiga cara berikut ini:
Pertama; Perbuatan, misalnya, seseorang membangun sebuah masjid kemudian dia izinkan orang lain untuk shalat di situ, atau membangun sekolah dan lain sebagainya.
Ke dua; Perkataan, misalnya "aku wakafkan barang ini" atau "aku sedekahkan hasil barang ini" atau ungkapan lain yang semakna.
Ke tiga; Wasiat, misalnya bila aku wafat, maka aku wakafkan rumah ini.
Harta yang diwakafkan sebaiknya tercatat dan diketahui oleh seorang saksi atau lebih, hal ini dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Landasan tentang hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika ibu Sa'ad Bin Ubadah meninggal dunia, dia (Sa'ad) tidak berada di sampingnya, lalu dia datang melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, "Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya. Apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat).” Lalu Sa'ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan (atas nama) ibuku". (HR. al-Bukhari 2551).
Status Harta Wakaf
Harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dihibahkan pada orang lain, tidak boleh diwariskan kepada ahli waris, tidak boleh diperjual belikan, sebab pada hakikatnya harta wakaf itu sudah bukan milik pewakaf lagi dan sudah berpindah tangan dalam soal kepemilikan. Imam Syafi'i berkata, “Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan pewakaf menahan pokok harta yang diwakafkan tersebut dan memanfaat- kan hasilnya, maka itu menunjukkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan milik pewakaf lagi (al-Umm). Abu Yusuf dan Muhammad berkata, “Harta bila sudah diwakafkan maka tidak lagi menjadi milik pewakaf, tetapi dia hanya berhak menahan pokoknya agar tidak berpindah tangan kepada orang lain. Oleh karena itu, bila pewakafnya meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak mewarisi harta wakaf tersebut.” (al-Mabsuth).
Hukum asal harta benda wakaf tidak boleh dicabut kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabut wakafnya untuk dialihkan kepada yang lebih bermanfaat. Syaikh Muhammad Amin berkata, “Seharusnya pewakif tidak mencabut wakafnya, kecuali sebelumnya dia membuat syarat apabila harta wakafnya tidak dimanfaatkan atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya.”
Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan
Tanah Kosong. Sebagaimana Bani Najjar mewakafkan tanah mereka untuk membangun masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di kota Madinah. Tentu saja tanah wakaf tidak hanya dipergunakan untuk masjid, tapi bisa untuk sekolah, rumah sakit, dan lain-lain yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Dan tanah wakaf tidak dipergunakan untuk kemaksiatan, seperti untuk membangun bioskop, tempat perjudian, pelacuran dan lain sebagainya.
Peralatan Perang. Sebagaimana Khalid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan baju perang nya untuk berjihad di medan perang fi sabilillah. (HR.al-Bukhari, No.1375)
Alat Transportasi. Amr bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau tidak meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria dan wanita, dan sedikit pun beliau tidak meninggalkan harta selain keledai putihnya, senjata, dan tanah, Beliau mewakafkan semua miliknya itu. (HR.al-Bukhari No.2661).
Sumber Mata Air, seperti sumur atau yang lainnya. Utsman Bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sebuah sumur namanya "rumah", lalu Beliau berkata, "Barang siapa yang mau membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya kaum muslimin, maka dia mendapat imbalan yang lebih baik di sorga". (HR. Ahmad No.524, Tirmizi No. 3636, Nasa`i No.3551)
Kebun buah-buahan berikut hasilnya. Sa'ad Bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya, apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat) . Sa'ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan atas nama ibuku". (HR. al-Bukhari No.2551).
(Isnen Azhar, Lc) Sumber: Majalah As-Sunnah
Wakaf telah disyari'atkan dalam Islam pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kemudian syari'at ini diteruskan oleh para shahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti mereka dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Salah seorang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Umar telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya berkata, "Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang mana saya tidak memperoleh harta yang paling berharga bagiku selain sebidang tanah ini, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan sebidang tanah ini?” Lalu beliau bersabda, "Jika engkau menghendaki wakafkanlah tanah tersebut (engkau tahan tanahnya) dan sedekahkan hasilnya," Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan hasilnya. Sungguh tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara`, kerabat, untuk membebaskan budak, untuk kepentingan di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Tidak ada dosa bagi yang mengurusinya, apabila dia memakan sebagian hasilnya secara ma'ruf, atau memberi makan temannya tanpa menimbun hasilnya. (HR.al-Bukhari no.2565, Muslim no.3085).
Dalam hadits lain tentang pensyari'atan wakaf, sebagaimana yang dituturkan oleh Anas Bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang di Madinah, beliau menyuruh para shahabat untuk membangun masjid, lalu beliau berkata, "Wahai Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!" Lalu Bani Najjar berkata, "Tidak, demi Allah tidaklah kami menjual tanah kebun ini, kecuali untuk Allah (diwakafkan)". (HR. al-Bukhari)
Keutamaan Berwakaf.
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah subhanahu wata’ala menganjurkan nya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya sebagai berikut;
Pertama; Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, atau untuk orang yang berjihad di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk para pengajar dan penuntut ilmu, atau untuk pembantu dan untuk pelayanan kemaslahatan umum.
Ke dua; Merupakan amal kebaikan bagi pewakaf, karena dia menyedekah kan harta yang barangnya tetap utuh, tetapi pahalanya mengalir terus, sekali pun pewakaf sudah putus usahanya, karena telah meninggal dunia.
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah, berdasarkan hadits di atas dan juga hadits berikut ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara; sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo'akannya". (HR.Muslim 3084). Syaikh Ali Bassam berkata, “Yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadits ini adalah wakaf.”
Wakaf sudah dianggap berlaku dengan salah satu dari tiga cara berikut ini:
Pertama; Perbuatan, misalnya, seseorang membangun sebuah masjid kemudian dia izinkan orang lain untuk shalat di situ, atau membangun sekolah dan lain sebagainya.
Ke dua; Perkataan, misalnya "aku wakafkan barang ini" atau "aku sedekahkan hasil barang ini" atau ungkapan lain yang semakna.
Ke tiga; Wasiat, misalnya bila aku wafat, maka aku wakafkan rumah ini.
Harta yang diwakafkan sebaiknya tercatat dan diketahui oleh seorang saksi atau lebih, hal ini dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Landasan tentang hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika ibu Sa'ad Bin Ubadah meninggal dunia, dia (Sa'ad) tidak berada di sampingnya, lalu dia datang melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, "Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya. Apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat).” Lalu Sa'ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan (atas nama) ibuku". (HR. al-Bukhari 2551).
Status Harta Wakaf
Harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dihibahkan pada orang lain, tidak boleh diwariskan kepada ahli waris, tidak boleh diperjual belikan, sebab pada hakikatnya harta wakaf itu sudah bukan milik pewakaf lagi dan sudah berpindah tangan dalam soal kepemilikan. Imam Syafi'i berkata, “Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan pewakaf menahan pokok harta yang diwakafkan tersebut dan memanfaat- kan hasilnya, maka itu menunjukkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan milik pewakaf lagi (al-Umm). Abu Yusuf dan Muhammad berkata, “Harta bila sudah diwakafkan maka tidak lagi menjadi milik pewakaf, tetapi dia hanya berhak menahan pokoknya agar tidak berpindah tangan kepada orang lain. Oleh karena itu, bila pewakafnya meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak mewarisi harta wakaf tersebut.” (al-Mabsuth).
Hukum asal harta benda wakaf tidak boleh dicabut kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabut wakafnya untuk dialihkan kepada yang lebih bermanfaat. Syaikh Muhammad Amin berkata, “Seharusnya pewakif tidak mencabut wakafnya, kecuali sebelumnya dia membuat syarat apabila harta wakafnya tidak dimanfaatkan atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya.”
Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan
Tanah Kosong. Sebagaimana Bani Najjar mewakafkan tanah mereka untuk membangun masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di kota Madinah. Tentu saja tanah wakaf tidak hanya dipergunakan untuk masjid, tapi bisa untuk sekolah, rumah sakit, dan lain-lain yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Dan tanah wakaf tidak dipergunakan untuk kemaksiatan, seperti untuk membangun bioskop, tempat perjudian, pelacuran dan lain sebagainya.
Peralatan Perang. Sebagaimana Khalid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan baju perang nya untuk berjihad di medan perang fi sabilillah. (HR.al-Bukhari, No.1375)
Alat Transportasi. Amr bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau tidak meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria dan wanita, dan sedikit pun beliau tidak meninggalkan harta selain keledai putihnya, senjata, dan tanah, Beliau mewakafkan semua miliknya itu. (HR.al-Bukhari No.2661).
Sumber Mata Air, seperti sumur atau yang lainnya. Utsman Bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sebuah sumur namanya "rumah", lalu Beliau berkata, "Barang siapa yang mau membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya kaum muslimin, maka dia mendapat imbalan yang lebih baik di sorga". (HR. Ahmad No.524, Tirmizi No. 3636, Nasa`i No.3551)
Kebun buah-buahan berikut hasilnya. Sa'ad Bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya, apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat) . Sa'ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan atas nama ibuku". (HR. al-Bukhari No.2551).
(Isnen Azhar, Lc) Sumber: Majalah As-Sunnah
sungokong- SERSAN SATU
-
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3
Re: keutamaan wakaf
Foto: Gambar 3D Masjid Al-Madinah Dompet Dhuafa, Zona Madina, Parung Bogor
“Kalian sekali-kali tidak sampai pada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,”
(QS. Ali Imran/3: 92)
Pernahkah berpikir mengapa zakat saja tidak cukup untuk orang-orang dermawan? Islam memberi kesempatan pada orang-orang berharta untuk bersedekah dan juga berwakafdisamping membayar zakat untuk mensucikan harta mereka.Selain untuk menambah pahala kebaikan, amalan sedekah dan wakaf juga memiliki banyak manfaat, terutama untuk orang membutuhkan yang merasakan langsung dampaknya.
Beberapa manfaat wakaf, baik bagi yang mewakafkan maupun bagi kaum dhuafa antara lain:
1. Pahala yang terus-menerus mengalir
Ilustrasi Foto: Pixabay
Selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan oleh masyarakat, sekalipun sang pewakafnya sudah meninggal dunia, pahala akan terus mengalir.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
2. Menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi
Ilustrasi Foto: Pixabay
Seorang hartawan yang berwakaf akan memiliki kepekaan sosial yang lebih tinggi dibandingkan seorang hartawan yang hanya sibuk menimbun properti, emas, kendaraan, dan barang mewah.
Dalam buku The Science of Giving: Experimental Approaches to Study of Charity oleh Daniel M Oppenheimer (editor) dan Christopher Y. Olivola (editor) disebutkan beberapa riset, salah satunya jawaban dari pertanyaan “Does giving make you happy?”.
Kesimpulan ini diambil dari sebuah artikel karya Gunawan Setiadi. Beliau mengambil kesimpulan dari tulisan milik Katya Andresen yang me-review buku The Science of Givingtersebut.“Ternyata sedekah membuat orang berbahagia. Orang yang memberi sedekah terbukti lebih berbahagia dibandingkan dengan orang yang tidak memberi sedekah. Mengeluarkan uang untuk dipakai orang lain yang lebih membutuhkan ternyata lebih membuat orang berbahagia dibandingkan dengan memanfaatkan uang untuk dipakai sendiri,”
3. Membantu orang lain yang kesulitan
Ilustrasi Foto: Pixabay
Misalnya wakaf berupa tanah yang manfaatnya diberikan untuk orang yang kesulitan atau dalam keadaan payah sehingga tidak memiliki tempat tinggal.
4. Menyadarkan bahwa semua harta benda yang dimiliki bersifat tidak kekal
Ilustrasi Foto: Pixabay
Sesungguhnya yang kekal adalah amalan yang kita lakukan dalam memanfaatkan harta yang dimiliki tersebut, terutama wakaf sebagai shadaqoh jariyah yang pahalanya terus mengalir sekalipun si pewakaf telah tiada.
5. Wakaf juga bermanfaat untuk membantu masyarakat mendapatkan sarana yang lebih baik
RS AKA Sribhawono, Lampung Timur. Foto: Dompet Dhuafa
Wakaf bisa digunakan untuk mendirikan atau membuat fasilitas umum sehingga bermanfaat untuk masyarakat luas. Saat ini sudah banyak dibangun sarana pro dhuafa yang mencakup pendidikan seperti Sekolah Smart Ekselensia, Masjid Al-Madinah, dan RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa dan masih banyak lagi sarana serta aset wakaf Dompet Dhuafa. Ketiga lokasi tersebut ada dalam satu zona yang disebut Zona Madina, berlokasi di Parung Bogor.
Baca juga:
Pendaftar Training for Trainer #YukWakaf di Bandung Melebihi Kuota
Pentingnya Cantum Data Diri Saat Ber-Wakaf di Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa Lakukan Edukasi Wakaf di Delapan Kota
6. Menghilangkan kesenjangan sosial
Ilustrasi Foto: Pixabay
Hubungan masyarakat antara yang kaya dan miskin biasanya mengalami kesenjangan sosial. Ada rasa iri yang dimiliki orang-orang miskin melihat kenikmatan yang diperoleh orang-orang kaya. Orang kaya memiliki rumah bagus, kendaraan pribadi, sekolah di tempat elit, dan lain sebagainya.
Ketika seorang hartawan berwakaf untuk digunakan manfaatnya secara umum, maka orang yang kekurangan pun bisa merasakan dampaknya, sehingga hal ini dapat membuat hubungan masyarakat lebih harmonis dan kesenjangan sosial memudar.
7. Wakaf dapat mendorong pembangunan di bidang keilmuan
Ilustrasi Foto: Pixabay
Banyak wakaf yang digunakan untuk mendirikan sarana umum seperti pondok pesantren, asrama sekolah, sekolah gratis, yayasan pendidikan atau fasilitas lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat kecil dalam menimba ilmu.
Sahabat, demikianlah beberapa manfaat wakaf yang bisa dirasakan oleh para pewakaf (wakif) maupun kaum dhuafa serta masyarakat luas pada umumnya. Semoga kita terinspirasi untuk berwakaf, setidaknya sekali dalam seumur hidup kita. (SH/ Mutia Rabbani Hanifah)
http://tabungwakaf.com/7-manfaat-wakaf/
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» keutamaan wakaf
» beda wakaf dan sedekah
» bolehkah keluarga ikut mengurus tanah wakaf?
» keutamaan air zam-zam
» keutamaan Quran
» beda wakaf dan sedekah
» bolehkah keluarga ikut mengurus tanah wakaf?
» keutamaan air zam-zam
» keutamaan Quran
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik