FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

sholat jenazah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

sholat jenazah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

sholat jenazah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

sholat jenazah Empty sholat jenazah

Post by keroncong Wed Dec 12, 2012 11:04 pm

Salat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi semua orang muslim yang hidup. Jika telah dikerjakan, oleh satu orang sekalipun, maka gugurlah kewajibannya dari yang lain.

Salat ini mempunyai beberapa syarat, rukun, dan sunnah serta keutamaan sebagaimana akan kami sebutkan.

Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda, "Barangsiapa mengantarkan jenazah dan menyalatkannya, maka ia mendapat pahala satu qirat dan barangsiapa mengantarkannya sampai selesai penguburannya, maka ia mendapat pahala dua qirat. Satu qirat terkecil itu sama dengan Gunung Uhud." (HR Jamaah).

Dari Khabbab ra, ia mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa pergi mengantar jenazah dari rumah duka dan menyalatkannya lalu mengantarnya sampai dikuburkan, maka ia mendapat pahala dua qirath, dan setiap qirathnya sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya lalu pulang, maka ia hanya memperoleh sebesar Gunung Uhud." (HR Muslim).

Syarat-Syarat Salat Jenazah

1. Jenazah harus orang muslim.
Karenanya, orang kafir haram disalatkan berdasarkan firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (At-Taubah: 84).
2. Jenazah harus berada di tempat.
Ulama Syafi'i dan Hanbali tidak mensyaratkannya, karena itu boleh menyalatkan jenazah yang tidak berada di tempat di mana salat diselenggarakan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Pada hari raja Najasyi wafat, Nabi saw mengumumkan kematiannya kepada orang-orang dan mengajak mereka pergi ke mushalla, kemudian ia membariskannya lalu mengerjakan salat (jenazah) dengan takbir empat kali." (HR Jamaah).
3. Jenazah telah disucikan. Karena itu, ia tidak boleh disalatkan sebelum dimandikan atau ditayamumkan jika sulit memandikannya.
4. Jenazah berada di depan orang yang menyalatkannya. Maka, salat tidak sah apabila jenazah diletakkan di belakang mereka. Namun, menurut ulama Maliki, yang wajib ialah kehadiran jenazah, sedang meletakkan di depan itu hukumnya sunnah.
5. Jenazah harus diletakkan di atas tanah. Maka, tidak sah menyalatkan jenazah yang sedang diangkut di atas hewan atau kendaraan atau sedang dipikul orang. Tetapi, menurut ulama Syafi'i, boleh menyalatkannya sekalipun ia dibawa atau dipikul orang.

6. Jenazah bukanlah syahid yang gugur dalam pertempuran melawan orang kafir. Karenanya, orang mati syahid haram disalatkan karena haram dimandikannya.

Dari Jabir ra, "Nabi saw memerintahkan agar para syuhada yang gugur dalam perang Uhud dikuburkan berikut darahnya, tidak dimandikan dan tidak pula disalatkan." (HR Bukhari).

Dari Anas ra, "Para syuhada itu tidak dimandikan, mereka dikubur dengan darah mereka tanpa disalatkan lagi." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Menurut ulama Hanafi, orang yang mati syahid itu tidak boleh dimandikan tetapi wajib disalatkan, berdasarkan hadis dari 'Uqbah bin Amir: "Pada suatu hari Nabi saw keluar rumah lalu menyalatkan para syuhada Uhud seperti halnya menyalatkan mayat biasa setelah delapan tahun. Beliau seakan-akan sedang berpamitan kepada orang yang hidup dan orang yang mati." (HR Bukhari).

Dari Abu Malik al-Ghiffari berkata, "Sebanyak sembilan orang yang gugur dalam perang Uhud, dan Hamzah sebagai orang kesepuluh dibawa ke hadapan Rasulullah saw lalu disalatkan oleh beliau, kemudian dibawa pergi. Setelah itu didatangkan lagi sembilan orang sedang Hamzah masih berada di tempat semula, dan beliau pun menyalatkannya semua." (HR Baihaqi dan menurutnya hadis ini merupakan hadis paling shahih dalam masalah ini, tetapi ia hadis mursal).

7. Bagian tubuh mayat yang ada, yang disalatkan itu, haruslah merupakan bagian terbesar.
Bayi yang lahir prematur (keguguran) jika dilahirkan dalam keadaan menangis (hidup) wajib disalatkan. Hal ini berdasarkan keterangan dari Jabir, Nabi bersabda:
"Jika bayi yang baru lahir itu menangis, ia harus disalatkan dan mendapatkan pusaka." (HR Ashhabus Sunnan kecuali Abu Daud).

Tetapi, jika di saat lahir tidak menangis, karena sudah mati dalam kandungan ibunya, maka ia tidak boleh disalatkan. Namun, menurut ulama Hanbali, jika sewaktu dalam perut ibunya telah ditiupkan ruh dan setelah itu mati, maka ketika lahir ia harus disalatklan. Hal ini berdasarkan hadis yang diterima dari Mughirah bin Syu'bah, Nabi bersabda:
"Bayi keguguran itu harus disalatkan, dan kedua orang tuanya supaya didoakan mendapat ampunan dan rahmat." (HR Ahmad dan Abu Daud).

Adapun syarat-syarat yang berkaitan dengan orang yang menyalatkan jenazah adalah sama dengan syarat-syarat salat biasa, yakni niat, bersuci, menghadap kiblat, menutup aurat, dan lain sebagainya.

Rukun-Rukun Salat Jenazah

Salat Jenazah mempunyai beberapa rukun, yang dengannya terwujudlah hakikat salat itu. Bila salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka salat itu tidak sah menurut hukum syara'. Rukun-rukun tersebut adalah:
1. Niat. Namun, menurut ulama Hanafi dan Hanbali, niat adalah syarat, bukan rukun.
2. Membaca takbir empat kali. Setiap takbir itu sama nilainya dengan satu rakaat. hal itu berdasarkan hadis Jabir ra, "Nabi saw menyalatkan Najasyi, maka beliau bertakbir empat kali."
3. Berdiri bagi yang mampu. Apabila salat ini dilakukan dengan duduk tanpa udzur, maka salatnya tidak sah.
4. Membaca Al-Fatihah sesudah takbir pertama, berdasarkan sabda Rasul, "Tiada salat itu sah bagi yang tidak membaca surah Al-fatihah." (HR Jama'ah). Dan, berdasarkan pula keterangan dari Thalhah bin Abdullah bahwa ia pernah mengerjakan salat Jenazah bersama Ibnu Abbas dengan membaca surah Al-Fatihah, lalu Ibnu Abbas berkata, bahwa hal itu adalah sunnah rasul saw. (HR Bukhari dan Timidzi).

Ulama Hanafi berpendapat, makruh hukumnya membaca Al-Fatihah ini. Ulama Hanafi pun sependapat dengan mereka dinisbahkan bagi makmum kecuali jika dimaksudkan sebagai doa, tetapi jika dimaksudkan sebagai bacaan maka hukumnya tetap makruh.

5.Membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua. Sekurang-kurangnya adalah Allahumma shalli 'ala Muhammad. Namun, yang lebih sempurna ialah membaca shalawat ibrahimiyah.

6. Berdoa untuk mayit sesudah takbir ketiga, berdasakan hadis Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
"Jika kamu menyalatkan mayit, maka berdoalah dengan ikhlas untuknya." (HR Abu Daud, Baihaqi, dan Ibnu Hibban seraya menyatakannya sebagai hadis sahih).

Berdoa boleh dilakukan dengan doa apa saja, sekalipun hanya sedikit, dan paling sedikit adalah, "Allahummaghfir lahu warhamhu" (Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah). Tetapi, yang paling utama ialah doa yang bersumber dari Rasul. Sedangkan berdoa menurut ulama Maliki adalah wajib sesudah tiap takbir.

7. Mengucapkan salam sesudah takbir keempat. Tetapi, menurut ulama Hanafi, salam adalah wajib, bukan rukun, sebagaimana pada salat-salat yang lain.

Sumber: As-Shalatu 'alal Mazahibil Arba'ah, Abdul Qodir ar-Rahbawi
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sholat jenazah Empty Re: sholat jenazah

Post by keroncong Wed Jan 02, 2013 12:49 am

Sunah-sunah salat jenazah adalah sebagai berikut.


Membaca doa pujian setelah takbir pertama menurut ulama Hanafi.
Membaca isti'adzah sebelum membaca Al-Fatihah menurut ulama Syafi'i.
Mengangkat tangan pada takbir pertama, dan setiap kali takbir menurut ulama Syafi'i.
Membaca shalawat atas Nabi saw menurut ulama Hanafi dan Maliki, sedang menurut ulama yang lain hukumnya adalah fardhu (rukun).
Berdo'a untuk mayit menurut ulama hanafi, dan menurut ulama yang lain hukumnya fardhu. Namun yang sunnah adalah dengan do'a yang ma'tsur (bersumber dari Nabi saw).


Di antara doa-doa tersebut di atas adalah seperti yang termaktub dalam hadis-hadis berikut ini:


Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululah saw mendoakan jenazah dengan mengucapkan, "Allahumma anta rabbuhaa wa anta khalaqtahaa wa anta razaqtahaa wa anta hadaitahaa lil Islaam wa anta qabadhta ruuhahaa wa anta a'lamu bisirrihaa wa'alaaniyyatihaa, ji'naa syufaa'a lahu, faghfirlahu dzanbahu." (Ya Allah, Engkaulah Tuhan jenazah ini, Engkau telah menciptakannya, memberinya rizki, menunjukkannya kepada Islam dan telah mencabut nyawanya. Dan Engkau pulalah yang mengetahui keadaannya yang tersembunyi dan yang nyata. Kami datang untuk memohonkan syafa'at [pertolongan] baginya. Maka ampunilah dosa-dosanya). (HR Ahmad dan Abu Daud).

Dari Wa'ilah bin Asqa' berkata, Nabi saw menyalatkan jenazah salah seorang kaum muslimin bersama kami, maka saya mendengar beliau mengucapkan, "Allahumma inna fulaanabna fulaan fi dzimmatika wahabli jawaarika faqihi min fitnatil qobri wa'adzaabin naari wa anta ahlul wafaa'i wal haqqi, Allahumma faghfirlahu warhamhu fainnaka antal ghafuurur rahiimu." (Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam jaminan dan tali pelindungan-Mu. Maka lindungilah ia dari fitnah (bencana) kubur dan siksa neraka. Engkaulah yang Maha memenuhi janji dan memiliki kebenaran. Ya Allah, ampuni dan kasihanilah ia, karena Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pengasih). (HR Ahmad dan Abu Daud).

Dari Auf bin Malik berkata, saya mendengar Rasulullah saw ketika menyalatkan jenazah mengucapkan, "Allahummaghfirlahu warhamhu wa'fu'anhu wa'aafihi wa akrim nuzulahu wawassi' madkhalahu waghsilhu bi maain watsaljin wabarodin wanaqqihi minalkhathaaya kamaa yunaqqotstsaubul abyadhu minad danasi waabdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wazaujan khairan min zaujihi waqihi fitnatal qabri wa'adzaaban naari." (Ya Allah, ampuni dan kasinahilah ia, maafkan dan sejahterahkanlah ia, hormatilah kedatangannya, lapangkanlah tempat kediamannya, dan bersihkanlah ia dengan air, es dan embun, serta bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Juga gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya dahulu, gantilah keluarganya dengan yang lebih baik daripada keluarganya dulu, dan ganti pula istrinya dengan yang lebih baik daripada istrinya yang dulu. Dan peliharalah ia dari petaka kubur dan siksa neraka). (HR Muslim)

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah menyalatkan jenazah, lalu mengucapkan, "Allohummaghfir lihayyinaa wamayyitinaa washaghirinaa wakabirinaa wadzakarinaa wauntsaanaa wasyaahidinaa waghaibinaa. Allahumma man ahyaitahu minnaa faahyihi alal islaam waman tawaffaitahu minnaa fatawaffahu 'alal iimaan. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa tudhillanaa ba'dahu." (Ya Allah, ampunilah kami yang hidup dan yang mati, yang kecil dan yang besar, laki-laki dan perempuan, yang hadir dan yang tidak hadir. Ya Allah, barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami hendaklah Engaku hidupkan secara Islam, dan barangsiapa yang Engkau matikan di antara kami, maka matikanlah dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami mendapatkan pahalanya dan jangan pula sesatkan kami sepeninggalnya). (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan).


Dari Abu Hurairah ra bahwa ia ditanya, "Bagaimana cara kamu menyalatkan jenazah? dia menjawab: saya mengantarkannya dari rumah keluarganya, dan bila sudah diletakkan (untuk disalatkan), maka saya mengucapkan takbir, memuji kepada Allah, dan membaca shalawat kepada Nabi saw, kemudian membaca:
"Allahumma innahu 'abduka wabnu 'abdika wabnu amatika kaana yusyhidu anlaa ilaaha illa anta wa anna muhammadan 'abduka wa rasuuluka wa anta a'lamu bihi. Allahumma inkaana muhsinaan fazid fi ihsaanihi wa inkaana musii'an fatajawaz 'an sayyiaatihi. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinnaa ba'dahu." (Ya Allah, sesungguhnya ia adalah hamba-Mu dan putra hamba-Mu yang laki-laki dan perempuan. Ia mengakui bahwa tiada tuhan selain Engkau dan Muhammad adalah hamba dan pesuruh-Mu, dan Engkau lebih mengetahuinya. Ya Allah, jika dia telah berbuat kebajikan, maka tambahlah kebajikannya, sebaliknya, jika ia berbuat buruk, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami mendapat pahalanya dan jangan pula Engkau timpakan fitnah kepada kami sepeninggalnya). (HR Malik).

Orang yang salat jenazah boleh mengucapkan doa sesukanya dari doa-doa tersebut, dan jika digabung semuanya, maka hal itu lebih baik. Jika jenazahnya itu perempuan, maka kata ganti laki-laki (dhamir mudzakkar hu/hi) hendaklah diganti dengan kata ganti perempuan/dhamir muannats, yakni haa, tetapi tidak boleh mengatakan zaujan khairon min zaujihaa (... dan gantilah suaminya dengan suami yang lebih baik daripada suaminya dahulu).

Apabila mayatnya itu anak kecil, maka ucapkanlah:
"Allahummaj'alhu farathan liabawaihi wasalafan wadzukhran wa'idzatan wa'tibaaran wasyafii'an watsaqqil bihi mawaazinahuma waafrighis shabra 'ala quluubihiima walaa taftinhumaa ba'dahu walaa tahrimhumaa ajrohu wa'alhiqhu bishaalihi salafil mu'minin." (Ya Allah, jadikanlah ia bagi kedua orang tuanya sebagai titipan, pendahululan, simpanan, nasihat, pelajaran dan pemberi syafaat, beratkanlah dengannya timbangan amal mereka, curahkanlah kesabaran di hati mereka, janganlah Engkau timbulkan fitnah pada mereka sepeninggalnya, dan janganlah halangi mereka mendapat pahalanya, serta pertemukanlah ia dengan kaum beriman terdahulu yang saleh).


Imam hendaklah berdiri di tempat yang lurus dengan kepala mayat atau bahunya jika mayat itu laki-laki atau bagian tengah mayat perempuan.

Dari Anas ra, ia menyalatkan jenazah orang lelaki, maka ia berdiri dekat kepalanya. Setelah jenazah itu diangkat, dibawalah ke hadapannya jenazah seorang perempuan, lalu ia menyalatkannya pula tetapi ia berdiri di (dekat bagian) tengahnya. Kemudian, ditanyakan kepadanya, 'Apakah memang demikian posisi berdiri Rasulullah saw terhadap jenazah orang laki-laki dan perempuan itu, seperti yang anda lakukan?' Anas menjawab: 'Benar demikian'." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi seraya menyatakannya sebagai hadis hasan).

Shaf (barisan) salat jenazah hendaknya dijadikan tiga shaf.

Dari Malik bin Hubairah, Rasulullah saw bersabda, "Tiada seorang mukmin yang meninggal dunia lalu disalatkan oleh sejumlah kaum muslimin yang mencapai tiga shaf, melainkan diampunilah dosanya." Karena itu, jika yang hendak menyalatkan jenazah itu sedikit, maka Malik bin Hubairoh berusaha menjadikan mereka dalam tiga shaf. (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan. Hadis ini dianggap hasan oleh Timidzi, dan shahih oleh Hakim).

Dianjurkan memperbanyak jumlah orang yang menyalatkan jenazah, berdasarkan hadis Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda, "Tidaklah seorang mayat yang disalatkan oleh sekelompok kaum muslimin berjumlah seratus orang dan semuanya memohonkan syafaat untuknya, melainkan pemohonan mereka itu dikabulkan." (HR Ahmad, Muslim, dan Timidzi)

Dari Ibnu Abbas berkata, dia telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Tiada seseorang yang meninggal dunia lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, melainkan Allah memberi syafaat baginya." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).

Membaca doa setelah takbir keempat seperti berikut:
"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinnaa ba'dahu waghfirillahumma lanaa walahu" (Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami sepeninggalnya, serta ampunilah, ya Allah, kami dan dia).

Makmum Masbuq dalam Salat Jenazah

Barangsiapa tertinggal sesuatu dalam salat jenazah hendaklah mengerjakannya (menyelesaikannya) sesudah imam mengucapkan salam menurut cara seperti biasa, sekalipun jenazah telah diangkat tanpa menunggu masbuq. Namun, menurut ulama Hanafi, jika jenazah telah diangkat tanpa menunggu makmum masbuq itu, hendaklah ia hanya membaca takbir-takbir saja tanpa harus membaca sesuatu apa pun lagi dan kemudian mengucapkan salam sebelum jenazah diangkat. Sebab, yang menjadi rukun menurut mereka hanyalah membaca takbir dan selainnya adalah sunnah. Dan makruh hukumnya melaksanakan salat jenazah di dalam masjid, sekalipun jenazah berada di luar masjid, sebagaimana dimakruhkan pula memasukkannya ke dalam masjid bukan untuk disalatkan. Namun, ulama Syafi'i berpendapat sunnah menyalatkan jenazah di dalam masjid. Sedang menurut ulama Hanbali, hukumnya mubah (boleh) jika tidak dikhawatirkan akan mengotori masjid, dan bila akan mengotorinya maka hukumnya haram.

Yang Paling Berhak Menjadi Imam Salat Jenazah

Ulama Hanafi dan Hanbali berpendapat, yang harus didahulukan menjadi imam salat jenazah adalah sultan (kepala negara) jika hadir, wakilnya menurut ulama Hanafi atau waliyyul amri (penguasa, gubernur) di kota.

Namun, menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, yang harus didahulukan adalah ayah, kakek, dan seterusnya sampai ke atas, lalu anak dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah, dan kemudian saudara, sesuai dengan urutan mereka dalam menjadi wali. Ulama Maliki juga sependapat dengan mereka dalam mendahulukan kelompok kerabat ini di saat tidak terdapat sultan atau wakilnya.

Jika si mayat telah berwasiat agar ia disalatkan oleh seseorang, maka orang itulah yang paling berhak didahulukan. Dan di antara orang yang harus didahulukan adalah imam masjid, sebab ketika masih hidup ia telah menyukainya sebagai imam.

Sumber: As-Shalaatu 'alal Madzaahibil Arba'ah, Abdul Qadir ar-Rahbawi
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik