FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

berhubungan dengan non muslim Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

berhubungan dengan non muslim Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

berhubungan dengan non muslim

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

berhubungan dengan non muslim Empty berhubungan dengan non muslim

Post by keroncong Tue Dec 04, 2012 5:40 am

"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Al-Mumtahanah: 8 -- 9).

Arti dan kandungan makna ayat di atas sangat jelas dan mudah dimengerti tanpa harus dijelaskan secara panjang lebar. Sehingga dengan demikian timbulnya beberapa polemik pemikiran tentang hubungan antara muslim dengan non-muslim dapat diputuskan dengan merujuk kepada ayat ini. Adalah tidak pantas seorang muslim menolak suatu ayat Alquran dengan sesuatu yang berasal dari pikiran dan perasaannya. Seperti ketika timbulnya polemik masalah membuka hubungan dagang dengan Israel yang sempat mengguncang hati kita sebagai muslim. Sayangnya ide ini didengungkan oleh seorang yang berlebel kiai. Tetapi, kiai tidak mutlak benar. Ketika terjadi selisih paham dalam hal ini seharusnyalah kita semua secara sadar dan ikhlas kembali merujuk kepada Alquran dan Sunnah.

Kisah diturunkannya ayat di atas adalah bahwa Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu 'anhuma didatangi oleh ibunya yang masih musyrik. Dia datang dengan membawa beberapa hadiah untuk Asma. Asma ragu mengizinkannya masuk, lalu ia menyuruh Aisyah untuk bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Rasulullah membolehkannya.

Dilematis memang sikap yang harus diambil oleh kaum muslimin dalam hal hubungan dengan non-muslim. Jika kaum muslimin memberikan kebebasan dan toleransi yang tinggi pada non-muslim, hal itu selalu dimanfaatkan oleh mereka untuk menindas kaum muslimin dengan segala cara. Bahasa kasarnya ngelunjak. Tetapi, ketika kaum muslimin yang ditindas oleh suatu tirani kafir, kemudian mereka membela diri, serta merta dunia internasional menuding kaum muslimin dengan tuduhan teroris, tidak menjunjung HAM, tidak mengenal toleransi, fundamentalis, dan lain sebagainya.

Yang patut disayangkan juga adalah bahwa mayoritas kaum muslimin masih berada dalam kebodohan akan hakikat dan kesucian ajaran agamanya ini. Di Indonesia, negara kita ini misalnya, jumlah kaum muslimin memang paling besar di dunia. Namun secara kualitas pengetahuan mereka terhadap agama yang mereka anut, kita terpaksa harus geleng-geleng kepala, mayoritas mereka tidak mengerti Islam dengan baik. Akibatnya banyak tindakan mereka yang sebenarnya bukan ajaran Islam, namun dinisbatkan kepada Islam, hanya karena pelakunya orang Islam.

Ayat-ayat di atas juga mengandung makna timbal balik dari kedua pihak muslim dan non-muslim. Artinya, jika seorang non-muslim tidak ingin disakiti, dimusuhi, diperangi atau di...di. yang lainnya, hendaklah mereka menahan diri dari menyakiti kaum muslimin, memerangi mereka atau melecehkan mereka, begitu juga sebaliknya. Jika mereka ingin diperlakukan dengan baik, seharusnyalah mereka juga berperilaku baik terhadap kaum muslimin. Permusuhan dan kebencian dalam hati mungkin tak bisa dihilangkan, karena yang hak dan yang batil tak akan pernah bersatu. Namun dalam tindakan nyata dan perbuatan kebaikan dan keadilan harus ditegakkan antar mereka.

Dalam pengertian inilah makanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan transaksi jual beli dengan seorang Yahudi. Di lain pihak beliau bahkan bersikap keras terhadap Yahudi yang terang-terangan melanggar janji dan memusuhi Islam, seperti yang beliau lakukan terhadap Bani Quraizhah.

Nah, jika sudah jelas siapa yang memusuhi dan yang tidak memusuhi, yang memerangi dan yang tidak memerangi, maka tidaklah boleh bagi siapa pun dari kaum muslimin menjadikan orang yang memerangi dan memusuhi kaum muslimin sebagai kawannya. Karena, perbuatan itu adalah suatu kezaliman terhadap kaum muslimin dan Islam. Bagaimana tidak, adalah suatu kebodohan berkawan dengan orang yang memusuhi dan memerangi kita. Adalah suatu bentuk kerelaan akan permusuhan dan tindakan mereka terhadap kaum muslimin, jika kita jadikan mereka kawan dengan segala yang telah mereka perbuat pada kaum muslimin.

Jadi, jika terjadi perselisihan antara kita dalam masalah siapa yang boleh kita jadikan kawan dan yang tidak boleh dari kalangan non-muslim, hendaklah kita kembali kepada Alquran dan Sunnah. Janganlah memandang kebenaran itu berdasarkan orangnya, karena itu merupakan suatu kebodohan, setidaknya pintu kebodohan. Wallahu a'lam.

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

berhubungan dengan non muslim Empty Re: berhubungan dengan non muslim

Post by keroncong Tue Dec 04, 2012 5:40 am

Pertama, boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan dan sewa-menyewa selama alat tukar, keuntungan, dan barangnya dibolehkan oleh syariat Islam. Jika alat tukarnya diharamkan (misalnya khamr dan daging babi) atau keuntungannya diharamkan (seperti bungan dan riba) atau barangnya diharamkan (seperti anggur yang akan dijadikan khamr) atau memiliki dan menyewakan barang untuk perbuatan haram, itu semua diharamkan oleh syariat Islam, begitu pula barang yang digunakan orang kafir dalam memerangi kaum muslimin.

Kedua, wakaf mereka, baik untuk diri mereka sendiri atau orang lain, dibolehkan selama hal itu merupakan wakaf terhadap kaum muslimin yang dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap ibnu sabil, dan semacamnya. Jika ia memberi wakaf kepada anaknya dengan syarat anaknya harus kembali kafir, haram menandatangi wakaf tersebut. Jika mereka memberi wakaf untuk gereja mereka, juga haram ditandatangani secara hukum, karena hal itu mengandung makna menolong mereka dalam kekufuran.

Ketiga, seorang muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika menikahi wanita ahli kitab akan menimbulkan mudarat bagi si laki-laki muslim, khususnya fitnah terhadap agamanya dan semacamnya, maka pernikahan itu diharamkan.

Keempat, boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi.

Kelima, orang kafir boleh melakukan perdagangan di negeri kaum muslimin selama perdagangan itu pada hal-hal yang dibolehkan secara syar'i, dan mereka harus menyerahkan sepuluh persen keuntungannya sebagai pajak yang harus digunakan bagi kepentingan umum kaum muslimin.

Keenam, ahli kitab yang berada dalam perlindungan keamananan kaum muslimin harus membayar penuh.

Ketujuh, jika ahli kitab itu tidak sanggup membayar jizyah, maka ia dibebaskan, dan jika ia miskin, maka ia disantuni dari Baitul Mal kaum muslimin.

Kedelapan, haram membolehkan mereka membangun rumah ibadah mereka di negeri muslim, dan geraja yang terdapat di negeri kafir yang dimasuki kaum muslimin tidak boleh dihancurkan, tetapi bila bangunan itu sudah runtuh, maka tidak boleh memperbaharui bangunannya.

Kesembilan, hukum yang diberlakukan pada mereka harus dihapus, jika dalam agama mereka hal itu merupakan kebolehan. Tetapi, haram menyampaikan itu secara terang-terangan kepada mereka.

Kesepuluh, jika perbuatan itu haram dalam agama mereka, lalu mereka melakukannya, mereka harus dihukum.

Kesebelas, orang dzimmi (non-muslim yang berada di negeri muslim) dan mu'ahid (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.

Kedua belas, hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga diberlakukan terhadap mereka.

Ketiga belas, boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena permintaan kita maupun karena permintaan mereka selama hal itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu, berdasarkan firman Allah Taala yang artinya, "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya?." (Al-Anfal: 61). Tetapi, perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.

Keempat belas, darah, harta, dan kehormatan kaum dzimmi dan mu'ahid adalah haram.

Kelima belas, jika mereka tergolong ahlul harbi (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan.

Keenam belas, orang kafir yang tidak terlibat dalam memerangi kaum muslimin, baik dengan pendapat dan perencanaan maupun dengan dirinya secara langsung (seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit, dan semacamnya) tidak boleh diganggu dan diperangi.

Ketujuh belas, orang yang berlari menghindari berperang dengan mereka tidak boleh dibekali dan apa yang ditinggalkannya dianggap harta rampasan perang.

Kedelapan belas, jika pemimpin kaum muslimin menyatakan sahnya kepemilikan mereka atas tanah, hak itu dianggap sah dan benar. Namun, mereka harus membayar pajak dan tanah. Jika tidak mau membayarnya, tanah itu harus diserahkan kepada kaum muslimin untuk dibangun. Hal ini jika negeri mereka dibebaskan kaum muslimin dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan perang.

Kesembilan belas, jika orang kafir itu termasuk ahlul harbi (wajib diperangi), mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki maupun wanita, selama belum ada perjanjian damai dengan mereka.

Sumber: Al-Madkhal li dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik