FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum memutihkan gigi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum memutihkan gigi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum memutihkan gigi

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum memutihkan gigi Empty hukum memutihkan gigi

Post by keroncong Sat Nov 10, 2012 4:00 am

Islam merupakan agama dan sistem hidup yang sempurna mencakup semua aspek kehidupan, seperti ibadah, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dll. Dengan kesempurnaan Islam tersebut sehingga dapat menjawab semua permasalahan yang dihadapi manusia yang kompleks dan dinamis. Allah swt berfirman:

ﺎَﻣَﻭ ﺎَﻟَﻭ ِﺽْﺭَﺄْﻟﺍ ﻲِﻓ ٍﺔَّﺑﺍَﺩ ْﻦِﻣ ِﻪْﻴَﺣﺎَﻨَﺠِﺑ ُﺮﻴِﻄَﻳ ٍﺮِﺋﺎَﻃ ﺎَﻣ ْﻢُﻜُﻟﺎَﺜْﻣَﺃ ٌﻢَﻣُﺃ ﺎَّﻟِﺇ ْﻦِﻣ ِﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ ﻲِﻓ ﺎَﻨْﻃَّﺮَﻓ ْﻢِﻬِّﺑَﺭ ﻰَﻟِﺇ َّﻢُﺛ ٍءْﻲَﺷ َﻥﻭُﺮَﺸْﺤُﻳ (38)

“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”(QS Al-An’aam38 ).

َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﻝﻮُﺳَّﺮﻟﺍ َﻥﻮُﻌِﺒَّﺘَﻳ ﻱِﺬَّﻟﺍ َّﻲِّﻣُﺄْﻟﺍ َّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﺎًﺑﻮُﺘْﻜَﻣ ُﻪَﻧﻭُﺪِﺠَﻳ ِﺓﺍَﺭْﻮَّﺘﻟﺍ ﻲِﻓ ْﻢُﻫَﺪْﻨِﻋ ْﻢُﻫُﺮُﻣْﺄَﻳ ِﻞﻴِﺠْﻧِﺈْﻟﺍَﻭ ْﻢُﻫﺎَﻬْﻨَﻳَﻭ ِﻑﻭُﺮْﻌَﻤْﻟﺎِﺑ ُّﻞِﺤُﻳَﻭ ِﺮَﻜْﻨُﻤْﻟﺍ ِﻦَﻋ ُﻡِّﺮَﺤُﻳَﻭ ِﺕﺎَﺒِّﻴَّﻄﻟﺍ ُﻢُﻬَﻟ ُﻊَﻀَﻳَﻭ َﺚِﺋﺎَﺒَﺨْﻟﺍ ُﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ ْﻢُﻫَﺮْﺻِﺇ ْﻢُﻬْﻨَﻋ ْﺖَﻧﺎَﻛ ﻲِﺘَّﻟﺍ َﻝﺎَﻠْﻏَﺄْﻟﺍَﻭ ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.”(QS Al-A’raaf 157 ).

Rasulullah saw bersabda:

َّﻥﺇ َّﻥﺇَﻭ ٌﻦِّﻴَﺑ َﻝ​ﻼَﺤﻟﺍ ﺎﻤُﻬَﻨْﻴَﺑَﻭ ،ٌﻦِّﻴَﺑ َﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ َّﻦُﻬُﻤَﻠْﻌَﻳ ​ﻻ ٌﺕﺎﻬِﺒَﺘْﺸُﻣ ِﻦَﻤَﻓ ،ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ ٌﺮﻴِﺜَﻛ ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ﻰَﻘَّﺗﺍ ،ِﻪِﺿْﺮِﻋَﻭ ِﻪِﻨﻳِﺪِﻟ ﺃﺮﺒَﺘْﺳﺍ ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ ْﻦَﻣَﻭ ﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada yang syubhat dimana kebanyakan orang tidak tahu. Siapa yang menjaga diri dari yang syubhat maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya dan siapa yang jatuh pada yang syubhat maka jatuh pada yang haram”(HR Bukhari dan Muslim)

َّﻥﺇ َﺽَﺮَﻓ َّﻞَﺟَﻭ َّﺰَﻋ َﻪَّﻠﻟﺍ ،ﺎﻫﻮُﻌِّﻴَﻀُﺗ ​ﻼَﻓ َﺾِﺋﺍَﺮَﻓ ​ﻼَﻓ ًﺍﺩﻭُﺪُﺣ َّﺪَﺣَﻭ َءﺎﻴْﺷﺃ َﻡَّﺮَﺣَﻭ ،ﺎﻫﻭُﺪَﺘْﻌَﺗ َﺖَﻜَﺳَﻭ ،ﺎﻫﻮُﻜِﻬَﺘْﻨَﺗ ​ﻼَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ًﺔَﻤْﺣَﺭ َءﺎﻴْﺷﺃ ْﻦَﻋ ﺍﻮُﺜَﺤْﺒَﺗ ​ﻼَﻓ ٍﻥﺎﻴْﺴِﻧ َﺮْﻴَﻏ ﺎﻬْﻨَﻋ

“Sesungguhnya Allah Azza waJalla telah mewajibkan beberapa kewajiban, janganlah kamu abaikan. Membuat batasan-batasan hukum janganlah engkau melampui batas hukum tersebut dan mengharamkan sesuatu maka janganlah melanggarnya, dan diam atas beberapa masalah sebagai rahmat untukmu bukan karena lupa, maka janganlah dicari-cari (tentang hukumnya)”(HR Ad-Daruqutni).

Hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara umum memiliki kejelasan hukum baik halal atau haramnya sesuatu, seperti halalnya jual beli, bisnis, menikah, poligami, makan-makanan yang baik dll. Haramnya, berzina, minuman keras dan sejenisnya, riba’, berjudi dll.

Jika sesuatu secara nash (tekstual) tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, bukan berarti hal itu dibolehkan dalam Islam, karena Al-Qur’an dan Sunnah disamping menyebutkan hukum-hukum secara eksplisit dan biasanya pada masalah-masalah yang prinsip. Al-Qur’an dan Sunnahpun menyebutkan hukum secara implisit. Para ulama biasanya dalam menetapkan keputusan hukum yang secara eksplisit tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits mereka menggunakan kaidah-kaidah umum dan metodologi qiyas (analogi). Sehingga mereka dapat melakukan ijtihad sesuai dalil Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas (analogi) dan kaidah umum.

Dari kaidah umum dan analogi inilah para ulama dapat menjawab semua permasalahan yang dihadapi manusia. Diantara kaidah-kaidah umum yang disebutkan ulama sesuai Al-Qur’an maupun hadits adalah:

¨ Segala sesuatu dalam masalah muamalah, hukum dasarnya adalah mubah, selagi tidak ada nash yang mengharamkannya.

ﻞﺻ​ﻷﺍ ﺔﺣﺎﺑ​ﻹﺍ ءﺎﻴﺷ​ﻷﺍ ﻲﻓ ) )

¨ Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain

(​ﻻ ﺭﺍﺮﺿ ​ﻻﻭ ﺭﺮﺿ )

Dengan dua kaidah ini kita dapat menarik banyak sekali kesimpulan hukum terhadap setiap permasalahan yang baru dan modern dengan ijtihad yang kuat berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah atau kaidah-kaidah dari Al-Qur’an dan Sunnah.

LARANGAN MERUBAH CIPTAAN ALLAH

Allah SWT. telah menciptakan alam semesta termasuk manusia dalam keadaan seimbang, baik dan indah. Oleh karenanya Islam melarang (mengharamkan) merubah ciptaan Allah, khususnya pada manusia. Apalagi perubahan tersebut berdampak pada kerusakan.

Khusus pada manusia, berusaha merubah dirinya yang tidak ada alasan yang kuat merupakan bentuk ketidak ridha-an dia kepada Allah. Dan merubah ciptaan Allah merupakan salah satu cara syetan untuk menyuruh manusia agar mereka bermaksiat. Sehingga merubah ciptaan Allah adalah kemaksiatan yang diharamkan Allah.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa:117-119,

ْﻥِﺇ ﺎَّﻟِﺇ ِﻪِﻧﻭُﺩ ْﻦِﻣ َﻥﻮُﻋْﺪَﻳ ﺎَّﻟِﺇ َﻥﻮُﻋْﺪَﻳ ْﻥِﺇَﻭ ﺎًﺛﺎَﻧِﺇ ﺍًﺪﻳِﺮَﻣ ﺎًﻧﺎَﻄْﻴَﺷ (117)ُﻪَﻨَﻌَﻟ َّﻥَﺬِﺨَّﺗَﺄَﻟ َﻝﺎَﻗَﻭ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﺎًﺒﻴِﺼَﻧ َﻙِﺩﺎَﺒِﻋ ْﻦِﻣ ﺎًﺿﻭُﺮْﻔَﻣ (118)ْﻢُﻬَّﻨَّﻠِﺿُﺄَﻟَﻭ ْﻢُﻬَّﻨَﻴِّﻨَﻣُﺄَﻟَﻭ ْﻢُﻬَّﻧَﺮُﻣﺂَﻟَﻭ َﻥﺍَﺫﺍَء َّﻦُﻜِّﺘَﺒُﻴَﻠَﻓ ْﻢُﻬَّﻧَﺮُﻣﺂَﻟَﻭ ِﻡﺎَﻌْﻧَﺄْﻟﺍ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻖْﻠَﺧ َّﻥُﺮِّﻴَﻐُﻴَﻠَﻓ َﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻟﺍ ِﺬِﺨَّﺘَﻳ ْﻦَﻣَﻭ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﻥﻭُﺩ ْﻦِﻣ ﺎًّﻴِﻟَﻭ ﺎًﻧﺍَﺮْﺴُﺧ َﺮِﺴَﺧ ْﺪَﻘَﻓ ﺎًﻨﻴِﺒُﻣ (119)

Artinya:” Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syetan itu mengatakan :”Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong teling binatang-binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syetan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.

Diantara merubah ciptaan Allah yang diharamkan Allah adalah: Membuat tato, mencukur alis, operasi plastik, merenggangkan atau meratakan gigi, fasektomi, tubektomi dll. Pengharaman ini disebutkan dalam dalil hadits berikut ini:

ِﻦَﻋ ﻪَّﻠﻟﺍ ﻲِﺿَﺭ ٍﺩﻮُﻌْﺴَﻣ ِﻦْﺑﺍ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻦَﻌَﻟ َﻝﺎَﻗ ﻪْﻨَﻋ ِﺕﺎَﻤِﺷﺍَﻮْﻟﺍ ِﺕﺎَﻤِﺷْﻮَﺘْﺴُﻤْﻟﺍَﻭ ِﺕﺎَﺼِّﻤَﻨَﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ِﻦْﺴُﺤْﻠِﻟ ِﺕﺎَﺠِّﻠَﻔَﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻖْﻠَﺧ ِﺕﺍَﺮِّﻴَﻐُﻤْﻟﺍ ْﻦَﻣ ُﻦَﻌْﻟَﺃ ﺎَﻟ ﻲِﻟ ﺎَﻣ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ ُﻪَﻨَﻌَﻟ َﻮُﻫَﻭ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﻪَّﻠﻟﺍ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﺏﺎَﺘِﻛ ﻲِﻓ *

Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ra berkata:” Allah melaknat perempuan yang membuat tato, minta dibuatkan tato, mencukur rambut alisnya (di mukanya) dan merusak (merenggangkan) gigi hanya untuk keindahan, dan merubah ciptaan Allah. Bagaimana mungkin saya tidak melaknati orang yang dilaknati Rasulullah SAW, dan itu disebutkan dalam Al Qur’an”(HR Bukhari dan Muslim).

ﻥﺎﻛ ﻦﻌﻠﻳ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺔﻤﺷﺍﻮﻟﺍﻭ ﺓﺭﻮﺸﻘﻤﻟﺍﻭ ﺓﺮﺷﺎﻘﻟﺍ ﺔﻠﺼﺘﻤﻟﺍﻭ ﺔﻠﺻﺍﻮﻟﺍﻭ ﺔﻤﺸﺗﻮﻤﻟﺍﻭ

Rasulullah saw melaknat wanita yang merubah wajahnya, fihak yang merubahnya, membuat tato, fihak yang membuatnya, menyambung rambut dan yang menyambungkannya”(HR Ahmad).

ﻥﺇ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﻝﻮُﺳَﺭ ﻦﻣ ٌءﻱﺮﺑ ﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﺔﻗﺎﺸﻟﺍﻭ ﺔﻘﻟﺎﺤﻟﺍﻭ ﺔﻘﻟﺎﺼﻟﺍ . ِﻪْﻴَﻠَﻋ ٌﻖَﻔَّﺘُﻣ .

“Sesungguhnya Rasulullah saw berlepas diri dari wanita yang berteriak, memotong rambut dan merobek baju saat ditimpa musibah (kematian)” (Muttafaqun alaihi)

MEMUTIHKAN GIGI

Islam mencintai kebersihan dan keindahan, oleh karenanya Islam menganjurkan umat Islam untuk menjaga kebersihan dan senantiasa bersih dalam segala halnya. Allah SWT. berfirman:

َﻚَﻧﻮُﻟَﺄْﺴَﻳَﻭ ﻯًﺫَﺃ َﻮُﻫ ْﻞُﻗ ِﺾﻴِﺤَﻤْﻟﺍ ِﻦَﻋ ﻲِﻓ َءﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ﺍﻮُﻟِﺰَﺘْﻋﺎَﻓ َّﻦُﻫﻮُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎَﻟَﻭ ِﺾﻴِﺤَﻤْﻟﺍ ﺍَﺫِﺈَﻓ َﻥْﺮُﻬْﻄَﻳ ﻰَّﺘَﺣ ْﻦِﻣ َّﻦُﻫﻮُﺗْﺄَﻓ َﻥْﺮَّﻬَﻄَﺗ َّﻥِﺇ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﻢُﻛَﺮَﻣَﺃ ُﺚْﻴَﺣ َﻦﻴِﺑﺍَّﻮَّﺘﻟﺍ ُّﺐِﺤُﻳ َﻪَّﻠﻟﺍ َﻦﻳِﺮِّﻬَﻄَﺘُﻤْﻟﺍ ُّﺐِﺤُﻳَﻭ (222)

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS Al-Baqarah222 ).

ُﺭْﻮُﻬَّﻄﻟﺍ ﻥﺎَﻤﻳِ​ﻹﺍ ُﺮْﻄَﺷ

“Kebersihan sebagian dari iman” (Muslim, HR At-Turmudzi dan Ahmad ).

َّﻥﺇ َﻝﺎﻤَﺠﻟﺍ ُّﺐِﺤُﻳ ٌﻞْﻴِﻤَﺟ َﻪﻠﻟﺍ

“Sesungguhnya Allah itu indah mencintai yang indah” (HR Muslim)

Terkait dengan anjuran membersihkan gigi, Rasulullah saw bersabda:

ﻙﺍﻮﺴﻟﺍ ﺏﺮﻠﻟ ﺓﺎﺿﺮﻣ ،ﻢﻔﻠﻟ ﺓﺮﻬﻄﻣ

“Siwak membersihkan mulut dan membuat ridha Allah” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Al Hakim dan Al-Baihaqi)

​ﻻﻮﻟ ﻙﺍﻮﺴﻟﺎﺑ ﻢﻬﺗﺮﻣ​ﻷ ﻲﺘﻣﺃ ﻰﻠﻋ ﻖﺷﺃ ﻥﺃ ﺓ​ﻼﺻ ﻞﻛ ﺪﻨﻋ

“Kalau saja tidak memberatkan umatku akan aku suruh menggunakan siwak setiap akan shalat” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)

ﻢﻜﻴﻠﻋ ﻙﺍﻮﺴﻟﺍ ءﻲﺸﻟﺍ ﻢﻌﻨﻓ ،ﻙﺍﻮﺴﻟﺎﺑ :ﺐﻫﺬﻳ ،ﺮﺼﺒﻟﺍ ﻮﻠﺠﻳﻭ ،ﻢﻐﻠﺒﻟﺍ ﻉﺰﻨﻳﻭ ﺮﻔﺤﻟﺎﺑ ،ﺔﺜﻠﻟﺍ ﺪﺸﻳﻭ ﺪﻳﺰﻳﻭ ،ﺓﺪﻌﻤﻟﺍ ﺢﻠﺼﻳﻭ ،ﺮﺨﺒﻟﺎﺑ ﺐﻫﺬﻳﻭ ،ﺔﻜﺋ​ﻼﻤﻟﺍ ﺪﻤﺤﻳﻭ ،ﺔﻨﺠﻟﺍ ﺕﺎﺟﺭﺩ ﻲﻓ ﻥﺎﻄﻴﺸﻟﺍ ﻂﺨﺴﻳﻭ ،ﺏﺮﻟﺍ ﻲﺿﺮﻳﻭ

Hendaklah kamu bersiwak, sebaik-baiknya sesuatu adalah siwak. Menghilangkan lubang, memudahkan keluarnya dahak, menajamkan pandangan, menguatkan gusi, menghilangkan bau, memperbaiki pencernaan, meningkatkan derajatnya di surga, menyenangkan malaikat, membuat ridha Allah dan membuat benci syetan’(HR Abdul Jabbar Al Khaulani berkata As-Suyuti:Hadits Shahih)

Salah satu bentuk upaya menjaga kesehatan gigi dengan berupaya menjaga kebersihan gigi dengan bersiwak, gosok gigi dll.

KESIMPULAN

Dengan demikian hukum membersihkan gigi baik dengan siwak atau gosok gigi atau dengan cara yang lainnya adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Sedangkan hukum yang terkait dengan memutihkan gigi, ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah yang diharamkan-Nya, karena gigi pada dasarnya berwarna putih, dan jika tindakan memutihkan gigi tersebut tidak merusak kesehatan maka hukumnya boleh. Tetapi jika merusak kesehatan secara pasti hukumnya haram sesuai dengan dalil kiadah diatas: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain (​ﻻ ﺭﺍﺮﺿ ​ﻻﻭ ﺭﺮﺿ )
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik