FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenal ilmu fiqih Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenal ilmu fiqih Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mengenal ilmu fiqih

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

mengenal ilmu fiqih Empty mengenal ilmu fiqih

Post by paman tat Sun Mar 08, 2015 7:34 pm

Mengetahui hukum syar'i yang dibutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya adalah fardhu 'ain atas setiap muslim. Karena, dia diperintahkan untuk mengerjakan amal-amalnya sesuai dengan hukum-hukum syara'. Khithab taklif (pembebanan) yang dengannya Syari' (Peletak syari'at) berbicara kepada manusia, dan berbicara kepada kaum mukminin, adalah khithab yang tegas, tidak ada pilihan di dalamnya bagi seorang pun. Firman Allah Ta'ala: "Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya" (Q.S. An-Nisa': 136), sama dengan firman-Nya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Q.S. Al-Baqarah: 275). Keduanya adalah khithab taklif. Dan dari segi keberadaannya sebagai khithab -bukan dari segi tema yang dengannya Allah berbicara kepada kita- keduanya adalah khithab yang tegas, dengan dalil firman Allah Ta'ala: "Tidaklah patut bagi mukmin dan mukminah, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, untuk memilih sesuatu dari diri mereka sendiri." (Q.S. Al-Ahzab: 36).
Juga, dengan dalil bahwa semua amal akan dihisab. Allah Ta'ala berfirman: "Barangsiapa mengerjakan kebaikan sebesar dzarrah, niscaya dia akan mendapatkan (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah, niscaya dia akan mendapatkan (balasan)nya." (Q.S. Az-Zalzalah: 7-8).
Dia juga berfirman: "Pada hari ketika setiap diri mendapatkan kebaikan yang telah dikerjakannya dihadirkan (di hadapannya), begitu pula kejahatan yang telah dikerjakannya. Dia ingin sekiranya antara dia dan hari itu ada masa yang jauh. Dan Allah memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya." (Q.S. Ali Imran: 30).
Dan Dia juga berfirman: "Dan setiap diri diberi (balasan) apa yang telah dikerjakannya." (Q.S. An-Nahl: 111).
Dengan demikian, taklif datang dengan bentuk yang tegas. Dan dengan bentuk yang tegas pula seorang muslim dibebani untuk berpegang pada hukum syara' saat mengerjakan semua amalnya.
Obyek taklif -yaitu sesuatu yang dengannya Allah memberi beban kepada kita, baik untuk mengerjakan, meninggalkan, atau memilih- kadang fardhu, kadang mandub (dianjurkan), kadang mubah, kadang haram, dan kadang makruh. Sedangkan taklif itu sendiri adalah sesuatu yang tegas, tidak ada pilihan di dalamnya. Dia hanya memiliki satu kondisi, yaitu kewajiban untuk berpegang dengannya. Dari sini, wajib atas setiap muslim untuk mengetahui hukum-hukum syar'i yang dibutuhkannya dalam kehidupan dunia. Sedangkan mengetahui tambahan atas hukum-hukum syar'i yang dibutuhkannya dalam kehidupannya, maka itu adalah fardhu kifayah, bukan fardhu 'ain. Jika sebagian telah melakukannya, maka itu tanggal dari yang lain.
Ini diperkuat oleh riwayat dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: "Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim." Meskipun yang dimaksud di sini adalah semua ilmu yang dbutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya, tapi masuk di dalamnya fikih dari sisi hukum-hukum yang dibutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya, berupa ibadah, muamalah dan lainnya. Dari sini, mempelajari fikih termasuk perkara-perkara yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, bahkan termasuk di antara hukum-hukum yang diwajibkan Allah atas mereka, baik fardhu 'ain maupun fardhu kifayah. Dan hadits-hadits yang mulia banyak memberi motifasi untuk mengkaji fikih. Rasul saw. mendorong kita untuk mempelajari fikih.
Bukhari meriwayatkan melalui Muawiyah bin Abu Sufyan, dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: "Barangsiapa Allah menghendaki kebaikan padanya, niscaya Dia akan menjadikannya fakih dalam agama." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Dan diriwayatkan dari Hazzam bin Hakim dari pamannya dari Rasulullah saw., beliau bersabda: "Kalian berada di zaman yang banyak fakihnya dan sedikit khatibnya, banyak pemberinya dan sedikit pemintanya, dan amal di dalamnya lebih baik dari ilmu. Dan akan datang zaman yang sedikit fakihnya dan banyak khatibnya, banyak pemintanya dan sendiri pemberinya, dan ilmu di dalamnya lebih baik dari amal."
Hadits-hadits ini dengan jelas menunjukkan keutamaan fikih dan dorongan untuk mempelajarinya. Telah diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra., bahwa dia berkata: "Sungguh, kematian seribu ahli ibadah yang bangun pada malam hari dan berpuasa pada siang hari, lebih ringan dari kematian seorang berilmu yang mengetahui apa yang dihalalkan Allah dan apa yang diharamkan-Nya."
 
 
Beberapa Contoh Fikih
 
Para sahabat ra. adalah orang-orang Arab. Bahasa Arab adalah tabiat mereka. Mereka adalah ulama yang menguasai bahasa Arab secara detail. Dan mereka selalu menyertai Rasulullah saw. Al-Qur'an turun saat mereka bersama Rasul. Dan hadits-hadits yang di dalamnya Rasul menjelaskna hukum Allah berada di bawah penglihatan dan pendengaran mereka. Mereka juga memahami dan menguasai syari'at. Ketika di hadapan mereka muncul sebuah peristiwa yang membutuhkan penjelasan hukum Allah, mereka menjelaskan hukum syar'i tentangnya dengan menjelaskan pendapat mereka yang mereka simpulkan dari nash, atau dari logika nash. Dan seringkali mereka hanya memberikan hukum tanpa menjelaskan dalilnya. Karena itu, dinukilkan dari para sahabat beberapa permasalahan dalam bentuk pendapat-pendapat mereka. Inilah yang menimbulkan pemahaman pada sebagian orang bahwa para sahabat mengeluarkan pendapat mereka tentang permasalahan-permasalahan tersebut. Padahal, sebenarnya para sahabat memberikan hukum syar'i yang mereka simpulkan dengan pemahaman mereka dari nash-nash syar'i, tapi mereka tidak menyertainya dengan dalil, atau mereka tidak menjelaskan 'illah hukum, atau tidak menjelaskan dalil 'illah tersebut. Ini mengakibatkan munculnya prasangka bahwa pendapat tersebut berasal dari sahabat, dan bahwa boleh bagi seseorang untuk mengeluarkan pendapat tentang permasalahan tertentu selama akalnya dipenuhi oleh Islam dan dia mengetahui bahasa Arab.
Ketika tiba masa-masa saat kerusakan menimpa bahasa Arab, maka jadilah bahasa Arab dipelajari sebagai kaedah-kaedah untuk menjaga lidah (dari kesalahan bahasa). Dan ketika kebohongan menyusup di antara para rawi (periwayat hadits), dan dari Rasulullah saw. diriwayatkan hadits-hadits yang tidak beliau ucapkan, maka hadits berubah menjadi ilmu yang dipelajari berdasarkan kaedah-kaedah. Karena itu, jadilah penyimpulan hukum membutuhkan pengetahuan tentang bahasa Arab dan nash-nash syar'i. Sehingga, jadilah hukum syar'i disertai dengan dalil, dan kadang disertai dengan cara pengambilan kesimpulan. Maka, mulailah fikih menemukan bentuk barunya dalam pembahasan, dan disusun berdasarkan susunan yang khusus dalam pembagian bab. Meskipun cara dalam pembagian bab dan penyusunannya berbeda-beda, tapi yang pasti harus ada penjelasan dalil hukum syar'i yang menyertai penjelasan hukum tersebut, dan harus ada penjelasan cara pengambilan kesimpulan saat hukum tersebut diperselisihkan.
Perpustakaan Islam telah dipenuhi oleh ratusan ribu buku tentang fikih dengan cara pembagian bab dan penguraian yang bermacam-macam. Hanya saja, setelah orang-orang kafir berhasil menyerang kaum muslimin setelah pertengahan abad 18 M, mulailah mereka menyesatkan kaum muslimin tentang ilmu-ilmu Islam. Mereka membuat kaum muslimin membenci fikih, sebagaimana para Sophis membuat manusia membenci madu dengan mengatakan kepada mereka bahwa madu adalah kotoran lalat. Mereka meletakkan fikih Islam dalam bingkai hitam, sehingga kaum muslimin berpaling darinya. Dan jika kaum muslimin berpaling dari fikih, maka berarti mereka telah berpaling dari pengetahuan tentang hukum-hukum Islam, dan mereka terjatuh dalam kebodohan tentang agama Allah. Dan inilah yang benar-benar terjadi.
Karena itu, adalah keharusan, mendorong kaum muslimin untuk mempelajari fikih, dengan memaparkan beberapa contoh fikih Islam yang dapat membangkitkan hasrat untuk mempelajarinya. Dan adalah bermanfaat bagi manusia, memaparkan beberapa contoh hukum syar'i yang berkaitan dengan hubungan-hubungan umum, yaitu yang pada masa sekarang mereka sebut dengan hukum-hukum politik atau fikih perundang-undangan; beberapa contoh hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan hubungan antar individu, yaitu yang mereka sebut dengan undang-undang sipil; beberapa contoh hukum syar'i yang berkaitan dengan berbagai hukuman; dan beberapa contoh hukum syar'i yang berkaitan dengan bukti-bukti. Sehingga, potret fikih menjadi jelas sejelas-jelasnya. Dan semoga itu dapat membangkitkan hasrat untuk mempelajari fikih Islam dalam induk-iduk kitab fikih yang diakui.
paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik