FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

ulama yang peduli kepada fiqih prioritas Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

ulama yang peduli kepada fiqih prioritas Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

ulama yang peduli kepada fiqih prioritas

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

ulama yang peduli kepada fiqih prioritas Empty ulama yang peduli kepada fiqih prioritas

Post by keroncong Sun Sep 30, 2012 5:01 am

DI ANTARA ulama yang hidup sezaman dengan al-Ghazali ialah
al-'Allamah al-Raghib al-Isfahani (w. 502 H.) yang memiliki
pemikiran cemerlang dalam fiqh prioritas. Ada baiknya kami
kutipkan ucapannya di sini tentang kesibukan orang-orang
terhadap perkara yang sunnah sehingga mereka meninggalkan
perkara yang wajib. Dia berkata, "Barangsiapa disibukkan
mencari perkara fardhu sehingga dia tidak dapat mencari
tambahan (sunnah) maka dia dimaafkan. Tetapi barangsiapa yang
sibuk mencari tambahan (sunnah) dan melalaikan kewajiban, maka
sesunngguhnya dia tertipu."

Setelah itu kita juga menemukan seorang imam kritikus, Abu
al-Faraj ibn al-Jawzi (w. 597 H.) memiliki pengalaman yang
sangat luas tentang kritik terhadap masyarakat dan berbagai
kelompoknya yang bermacam-macam, ketimpangan dalam memberikan
prioritas, dan tipu daya **** atas mereka. Pemikiran ini
dapat kita baca dalam buku-buku Talbis Iblis; Shayd
al-Khathir; Dzamm al-Hawa; dan lain-lain. Di samping itu, Ibn
al-Jawzi telah memiliki kesadaran mengenai betapa pentingnya
memberikan perhatian kepada ketimpangan dalam prioritas pada
manusia awam; khususnya yang berkaitan dengan pengaruh
hadits-hadits yang lemah dan mawdhu, terhadap pola kehidupan
mereka. Sehingga dia mengarang dua buah buku besar yang
berjudul al-Mawdhu'at dan al-'Ilal al-Mutanahiyah fi
al-Ahadits al-Wahiyah.

Kita juga mempunyai seorang ulama yang kuat, Izzuddin bin Abd
al-Salam (w. 660 H.) yang memiliki pandangan sangat tajam,
pemikiran yang menerawang jauh dalam fiqh perbandingan dan
fiqh prioritas. Pengaruh pemikirannya menyebar kepada
masyarakat melalui buku kajiannya yang sangat mendasar,
Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, yang beberapa paragraf
isinya telah kami kutip pada bab kedua buku ini.

IBN TAIMIYAH DAN FIQH PRIORITAS

Di antara imam yang memberikan petunjuknya kepada umat manusia
dan memiliki tonggak yang kuat dalam fiqh prioritas --fiqh
perbandingan-- ialah Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (w. 728 H.)
yang kemudian diikuti oleh muridnya, al-Muhaqqiq al-Imam Ibn
al-Qayyim (w. 751 H.)

Saya telah mengutip dalam sebuah buku saya Awlawiyyat
al-Harakah al-Islamiyyah, sebanyak dua bab yang berasal dari
buku Syaikh al-Islam, yang mencerminkan pemahaman dan
pemikirannya dalam bidang ini, yang saya tempatkan sebagai
lampiran di akhir buku tersebut.

Dalam buku-buku, risalah, fatwa dan pendiriannya, Syaikh
al-Islam memiliki banyak jasa dan baik sekali untuk
dipergunakan sebagai bukti yang sangat memuaskan, karena
perkara-perkara itu berkaitan dengan sumber-sumber petunjuk
Ilahi dan petunjuk Nabi. Pada kesempatan ini saya menganggap
cukup untuk menyebutkan dua buah contoh pandangan imam Ibnu
Taimiyah, semoga bermanfaat.

1) PERBEDAAN KEUTAMAAN AMAL KARENA PERBEDAAN KEADAAN

Contoh yang pertama, pernah saya sebutkan ringkasannya dalam
buku saya al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa
al-Tatharruf, yang berkaitan dengan perbedaan keutamaan amal
karena perbedaan situasi dan kondisinya, serta tenggang rasa
dengan orang-orang di sekitarnya.

Syaikh al-Islam berkata, "Satu amalan boleh jadi kita
dianjurkan untuk mengerjakannya dalam satu waktu, dan boleh
jadi pula kita dianjurkan untuk meninggalkannya, tergantung
kepada kemaslahatan yang timbul ketika kita mengerjakan atau
meninggalkannya, berdasarkan dalil-dalil syari'ah agama.
Seorang Muslim kadangkala mesti meninggalkan sesuatu yang
dianjurkan manakala sesuatu itu apabila dikerjakan akan
menimbulkan kerusakan dan tidak mendatangkan kemaslahatan.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. Beliau
meninggalkan pembangunan Baitullah di atas fondasi yang
didirikan oleh Ibrahim, sambil berkata kepada 'Aisyah, 'Kalau
bukan karena kaummu baru saja meninggalkan zaman jahiliyah,
niscaya akan kuhancurkan Ka'bah dan akan kubangun di atas
tanah dengan dua pintu. Satu pintu untuk masuk dan satu pintu
lagi untuk pintu keluar.' Hadits ini disebutkan dalam
as-Shahihain. Nabi meninggalkan niatnya ini karena ada sesuatu
yang lebih utama darinya. Yaitu seandainya niat ini beliau
lakukan, sedangkan kaum Muslim Quraisy baru saja meninggalkan
zaman jahiliyah, niscaya perbuatan itu akan membuat mereka
menjauh dari Islam. Sehingga menghindari kerusakan yang akan
terjadi lebih diutamakan atas kemaslahatan yang akan
diperoleh.

Oleh sebab itu, Imam Ahmad dan ulama lainnya lebih senang
melakukan sesuatu yang lebih utama, jika perbuatan itu
dianggap dapat tetap menjaga keutuhan persatuan umat Islam.
Menurutnya, memisalkan shalat witir dianggap lebih utama;
yaitu dengan melakukan salam pada dua rakaat yang pertama,
kemudian baru melakukan shalat satu rakaat pada salam yang
kedua; jika dia menjadi imam pada suatu kaum yang memiliki
pandangan memisahkan witir. Misalnya tidak memungkinkan
baginya untuk memisahkan witir, dan dia terus
menyambungkannya, maka kemaslahatannya sendiri dapat dicapai
tetapi orang-orang merasa benci untuk shalat di belakangnya.
Begitu pula halnya dengan orang yang berpandangan bahwa
membaca basmalah dengan suara pelan lebih utama, atau dengan
suara keras yang lebih utama, tergantung kepada kebanyakan
ma'mumnya. Dalam hal ini harus ada sesuatu yang diutamakan
sehingga kemaslahatan dan menjaga persatuan tetap dapat
dijalankan.

Begitu pula halnya apabila kita mengerjakan sesuatu yang
berbeda tetapi lebih utama, untuk memberikan penjelasan
terhadap sunnah dan mengajarkannya kepada orang yang belum
mengetahuinya, merupakan sesuatu yang baik. Seperti membaca
doa iftitah, ta'awwudz, atau basmalah dengan suara keras, agar
diketahui oleh manusia bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu
yang disyari'ahkan di dalam shalat, sebagaimana dijelaskan
oleh sebuah hadits shahih bahwa Umar bin Khattab membaca
iftitah dengan suara keras. Dahulu Umar bin Khattab melakukan
takbiratul-ihram, kemudian mengucapkan, "Mahasuci Engkau wahai
Allah dan Maha Terpuji, yang nama-Mu membawa berkah, dan
kesungguhan-Mu yang Maha Tinggi, dan tiada Tuhan selain
Engkau." Al-Aswad bin Yazid berkata, "Aku shalat di belakang
Umar lebih dari tujuh puluh kali shalat. Dia bertakbir,
kemudian dia mengucapkan doa tersebut." Diriwayatkan oleh
Muslim dalam Shahih-nya. Dan oleh sebab itu, doa iftitah
tersebut sangat populer di kalangan masyarakat sehingga mereka
dapat melakukan hal yang sama. Begitu pula yang dilakukan oleh
Ibn Umar dan Ibn ,Abbas, kedua orang ini mengeraskan bacaan
ta'awwudz, dan tidak sedikit sahabat yang mengeraskan bacaan
basmalah. Dan menurut para imam jumhur, yang tidak
berpandangan mengeraskan basmalah dalam shalat, bahwa hal itu
dilakukan agar semua orang mengetahui bahwa bacaan basmalah
adalah sesuatu yang disunnahkan di dalam shalat. Sebagaimana
diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih bahwa Ibn Abbas
melakukan perbuatan itu agar masyarakat mengetahui bahwa ia
adalah sesuatu yang sunnah. Oleh sebab itu, ada dua pandangan
besar yang berkaitan dengan shalat jenazah.

Pertama, kelompok yang tidak memandang bahwa di dalam shalat
itu ada bacaan, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama salaf,
dan ini merupakan mazhab Abu Hanifah.

Kedua, kelompok yang memandang bahwa bacaan di dalam shalat
itu merupakan sesuatu yang sunnah. Dan ini adalah mazhab
Syafi`i dan Ahmad; berdasarkan hadits Ibn Abbas dan lain-lain.

Kemudian ada kelompok lain lagi yang mengatakan bahwa bacaan
di dalam shalat itu adalah wajib sebagaimana kewajiban yang
berlaku di dalam shalat.

Sebagian kelompok lainnya mengatakan, "Bacaan ayat al-Qur'an
itu hukumnya sunnah, dan tidak wajib." Pendapat ini merupakan
pendapat yang moderat dibandingkan dengan tiga pendapat
sebelumnya. Karena sesungguhnya para ulama salaf mengerjakan
ini dan yang lainnya mengerjakan itu. Dan kedua perbuatan
mereka sangat masybur di kalangan mereka. Dahulu mereka
melakukan shalat jenazah dengan bacaan dan tanpa bacaan,
sebagaimana mereka kadang-kadang mengeraskan bacaan basmalah
dan kadangkala tidak mengeraskannya. Kadangkala mereka membaca
doa iftitah dan kadangkala tidak membacanya. Kadangkala mereka
mengangkat kedua tangan pada tiga tempat, dan kadangkala tidak
mengangkatnya. Kadangkala mereka mengucapkan dua salam dalam
shalat, tetapi kadangkala mereka hanya mengucapkan satu kali
salam saja. Kadangkala mereka membaca bacaan di belakang imam
dengan hati, tetapi kadang-kadang mereka tidak membaca.
Kadangkala mereka bertakbir empat kali dalam shalat jenazah,
kadang-kadang membaca takbir lima kali. Bahkan ada yang
bertakbir sebanyak tujuh kali. Semua perbuatan ini dilakukan
oleh para sahabat r.a.

Begitu pula riwayat yang menyatakan bahwa di kalangan para
sahabat ada yang melakukan adzan lagi, dan ada pula yang tidak
melakukannya. Mereka juga ada yang mengganjilkan iqamat dan
ada pula yang menggenapkannya. Kedua hal ini merupakan riwayat
yang berasal dari para sahabat Nabi saw.

Ketiga hal ini, walaupun salah satu di antaranya lebih kuat
daripada yang lain, seandainya ada yang melakukan pendapat
yang tidak kuat, maka dia dianggap melakukan sesuatu yang
boleh dilakukan. Dan kadangkala sesuatu yang tidak kuat
menjadi lebih kuat melihat kepada kemaslahatan yang dapat
diperoleh; sebagaimana meninggalkan suatu perkara yang
dianggap kuat dinilai lebih baik karena ada kemaslahatan yang
ada di balik itu.

Perkara seperti ini dapat berlaku dalam semua amalan. Karena
sesungguhnya amalan yang termasuk lebih penting, kadang-kadang
menempati suatu kondisi lain yang lebih penting lagi. Seperti
shalat merupakan sesuatu yang lebih penting daripada membaca
al-Qur'an, dan membaca al-Qur'an lebih utama daripada dzikir,
dan dzikir lebih utama daripada doa. Kemudian shalat setelah
shalat Subuh dan shalat Asar merupakan sesuatu yang dilarang
padahal bacaan al-Qur'an, dzikir, dan doa diperbolehkan pada
waktu-waktu itu. Begitu pula bacaan al-Qur'an pada waktu ruku'
dan sujud itu dilarang, sehingga zikir pada saat seperti itu
dianggap lebih utama daripadanya. Dan doa pada akhir shalat
setelah melakukan tasyahud dipandang lebih utama daripada
dzikir.

Dan kadang-kadang ada sesuatu perbuatan yang tidak begitu
diutamakan tetapi ia dapat menjadi lebih utama ketika
dilakukan oleh orang tertentu, karena orang itu tidak dapat
melakukan sesuatu yang lebih utama daripada perbuatan
tersebut, atau karena kecintaan, kesenangan, perhatian, dan
faedah yang diperoleh dari sesuatu perbuatan yang tidak begitu
diutamakan itu lebih banyak, sehingga perbuatan tersebut
menjadi lebih utama baginya, karena adanya peningkatan amalan,
kecintaan, kemauan, dan manfaat. yang diperkirakan dapat
diperoleh. Seperti yang terjadi pada orang sakit, yang hanya
mau meminum obat kesukaannya dan bermanfaat bagi kesehatannya,
tetapi tidak mau meminum obat yang tidak disukai, walaupun
obat yang terakhir ini dianggap lebih utama.

Atas dasar ini, dzikir untuk sebagian manusia dalam beberapa
waktu adalah lebih baik daripada membaca al-Qur'an; dan
membaca al-Qur'an bagi sebagian orang pada waktu-waktu
tertentu adalah lebih baik daripada shalat sunnah; melihat
kegunaannya dan tidak melihat kepada jenisnya yang lebih
utama.

Pembahasan mengenai persoalan ini, "melebihkan sebagian amalan
atas sebagian yang lain", jika belum dikenal adanya prioritas
di dalamnya, akan sangat beragam dan terpulang kepada kondisi
ketika amalan itu dilakukan. Dan jika tidak ada ketergantungan
kepada kondisi seperti itu, maka akan terjadi banyak
kekacauan. Karena ada orang yang tetap berkeras hati
menganggap suatu perkara sebagai sesuatu yang utama di mana
saja dan pada keadaan apapun, tanpa mempedulikan keadaan,
sehingga akhirnya dia menjadi pengikut hawa nafsunya dan
sangat fanatik terhadap pandangannya. Sebagaimana kita temukan
orang-orang yang menganut suatu mazhab sehingga dalam satu
persoalan dia selalu berpegang kepada mazhabnya sekaligus
menganggapnya sebagai syiar mazhabnya.

Di antara mereka juga ada yang berpandangan terhadap suatu
perkara lebih utama meninggalkan hal seperti itu. Dia selalu
berpegang kepada pandangan ini walaupun ada sesuatu yang lebih
besar yang harus dia tinggalkan , misalnya meninggalkan
hal-hal yang diharamkan kepadanya. Sehingga orang ini
mengikuti hawa nafsunya dan fanatik terhadap pandangannya.
Juga ada orang yang berpandangan bahwa meninggalkan suatu
perkara yang dilarang dalam mazhabnya, harus dipertahankan
sedemikian rupa. Hal itu tentu merupakan suatu kesalahan.

Seharusnya kita memberikan hak kepada sesuatu yang berhak
menerimanya, dan memberikan keleluasaan sebagaimana yang
diberikan Allah SWT dan rasul-Nya, dan merapatkan hati manusia
yang dianjurkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya, menjalin jalinan
yang diperintahkan Allah SWT dan Rasul-Nya, memelihara
berbagai kemaslahatan yang dicintai oleh Allah SWT dan
rasul-Nya, memelihara tujuan-tujuan syari'ah, dan mengajarkan
bahwa sebaik-baik ucapan ialah Kalamullah, dan sebaik-baik
petunjuk ialah petunjuk Muhammad saw. Dan bahwasanya Allah SWT
telah mengutusnya sebagai rahmat untuk alam semesta,
mengutusnya untuk kebahagian manusia di dunia dan akhirat,
dalam segala urusan. Ajaran yang bersifat global itu harus
dijelaskan rinciannya, sehingga manusia tidak hanya
berkeyakinan terhadap perkara yang bersifat global, tetapi
tidak meyakini rinciannya, baik karena kebodohannya,
kezalimannya atau karena mengikuti hawa nafsunya. Kami
bermohon kepada Allah SWT agar Dia memberi petunjuk kepada
kami ke jalan yang lurus, jalan orang-orang yang mendapatkan
nikmat dan karunia Allah SWT, yang terdiri dari para nabi,
orang-orang yang jujur, para syuhada', dan orang-orang shaleh,
karena mereka itulah sebaik-baiknya ikhwah (teman)."27

Atas dasar fiqh inilah, Imam Hasan al-Banna, pernah
mengeluarkan fatwa ketika dia ditanya oleh orang-orang yang
berselisih pendapat mengenai shalat tarawih: apakah ia harus
dilakukan sebanyak dua puluh rakaat seperti yang dilakukan di
al-Haramain dan tempat-tempat lain, dan seperti yang masyhur
dalam mazhab yang empat; ataukah shalat itu dilakukan sebanyak
delapan rakaat, sebagaimana yang dianjurkan oleh para ulama
salaf? Dalam pada itu, semua penduduk desa yang bertanya
kepada Syaikh al-Banna nyaris saling baku hantam karena
persoalan ini.

Syaikh al-Banna memberikan pandangan kepada mereka bahwa
sesungguhnya shalat tarawih itu hukumnya sunnah dan persatuan
umat Islam itu hukumnya wajib. Lalu, bagaimana mungkin
orang-orang itu mengabaikan sesuatu yang fardhu untuk
melakukan perkara yang hukumnya sunnah. Kalau mereka akan
shalat di rumah-rumah mereka tanpa melakukan permusuhan dan
pergaduhan, tentu hal itu akan lebih baik dan dianggap lebih
benar.

2) PERTENTANGAN ANTARA KEBAIKAN DAN KEBURUKAN

Contoh kedua sebagaimana yang saya sebutkan dalam lampiran
kedua buku saya, yang terdapat di akhir buku Awlawiyyat
al-Harakah al-Islamiyyah, dengan sub-judul "Pembahasan
Menyeluruh tentang Benturan antara Kebaikan dan Keburukan."

Syaikh Islam, Ibn Taimiyah pernah membahas tentang
pertentangan antara kebaikan dan keburukan sebagai berikut:

"Kalau kebaikan itu betul-betul mendatangkan manfaat
sekaligus wajib dikerjakan, dan jika ia ditinggalkan
akan mengandung bahaya, tetapi pada saat yang sama
dalam keburukan juga terhadap bahaya, sedangkan dalam
perkara yang makruh ada sebagian kebaikan, maka
pertentangan itu dapat terjadi antara dua kebaikan
yang tidak mungkin digabungkan antara keduanya.
Sehingga kebaikan yang dianggap lebih baik harus
didahulukan atas kebaikan yang kurang baik. Atau,
pertentangan itu juga bisa terjadi antara dua
keburukan yang tidak mungkin dihindarkan keduanya,
sehingga harus dipilih keburukan yang lebih ringan
bahayanya. Selain itu, pertentangan juga dapat
terjadi antara kebaikan dan keburukan yang keduanya
tidak dapat dipisahkan karena kebaikan itu, jika
dilakukan akan mendatangkan keburukan, atau jika
keburukan itu ditinggalkan akan mengakibatkan
ditinggalkannya kebaikan. Sehingga untuk kasus
seperti ini harus dipilih yang lebih baik di antara
manfaat kebaikan dan bahaya keburukan."

Yang pertama adalah seperti sesuatu yang wajib dan yang
dianjurkan. Misalnya fardhu 'ain dan fardhu kifayah; dan
mendahulukan pembayaran utang atas shadaqah yang hukumnya
sunnah.

Sementara yang kedua adalah seperti mendahulukan pemberian
nafkah kepada keluarga atas pemberian nafkah untuk perjuangan
yang belum sampai kepada fardhu 'ain. Dan mendahulukan
pemberian nafkah kepada kedua orangtua atas jihad; sebagaimana
disebutkan dalam sebuah hadits shahih, "Perbuatan apakah yang
paling mulia?" Nabi menjawab, "Shalat tepat pada waktunya."
Saya berkata, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berbuat baik
kepada kedua orangrua." Saya berkata, "Lalu apa lagi?" Beliau
menjawab, "Berjuang di jalan Allah." Mendahulukan jihad atas
haji, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah,
merupakan pendahuluan fardhu 'ain atas fardhu 'ain yang lain,
mendahulukan sesuatu yang dianjurkan atas sesuatu yang
dianjurkan lainnya. Begitu pula halnya dengan mendahulukan
bacaan al-Qur'an atas dzikir karena keduanya sama-sama amalan
hati dan lisan; dan mendahulukan shalat atas kedua hal itu,
karena shalat juga merupakan amalan hati. Jika tidak, maka
dzikir dengan pemahaman dan getaran hati akan didahulukan atas
bacaan al-Qur'an yang tidak melampaui batas tenggorokan.
Pembahasan seperti ini akan menjadi sangat luas sekali.

Ketiga, ialah seperti mendahulukan wanita yang berhijrah
dengan perjalanan tanpa mahram atas tetapnya wanita itu di
kawasan musuh (dar al-harb); sebagaimana dilakukan oleh Umm
al-Mu'minin Kultsum, di mana ada sebuat ayat al-Qur'an yang
diturunkan mengenai dirinya.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman,
maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka..."
(al-Mumtahanah: 10)

Begitu pula persoalan yang berkaitan dengan peperangan.
Sesungguhnya kita dilarang membunuh orang-orang yang tidak
ikut berperang, seperti para wanita, anak-anak dan lain-lain.
Akan tetapi kadang-kadang kita terpaksa membunuh mereka karena
tidak sengaja, misalnya kalau kita melemparkan granat dan
melancarkan serangan di waktu malam, maka kita diperbolehkan
melakukannya --tentu saja dengan perhitungan yang matang.
Sebagaimana yang pernah terjadi dalam sunnah Rasulullah ketika
mengepung Thaif dan melempari mereka dengan manjanik. Di sana
terdapat orang-orang musyrik, sehingga pelemparan manjanik
yang dimaksudkan untuk melenyapkan fitnah tersebut terpaksa
membunuh orang-orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh.

Begitu pula halnya dengan orang yang dijadikan sebagai "tameng
hidup" oleh musuh, seperti yang disebutkan oieh para fuqaha.
Karena sesungguhnya peperangan adalah untuk menyingkirkan
fitnah orang-orang kafir, tetapi tindakan ini mesti disertai
dengan risiko yang tingkatnya berada di bawah bahaya tersebut.
Oleh sebab itu, para fuqaha sepakat bahwa jika tidak mungkin
melenyapkan fitnah tersebut dari umat Islam kecuali dengan
mengorbankan umat Islam yang menjadi "tameng hidup" tersebut,
maka kita diperbolehkan untuk mengorbankan mereka. Akan tetapi
jika bahaya itu tidak begitu besar tetapi bahaya tersebut
tidak dapat disingkirkan kecuali dengan mengambil tindakan
tersebut, maka ada dua pandangan yang berkaitan dengan
membunuh "tameng hidup" itu.

Keempat, adalah seperti makan bangkai binatang ketika
seseorang berada di dalam kesempitan. Dia harus memakan
makanan yang tidak baik itu, karena kemaslahatanya telah
tampak. Sebaliknya, ialah seperti obat yang buruk, karena
bahayanya dipandang lebih kuat daripada manfaatnya untuk
menyembuhkan penyakit, sementara ada obat lain yang dapat
menggantikannya; sebab kesembuhan itu hanya diyakini berasal
dari obat yang baik. Dan begitu pula halnya meminum khamar
sebagai obat: tidak boleh dilakukan.

Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa keburukan boleh dilakukan
dalam dua kondisi. Pertama, ketika kita menyingkirkan
keburukan yang lebih buruk daripada keburukan yang pertama, di
mana tidak ada pilihan lain kecuali melakukan keburukan yang
kedua itu. Kedua, ketika kita melakukan keburukan itu kita
dapat memperoleh sesuatu yang lebih bermanfaat daripada tidak
melakukannya. Begitu pula halnya dengan kebaikan. Kebaikan itu
dapat kita tinggalkan dalam dua kondisi: Apabila kita
melakukan kebaikan itu akan melepaskan kesempatan untuk
memperoleh kebaikan yang lebih baik daripada kebaikan yang
pertama. Atau, apabila kita melakukan kebaikan itu, akan
mendatangkan atau menambah bahaya yang mengancam kita.
Pembahasan ini berkaitan dengan pertimbangan agama.

Ada lagi hukum yang berkaitan dengan gugurnya kewajiban karena
adanya bahaya di dunia, dan bolehnya melakukan perkara-perkara
yang diharamkan untuk keperluan dunia, seperti bolehnya
berbuka puasa karena sedang bepergian, dan gugurnya hal-hal
yang dilarang dalam ihram dan rukun shalat karena sakit.
Perkara-perkara ini termasuk dalam bab lain, yaitu keleluasaan
agama dan menghapus kesusahan yang banyak sekali aturannya di
dalam syari'ah. Persoalan ini berbeda dengan persoalan yang
kita bicarakan sebelumnya, di mana syari'ah tidak memberikan
aturan yang berbeda-beda walaupun kasusnya berbeda-beda,
tetapi tetap di dalam pandangan akal. Sebagaimana dikatakan:
"Orang yang berakal itu bukanlah orang yang mengetahui
kebaikan dari kejelekan, tetapi orang yang berakal ialah orang
yang mengetahui yang terbaik di antara dua hal yang baik dan
mengetahui yang terburuk di antara dua hal yang buruk."

"Sesungguhnya orang yang berakal itu apabila
mendapati dua penyakit dalam tubuhnya, maka dia akan
mengobati yang lebih berbahaya."

Begitulah yang seharusnya diberlakukan dalam semua persoalan.

Oleh sebab itu, dalam pandangan manusia, turunnya hujan ketika
musim kering merupakan rahmat bagi mereka. Tidak adanya hujan
sama sekali lebih berbahaya bagi mereka. Sehingga mereka lebih
menguatkan adanya penguasa walaupun zalim daripada tidak ada
penguasa sama sekali. Sebagaimana dikatakan:

"Enam puluh tahun dengan penguasa yang zalim adalah
lebih baik daripada satu malam tanpa penguasa."

Setelah itu, penguasa akan disiksa karena melakukan permusuhan
dan melanggar hak-hak mereka. Akan tetapi saya ingin
mengatakan, "Kalau yang memegang kekuasaan adalah penguasa
untuk seluruh wilayah, atau sebagian wilayah, seperti imaroh,
dan pendidikan, kemudian dia tidak mampu melaksanakan
kewajiban dan meninggalkan larangan, akan tetapi dia
melakukannya dengan tidak sengaja dan di luar kemampuannya,
maka dia boleh bahkan wajib memegang kekuasaan tersebut. Dan
bahkan wajib melakukannya. Karena kekuasaan yang dapat
menghasilkan berbagai kemaslahatan, seperti melakukan
peperangan terhadap musuh, membagi barang pampasan, menegakkan
hukum agama, mengamankan negara, maka sesungguhnya memegang
kekuasaan itu hukumnya wajib. Akan tetapi, manakala kekuasaan
itu dipegang oleh orang yang tidak berhak memegangnya,
sehingga ia mengambil sesuatu yang tidak halal, memberikan
sebagian hak kepada orang yang seharusnya tidak menerimanya,
tetapi hal ini tidak dapat dihindarkan, maka perkara ini
termasuk dalam pembahasan "sesuatu yang tidak akan sempurna
suatu kewajiban atau perkara sunnah kecuali dengannya".
Sehingga memegang kekuasaan itu hukumnya bisa menjadi wajib
atau sunnah apabila keburukannya lebih sedikit daripada
kebaikannya. Bahkan, kalau kekuasaan itu tidak wajib dan
mengandung kezaliman, sehingga orang yang memegang kekuasaan
itu melakukan kezaliman sampai diganti oleh orang yang hendak
memperingan kezaliman dan orang yang memegang kekuasaan
tersebut. Pada hakikatnya kita harus memilih resiko yang
paling ringan, dan ini dianggap sebagai tindakan yang paling
baik.

Pembahasan ini berkisar pada perbedaan niat dan tujuannya.
Oleh sebab itu, barang siapa dimintai bantuan oleh seorang
zalim yang berkuasa, kemudian dia diberi harta benda,
sedangkan orang yang dimintai bantuan ini dapat mengambil
tindakan yang netral antara yang menzalimi dan yang dizalimi,
dan dapat mencegah terjadinya kezaliman yang lebih banyak,
kemudian dengan cara seperti itu dapat mencegah terjadinya
kezaliman tersebut, maka dia dianggap sebagai orang yang baik.
Akan tetapi, apabila dia menjadi penengah dan malah membantu
orang yang zalim itu, maka dia dianggap sebagai orang yang
buruk.

Hanya saja, kebanyakan kasus yang terjadi terpulang kepada
rusaknya niat dan tindakan orangnya. Yaitu niat untuk
memperoleh kekuasaan dan harta kekayaan; dan tindakannya dalam
melakukan hal-hal yang diharamkan dan meninggalkan hal-hal
yang diwajibkan. Persoalannya sudah bukan lagi pada benturan
dan mencari sesuatu yang lebih bermanfaat dan lebih
bermaslahat.

Kemudian, masalah yang berkaitan dengan kekuasaan, sekalipun
hukumnya boleh, mustahab, atau wajib, tetapi kekuasaan itu
untuk orang lain dapat menjadi lebih wajib, atau lebih
dianjurkan, sehingga untuk hal ini harus didahulukan sesuatu
yang lebih baik di antara dua kebaikan, baik yang hukumnya
wajib atau mustahab.

Termasuk di dalam kategori ini ialah tindakan Yusuf al-Shiddiq
untuk menguasai perbendaharaan negara milik raja Mesir. Bahkan
Yusuf sendiri yang meminta kepadanya untuk menjadi penjaga
kekayaan negara, padahal raja dan kaumnya adalah orang-orang
kafir. Allah SWT berfirman:

"Dan sesungguhnya telah datang Yusuf kepadamu dengan
membawa keterangan-keterangan tetapi kamu senantiasa
dalam keraguan tentang apa yang dibawanya
kepadamu..." (al-Mu'min: 34)

"Hai kedua temanku dalam penjara, manakah yang baik,
tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu alaukah Allah
yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Kamu tidak menyembah
yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama
yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya..."
(Yusuf: 39)

Telah diketahui bersama bahwa mereka adalah orang-orang kafir
yang telah memiliki adat istiadat dan tradisi tersendiri dalam
menyimpan dan membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki oleh
raja, kerabatnya, tentara dan rakyatnya. Dan sudah barang
tentu adat istiadat dan tradisi itu tidak berjalan pada garis
yang ditentukan oleh para nabi dan keadilan mereka. Yusufpun
menyadari bahwa ia tidak bisa melakukan segala yang
diinginkannya, sesuai dengan pandangan yang didasarkan ajaran
agama Allah; karena kaumnya tidak menyambut apa yang
diserukannya. Akan tetapi dia melakukan apa yang mungkin
dilakukannya, yaitu keadilan dan kebajikan. Sehingga dia
memperoleh kekuasaan melalui penghormatan kaum mu'min, dan
keluarganya, yang tidak mungkin dia peroleh melalui jalan yang
lain. Semua ini termasuk dalam firman Allah SWT:

"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu..." (at-Taghabun: 16)

Oleh sebab itu, apabila ada dua kewajiban yang tidak mungkin
digabungkan, maka harus didahulukan yang lebih kuat di antara
kedua kewajiban tersebut; yang pada hakikatnya bukan berarti
kita meninggalkan kewajiban.

Begitu pula halnya apabila ada dua perkara haram yang bertemu
dan tidak mungkin kita meninggalkan perkara haram yang lebih
besar kecuall dengan melakukan perkara haram yang lebih kecil,
maka melakukan perbuatan haram yang lebih kecil itu pada
hakikatnya tidak dianggap melakukan perbuatan yang haram;
walaupun orang menamakannya dengan "meninggalkan kewajiban"
atau "melakukan perbuatan haram". Dalam hal ini ada ungkapan
yang paling pas untuk dikatakan: "Meninggalkan kewajiban
karena ada suatu uzur, dan melakukan sesuatu yang haram karena
ada kemaslahatannya, atau dalam keadaan darurat, atau untuk
menahan sesuatu yang lebih diharamkan."

Pembahasan yang berkaitan dengan masalah pembenturan seperti
ini sangat luas, terutama pada masa dan tempat yang tidak
banyak dipengaruh ajaran Nabi saw dan para khalifahnya.
Masalah seperti ini akan banyak sekali dijumpai di masyarakat
tersebut. Semakin lemah pengaruh Islam, maka akan semakin
bertambah permasalahannya. Hal inilah yang banyak menimbulkan
fitnah di antara umat. Karena sesungguhnya apabila kebaikan
bercampur dengan keburukan, maka akan terjadi kerancuan. Ada
umat Islam yang melihat kepada pelbagai kebaikan dan
menguatkannya walaupun di dalam kebaikan itu tersimpan
berbagai keburukan yang besar. Ada pula umat Islam yang
melihat kepada pelbagai keburukan dan memegang erat pandangan
tersebut, walaupun dia harus mengorbankan berbagai kebaikan
yang besar. Sedangkan orang-orang yang moderat akan memandang
dari dua sudut tersebut.

Oleh sebab itu, orang yang alim harus melihat dan menghayati
semua persoalan ini. Karena kadang-kadang sebagian kewajiban
--sebagaimana yang telah saya jelaskan di muka-- dapat berubah
menjadi pemaafan dalam persoalan amar ma'ruf dan nahi mungkar,
dan bukan penghalalan atau pengharaman. Seperti, memerintahkan
suatu ketaatan dengan melakukan kemaksiatan yang lebih besar,
sehingga tidak memerintahkan ketaatan itu dianggap sebagai
penjagaan terhadap terjadinya suatu kemaksiatan. Contohnya
adalah melaporkan orang yang berbuat dosa kepada penguasa yang
zalim, sehingga bila hal itu dilakukannya, maka penguasa itu
akan menyiksanya secara berlebihan, dan melebihi batas dosa
yang telah dilakukan olehnya. Contoh lainnya ialah melarang
suatu kemungkaran dengan meninggalkan perbuatan baik yang
lebih besar manfaatnya daripada meninggalkan kemungkaran
tersebut; sehingga larangan itu tidak dihiraukan karena
mengandung risiko meninggalkan apa yang diperintahkan oleh
Allah SWT dan rasul-Nya, di mana perkara ini lebih besar
manfaatnya daripada sekadar meninggalkan kemungkaran
tersebut."28

Catatan kaki:

27 Majmu, Fatawa Syaikh al-Islam, 24: 195-196

28 Ringkasan Kumpulan Fatwa Syaikh al-Islam,
Ibn Taimiyah, 20: 48-61
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik