FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

bila lupa sedang bernazar Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

bila lupa sedang bernazar Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

bila lupa sedang bernazar

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

bila lupa sedang bernazar Empty bila lupa sedang bernazar

Post by keroncong Sun Sep 30, 2012 4:46 am

Nazar itu adalah mewajibkan atas diri sendiri untuk melakukan sesuatu perbuatan (ibadah) untuk Allah yang asal hukumnya tidak wajib. (Lihat Kasysyaf Al-Qanna` an Matni Iqna` 6:273, As-Sharh As-Shaghir 2:249, Mughni Al-Muhtaj 4:354 dll).

Sebagai contoh adalah bernazar untuk puasa senin kamis selama setahun. Hukum asal puasa senin kamis itu sunnah, namun dengan bernazar untuk melakukannya selama setahun, maka hukumnya buat yang bernazar berubah menjadi wajib.

Dasar Hukum Nazar :

Allah berfirman dalam surat : “Dan hendaklah mereka melaksanakan nazarnya”. (QS. Al-Hajj : 29 )

“Mereka menunaikan nazarnya dan takut atas hari yang azabnya merata dimana-mana” (QS. Al-Insan : 7)

Pada dasarnya nazar itu wajib dilaksanakan apabila telah diucapkan. Dan bila telah diucapkan maka tidak boleh dicabut lagi. Karena nazar itu merupakan janji kepada Allah. Kecuali bila nazarnya itu mengandung kemaksiatan atau kemudharatan. Maka tidak boleh dilakukan.

Karena nazar itu haruslah berbentuk ibadah dan pendekatan kepada Allah dan tidak boleh nazar itu berbentuk penzaliman kepada orang lain. Allah SWT akan menuntut seseorang yang bernazar namun mengingkari apa yang telah dinazarkannya.

Namun para ulama membagi nazar itu menjadi nazar yang disebutkan secara detail dan nazar yang bersifat umum/mutlak. Yang disebutkan secara deail misalnya bila saya lulus ujian saya akan berpuasa sebulan penuh. Yang disebutkan secara umum misalnya bila saya lulus ujian, maka saya akan puasa, tanpa menyebutkan berapa lama atau hal yang lainnya. Bila telah disebutkan secara detail, maka hal itu menjadi kewajiban untuk melaksanakannya.

Karena itu silahkan anda ingat-ingat, apakah anda telah bernazar untuk melakukan ibadah secara detail dan rinci atau hanya secara umum ? Bila hanya secara umum, maka tentu pelaksanaannya lebih luas dan lebih bebas.

Namun terlambat untuk melakukan nazar tidak akan menambah bebannya, karena nazar itu tidak berbunga. Jadi ketika anda ingat bahwa anda masih punya hutang nazar, silahkan dikerjakan seperti apa yang pernah anda nazarkan.

Hukum nazar
Hukum nazar sendiri merupakan perselisihan para ulama. Sebagian membolehkannya dan sebagian lainnya melarangnya. Dasarnya adalah karena nazar itu menunjukkan bahwa seseorang itu pelit / kikir kepada Alah. Mau melakukan kebajikan hanya kalau Allah meluluskan hajatnya. Seolah-olah niatnya tidak ikhlas karena Allah, tapi karena ingin diluluskan hajatnya. Sehingga, menurut para ulama yang mendukung pendapat ini, sebaiknya seseorang tidak bernazar.

Rasulullah SAW telah melarang untuk bernazar dan bersabda :

”Nazar itu tidak menolak sesuatu. Sebenarnya apa yang dikeluarkan dengan nazar itu adalah dari orang bakhil/kikir”.

Selain itu, nazar hanya dibenarkan manakala bentuknya adalah amal yang bersifat taqarrub ilallah. Yaitu yang bernilai ibadah seperti shalat, puasa, shadaqah dan lainnya. Sedangkan bila tidak bernilai ibadah seperti bila lulus ujian,seseorang akan menggunduli kepala sampai licin tuntas, maka hal itu tidak bisa disebut nazar. Lepas dari perbedaan ulama tentang boleh tidaknya bernazar, bila nazar sudah dijatuhkan, maka hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena pada dasarnya nazar adalah janji kepada Allah.

Dalam hal ini kita bisa lihat contoh kasusnya dalam bab puasa wajib, dimana kita menemukan bahwa selain puasa ramadhan dan qadha`nya juga ada puasa nazar. Yaitu ketika seseroang bernazar untuk berpuasa bila keinginannya dikabulkan. Hukumnya adalah wajib untuk dikerjakan. Kembali kepada boleh tidaknya bernazar, lalu tindakan apa yang seharusnya dikerjakan bila memang kondisi kita sangat membutuhkan adanya campur tangan Allah secara langsung. Seperti dalam menghadapi penyakit kronis atau hal-hal gawat lainnya ?

Para ulama menganjurkan bila seseorang sedang dalam keadaan genting, sebaiknya dia berdoa langsung kepada Allah untuk meminta dilepaskan dari beban dan diluluskan semua hajatnya. Selain itu bisa juga dengan bertawassul dengan amal baik yang bernilai ibadah. Baik amal itu pernah dilakukan atau akan dilakukan.

Ada cerita menarik dalam salah satu hadits nabi dimana diceritakan ada tiga orang kakak beradik bepergian dan masuk ke dalam gua. Tiba-tiba tanah bergerak dan pintu gua tertutup timbunan. Tiga tenanga manusia tidak mungkin bisa membuka pintu tersebut. Lalu ketiganya hanya berharap kepada pertolongan Allah dan mulailah mereka berdoa. Masing berdoa dan bertawassul dengan menyebutkan amal kebajikan yang pernah dilakukannya. Dan akhirnya atas kehendak Allah, mereka bisa keluar dari pintu gua tersebut.

Atau bisa juga pada saat gawat dan genting, seseorang mengeluarkan sejumlah harta dan diberikan kepada fakir miskin atau anak yatim. Hal itu memang dianjurkan terutama ketika seseorang sedang mengalami musibah sakit. Atau mewakafkan sejumlah tanah unutk madrasah dan sebagainya.

Tawassul seperti ini jelas memiliki dasar yang kuat karena Allah SWT memang memerintahkannya dalam Al-Quran. Juga tidak seperti nazar yang seolah-olah tawar menawar kepada Allah. Bila Allah beri maka saya beri tapi bila tidak diberi maka saya tidak akan memberi. Dari segi etika saja, jelas ini bukan etika yang baik dari seorang hamba kepada Rabb-Nya.

Sedangkan tawassul dengan amal-amal kebajikan berbeda dengan nazar. Karena pada dasrnya kita berdoa dan menguatkan doa kita dengan wasilah tersebut. Bila Allah luluskan, alhamdulillah dan bila tidak atau belum, maka kita tetap berhusnuzzon kepada Allah SWT.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik