FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pandangan islam mengenai caleg wanita Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pandangan islam mengenai caleg wanita Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

pandangan islam mengenai caleg wanita

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

pandangan islam mengenai caleg wanita Empty pandangan islam mengenai caleg wanita

Post by keroncong Fri Sep 28, 2012 12:25 am

TINJAUAN FIKIH

LEGISLATIF WANITA

Politik adalah sarana untuk melakukan Amar ma'ruf Nahi Munkar :
Politik adalah sarana untuk menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, yang telah Allah jadikan sebagai salah satu dari dua unsur pokok yang menyebabkan umat ini menjadi umat yang terbaik. Dimana umat Islam tidak akan mendapatkan khairiyah ( kebaikan ), keberuntungan dan Izzah ( kemuliaan ), kecuali jika setiap indifidu muslim yang ada pada umat ini -baik laki laki maupun perempuan- mau melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah …" (QS. 3:110 )

Amar Ma'ruf Nahi Munkar adalah kewajiban bersama, dimana wanita muslimah sama seperti pria muslim, dia ikut serta dalam tugas ini. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt :

"Dan orang orang yang beriman, lelaki dan permpuan, sebahagian meraka ( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh ( mengerjakan ) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya." (QS. 9:71)

Tugas dan kewajiban ini berlaku dalam lingkup yang terkecil yaitu keluarga, maupun dalam lingkup yang lebih luas yaitu negara. Pelakunya bisa personal, indifidu dalam masyarakat, bisa juga komunitas dalam sebuah lembaga. karena kemungkaran itu bisa terjadi dalam lingkup keluarga, masyarakat, juga bangsa.

Jika kemungkaran itu dilakukan oleh pemerintah atau negara yang mempunyai kekuatan moril maupun materil, maka tugas dan kewajiban tersebut bisa juga dilakukan secara kelembagaan yang memiliki kekuatan juga, seperti lembaga legislatif DPR maupun MPR. Walaupun ada sebagian ulama yang tidak merespon positif keterlibatan wanita dalam lembaga tersebut, baik dalam tataran idiologi maupun praktis.

Untuk itu, perlu kiranya memaparkan pendapat para ulama tentang keterlibatan wanita dalam lembaga tersebut, dengan memaparkan dalil dan argumen dari kedua belah pihak, baik dari yang pro maupun yang kontra.

Pendapat pertama : mengharamkan keikutsertaan wanita dalam lembaga legislatif.
Dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :

Dalil Al-Quran al-Kariem

"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka ( laki laki ) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki laki) itu menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri." (QS. 4 : 34)

Dalam ayat ini Allah swt. memberikan sifat Qowamah ( kepemimpinan ) kepada laki laki, dan Qunut ( ketaatan ) terhadap wanita. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi laki laki adalah memimpin, dan kewajiban wanita adalah taat. (Al Qurthubi dalam Al Jami' Liahkamil Qur'an 14/179)

Lembaga legislatif memiliki fungsi Qowamah, karena mengatur berbagai persoalan bangsa. maka keikutsertaan wanita dalam lembaga tersebut berarti telah mengambil alih kepemimpinan yang seharusnya dimiliki oleh laki laki, dan ini bertentangan dengan ketentuan Allah yang tertera dalam ayat di atas.

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang orang jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab : 33)

Dalam ayat ini Allah swt. memerintahkan kaum wanita untuk berdiam di dalam rumah, dan tidak keluar kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak, dengan tanpa menampakkan perhiasannya. Ayat ini walaupun diturunkan pada istri istri Nabi, tapi seluruh wanita muslimah juga terlibat didalamnya. (Lihat: An Nidzam Al Islami Fil Islam, hal 121, Al Mar'ah fil Islam, hal 143, diambil dari kitab "Wilayatul Mar'ah Fil Islam, hal 380).

Dalil Sunnah

Dari Abu Bakrah ia berkata : sungguh Allah telah menjagaku dengan sesuatu yang telah aku dengar dari Rasulullah saw. ketika Kisra telah binasa dan raja Persia telah menyerahkan mandat kepemimpinannya kepada anak permpuannya, beliau bersabda : "Suatu kaum tidak akan beruntung kalau mereka serahkan mandat kepemimpinannya kepada seorang wanita." (HR. Bukhari )

Hadits ini tidak berfungsi sebagai ikhbar (pemberitahuan), karena tugas dan fungsi Nabi adalah menjelaskan tentang hal hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh umatnya, tapi hadits ini berisi larangan untuk menyerahkan urusan (kepemimpinan umum) kepada seorang wanita. (Lihat : Al mar'ah fil Qur'an Wassunnah, hal 39, diambil dari kitab "Wilayatul Mar'ah fil Islam" hal 428), dan mengangkat wanita menjadi anggota legislatif berarti telah menyerahkan kepemimpinan kepada seorang wanita.

Sadduzzrai' (menutup jalan yang mengarah kepada kemungkaran)
Keterlibatan wanita di parlemen banyak memberikan dampak negatif bagi diri dan kehormatannya, juga bagi orang lain, terutama bagi anak dan keluarganya. Seperti ikhtilath saat kampanye, khalwah saat dilakukannya lobi, dan pertemuan, keluar rumah saat melakukan kunjungan dinas dan lain lain. Yang itu semua merupakan kemaksiatan yang harus dicegah, dan agar tidak terjadinya perbuatan maksiat seperti itu, maka wanita tidak diperbolehkan untuk ikut dalam parlemen.

Dalil Aqli
Wanita memiliki hambatan alami, seperti haidl, hamil, melahirkan dan menyusui dengan berbagai macam efeknya, yang itu semua membuat wanita tidak sanggup baik secara fisik maupun mental untuk mengemban tugas dan tanggung jawab yang begitu besar, seperti membuat undang undang dan mengontrol pemerintah.

B. Pendapat Kedua : membolehkan keikutsertaan wanita dalam lembaga legislatif.
Dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :

Dalil dalil umum
Yatiu dalil yang menjelaskan adanya kesamaan antara laki laki dan perempuan dalam proses penciptaan, potensi dan kemampuan, juga dalam hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun bangsa dan negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kancah politik. Diantara dalil dalil tersebut adalah :

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujurat :13)

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (HR. An Nahl : 97)

"Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung pria."(HR. Abu Daud)

Dalil dalil diatas menunjukkan adanya kesamaan antara laki laki dan perempuan, oleh karena itu Islam memandang laki laki dan perempuan dengan pandangan yang sama, tidak ada yang membedakan keduanya kecuali takwa. Dengan landasan ini, maka khithab khithab syari diarahkan kepada kedua jenis secara bersamaan, baik dalam bentuk mufrad maupun jamak, kecuali jika ada pengkhususan.

Sedangkan dalil dalil khusus yang terkait dalam masalah ini.

Dalil Khusus Yang Terkait Dalam Masalah ini
Nash Al Qur'an :

"Dan orang orang yang beriman, lelaki dan permpuan, sebahagian meraka ( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh ( mengerjakan ) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya." (QS. 9:71)

Dalam ayat ini Allah dengan tegas menyamakan antara laki laki dan perempuan dalam tanggung jawab yang bersifat umum, yaitu amar ma'ruf nahi mungkar, yang merupakan bagian dari sikap politik dalam Islam. Oleh karena itu, keikutsertaan wanita dalam parlemen diperbolehkan, karena parlemen adalah salah satu sarana untuk amar ma'ruf nahi mungkar terhadap negara dan pemerintahan.

"Hai Nabi, apabila datang kepadamu pemermpuan perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mencurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesunggunya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 60:12)

Ayat ini menjelaskan adanya independesi wanita dalam bai'at, tidak ikut kepada laki laki. Ini adalah sebuah pengakuan adanya kemandirian wanita dalam kepribadian dan potensi yang terkait dengan masalah masalah umum, karena bai'at itu dilakukan dalam masalah umum, dan itu bagian dari politik. (Lihat : Fiqh negara, Yusuf Al Qardlawi, hal 212.)

Keikutsertaan wanita dalam mengambil keputusan dalam masalah masalah tertentu, seperti masalah keluarga, nikah, nyapih, dan lain lain.

Sebagaimana dalam menyapih anak,

Allah berfirman :

"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya." (QS. Al Baqarah 233)

dalam pernikahan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

"Bermusyawarahlah dengan kaum wanita dalam masalah (pernikahan) putra putri mereka. (HR. Ahmad)

Keluarnya Aisyah Radliallahu 'Anha dalam perang jamal menuntut ditegakkannya keadilan adalah dalil yang kuat dan jelas diperbolehkannya seorang wanita untuk ikut dalam kancah politik, untuk menegakkan keadilan dan memberantas kedzaliman. Termasuk keikutsertaannya dalam lembaga legislatif.

Jawaban terhadap dalil pendapat pertama :

Ayat yang mengatakan bahwa kaum laki laki adalah pemimpin bagi kaum wanita (QS. 4:34) adalah berkaitan dengan kehidupan suami istri, artinya suami adalah kepala rumah tangga yang bertanggung jawab atas istrinya. Firman Allah "Karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka", menunjukkan bahwa maksud kepemimpinan di sini adalah kepemimpinan dalam keluarga.

Ayat yang memerintahkan wanita untuk berdiam di dalam rumah (QS. 33:33) adalah berkaitan dengan istri istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seperti yang terlihat dengan jelas dari konteksnya, karena istri istri Nabi mempunyai kehormatan dan disiplin yang berbeda dengan wanita wanita yang lain. Walaupun demikian, ummul mukminin Aisyah tetap keluar rumah untuk ikut dalam peperangan "jamal" untuk memenuhi tuntutan agamanya berdasarkan ijtihadnya saat itu, meskipun ada kemungkinan beliau salah dalam ijtihadnya itu. Disamping itu, realita sekarang banyak wanita yang keluar rumah, mereka pergi melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan, seperti ke sekolah atau universias, ke tempat kerja sebagai dokter, guru, pegawai, dan tidak ada seorangpun yang menolaknya. Hal ini dianggap oleh sebagian orang sebagai konsesus dibolehkannya kaum wanita bekerja di luar rumah dengan syarat syarat tertentu. Sisi lain ada sebuah tuntutan agar wanita muslimah yang komit untuk memasuki dunia politik, baik sebagai pemilih atau dipilih, untuk menghadapi wanita sekuler yang mengklaim bahwa merekalah yang memegang kendali kaum wanita. Bahkan bisa jadi memenuhi tuntutan sosial dan politik itu lebih penting daripada memenuhi tuntutan pribadi

Adapun hadits Nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori yang menyatakan tidak akan adanya keberuntungan bagi suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita, yang dimaksudkan adalah menyerahkan kekuasaan umum sebagai kepada negara. Hal ini terlihat dalam kata "Amruhum" yang berarti kepemimpinan secara umum. Adapun kepemimpinan dalam sebagian masalah, maka tidak ada halangan bagi kaum wanita untuk mengembannya. Seperti otoritas dalam berfatwa, berijtihad, meriwayatkan hadits, termasuk keikutsertaannya dalam legislatif. Dalam masalah masalah di atas otoritas dan kepemimpinan wanita telah diakui secara konsensus, dan telah dijalankan oleh kaum wanita dalam beberapa masa . ( bahkan Abu Hanifah membolehkan wanita menjadi seorang hakim )

Mengenai penggunaan dalil sadduzzaroi' memang diperlukan dalam mencegah terjadinya kemungkaran, tapi berlebih lebihan dalam menggunakannya juga tidak baik, sama halnya dengan berlebih lebihan dalam mengabaikannya.
Adapun dalil aqli yang mengatakan bahwa wanita sering mengalami hambatan alami, seperti haidl, hamil dan melahirkan itu benar, tapi tidak semua wanita pantas dan berhak untuk menjadi anggota legislatif. Yang berhak untuk menjadi anggota legislatif adalah wanita yang keikutserataannya tidak berdampak negatif kepada keluarganya atau lingkungan kerjanya, seperti wanita yang tidak memiliki anak, atau anak anaknya sudah pada dewasa, juga wanita yang tidak menimbulkan fitnah dengan dandanan dan kecantikannya. Dan itupun bila mereka memiliki potensi dan kemampuan yang sangat dibutuhkan.

Jawaban untuk dalil pendapat kedua :

Mengenai dalil dalil yang menunjukkan adanya kesamaan wanita dan laki laki dalam proses penciptaan manusia bisa diterima, bahkan sebagaimana laki laki iapun akan mendapatkan pahala dari amal yang ia kerjakan. Tapi itu bukan berarti ia memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti laki laki, kerana keduanya memiliki watak dan karakter yang berbeda.

Ungkapan yang mengatakan bahwa firman Allah swt dalam surat At Taubah ayat 71 menerangkan tentang kesamaan laki laki dan perempuan dalam beramar ma'ruf nahi mungkar adalah benar, tapi masing masing memiliki cara dan lingkup yang berbeda, sesuai dengan watak dan karakternya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Al Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya :"Sesungguhnya Amar Ma'ruf Nahi Mungkar itu intinya adalah mengajak kepada Islam, kemudian berperang untuk Islam. Dan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, ia hanya bisa dilakukan oleh penguasa jika berkaitan dengan penegakkan hudud dan ta'zir (Lihat : Al Jami' Li Ahkamil Qur'an : 4/47)".

Berdasarkan dalil dalil di atas, maka Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera menfatwakan sebagai berikut :

Politik adalah bagian yang tak terpisahkan dari Islam.
Amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban bersama; laki laki dan perempuan.
Politik adalah sarana untuk beramar ma'ruf nahi mungkar, berarti keikutsertaan wanita dalam kancah politik adalah sebuah kebutuhan.
keikutsertaan wanita dalam dunia politik termasuk menjadi anggota legislatif diperbolehkan atas dasar maslahat yang riil dan kebutuhan yang mendesak, dengan memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
mendapatkan izin dari suami.
tidak mengganggu tugas tugasnya dalam rumah tangga.
adanya kemampuan moral maupun struktural untuk menghindari fitnah.
harus memperhatikan aturan aturan islam, ketika ia bertemu, berkumpul dengan laki laki, seperti cara berbicara, berpakaian, berdandan, berkumpul dengan laki laki tanpa mahrom atau berbaur tanpa batas.
keikutsertaan wanita dalam parlemen dibatasi dengan faktor kebutuhan, dan tidak dibatasi dengan jumlah tertentu, baik minimal maupun maksimalnya. Hal itu sesuai dengan kaidah fiqh :

hajat (kebutuhan) itu diukur sesuai dengan batas kebutuhannya (Al Asybah Wan Nadzair )."
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik