FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Haramnya Jual Beli Tanah  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Haramnya Jual Beli Tanah  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Haramnya Jual Beli Tanah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Haramnya Jual Beli Tanah  Empty Haramnya Jual Beli Tanah

Post by dade Wed Sep 05, 2012 10:29 am

Haramnya Jual Beli Tanah  Haramnyajua31310sy0

Bahwa hak milik atas daerah Bumi semuanya bagi ALLAH, sementara kepada manusia hanya diberikan hak pakai di dunia kini. Demikian Nabi Muhammad sewaktu sudah memegang tampuk kekuasaan masyarakat Islam tidak menuntut tanah atau harga tanah perumahan ibu bapaknya yang ada di Makkah, karena beliau menyadari bahwa manusia hanyalah mempunyai hak pakai bukan hak milik atas tanah yang didiami. Maka sehubungan dengan hak pakai tanah bagi Muhammad sebagai tercantum pada Ayat 47/13, wajarlah kandungan Ayat 9/34 kita kutipkan maksudnya bahwa kebanyakan pemimpin masyarakat dan guru-guru memakan harta manusia secara batil serta menimbun emas dan perak selaku hak milik. Sebaliknya tiada Ayat Suci yang menyatakan manusia memperbanyak hak milik atas tanah walaupun di antara manusia kini banyak yang disebut tuan tanah atau pemilik tanah luas berbilang hektar. Kunci hukum bagi pemilikan tanah demikian dapat dipelajari dari maksud Firman ALLAH:

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ
جَمِيعً۬ا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّٮٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَـٰوَٲتٍ۬‌ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمٌ۬

2/29. DIA yang menciptakan untukmu apa pun di Bumi semuanya, kemudian DIA selesaikan jadi Tatasurya
lalu meyempurnakannya dengan tujuh planet (di atas orbit Bumi), dan DIA mengetahui tiap sesuatu.


يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ
29/56. Hai hamba-hamba-KU yang beriman, bahwa Bumi-KU luas,
maka menyembahlah kepada-KU.


قُلۡ يَـٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمۡ‌ۚ لِلَّذِينَ
أَحۡسَنُواْ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٌ۬‌ۗ وَأَرۡضُ ٱللَّهِ وَٲسِعَةٌ‌ۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٍ۬

39/10. Katakanlah: "Hai hamba-hamba yang beriman, insyaflah pada TUHAN-mu. Untuk orang-orang
yang berbuat baik di dunia ini ialah kebaikan, dan Bumi ALLAH lapang. Bahwa orang-orang
yang tabah akan dicukupkan upah mereka tanpa perhitungan (mereka)."


Pernyataan tentang Bumi kepunyaan ALLAH juga termuat dalam Ayat 4/97. Jadi yang diserahkan kepada manusia untuk dimiliki hanyalah segala apa yang ada di Bumi ini yang sifatnya fana tidak kekal, habis dimakan waktu atau berkurang nilainya dalam umur ataupun segala macam barang yang dapat dipindah-pindahkan tempatnya. Namun manusia hanya diberi hak pakai atas daerah permukaan Bumi, bukan hak milik. Makkah dinyatakan selaku negeri Muhammad pada Ayat 47/13 bukanlah berarti hak milik atas tanah Makkah tetapi hak pakai selaku penduduk Makkah, karena hak milik atas tanah adalah bagi ALLAH. Hak pakai demikian juga berlaku pada Bani Israil atas daerah tertentu di timur dan di Barat Laut Merah berdasarkan Ayat 7/137 karena memang diwariskan pada mereka, untuk memakai dan menguasai. Begitu pula hak pakai tanah bagi Qarun di antara kaum Nabi Musa atas setumpuk tanah di Mesir, bukanlah tanah itu miliknya, malah yang membunuhnya karena sombong dan rakusnya, tercantum pada Ayat Suci yang maksudnya sebagai berikut:

فَخَسَفۡنَا بِهِۦ وَبِدَارِهِ
ٱلۡأَرۡضَ فَمَا ڪَانَ لَهُ ۥ مِن فِئَةٍ۬ يَنصُرُونَهُ ۥ مِن دُونِ ٱللَّهِ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلۡمُنتَصِرِينَ

28/81. Lalu KAMI lenyapkan dia (Qarun) dan kampungnya di Bumi maka tiada baginya pasukan
yang menolongnya selain ALLAH, dan tidaklah dia termasuk yang menuntut bela.


Kini jelaslah bahwa Bumi adalah milik ALLAH sementara kepada manusia diberikan hak memiliki benda-benda yang ada di Bumi. Manusia hanya memperoleh hak pakai atas daerah permukaan Bumi. Namun hak memiliki benda-benda dan hak pakai atas daerah Bumi itupun haruslah ditujukan untuk kesejahteraan umum dalam hubungan kongkrit di antara masyarakat ramai. Islam bukanlah agama yang membenarkan sistim feodal dan kerajaan keturunan, juga tidak membenarkan facisme didasarkan atas kekuatan tentara lalu menjajah semua daerah yang dapat dikuasai tanpa norma hukum yang diturunkan ALLAH. Tentang ini perlulah dipahami kamsud Ayat:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَىۡ لَا يَكُونَ
دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡ‌ۚ وَمَآ ءَاتَٮٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَہَٮٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْ‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

59/7. Apa pun yang ALLAH serahkan atas Rasul-NYA dari penduduk negeri adalah untuk ALLAH dan untuk kerabat
dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan pejuang, supaya tidak jadi pendaulatan di antara yang kaya-kaya
dari kamu. Dan apa pun yang diberikan Rasul padamu maka ambillah. Dan apa pun yang dia cegah kamu
tentangnya maka hentikanlah. Insyaflah pada ALLAH bahwa ALLAH sangat pemberi balasan.
[


Banyak sekali hikmah yang dapat diambil dari maksud Ayat 59/7 untuk kesempurnaan hidup masyarakat terutama tentang hukum yang harus dilaksanakan begitu pula tentang memfaedahkan benda-benda yang dibutuhkan, tetapi sangat ditekankan agar tidak jatuh pada kekuasaan beberapa orang saja yang dengan kesempatan yang ada padanya lalu mempersempit gerak perekonomian orang banyak. Tentang ini rasanya perlu dikutipkan isi Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia dengan Penjelasannya yang diterbitkan oleh Penyebar Pengetahuan, Malang halaman 20:
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33

1. Perekonomiam disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Penjelasan:

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa, dan rakyat banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam Bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hampir keseluruhan maksud pasa 33 dan 34 UUD 1945 itu sesuai dengan ajaran Islam yang terkandung dalam Alquran. Bumi dikuasai oleh negara. Bumi yaitu planet serta permukaanya yang terdiri dari lautan, daratan, dan udara yang melingkupi, semuanya harus dikuasai atau menurut ketentuan hukum negara yang sesungguhnya terdiri dari orang banyak pada lingkungan daerah tertentu, didirikan menurut kehendak dan kebutuhan orang banyak itu. Jadi berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tadi ternyata hak milik pribadi atas tanah permukaan Bumi bahkan hak pakainya juga harus patuh pada kekuasaan dan keizinan negara. Tegasnya UUD 1945 itu tadi tidak mengakui adanya hak milik orang seorang atas sebidang tanah pun di muka Bumi ini. Semua tanah harus dipergunakan untuk kesempurnaan rakyat banyak menurut program atas sistim perekonomian demokrasi yang dilaksanakan pemerintah sebagai petugas negara. Hal ini memang telah terlaksana, dibuktikan dengan penggusuran rumah-rumah pribadi dan kuburan-kuburan yang dibongkar untuk dipakai tempatnya bagi bangunan yang lebih penting. Begitu pula daerah-daerah kosong di kepulauan dijadikan obyek transmigrasi untuk perekonomian yang lebih luas.

Tetapi anehnya di Indonesia masih berlaku tradisi hak milik pribadi atas tanah, baik yang diatasnya ada bangunan rumah, pabrik, ataupun yang dipakai untuk persawahan dan perladangan. Di mana-mana masih berlaku jual beli tanah pada tempat-tempat tertentu, malah juga sewa menyewa antara yang membutuhkan dan yang dikatakan pemilik atas tanah tersebut. Ditambah lagi pada awal tahun 1402 Hijriah penduduk disibukkan dengan sertifikat tanah bahwa setiap bidang tanah harus didaftarkan kepada jawatan Agraria yang mengeluarkan sertifikat sebagai pengesahan bagi orang tertentu sebagai pemilik bidang tanah yang didaftarkan. Hal ini membuktikan adanya pengakuan pemerintah atas tanah pribadi, bukan hanya hak pakai, dan sekaligus bertantangan dengan maksud fasal 33 ayat 3 UUD1945 dan beberapa Ayat Alquran yang tidak mengakui hak milik seseorang atas tanah permukaan Bumi.

Sebagai akibat dari hak milik pribadi atas tanah yang diakui pemerintah, tetapi bertantangan dengan UUD 1945, maka di berbagai daerah banyak sekali penduduk miskin yang hidup menumpang di kamar sewaan. Mereka membayarkan sebagian uang penghasilan kepada pemilik rumah berupa sewa bulanan atau kontrak tahunan, karena tidak berkesempatan mendirikan gubuk tempat tinggal oleh tradisi yang berlaku. Semua tanah ada pemiliknya yang tidak mengizinkan dipakai oleh orang lain walaupun tanah itu sekian lama tertinggal kosong jadi semak belukar tanpa faedah bagi pemiliknya, apalagi kepentingan umum. Sementara itu ada pula pemilik atau tegasnya tuan tanah yang mempersewakan sebagian tanahnya untuk dipakai sebagai tempat perumahan atau pabrik. Mereka hidup dari hasil sewa tanah tanpa kerja apa-apa. Mereka hidup dari pembayaran orang-orang yang membutuhkan tanahnya. Mereka hidup selaku parasit menghisap dari usaha orang lain, dalam suasana asosial, diluar hukum Islam dan melawan fasal 33 ayat 3 UUD 1945 Republik Indonesia. Mereka hidup hanya untuk keuntungan pribadi, bukan atas dasar ekonomi demokrasi, dan bukan mempergunakan daerah Bumi untuk sebesar-besar kepentingan rakyat.

Banyak sekali penduduk yang membutuhkan tanah selaku tempat tinggal atau untuk dikerjakan berupa lapangan penghidupan, namun mereka tidak memperolehnya sekalipun tanah kosong luas sekali dimiliki orang-orang tertentu dalam masyarakat. Mereka terpaksa mencari-cari rumah tinggal yang dipersewakan, atau tetap berpangku tangan sebagai penganggur tanpa modal dan tidak berkesempatan mengerjakan tanah kosong. Atas keadaan begini, di berbagai daerah timbul lagi penyakit yang lebih berbahaya yaitu memberikan hak pakai tanah yang dimilikinya kepada orang-orang miskin yang mau mengerjakan tanah kosong, tetapi dengan syarat bahwa sepertiga hasil tanah itu harus diserahkan kepadanyanya. Bahkan ada pula yang menuntut separoh dari hasil tanah itu hingga di Sumatera Barat misalnya timbul istilah "perseduaan".
dade
dade
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 46
Posts : 207
Location : bEkAsi
Join date : 04.03.12
Reputation : 11

http://myquran.org

Kembali Ke Atas Go down

Haramnya Jual Beli Tanah  Empty Re: Haramnya Jual Beli Tanah

Post by dade Wed Sep 05, 2012 11:12 am

Dalam masyarakat yang orang-orang kayanya pemilik tanah demikian bagaimana pula dapat diharapkan semangat gotong royong kecuali kebohongan yang lebih menyusahkan dan mempersempit hidup si miskin. Bagaimana pula dapat diharapkan kemakmuran bersama kecuali penipuan dan perkosaan antara sesama manusia, sementara pada pokoknya keadaan demikianlah yang umumnya menimbulkan revolusi politik dan sosial, baik di barat maupun di timur permukaan Bumi. Tindakan mengambil hasil dari tanah kosong demikian karena disewakan atau diperseduakan kepada orang lain, dalam Alquran disebut dengan pengambilan riba. Riba yaitu hasil dari milik yang dipinjamkan dikerjakan tidak langsung oleh pemilik sementara nilai milik itu tidak berubah menurut bursa tetap. Yang termasuk riba ialah tambahan jumlah uang yang dipinjamkan, dan sewa tanah yang dipinjamkan. Tentang ini Alquran mengancam:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
2/278. Wahai orang-orang beriman, insyaflah pada ALLAH dan tinggalkanlah
yang jadi sisa jadi riba jika kamu beriman.


فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ
وَرَسُولِهِۦ‌ۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَڪُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٲلِڪُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ

2/279. Jika tidak kamu lakukan maka maklumkanlah perang dari ALLAH dan Rasul-NYA.
Dan jika kamu bertobat maka untukmu kepala-kepala (urusan) hartamu,
kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.


Perintah ALLAH untuk menghentikan perbuatan mengambil ditujukan kepada semua orang, dan perbuatan itu sendiri termasuk pekerjaan memakan harta manusia lain secara batil seperti yang dimaksud pada Ayat 9/34 dan 2/278. Kedua Ayat Suci itu ditujukan kepada orang-orang beriman, maka ini berarti bahwa diantara mereka ada orang yang hidupnya dari penghasilan riba begitupun pemimpin dan guru yang memakan harta benda diluar hukum. Sebab itu, mereka yang menyatakan diri penganut Islam haruslah mawas diri agar tidak menemui ancaman perang dari ALLAH.

Tentu akan timbul pertanyaan banyak sekali, di antaranya mungkin saja: Bukankah orang-orang Islam juga memiliki tanah bahkan sering memperjual belikannya? Bukankah fasal 33 dan 34 UUD 1945 telah terlaksana di Indonesia?

Kita hendaklah membedakan antara Islam dengan orang-orang Islam. Yang pertama adalah agama yang mengandung hukum serta pokok ilmu diturunkan ALLAH untuk kepentingan hidup manusia zahir batin, sementara orang-orang Islam adalah mereka yang mengaku jadi penganut Agama itu. Yang menjadi sumber hukum dan poko ilmu dalam Islam ialah Alquran yang berfungsi bagi segala bidang kehidupan di semua tempat sampai ke akhir zaman. Dia logis buat semua masa, mungkin dua juta tahun lagi, dan ini memberitahukan bahwa yang disadari manusia selama 15 abad tentang hukum dan pokok ilmu dalam Kitab Suci itu baru sedikit sekali. Jadi, yang dilaksanakan orang-orang Islam selama ini barulah ketentuan-ketentuan hukum yang mereka fahami, tetapi hukum Islam yang termaktub dalam Alquran sangat luas, pembukaan kesadaran manusia atasnya ditentukan ALLAH setahap demi setahap di antara penduduk planet bukan hanya pada penganut Islam itu saja. Maka tindakan mereka memperjuakbelikan tanah telah berlaku sejalan dengan tingkat kesadaran mereka tentang hukum yang harus berlaku. Bagaimana penilaian ALLAH atas mereka, tidak mungkin dibicarakan sepintas lalu, namun DIA pengasih pengampun atas ketidaksadaran manusia tentang hukum-NYA. Untuk itu DIA peringatkan:

إِذَا جَاء نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ
110/1. Ketika datang pertolongan ALLAH dan pembukaan.

وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجاً
110/2. Dan engkau lihat manusia masuk Agama ALLAH berbondong-bondong.

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّاب
110/3. Maka tasbihlah dengan memuja TUHAN-mu, dan mintalah
ampun pada-NYA, bahwa DIA pemberi tobat.


Biasanya orang menganggap bahwa yang disebut "riba" hanyalah uang kelebihan dari jumlah tertentu yang diterima dari peminjam, tegasnya renten atau bunga uang dari sejumlah uang yang dipinjamkan ataupun yang disimpan dalam bank. Tentang ini semua orang Islam telah menyadari dan sama-sama tidak menghendaki renten tersebut baik secara formal atau informal, namun ALLAH masih memberikan ancaman terhadap mereka tentang pengambilan riba tercantum pada Ayat 2/278.eadaan ini menjadi alasan tentang kesadaran yang masih belum sempurna di antara penganut Islam mengenai istilah "riba" yang dalamnya juga termasuk sewa tanah Bumi atau hasil perseduaan tanah.

Tanah Bumi ini adalah milik ALLAH. Manusia hanya diberi hak pakai yang seharusnya dipergunakan seadil-adilnya secara luas di antara penduduk untuk kehidupan bersama untuk kehidupan bersama dalam masyarakat, di mana pemerintah harus berkuasa penuh, tidak membiarkan berlakunya jual beli tanah hingga si kaya sempat memborong beberapa bidang tanah untuk mereka miliki dan membiarkan kesempatan hidup bagi simiskin semakin kecil. Pada dasarnya hukum pemakaian dan penguasaan tanah dalam Islam hampir bersamaan dengan kandungan pasa 33 dan 34 UUD 1945, tetapi pelaksanaan hukum itu belum berlaku wajar di antara orang-orang Islam, begitu pula telah bertantangan dengan pemberian sertifikat untuk memiliki tanah sebagai yang dilakukan oleh jawatan Agraria di Indonesia.

Semisalnya pemerintah Indonesia tidak terpengaruh oleh tradisi lama, dan khusus melaksanakan isi UUD 1945 tentang tanah, maka setiap orang kaya tidak mungkin memliki tanah lebih banyak kecuali hak pakai atas tanah tempat tinggalnya saja. Itupun bila perlu harus dibatalkan bila pemerintah merencanakan proyek yang lebih menguntungkan rakyat banyak, hingga rumah bagus orang kaya itu harus dibongkar dengan ganti rugi seperlunya dari pemerintah, dan dia boleh mendirikan permukinan baru ditempat lain yang ditentukan atau diizinkan pemerintah. Tetapi alangkah janggal dan kejamnya masyarakat di mana si kaya tinggal dalam gedung besar mewah sementara tidak jauh dari sana bermukim fakir miskin di kolong jembatan, di kaki lima, di kereta tua, karena tidak sempat beroleh hak pakai tanah secara wajar dalam negara tanah airnya, di mana perbedaan hanya dapat berlaku karena ditimbulkan oleh kelainan aktifitas, inteligensia, dan kesadaran yang dihayati.


Alangkah janggal dan kejamnya si kaya yang mempersewakan tanah atau memperseduakannya kepada si miskin untuk tempat tinggal atau tetanaman. Si kaya mendapat hasil dari jerih payah si miskin yang tentunya makin sengsara. Si kaya membusungkan dada dan memgatakan "menolong si miskin" padahal dia menyusahkan yang telah susah, meruncingkan yang telah runcing, dan dengan sikap feodal penjajah yang terdiri dari orang-orang kafir. Jika hak milik atas tanah ditiadakan oleh negara atas setiap warganya, dan masing-masing orang diberi hak pakai sekedar yang dibutuhkan sesuai dengan perencanaan tepat, maka tidak lama kemudian akan tercapai kemakmuran rakyat yang dimaksud dalam pasal 33 UUD 1945 akan tiadalah fakir miskin yang termuat dalam pasal 34 kecuali diakibatkan perang, kemunafikan, dan kekafiran. Bahkan lebih logis dan sempurna jika didasarkan atas ketentuan hukum yang terkandung dalam Alquran.

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
14/7. Dan ketika TUHAN-mu memaklumkan: "Jika kamu menghargai, akan AKU tambah
(nikmat, rahmat, dan petunjuk) padamu, dan jika kamu kafir, bahwa siksaan-KU sangat sekali.


قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢا‌ۖ بَعۡضُكُمۡ
لِبَعۡضٍ عَدُوٌّ۬‌ۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّڪُم مِّنِّى هُدً۬ى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ

20/123. DIA katakan: "Turunlah daripadanya semua (dari planet tinggi ke Bumi). Setengah kamu
musuh bagi setengahnya (antara kafir dan Mukmin). Bilamana datang padamu petunjuk dari-KU,
maka siapa yang mengikut petunjuk-KU, tiada dia akan sesat dan tidak celaka.


وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
20/124. Dan siapa berpaling dari memikirkan AKU maka untuknya kehidupan sengsara,
dan KAMI kumpulkan dia buta pada Hari Kiamat.

dade
dade
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 46
Posts : 207
Location : bEkAsi
Join date : 04.03.12
Reputation : 11

http://myquran.org

Kembali Ke Atas Go down

Haramnya Jual Beli Tanah  Empty Re: Haramnya Jual Beli Tanah

Post by abu hanan Wed Sep 05, 2012 11:44 am

apakah tulisna inih bersedia didiskusikan atow sekedar monolog ajah?

silahkeun TS menanggapi....
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Haramnya Jual Beli Tanah  Empty Re: Haramnya Jual Beli Tanah

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik