FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

zina yang harus dicambuk Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

zina yang harus dicambuk Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

zina yang harus dicambuk

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

zina yang harus dicambuk Empty zina yang harus dicambuk

Post by keroncong Sun Aug 26, 2012 1:39 pm

Para ulama fiqih memberi batasan bahwa zina yang dimaksud adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita tanpa nikah atau syibhu nikah (mirip/setengah nikah).

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain :

Pelakunya adalah seorang mukallaf, yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita. Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal, yaitu di negeri yang ‘adil’ atau ‘darul-Islam’. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.

Vonis Rajam / Cambuk
Untuk bisa melakukan hukuman bagi pezina, maka harus ada ketetapan hukum yang syah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam.

Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara :

a. Ikrar atau pengakuan dari pelaku
Pengakuan sering diseubt dengan ‘sayyidul adillah’, yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah melakukan kejahatan. Bila seorang telah berikrar di muka hakim bahwa dirinya berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.

Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.

Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan menanyakannya,”Bila wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah”. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di emapt tempat yang berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu dia lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang itu dan berkata,”Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari ?”. (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.

Dasarnya adalah sebuah hadits berikut :

Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya. Maka Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan wanita yang tidak mengaku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

b. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah
Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasrkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat.

Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :
Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman

Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan”. (QS. An-Nisa` : 15).

Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.

Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.
Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Di luar kedua hal diatas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman hudud, tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang telah ditetapkan dalam syariat secara baku.

Bahkan bila ada seorang wanita hamil dan tidak ada suaminya, tidak bisa langsung divonis telah berzina. Tetap diperlukan pengakuan atau persaksian. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib bertanya kepada wanita yang hamil di luar nikah,”Apakah kamu dipaksa berzina ?”. “Tidak”. “Barangkali ada laki-laki yang menidurimu saat kamu tidur ? “. . .

Hanya Imam Malik ra. yang mengatakan bahwa bila ada wanita hamil tanpa suami dan tidak ada indikasi diperkosa, maka wanita itu harus dihukum hudud.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by dee-nee Wed Aug 29, 2012 11:50 pm

Artinya ... bila tidak ada yang mengaku dan tidak ada saksi ... hukum cambuk 100 kali itu tidak bisa ditetapkan ya ??

Bagaimana tentang hukuman rajam? Ada yang bilang tidak ada dalam Islam ada yang bilang ada ...

so ?

Maafkan saya yang bodoh ini tanya terus ... semoga tidak merepotkan

piss piss
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by keroncong Wed Aug 29, 2012 11:57 pm

dee-nee wrote:Artinya ... bila tidak ada yang mengaku dan tidak ada saksi ... hukum cambuk 100 kali itu tidak bisa ditetapkan ya ??

Bagaimana tentang hukuman rajam? Ada yang bilang tidak ada dalam Islam ada yang bilang ada ...

so ?

Maafkan saya yang bodoh ini tanya terus ... semoga tidak merepotkan

piss piss

betul skali... tapi klo ketauan zina, bisa dipukuli orang sekampung. hukum rajam itu ada. diterapkan bagi pezina yg udah bersuami/beristri. suka suka
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by dee-nee Thu Aug 30, 2012 8:06 pm

@ichreza

Terima kasih banyak bung reza ...

Melihat postingan anda diatas ... hukum hudud ini bisa dilakukan bila ada pengakuan atau 4 saksi ... bila tidak terlengkapi maka tidak bisa dilakukan. Saksipun dengan syarat :

Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.
Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Khusus yang saya bold ... kok rada susah ya menurut saya mendapati waktu yang bisa "pas" begitu ....
Bagaimana menurut bung reza ... kira2 kalau kepergoknya bukan lagi "pas" begitu ... tapi misalnya mesra2an di kamar beduaan ... cekikikan diatas kasur ... dsb ... X-)

Apakah bisa masuk dalam syarat2 diatas ?? Karena menurut saya bila tidak bisa masuk dalam syarat2 tersebut tapi hukum tetap dilakukan ... bukankah artinya si pelaku telah mendapat fitnah ??
Dilain pihak ... cekikian diatas kasur bukan dengan yang muhrim ... ya masa dibiarin juga??

Jadi gimana hukumnya ya ?? Apa mungkin jatuhnya jadi hukuman ta`zir (mungkin bisa dijelaskan juga hukuman ta`zir ini ... kali2 ada Kristen yang lagi belajar ... kekekekeke) buat nambah wawasan juga buat mereka ... biar ga fitnah melolo

Sekian dan sang kyu very much ...

semangat
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by musicman Fri Aug 31, 2012 9:32 am

Saya ingin tambahkan mengenai HUkum Rajam ini, terutama dari sisi-sisi yg meringankan dan Membatalkan HUkum Rajam dari coretan Suhu saya yg sudah saya anggap sangat Mumpuni, ustadz Montir Kepala




Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika tidak, maka tidak ditegakkan. Karena NABI BERSIKAP BERUSAHA AGAR RAJAM TDK TERJADI. [Majmu Fatawa 16/31][/size]

Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

[An-Nisaa : 16] “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”

[Al-Maidah : 39] “Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya,
Dari Abdullah bin Mas’ud : Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa” []

Hadits Riwayat Muslim dan lainnya:
Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”.Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah [Nama tempat di luar kota Madinah]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima tuabatnya!?”


Dalam hadits berikut dikisahkan pengakuan seorang pezina lelaki yg sudah nikah diacuhkan oleh nabi sampai 2 x namun pezina tsb memaksa.

Sunan Abu Dawud, Book 38, Number 4421:
Dikisahkan oleh Al-Lajlaj al-Amiri:
Aku sedang bekerja di pasar. Seorang wanita berlalu membawa seorang anak. Orang2 lalu segera mendekatinya, dan aku pun mengikuti mereka. Aku lalu pergi menghadap sang Nabi ketika dia bertanya: Siapakah ayah anak yang bersamamu ini? Wanita itu tetap diam. Seorang pria muda yang berada di sebelah wanita itu berkata: Akulah ayah anak ini, Rasul Allah! Sang Nabi lalu berpaling pada wanita itu dan bertanya: Siapakah ayah anak yang bersamamu ini? Pria muda itu berkata: Akulah ayahnya, Rasul Allah! Rasul Allah memandangnya lalu melihat kepada orang2 di sekitar pemuda itu dan menanyakan pada mereka tentang dirinya. Mereka berkata: Kami hanya tahu hal2 yang baik tentang dia. Sang Nabi berkata pada pemuda itu: Apakah kau menikah? Pemuda itu menjawab: Ya. Maka sang Nabi memberi perintah atas dirinya dan dia pun dirajam sampai mati. Dia (penyampai cerita) berkata: Kami membawa pemuda itu ke luar, menggali lubang baginya, dan memasukkan dia ke dalamnya. Kami melempari dia dengan batu sampai dia mati. Seorang pria lalu menanyakan tentang pemuda yang baru saja dirajam mati itu. Kami bawa orang itu kepada sang Nabi dan berkata: Orang ini datang bertanya tentang pemuda berdosa itu. Rasul Allah berkata: Dia lebih berkenan daripada wangi parfum di mata Allah. Pria ini adalah ayah pemuda tersebut. Kami lalu menolong dia membasuh, mengafani, dan menguburkan dia. (Penyampai cerita berkata:) Aku tidak tahu apakah dia berkata atau tidak berkata "sembahyang baginya." Ini adalah kisah dari Abdah yang lebih lengkap.

Dalam hadits berikut dikisahkan pengakuan seorang pezina laki2 (Ma’iz) dan perempuan (woman from ghamin) keduanya diacuhkan pengakuannya sampai 4 x namun pezina tsb memaksa ingin dirajam.
Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4206.
'Abdullah b. Buraida reported on the authority of his father that Ma'iz b. Malik al-Aslami came to Allah's Messenger (may peace be upon him) and said: Allah's Messenger, I have wronged myself ; I have committed adultery and I earnestly desire that you should purify me. He turned him away. On the following day, he (Ma'iz) again came to him and said: Allah's Messenger, I have committed adultery. Allah's Messenger (may peace be upon him) turned him away for the second time, and sent him to his people saying: Do you know if there is anything wrong with his mind. They denied of any such thing in him and said: We do not know him but as a wise good man among us, so far as we can judge. He (Ma'iz) came for the third time, and he (the Holy Prophet) sent him as he had done before. He asked about him and they informed him that there was nothing wrong with him or with his mind. When it was the fourth time, a ditch was dug for him and he (the Holy Prophet) pronounced judgment about him.
He (the narrator) said: There came to him (the Holy Prophet) a woman from Ghamid and said: Allah's Messenger, I have committed adultery, so purify me. He (the Holy Prophet) turned her away. On the following day she said: Allah's Messenger, Why do you turn me away? Perhaps, you turn me away as you turned away Ma'iz. By Allah, I have become pregnant. He said: Well, if you insist upon it, then go away until you give birth to (the child). When she was delivered she came with the child (wrapped) in a rag and said: Here is the child whom I have given birth to. He said: Go away and suckle him until you wean him. When she had weaned him, she came to him (the Holy Prophet) with the child who was holding a piece of bread in his hand. She said: Allah's Apostle, here is he as I have weaned him and he eats food. He (the Holy Prophet) entrusted the child to one of the Muslims and then pronounced punishment. And she was put in a ditch up to her chest and he commanded people and they stoned her. Khalid b Walid came forward with a stone which he flung at her head and there spurted blood on the face of Khalid and so he abused her. Allah's Apostle (may peace be upon him) heard his (Khalid's) curse that he had hurried upon her. Thereupon he (the Holy Prophet) said: Khalid, be gentle. By Him in Whose Hand is my life, she has made such a repentance that even if a wrongful tax-collector were to repent, he would have been forgiven. Then giving command regarding her, he prayed over her and she was buried.

Kisah Maiz selengkapnya.
Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4205.
Chapter : He who confesses his guilt of adultery.
Sulaiman b. Buraida reported on the authority of his father that Ma,iz b. Malik came to Allah's Apostle (may peace be upon him) and said to him: Messenger of Allah, purify me, whereupon he said: Woe be upon you, go back, ask forgiveness of Allah and turn to Him in repentance. He (the narrator) said that he went back not far, then came and said: Allah's Messenger, purify me. whereupon Allah's Messenger (may peace be upon him) said: Woe be upon you, go back and ask forgiveness of Allah and turn to Him in repentance. He (the narrator) said that he went back not far, when he came and said: Allah's Messenger, purify me. Allah's Apostle (may peace be upon him) said as he had said before. When it was the fourth time, Allah's Messenger (may, peace be upon him) said: From what am I to purify you? He said: From adultery, Allah's Messenger (may peace be upon him) asked if he had been mad. He was informed that he was not mad. He said: Has he drunk wine? A person stood up and smelt his breath but noticed no smell of wine. Thereupon Allah's Messenger (may peace be upon him) said: Have you committed adultery? He said: Yes. He made pronouncement about him and he was stoned to death. The people had been (divided) into two groups about him (Ma'iz). One of them said: He has been undone for his sins had encompassed him, whereas another said: There is no repentance more excellent than the repentance of Ma'iz, for he came to Allah's Apostle (may peace be upon him) and placing his hand in his (in the Holy Prophet's) hand said: Kill me with stones. (This controversy about Ma'iz) remained for two or three days. Then came Allah's Messenger (may peace be upon him) to them (his Companions) as they were sitting. He greeted them with salutation and then sat down and said: Ask forgiveness for Ma'iz b. Malik. They said: May Allah forgive Ma'iz b. Malik. Thereupon Allah's Messenger (may peace be upon him) said: He (Ma'iz) has made such a repentance that if that were to be divided among a people, it would have been enough for all of them.
He (the narrator) said: Then a woman of Ghamid, a branch of Azd, came to him and said: Messenger of Allah, purify me, whereupon he said: Woe be upon you ; go back and beg forgiveness from Allah and turn to Him in repentance. She said: I find that you intend to send me back as you sent back Ma'iz. b. Malik. He (the Holy, Prophet) said: What has happened to you? She said that she had become pregnant as a result of fornication. He (the Holy Prophet) said: Is it you (who has done that)? She said: Yes. He (the Holy Prophet) said to her: (You will not be punished) until you deliver what is there in your womb. One of the Ansar became responsible for her until she was delivered (of the child). He (that Ansari) came to Allah's Apostle (may peace be upon him) and said the woman of Ghamid has given birth to a child. He (the Holy Prophet) said: In that case we shall not stone her and so leave her infant with none to suckle him. One of the Ansar got up and said: Allah's Apostle, let the responsibility of his suckling be upon me. She was then stoned to death.


Dalam hadits berikut dikisahkan pengakuan seorang pezina laki2 (dari bani Aslam) diacuhkan pengakuannya sampai 4 x namun pezina tsb memaksa ingin dirajam.
Sahih Bukhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 196.
Narated By Abu Huraira : A man from Bani Aslam came to Allah's Apostle while he was in the mosque and called (the Prophet) saying, "O Allah's Apostle! I have committed illegal sexual intercourse." On that the Prophet turned his face from him to the other side, whereupon the man moved to the side towards which the Prophet had turned his face, and said, "O Allah's Apostle! I have committed illegal sexual intercourse." The Prophet turned his face (from him) to the other side whereupon the man moved to the side towards which the Prophet had turned his face, and repeated his statement. The Prophet turned his face (from him) to the other side again. The man moved again (and repeated his statement) for the fourth time. So when the man had given witness four times against himself, the Prophet called him and said, "Are you insane?" He replied, "No." The Prophet then said (to his companions), "Go and stone him to death." The man was a married one. Jabir bin 'Abdullah Al-Ansari said: I was one of those who stoned him. We stoned him at the Musalla ('Id praying place) in Medina. When the stones hit him with their sharp edges, he fled, but we caught him at Al-Harra and stoned him till he died.

Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4202.
Chapter : He who confesses his guilt of adultery.
Abu Sa'id reported that a person belonging to the clan of Aslam, who was called Ma,iz b. Malik, came to Allah's Messenger (may peace be upon him) and said: I have committed immorality (adultery), so inflict punishment upon me. Allah's Apostle (may peace be upon him) turned him away again and again. He then asked his people (about the state of his mind). They said: We do not know of any ailment of his except that he has committed something about which he thinks that he would not be able to relieve himself of its burden but with the Hadd being imposed upon him. He (Ma'iz) came back to Allah's Apostle (may peace be upon him) and he commanded us to stone him. We took him to the Baqi' al-Gharqad (the graveyard of Medina). We neither tied him nor dug any ditch for him. We attacked him with bones, with clods and pebbles. He ran away and we ran after him until he came upon the stone ground (al-Harra) and stopped there and we stoned him with heavy stones of the Harra until he became motionless (lie died). He (the Holy Prophet) then addressed (us) in the evening saying Whenever we set forth on an expedition in the cause of Allah, some one of those connected with us shrieked (under the pressure of sexual lust) as the bleating of a male goat. It is essential that if a person having committed such a deed is brought to me, I should punish him. He neither begged forgiveness for him nor cursed him.



100 tahun tdk ada lagi kualitas generasi sahabat.
Sahih Muslim, Book 031, Hadith Number 6160.
Chapter : Meaning of the saying of the Prophet (may peace be upon him): "No person would survive after a century who is living by this time of mine".
'Abdullah b. Umar reported that Allah's Messenger (may peace be upon him) led us 'Isha prayer at the latter part of the night and when he had concluded it by salutations he stood up and said: Have you seen this night of yours? At the end of one hundred years after this none would survive on the surface of the earth (from amount my Companions). Ibn Umar said: People were (not understanding) these words of the Messenger of Allah (may peace be upon him) which had been uttered pertaining to one hundred years. Allah's Messenger (may peace be upon him) in fact meant (by these words) that on that day none from amongst those who had been living upon the earth (from amongst his Companions) would survive (after one hundred years) and that would be the end of this generation.



KEHAMILAN BUKAN BUKTI UNTUK DIRAJAM KARENA DI ZAMAN NABI ADA KASUS BERZINA DAN HAMIL TDK DIRAJAM KARENA PEZINA MENOLAK DIRAJAM DGN MENYAMARKAN KEHAMILANNYA ATAS SUAMINYA. [/b][/size]


seorang istri berselingkuh dan hamil dgn bayi mirip selingkuhannyam karena wanita tsb tdk ingin dirajam dia melakukan Lian (melaknat diri jika bohong). Wanita tsb lolos dari rajam karena lian dan kehamilannya disamarkan sbg benih suaminya. Kemudian suaminya menceraikan istrinya yg selingkuh shg menjadi tradisi jika LIAN terjadi maka suami istri CERAI.

Sahih BUkhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 229.
Narated By Ibn Juraij : Ibn Shihab informed me of Lian and the tradition related to it, referring to the narration of Sahl bin Sad, the brother of Bani Sa'idi He said, "An Ansari man came to Allah's Apostle and said, 'O Allah's Apostle! If a man saw another man with his wife, should he kill him, or what should he do?' So Allah revealed concerning his affair what is mentioned in the Holy Qur'an about the affair of those involved in a case of Lian. The Prophet said, 'Allah has given His verdict regarding you and your wife.' So they carried out Lian in the mosque while I was present there. When they had finished, the man said, "O Allah's Apostle! If I should now keep her with me as a wife then I have told a lie about her. Then he divorced her thrice before Allah's Apostle ordered him, when they had finished the Lian process. So he divorced her in front of the Prophet." Ibn Shihab added, "After their case, it became a tradition that a couple involved in a case of Lian should be separated by divorce. That lady was pregnant then, and later on her son was called by his mother's name. The tradition concerning their inheritance was that she would be his heir and he would inherit of her property the share Allah had prescribed for him." Ibn Shihab said that Sahl bin Sad As'Saidi said that the Prophet said (in the above narration), "If that lady delivers a small red child like a lizard, then the lady has spoken the truth and the man was a liar, but if she delivers a child with black eyes and huge lips, then her husband has spoken the truth." Then she delivered it in the shape one would dislike (as it proved her guilty).

Sahih Bukhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 230.
Narated By Al-Qasim bin Muhammad : Ibn 'Abbas; said, "Once Lian was mentioned before the Prophet whereupon 'Asim bin Adi said something and went away. Then a man from his tribe came to him, complaining that he had found a man width his wife. 'Asim said, 'I have not been put to task except for my statement (about Lian).' 'Asim took the man to the Prophet and the man told him of the state in which he had found his wife. The man was pale, thin, and of lank hair, while the other man whom he claimed he had seen with his wife, was brown, fat and had much flesh on his calves. The Prophet invoked, saying, 'O Allah! Reveal the truth.' So that lady delivered a child resembling the man whom her husband had mentioned he had found her with. The Prophet then made them carry out Lian." Then a man from that gathering asked Ibn 'Abbas, "Was she the same lady regarding which the Prophet had said, 'If I were to stone to death someone without witness, I would have stoned this lady'?" Ibn 'Abbas said, "No, that was another lady who, though being a Muslim, used to arouse suspicion by her outright misbehaviour."

Tindak perkosaan pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw, dan Pemerkosa dihukum Rajam sedangkan Korban tidak dihukum.[/size]

HR. Imam Turmudzi dan Abu Dawud, (lihat Ibn al-Atsir, Jâmi’ al-Ushûl, IV/270, no. hadits: 1823) :
dari sahabat Wail bin Hujr ra : “Suatu hari, ada seorang perempuan pada masa Nabi Saw yang keluar rumah hendak melakukan shalat di masjid. Di tengah jalan, ia dijumpai seorang laki-laki yang menggodanya, dan memaksanya (dibawa ke suatu tempat) untuk berhubungan intim. Si perempuan menjerit, dan ketika selesai memperkosa, si laki-laki lari. Kemudian lewat beberapa orang Muhajirin, ia mengarahkan: “Lelaki itu telah memperkosa saya”. Mereka mengejar dan menangkap laki-laki tersebut yang diduga telah memperkosanya. Ketika dihadapkan kepada perempuan tersebut, ia berkata: “Ya, ini orangnya”. Mereka dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Ketika hendak dihukum, si laki-laki berkata: “Ya Rasul, saya yang melakukannya”. Rasul berkata kepada perempuan: “Pergilah, Allah telah mengampuni kamu”. Lalu kepada laki-laki tersebut Nabi menyatakan suatu perkataan baik (apresiatif terhadap pengakuannya) dan memerintahkan: “Rajamlah”. Kemudian berkata: “Sesungguhnya ia telah bertaubat, yang kalau saja taubat itu dilakukan seluruh pendudukan Madinah, niscaya akan diterima”.

Sunan Abu Dawud, Book 033, Hadith Number 4366.
Narated By Wa'il ibn Hujr : When a woman went out in the time of the Prophet (pbuh) for prayer, a man attacked her and overpowered (raped) her. She shouted and he went off, and when a man came by, she said: That (man) did such and such to me. And when a company of the Emigrants came by, she said: That man did such and such to me. They went and seized the man whom they thought had had intercourse with her and brought him to her. She said: Yes, this is he. Then they brought him to the Apostle of Allah (pbuh). When he (the Prophet) was about to pass sentence, the man who (actually) had assaulted her stood up and said: Apostle of Allah, I am the man who did it to her. He (the Prophet) said to her: Go away, for Allah has forgiven you. But he told the man some good words (AbuDawud said: meaning the man who was seized), and of the man who had had intercourse with her, he said: Stone him to death. He also said: He has repented to such an extent that if the people of Medina had repented similarly, it would have been accepted from them.

Hadits Riwayat Imam at-Turmudzi :
Ada seorang perempuan yang diperkosa pada masa Rasulullah Saw, maka ia dilepaskan dari ancaman hukuman perzinahan, sementara pelakunya dikenakan hukuman had”.

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Malik (lihat Ibn al-Atsir, Jâmi’ al-Ushûl, IV/269, no. hadits:1822) :
Dari Nafi’ mawla Ibn ‘Umar ra, berkata: “Bahwa Shafiyyah bin Abi Ubaid mengkhabarkan: “Bahwa seorang budak laki-laki berjumpa dengan seorang budak perempuan, dan memaksanya berhubungan intim, maka Khalifah ‘Umar menghukumnya dengan cambukan, dan tidak menghukum si perempuan”..




Insya Allah semoga bermanfaat
sholat yuk
musicman
musicman
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by dee-nee Fri Aug 31, 2012 3:04 pm

@atas

Maaf kalau salah menafsirkan uraian bung MM

Apakah maksudnya ... Nabi lebih menginginkan pelaku bertaubat daripada dihukum ??
Dan apakah hukuman ini dilakukan sebetulnya atas dasar keinginan pelaku itu sendiri ??
Kalau pelaku lebih memilih untuk bertaubat daripada dihukum ... apakah artinya pelaku mempunyai hak untuk lepas dari hukuman ??

Hehehehe ... nanya2 untuk memastikan tidak apa2 ya ... supaya tidak ada salah persepsi dalam otak saya

tepuk tangan tepuk tangan
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by abu hanan Fri Aug 31, 2012 3:15 pm

@MM
seorang istri berselingkuh dan hamil dgn bayi mirip selingkuhannyam karena wanita tsb tdk ingin dirajam dia melakukan Lian (melaknat diri jika bohong). Wanita tsb lolos dari rajam karena lian dan kehamilannya disamarkan sbg benih suaminya. Kemudian suaminya menceraikan istrinya yg selingkuh shg menjadi tradisi jika LIAN terjadi maka suami istri CERAI.
kritik pertamah ;
pake enggresh??lha makin susah atas kasus susah...

yang keduwah...
pelaku yg lolos dari rajam TETAPI menggunakan LIAN sbg mediator selamat adalah perbuatan yg beresiko SUMPAH PALSU apabila pelaku secara nyata (meski gak bisa dibuktikan secara syari)..

ada dosa ganda disitu..berzinah dan ditutup dusta (sumpah palsu)..seandainyah dia kemudian bertobat maka atas rahmat allah kita berharap.namun sulit dinalar......zinahnyah mungkin diampuni tetapi sumpah palsunyah tetap aja ada tuntutan...

kemudian....haduh,,,gak sanggup deh tebar terus....




bersambyung... ketiwi
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by abu hanan Fri Aug 31, 2012 3:34 pm

ichreza wrote:Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :
Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman

Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan”. (QS. An-Nisa` : 15).

@all
Dikarenakan syaratnyah harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah di ceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuan nya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus cambukan dan juga di asingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku baru ia diterapkan hukuman rajam.

nah sesuai post neng dee adalah susah jika 4 org MENYAKSIKAN LIVE suatu perbuwatan zinah...apalagi pake janji ketemu di hotel bintang tujuh...wah wah wah...berabe urusan...

sehingga masalahnyah adalah..................
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by musicman Fri Aug 31, 2012 3:37 pm

Ngopi sambil Nyerudut Sampoerna dulu dah..

kebanyakan bersambung nih wak abuh!
:diem
musicman
musicman
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by dee-nee Fri Aug 31, 2012 5:54 pm

abu hanan wrote:
ichreza wrote:Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :
Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman

Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan”. (QS. An-Nisa` : 15).

@all
Dikarenakan syaratnyah harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah di ceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuan nya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus cambukan dan juga di asingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku baru ia diterapkan hukuman rajam.

nah sesuai post neng dee adalah susah jika 4 org MENYAKSIKAN LIVE suatu perbuwatan zinah...apalagi pake janji ketemu di hotel bintang tujuh...wah wah wah...berabe urusan...

sehingga masalahnyah adalah..................

hahahaha

ketawa guling ketawa guling

Soalnya saya suka garuk2 kepala kalo baca kritik2 kristen dudulz (di forum2 lain) ... main klaim2 aja bilang Islam agama sadis tak berprikemanusiaan dll

Dan karena ilmu saya cekak ... jadi saya tidak banyak membalas dengan ayat (takut salah tafsir) ... tapi yang inti2nya saja ... at least masuk di otak mereka ...

Seperti yang saya bilang ... saya imani bahwa Al Quran tidak pernah salah .... dan kepada mereka harus saya buktikan kebenarannya dalam kehidupan nyata ini .... (repot kalo pake cara pikir islam dogma) ....

Jadi pertanyaan ... tentang ketemuan di hotel bintang 7 atau misalnya kepergok hansip lagi duaan di bawah pohon mangga ... juga jadi pertanyaan saya deh ... bukan pertanyaannya tentu ... tapi bagaimana2nya ....

Seperti bila tidak terpenuhi salah satu syarat ...
Dan dalil2 seperti bung MM sampaikan "meringankan dan Membatalkan Hukum Rajam"

Pertanyaan seperti ini ... bukan untuk meruntuhkan hukum tersebut ... tapi untuk kasih tau para kafir ini yang melihat rajam adalah tindakan sadis ... bahwa sebetulnya ada alasan yang manusiawi dibalik hukum tersebut ...

Ditunggu loh masukannya dari Mbah Abu dan muslim yang lain ...

piss piss
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by musicman Fri Aug 31, 2012 6:09 pm

dee-nee wrote:
Maaf kalau salah menafsirkan uraian bung MM

Apakah maksudnya ... Nabi lebih menginginkan pelaku bertaubat daripada dihukum ??
Ya.
menolak sampai dengan 4x jelas mengindikasikan Nabi sangat enggan untuk melaksanakan Hukuman tsb

Taubat lebih utama
Dan apakah hukuman ini dilakukan sebetulnya atas dasar keinginan pelaku itu sendiri ??
Ya. Logikanya, kalau HUkum Rajam tanpa harus diiringi keinginan pelaku sendiri, cukup dengan 1x laporan Saja Nabi langsung menghukum.

faktanya....Mohon2 sampai 3x saja dicuekin...

Kalau pelaku lebih memilih untuk bertaubat daripada dihukum ... apakah artinya pelaku mempunyai hak untuk lepas dari hukuman ??

Hehehehe ... nanya2 untuk memastikan tidak apa2 ya ... supaya tidak ada salah persepsi dalam otak saya

tepuk tangan tepuk tangan
lho ya itu kisah Maiz..diatas
Perhatikan saat nabi diberitahu bahwa Maiz lari karena tidak tahan sakitnya, kemudian dikejar dan tetap dirajam sampai mati.

Nabi berkata"
“Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?”

Perawi-> Nu'aim bin Hazzal, Yazid bin Nu'aim, Hisyam bin Sa'ad, Waki' bin al Jarrah, Muhammad bin Sulaiman.
Tsiqah, hafizh dan shalih
musicman
musicman
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by dee-nee Sat Sep 01, 2012 2:57 pm

musicman wrote:
dee-nee wrote:
Maaf kalau salah menafsirkan uraian bung MM

Apakah maksudnya ... Nabi lebih menginginkan pelaku bertaubat daripada dihukum ??
Ya.
menolak sampai dengan 4x jelas mengindikasikan Nabi sangat enggan untuk melaksanakan Hukuman tsb

Taubat lebih utama
Dan apakah hukuman ini dilakukan sebetulnya atas dasar keinginan pelaku itu sendiri ??
Ya. Logikanya, kalau HUkum Rajam tanpa harus diiringi keinginan pelaku sendiri, cukup dengan 1x laporan Saja Nabi langsung menghukum.

faktanya....Mohon2 sampai 3x saja dicuekin...

Kalau pelaku lebih memilih untuk bertaubat daripada dihukum ... apakah artinya pelaku mempunyai hak untuk lepas dari hukuman ??

Hehehehe ... nanya2 untuk memastikan tidak apa2 ya ... supaya tidak ada salah persepsi dalam otak saya

tepuk tangan tepuk tangan
lho ya itu kisah Maiz..diatas
Perhatikan saat nabi diberitahu bahwa Maiz lari karena tidak tahan sakitnya, kemudian dikejar dan tetap dirajam sampai mati.

Nabi berkata"
“Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?”

Perawi-> Nu'aim bin Hazzal, Yazid bin Nu'aim, Hisyam bin Sa'ad, Waki' bin al Jarrah, Muhammad bin Sulaiman.
Tsiqah, hafizh dan shalih

Terima kasih banyak bung MM ... sudah semakin yakin sekarang ....
Masih ditunggu tanggapan muslim lain ... untuk nambah wawasan lebih jauh tentang hukum rajam dan cambuk ini ...

semangat semangat semangat
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by keroncong Sun Sep 02, 2012 2:51 pm

dee-nee wrote:@ichreza

Terima kasih banyak bung reza ...

Melihat postingan anda diatas ... hukum hudud ini bisa dilakukan bila ada pengakuan atau 4 saksi ... bila tidak terlengkapi maka tidak bisa dilakukan. Saksipun dengan syarat :

Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.
Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Khusus yang saya bold ... kok rada susah ya menurut saya mendapati waktu yang bisa "pas" begitu ....
Bagaimana menurut bung reza ... kira2 kalau kepergoknya bukan lagi "pas" begitu ... tapi misalnya mesra2an di kamar beduaan ... cekikikan diatas kasur ... dsb ... X-)

Apakah bisa masuk dalam syarat2 diatas ?? Karena menurut saya bila tidak bisa masuk dalam syarat2 tersebut tapi hukum tetap dilakukan ... bukankah artinya si pelaku telah mendapat fitnah ??
Dilain pihak ... cekikian diatas kasur bukan dengan yang muhrim ... ya masa dibiarin juga??

Jadi gimana hukumnya ya ?? Apa mungkin jatuhnya jadi hukuman ta`zir (mungkin bisa dijelaskan juga hukuman ta`zir ini ... kali2 ada Kristen yang lagi belajar ... kekekekeke) buat nambah wawasan juga buat mereka ... biar ga fitnah melolo

Sekian dan sang kyu very much ...

semangat

klo mesra2an doang belum tentu lho....apalagi skrg kan udah biasa, tukang pijit panggilan yg memijit lawan jenisnya dalam kamar pribadi. apa itu bisa dikatakan zina? kita fokus saja ke definisi zina itu sendiri sebenarnya apa? apakah masuknya mr.p ke mr v wanita atau lebih luas dari itu?

biasanya sih klo kepergok seperti itu, di masyarakat kita kan bukan hukum agama yg berlaku, tapi hukum adat.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

zina yang harus dicambuk Empty Re: zina yang harus dicambuk

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik