FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

murrabi dalam pernikahan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

murrabi dalam pernikahan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

murrabi dalam pernikahan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

murrabi dalam pernikahan Empty murrabi dalam pernikahan

Post by keroncong Mon Jun 04, 2012 1:00 pm

1. Peran Murabbi dalam menangani masalah mad`u-nya
Murabbi sebenarnya memiliki peran yang sangat signifikan dalam membina dan membentuk binaannya. Secara umum, sosok murabbi yang ideal adalah yang bisa menjadi sosok seorang ayah yang mengayomi, seorang guru yang mengajarkan ilmu, seorang sahabat sejati dan juga seorang pimpinan yang menunjuki.

Berbeda dengan guru atau dosen yang tugasnya melemparkan materi dan pergi, murabbi justru bertugas untuk menemani dan hidup bersama dengan para binaannya, memberi teladan langsung dan juga menjadi sosok panutan.

Karena itu tugas seorang murabbi sungguh sangat berat dan sukar. Karena harus merangkap sekian banyak peran dan tugas. Tapi hadirnya seorang murabbi ideal memang sebuah keharusan meski jalan menuju kesana penuh onak dan duri.

2. Apakah dalam memilih calon pendamping pun Murabbi yang menentukan?
Bila hubungan antara murabbi dan mad`unya berlangsung dengan harmonis dan ideal, maka sebenarnya yang ada bukan perintah dan sekian banyak aturan-aturan yang kaku. Justru yang seharusnya ditumbuhkan adalah suasana mesra, harmonis, akrab, terbuka dan kasih. Sehingga bila suasana itu tercapai, wajarlah bila ada seorang mad`u yang merasa tenang dan tentram bila ber-curhat pada murabbinya.

Sebaliknya bila hubungannya kurang harmonis, kaku, jauh, dingin dan angker, maka memaksakan mad`u untuk terbuka dan ber-curhat ria dengan murabbi merupakan ilusi. Alih-alih melahirkan rasa tsiqah, yang ada justru rasa tertekan dan terkekang. Washasil, akhirnya bisa saja seroang ma`du berkesimpulan,”Buat apa ikut-ikut liqa` segala, kalau isinya hanya tidak boleh ini dan tidak boleh itu, harus begini dan harus begitu”.

Bila sudah sampai titik ini, maka sesungguhnya suasana sudah tidak sehat lagi. Sayangnya, yang sering terjadi adalah anggapan yang bersifat menggeralisir bahwa semua liqa’ / halaqah pastilah seperti itu. Padahal berapa banyak halaqah lainnya yang sangat mesra dan akrab.

3. Status Hukum Murabbi Dalam Pernikahan Mad’unya
Sedangkan kedudukan murabbi sebenarnya tidak terlalu signifikan dalam kaitannya dengan konteks hukum. Hanya saja memang sosok murabbi bisa jadi unsur pelengkap dalam taa`ruf, karena umumnya murabbi itu cukup mengenal baik mad`unya.

Tapi jangan sampai kedudukan murabbi ini malah lebih dominan dari ayahnya bahkan seolah-olah menggantikan posisinya. Sehingga boleh tidaknya malah tergantung murobbi, sementara ayahnya terima beres saja. Tsiqah pada murabbi bagus, tapi tentu tidak sampai ‘mengambil alih’ status hukumnya.

Sudah waktunya masalah ini dikembalikan kepada kedudukan asalnya, sehingga ta`aruf itu bukan dikerjakan atau dikoordinir oleh murabbi semata. Karena posisi seorang gadis adalah lebih didominasi oleh ayahnya ketimbang murabbinya. Dan kedudukan ini tidak boleh dirubah dalam Islam. Murabbi bisa saja memberikan arahan dan masukan kepada ayahnya, tapi tidak mengambil alih.

Sebenarnya secara syar`i, ‘birokrasi’ seperti itu tidak baku. Apalagi bila menilik dari hak seorang murabbi untuk menentukan calon pasangan binaannya, tentu saja tidak pernah ada, karena hak itu sepenuhnya ada di tangan sosok seorang ayah yang menjadi wali secara syah dalam hukum Islam.

Jadi anggaplah murobbi itu seperti pak RT atau pak RW yang bila kita mau menikah di suatu daerah, maka perlu juga diberitahukan dan ditaarufi dengan cara baik-baik. Karena ini termasuk menjaga silaturrahim dengan lingkungan.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

murrabi dalam pernikahan Empty Re: murrabi dalam pernikahan

Post by keroncong Tue Jul 10, 2012 7:53 pm

Sebenarnya dalam urusan fiqih dan syariah, tidak hal yang membedakan antara peraturan yang berlaku untuk seorang muslim pada umumnya dengan para aktifis dakwah. Tata cara dan aturan yang berlaku bagi para aktifis dakwah sama saja buat semua orang Islam dan begitu juga sebaliknya.

Kalau pun ada yang berbeda, maka sebenarnya dalam masalah ‘urf atau kebiasaan yang berkembang pada suatu masyarakat. Dan perbedaan ini bukanlah hal yang membedakan antara aktifis dakwah dan masyarakat umumnya. Para aktifis dakwah itu bukanlah kelompok khusus yang memiliki syariat tersendiri. Mereka adalah bagian dari umat Islam, tidak ada hukum yang membedakan antara mereka dan bagian lain dari umat ini dalam urusan syariat Islam.

Adanya murabbi yang sering kita dengar atau terkesan lebih menentukan ketimbang orang tua adalah bukan hal yang sepenuhnya benar. Karena secara syariah, biar bagaimanapun orang tua adalah pihak yang paling berhak dan paling menentukan dalam urusan jodoh anaknya. Sedangkan murabbi hanyalah orang yang ikut berperan dalam masalah kebaikan mad’unya.

Dan idealnya, sosok murabbi tidak mengambil alih urusan pernikahan seorang anak dari ‘wilayah kekuasaan’ orang tua, apalagi melangkahi dengan bertindak sebagai ‘pengatur’ dan ‘penentu’ satu-satunya. Karena posisi seorang mad’u di hadapan murabbi bukanlah sebagai penguasa tunggal yang menentukan merah hitamnya jalan ke depannya. Sebaliknya, idealnya seorang murabbi bekerjasama dengan orang tua dalam memandu, mengarahkan dan memberikan pendidikan Islam.

Karena itu sejak dini ketika mulai berbicara tentang masalah perjodohan dan pernikahan, seorang aktifis berbicara kepada keduanya, baik orang tuanya ataupun murabbinya. Sama sekali tidak salah kalau sebagai orang tua beliau ingin lebih dominan dan lebih menentukan masalah anaknya dari pada orang lain. Walaupun murabbinya sendiri. Dan dalam hal ini seorang murabbi yang cerdas seharusnya paham, maka yang dilakukannya justru melakukan pendekatan dengan cara yang sebaik-baiknya dengan tidak memaksakan hal yang sebenanrya tidak prinsipil dalam syariat Islam.

Tidak pernah ada peraturan kalau seorang akrifits diharamkan menikah dengan selain aktifis. Kalau pun ada, maka lebih merupakan anjuran yang berdasarkan maslahat-maslahat yang logikanya bisa diterangkan dengan mudah di depan keluarga, sehingga semua pihak bisa lebih memahami. Bukan dengan main kucing-kucingan atau tarik-menarik yang hanya akan menimbulkan masalah baru.

Juga bukan pada tempatnya memaksakan gaya walimah tertentu yang seakan-akan dianggap ciri khas dan paling islami, padahal para ulama sendiri masih berbeda pendapat dalam hukumnya. Mengapa harus memaksanakan diri dan ‘bertabrakan’ dengan apa yang berlaku di tengah masyarakat padahal yang kita anggap sebagai sesuatu yang paling islami, belum tentu disepakati oleh jumhurul ulama.

Dari sisi seperti ini tentunya menjadi penting bagi para murabbi untuk lebih memperdalam pemahaman syariah dan meluangkan waktu untuk duduk dengan tekun, mengaji dan mempelajari kandungan syariat Islam secara serius. Apalagi kalau masih belum menguasai bahasa arab dan cabang- cabang ilmu ke-Islaman lainnya. Hal ini penting agar para aktifis dakwah tidak terlalu mudah memfatwakan hal-hal yang sebenarnya tidak prinsipil. Dan juga tidak melakukan yang merugikan jalan dakwah hanya karena kedangkalan ilmu syariahnya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

murrabi dalam pernikahan Empty Re: murrabi dalam pernikahan

Post by njlajahweb Thu Mar 15, 2018 9:18 am

quote
Adanya murabbi yang sering kita dengar atau terkesan lebih menentukan ketimbang orang tua adalah bukan hal yang sepenuhnya benar. Karena secara syariah, biar bagaimanapun orang tua adalah pihak yang paling berhak dan paling menentukan dalam urusan jodoh anaknya. Sedangkan murabbi hanyalah orang yang ikut berperan dalam masalah kebaikan mad’unya.

tanggapan
anak juga punya hak untuk memilih, jangan memaksa anak untuk memilih pasangan yang tidak disetujui oleh anak

lebih baik orang tua bertanya dulu tentang pasangan yang dipilih anak, apa saja alasan anak itu memilih pasangan yang itu, lalu orang tua membuktikan kebenaranya, sehingga ketika anak itu mengetahui kebenarannya bahwa ternyata pasangan yang dipilih anak itu ternyata tidak sesuai dengan yang anak itu kira dan tidak sesuai dengan faktanya, maka anak itu akan lebih bisa menerima, jika anak itu tidak menikah dengan pasangan yang awalnya dipilih oleh anak itu.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

murrabi dalam pernikahan Empty Re: murrabi dalam pernikahan

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik