FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

definisi hadits Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

definisi hadits Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

definisi hadits

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

definisi hadits Empty definisi hadits

Post by keroncong Wed Dec 12, 2012 10:15 pm

Para muhadditsin (ulama ahli hadis) berbeda pendapat di dalam mendefinisikan al-hadits. Hal itu karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu, lahirlah dua macam pengertian tentang hadis, yaitu pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas di pihak lain.

Ta'rif (Definisi) Hadis yang Terbatas

Dalam pengertian (definisi) yang terbatas, mayoritas ahli hadis berpendapat sebagai berikut. "Al-hadits ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., yaitu berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, dan yang sebagainya."

Definisi ini mengandung empat macam unsur: perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad saw. yang lain, yang semuanya hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, tidak termasuk hal-hal yang disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada tabi'in. Pemberitaan tentang empat unsur tersebut yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yang marfu', yang disandarkan kepada para sahabat disebut berita mauquf, dan yang disandarkan kepada tabi'in disebut maqthu'.

1. Perkataan

Yang dimaksud dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang: syariat, akidah, akhlak, pendidikan, dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda (yang artinya), "Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan ... (dan seterusnya)." Hukum yang terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam seala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara'.

2. Perbuatan

Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya, cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kendaraan yang sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dengan perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a., katanya, "Konon Rasulullah saw. bersalat di atas kendaraan (dengan menghadap kiblat) menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu, beliau turun sebentar, terus menghadap kiblat." (HR Bukhari).

Tetapi, tidak semua perbuatan Nabi saw. itu merupakan syariat yang harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya spesifik untuk dirinya, bukan untuk ditaati oleh umatnya. Hal itu karena adanya suatu dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu memang hanya spesifik untuk Nabi saw. Adapun perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya khusus untuk dirinya atau tidak termasuk syariat yang harus ditaati antara lain ialah sebagai berikut.

a. Rasulullah saw. diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat orang, dan menikahi perempuan tanpa mahar. Sebagai dalil adanya dispensasi menikahi perempuan tanpa mahar ialah firman Allah (yang artinya) sebagai berikut. "... dan Kami halalkan seorang wanita mukminah menyerahkan dirinya kepada Nabi (untuk dinikahi tanpa mahar) bila Nabi menghendaki menikahinya, sebagai suatu kelonggaran untuk engkau (saja), bukan untuk kaum beriman umumnya." (Al-Ahzab: 50).

b. Sebagian tindakan Rasulullah saw. yang berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata, yang bertalian dengan soal-soal keduniaan: perdagangan, pertanian, dan mengatur taktik perang. Misalnya, pada suatu hari Rasulullah saw. pernah kedatangan seorang sahabat yang tidak berhasil dalam penyerbukan putik kurma, lalu menanyakannya kepada beliau, maka Rasulullah menjawab bahwa "kamu adalah lebih tahu mengenai urusan keduiaan". Dan, pada waktu Perang Badar Rasulullah menempatkan divisi tentara di suatu tempat, yang kemudian ada seorang sahabat yang menanyakannya, apakah penempatan itu atas petunjuk dari Allah atau semata-mata pendapat dan siasat beliau. Rasulullah kemudian menjelaskannya bahwa tindakannya itu semata-mata menurut pendapat dan siasat beliau. Akhirnya, atas usul salah seorang sahabat, tempat tersebut dipindahkan ke tempat lain yang lebih strategis.

c. Sebagian perbuatan beliau pribadi sebagai manusia. Seperti, makan, minum, berpakaian, dan lain sebagainya. Tetapi, kalau perbuatan tersebut memberi suatu petunjuk tentang tata cara makan, minum, berpakaian, dan lain sebagainya, menurut pendapat yang lebih baik, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan para ahli hadis, hukumnya sunah. Misalnya, "Konon Nabi saw. mengenakan jubah (gamis) sampai di atas mata kaki." (HR Al-Hakim).

3. Taqrir

Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau. Contohnya, dalam suatu jamuan makan, sahabat Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi untuk menikmatinya bersama para undangan.
Rasulullah saw. menjawab, "Tidak (maaf). Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya!"
Kata Khalid: "Segera aku memotongnya dan memakannya, sedang Rasulullah saw. melihat kepadaku." (HR Bukhari dan Muslim).

Contoh lain adalah diamnya Nabi terhadap perempuan yang keluar rumah, berjalan di jalanan pergi ke masjid, dan mendengarkan ceramah-ceramah yang memang diundang untuk kepentingan suatu pertemuan.

Adapun yang termasuk taqrir qauliyah yaitu apabila seseorang sahabat berkata "aku berbuat demikian atau sahabat berbuat berbuat begitu" di hadapan Rasul, dan beliau tidak mencegahnya. Tetapi ada syaratnya, yaituperkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat itutidak mendapat sanggahan dan disandarkan sewaktu Rasulullah masih hidup dan orang yang melakukan itu orang yang taat kepada agama Islam. Sebab, diamnya Nabi terhadap apa yang dilakukan atau diucapkan oleh orang kafir atau munafik bukan berarti menyetujuinya. Memang sering nabi mendiamkan apa-apa yang diakukan oleh orang munafik lantaran beliau tahu bahwa banyak petunjuk yang tidak memberi manfaat kepadanya.

4. Sifat-Sifat, Keadaan-Keadaan, dan Himmah (Hasrat) Rasulullah

Sifat-sifat beliau yang termasuk unsur al-hadits ialah sebagai berikut.
a. Sifat-sifat beliau yang dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh (sejarah), seperti sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang dilukiskan oleh sahabat Anas r.a. sebagai berikut. "Rasulullah itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek." (HR Bukhari dan Muslim).

b. Silsilah-silsilah, nama-nama, dan tahun kelahiran yang telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli sejarah. Contoh mengenai tahun kelahiran beliau seperti apa yang dikatakan oleh Qais bin Mahramah r.a. "Aku dan Rasulullah saw. dilahirkan pada tahun gajah." (HR Tirmizi).

c. Himmah (hasrat) beliau yang belum sempat direalisasi. Misalnya, hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. "Tatkala Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata, 'Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.' Sahut Rasulullah, 'Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan'." (HR Muslim dan Abu Daud).

Tetapi, Rasulullah tidak menjalankan puasa pada tahun depan karena wafat. Menurut Imam Syafii dan rekan-rekannya, menjalankan himmah itu disunahkan, karena ia termasuk salah satu bagian sunah, yakni sunnah hammiyah.

Ringkasnya, menurut ta'rif (definisi) yang terbatas yang dikemukakan oleh mayoritas ahli hadis di atas, pengertian hadis itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, sedang segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat, tabi'in, atau tabi'it tabi'in, tidak termasuk al-hadits.

Dengan memperhatikan macam-macam unsur hadis dan mana yang harus didahulukan mengamalkannya, bila ada perlawanan antara unsur-unsur tersebut, mayoritas ahli hadis membagi hadis berturut-turut sebagai berikut.
a. Sunnah qauliyah,
b. Sunnah fi'liyah,
c. Sunah taqririyah, dan
d. Sunnah hammiyah.

Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Drs. Fatchur Rahman
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

definisi hadits Empty Re: definisi hadits

Post by voorman Thu May 23, 2013 2:09 pm

Yang bisa menetapkan status sebuah hadits bukanlah kita yang awam ini, melainkan para ulama hadits. Mereka saja yang punya kapasitas, legalitas, otoritas dan tools untuk melakukannya. Dan buat kita, cukuplah kita membaca karya-karya agung mereka lewat kitab-kitab hasil naqd (kritik) mereka.

Menetapkan status suatu hadits dikenal dengan istilah al-hukmu 'alal hadits. Upaya ini adalah bagian dari kerja besar para ulama hadits (muhadditsin). Mereka punya sekian banyak kriteria dalam menentukan derajat suatu hadits.

Secara umum, studi ini dilakukan pada dua sisi. Yaitu sisi para perawinya dan juga sisi matan haditsnya, atau isi materinya. Jadi yang dinilai bukan hanya salah satunya saja, melainkan keduanya.

Keshahihan suatu hadits akan dinilai pertama kali dari masalah siapa yang meriwayatkannya. Dan yang dinilai bukan hanya perawi pada urutan paling akhir saja. Akan tetapi mulai dari level pertama yaitu para shahabat, kemudian level kedua yaitu para tabi'in, kemudian level ketiga yaitu para tabi'it-tabi'in dan seterusnya hingga kepada perawi paling akhir atau paling bawah.

Nama para perawi paling akhir itu adalahyang sering kita dengar sebagai hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, Ibnu Majah, At-Tirmiziy, Abu Daud dan lainnya. Akan tetapi, yang dijadikan ukuran bukan semata-mata para perawi di level paling bawah atau paling akhir saja. Melainkan keadaan para perawi dari level paling atas hingga paling bawah dijadikan objek penelitian. Khususnya pada level di bawah para shahabat. Sebab para ulama sepakat bahwa para shahabat itu seluruhnya orang yang 'adil dan tsiqah. Sehingga yang dinilai hanya dari level tabi'in ke bawah saja.

Satu persatu biografi para perawi hadits itu diteliti dengan cermat. Penelitian dipusatkan pada dua kriteria. Yaitu kriteria al-'adalah dan kriteria adh-dhabth.

a. Kriteria al-'adalah

Kriteria pertama adalah masalah 'adalah. Maksudnya sisi nilai ketaqwaan, keIslaman, akhlaq, ke-wara'-an, kezuhudan dan kualitas pengamalan ajaran Islam. Kriteria ini penting sekali, sebab ternyata kebanyakan hadits palsu itu lahir dari mereka yang kualitas pengamalan keIslamannya kurang.

Misalnya mereka yang sengaja mengarang atau memalsu hadits demi menjilat penguasa. Atau demi kepentingan politik dan kedudukan. Atau untuk sekedar mengejar kemasyhuran. Orang-orang yang bermasalah dari segi al-'adalah ini akan dicatat dan dicacat oleh sejarah. Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar black-list bila ketahuan pernah melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan aqidah, akhlaq dan etika Islam.

Bahkan para ulama sampai melahirkan disiplin imu khusus yang disebut ilmu al-jarhu wa at-ta'dil. Ilmu ini mengkhususkan diri pada database catatan hitam seseorang yang memiliki cacat atau kelemahan. Orang-orang yang dianggap cacat mendapatkan julukan khas dalam ilmu ini. Misalnya si fulan adalah akzabun nass (manusia paling pendusta), fulan kazzab (pendusta), si fulan matruk (haditsnya ditinggalkan) dan sebagainya.

b. Krieria adh-dhabth

Kriteria adh-dhabth adalah penilaian dari sisi kemampuan seorang perawi dalam menjaga originalitas hadits yang diriwayatkanya. Misalnya, adakah dia mampu menghafal dengan baik hadits yang dimilikinya. Atau punyakah catatan yang rapi dan teratur. Sebab boleh jadi seorang perawi memiliki hafalan yang banyak, akan tetapi tidak dhabith atau tidak teratur, bahkan boleh jadi acak-acakan bercampur baur antara rangkaian perawi suatu hadits dengan rangkaian perawi hadits lainnya.

Biasanya dari sisi adh-dhabth ini para perawi memang orang yang shaleh. Tetapi kalau hafalan atau database periwayatan haditsnya acak-acakan, maka dia dikatakan tidak dhaabith. Cacat ini membuatnya menempati posisi lemah dalam daftar para perawi hadits. Hadits yang diriwayatkan lewat dirinya bisa saja dinilai dha'if atau lemah.

Kebutuhan pada Ensiklopedi Hadits Lengkap

Untuk mendapatkan kumpulan hadits yang shahih, kita bisa membuka kitab yang disusun oleh para ulama. Di antara yang terkenal adalah kitab Ash-Shahih yang disusun oleh Al-Imam Al-Buhkari dan kitab Ash-Shahih yang disusun oleh Imam Muslim. Akan tetapi bukan berarti semua haditsmenjadi tidak shahih bila tidak terdapat di dalam kedua kitab ini.

Sesungguhnya, kedua kitab ini hanya menghimpun sebagian kecil dari hadits-hadits yang shahih. Di luar kedua kitab ini, masih banyak lagi hadits yang shahih.

Keberadaan kedua kitab itu meski sudah banyak bermanfaat, namun masih diperlukan kerja keras para ulama untuk mengumpulkan semua hadits yang ada di muka bumi, lalu satu per satu diteliti para perawinya. Dan seluruhnya disusun di dalam suatu database. Sehingga setiap kali kita menemukan suatu hadits, kita bisa lakukan searching, lalu tampil matan-nya beserta para perawinya dengan lengkap mulai dari level shahabat hingga level terakhir, sekaligus juga catatan rekord tiap perawi itu secara legkap sebagaimana yang sudah ditulis oleh para ulama.

Yang sudah ada sekarang ini baru program sebatas hadits-hadits yang ada di dalam 9 kitab saja, yang dikenal dengan kutubus-sittah. Program ini sudah lumayan membantu, karena bisa dikemas dalam satu keping CD saja. Bahkan Kementerian Agama, Wakaf, Dakwah dan Irsyad Saudi Arabia membuka situs yang memuat database kesembian kitab hadits ini, sehingga bisa diakses oleh siapa saja dan dari mana saja di seluruh dunia secara gratis. http://hadith.al-Islam.com

Sayangnya, hadits-hadits yang ada di program ini masih terbatas pada 9 kitab hadits saja, meski sudah dilengkapi dengan kitab-kitab penjelasnya (syarah). Padahal ada begitu banyak hadits yang belum tercantum di dalam kutubus-sittah. Lagi pula program itu pun belum dilengkapi dengan al-hukmu 'alal hadits. Baru sekedar membuat database hadits yang terdapat di 9 kitab itu. Dan meski setiap hadits itu sudah dilengkapi nama-nama perawinya, namun belum ada hasil penelitian atas status para perawi itu. Jadi hadits-hadits itu masih boleh dibilang mentah.

Proyek ini cukup besar untuk bisa dikerjakan oleh perorangan. Harus ada kumpulan team yang terdiri dari ribuan ulama hadits dengan spesifikasi ekspert. Mereka harus bekerja full-time untuk jumlah jam kerja yang juga besar. Tentu saja masalah yang paling besar adalah anggaran.

Sampai hari ini, sudah ada beberapa lembaga yang merintisnya. Para ulama di Al-Azhar Mesir, para ulama di Kuwait, para ulama di Saudi dan di beberapa tempat lain, masing-masing sudah mulai mengerjakan. Sayangnya hasilnya belum juga nampak. Barangkali karena mereka bekerja sendiri-sendiri dan tidak melakukan sinergi. Padahal kalau semua potensi itu disatukan dalam sebuah managemen profesioal, insya Allah kita bisa menyumbangkan sesuatu yang berharga di abad 15 hijriyah ini.

Hitung-hitung sebagai kado untuk kebangkitan Islam yang sudah sejak lama didengung-dengungkan itu. Sebuah warisan pekerjaan dari generasi lampau untuk kita demi mencapai masterpiece.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
voorman
voorman
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 155
Kepercayaan : Islam
Location : voorwagens
Join date : 23.05.13
Reputation : 8

Kembali Ke Atas Go down

definisi hadits Empty Re: definisi hadits

Post by njlajahweb Tue Feb 20, 2018 10:10 pm

dan bukan berarti ketika Nabi Muhammad punya lebih dari satu istri, lalu semua umat islam harus begitu.(JANGAN MENYALAHGUNAKAN SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW)

kalau Nabi Muhammad Saw, punya lebih dari satu istri, aku percaya, bahwa hal ini bukan disebabutamakan karena nafsu, tapi kalau orang lain belum tentu.

jadi pernikahan islam yang membolehkan lebih dari satu itu, harus sangat dipersulit, agar tidak disalahgunakan.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

definisi hadits Empty Re: definisi hadits

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik