FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Kewajiban berpuasa Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Kewajiban berpuasa Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Kewajiban berpuasa

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Kewajiban berpuasa Empty Kewajiban berpuasa

Post by Jagona Tue Jul 31, 2012 4:33 pm


Ayat 2/183 : Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu meginsyafi.

Istilah asli dari “puasa” ialah SHAUMU tercantum pad Ayat 19/26, jamaknya yaitu SHIYAMU ter muat pada Ayat 2/183, 2/187, 2/196, 4/92, 5/89, 5/95, dan 58/4. Sementara orang-orang yang melakukannya disebut SHAIMUN pada Ayat 33/35, dan “berpuasa” disebut SHAAMAA pada Ayat 2/184 dan 2/185.
Berpuasa yaitu menahan diri selama waktu tertentu dari kehendak perut dan syahwat sembari melaksanakan hukum lainnya menurut Islam. Orang yang berpuasa tidak boleh makan. minum dan merokok semenjak waktu fajar sampai maghrib, walaupun makanan dan minuman yang dimilikinya ternyata halal dan baik menurut keadaannya. Dia juga tidak boleh jimak dengan istrinya selama waktu tadi.

Ditinjau dari segi kehidupan duniawi, memang makan minum dan jimak suami istri itulah yang menjadi pokok penting. Keduanya memegang peranan dan menentukan nilai dan kemajuan seseorang.Orang butuh makanan dan minuman untuk hidup, tanpa mana dia pasti mati setelah beberapa minggu. Dengan kebutuhan demikian dia bekerja keras menurut kesanggupan untuk mendapatkan yang halal menurut hukum ALLAH dan memperoleh yang baik menurut kesadaran dan peradaban.
Orang juga butuh suami/istri dengan mana terlaksana keturunan secara wajar menurut keredhaan ALLAH, bukan menurut kehendak rangsangan hati, kebrutalan, dan pergaulan bebas, walaupun pada keduanya terdapat syahwat yang menjadi tenaga dorong. Tanpa kebutuhan kedua ini akan lenyaplah manusia puluhan tahun mendatang dan berakhirlah sejarah manusia di dunia kini. Untuk itu ALLAH sengaja menyatakan ketentuan-NYA bermakna sebagai berikut :

Ayat 3/14 : Dihiasi bagi manusia mencintai syahwat dari perempuan dan putra-putra dan kekayaan bertumpuk dari emas serta perak, dan kuda (kendaraan) tersedia ternak dan ladang. Itulah kelengkapan hidup dunia, dan ALLAH pada-NYA tempat pulang terbaik.

Kebutuhan menurut perut dan syahwat demikian harus ditahan agar tidak terlaksana pada siang hari puasa, demikian ALLAH mendidik dan mengajar manusia menguasai diri hingga sanggup bersikap wajar terhadap keadaan keliling dan menginsyafi maksud serta nilai hidup di dunia ini.
Jika ada orang bertanya tentang waktu pertama kalinya diwajibkan kepada manusia berpuasa, maka jawabannya tentulah semenjak menusia pertama di dunia ini, sebagaimana tercantum pada Ayat 2/183. Dengan itu, jelas bahwa Islam dengan segala hukumnya yang disampaikan Nabi Muhammad lebih dari 14 abad yang lalu adalah juga Islam dengan segala hukumnya yang telah berlaku semenjak dulu kala pada manusia yang hidup sebelum tofan Nuh (Awaalun).
Dalam Alquran kita dapati tujuh macam wajib puasa yang yang dilaksanakan orang-orang tertentu, termaktub pada Ayat suci terpisah-pisah, sebagai berikut :

1.Wajib puasa selama siang hari Ramadhan, bulan kesembilan tahun Qamariah.
Kewajiban ini diperintahkan pada lelaki dan perempuan sehat wajar. Orang-orang ini tentunya melakukan puasa serta hukum Islam sepenuhnya dalam kehidupan, kepada mereka terutama sekali ditujukan ketetapan yang maksudnya :

Ayat 2/186 : Ketika bertanya kepadamu hamba-hamba-KU tentang AKU, maka AKU dekat, AKU perkenankan seruan penyeru ketika dia menyeru AKU, hendaklah mereka memperkenankan bagi-KU dan beriman pada-KU semoga mereka menyadari.
Ayat 50/16 : Sungguh KAMI telah menciptakan manusia dan KAMI ketahui yang digemakan dirinya padanya dan KAMI lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.

Kewajiban puasa demikian hanyalah berlaku selama bulan Ramadhan terhadap masyarakat umum, tetapi orang boleh saja melakukan ibadah itu pada hari-hari lain sebagaimana kini disebut Puasa Sunah, keadaannya bersamaan dengan Shalat Sunnah di luar Shalat Wajib. Ibadah begini sangat baik berdasarkan kecintaan kepada ALLAH, dilakukan pada waktu-waktu senggang, sesuai dengan maksud Ayat 4/103.
Selaku contoh dalam hal ini ialah Nabi Isa ketika baru saja lahir ke dunia, ditakdirkan pandai bicara dan menganjurkan Maryam, ibunya agar melakukan puasa sunnah.
Ayat 19/25 : “dan goncanglah kepadamu pokok tetumbuhan itu, akan berjatuhan atasmu buah segar dan ranum”.
Ayat 19/26 : “Lalu makanlah dan minumlah serta bersenang mata. Manakala engkau melihat dari orang ada sesuatu, katakanlah “Aku bernazar puasa untuk ARRAHMAN, maka aku tidak bicara hari ini pada seseorang.

Ayat Suci selanjutnya membuktikan Maryam mematuhi anjuran anaknya hingga ketika dia pulang menemui kaumnya, dia hanya memberi isyarat agar orang lain berbicara langsung pada Isa Almasih yang digendong, dan anak ini berkata-kata terang menyatakan kenabiannya menurut perintah ALLAH. Kita berpendapat bahwa Maryam pada hari itu telah bersih dari darah nifas dan telah kuat berjalan jauh karena beberapa minggu sesudah melahirkan, dan memang pada hari itu dia sedang melakukan ibadah puasa sunnah sesuai anjuran anaknya.
Ditinjau secara psikologis, nyata sekali shalat sunnah dan puasa sunnah lebih cepat membawa orang kepada keinsyafan hidup di dunia yang dimaksudkan dalam Ayat 2/21 dan 2/183, juga lebih efektif untuk mencegah berlakunya hal yang keji dan mungkar. Jadi siapa yang sedang merasa dirinya gugup, dalam keadaan panik, berpikiran kalut, atau sedang dirangsang fatamorgana hidup, hendaklah melakukan Puasa Sunnah dan memperbanyak Shalat Sunnah, dengan mana dia akan menemui ketenangan pikiran dan keinsyafan tentang sikap yang harusb dihayati pada hari-hari berikutnya.

nyambung ........ 2
avatar
Jagona
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 77
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18

Kembali Ke Atas Go down

Kewajiban berpuasa Empty Re: Kewajiban berpuasa

Post by Jagona Tue Jul 31, 2012 4:41 pm


2. Berpuasa siang hari selama dua bulan berturut-turut diwajibkan bagi seseorang yang dimaksud pada :

Ayat 58/2 : Orang-orang diantara kamu yang menyatakan apa-apa tentang istrinya ada pada ibunya, bahwa ibu mereka hanyalah yang melahirkan mereka, bahwa mereka mengatakan yang mungkar dan kepalsuan dari perkataan, dan ALLAH adalah pemaaf dan pengampun.

Ayat 58/3 : Dan orang-orang yang menyatakan tentang istrinya itu kemudian mengulangi lagi apa yang telah mereka katakana, hendaklah membebaskan seorang bujang perempuan (untuk hidup wajar) sebelum keduanya (suami istri) bersentuhan. Demikian kamu diajar, dan ALLAH member kabar tentang apa yang kamu kerjakan.

Ayat 58/4 : Siapa yang tidak mendapatnya, hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan. Maka siapa yang tidak sanggup hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin. Demikian agar kamu beriman pada ALLAH dan Rasul-NYA. Itulah batas-batas hukum ALLAH, dan untuk orang-orang kafir siksaan pedih.

Ayat 58/2, menyatakan bahwa seorang suami tidak boleh menyatakan sesuatu mengenai istrinya, baik anggota tubuhnya maupun tingkah lakunya, bersamaan dengan yang ada pada ibunya. Jika dia terdorong menyatakan demikian satu kali, maka ALLAH member maaf. Tetapi jika pernyataan itu diulang lagi untuk ke dua kalinya maka dinyatakan dia harus menjalani hukuman.
Ayat 58/3, menjelaskan hukuman itu berupa memerdekakan seorang bujang perempuan yang bekerja jadi pembantu rumah tangga, dengan memberikan kehidupan wajar selaku perempuan terhormat atau mencarikan suami baginya untuk kehidupan baru kalau kebetulan tidak bersuami.
Raqabah dalah Ayat 58/3 bukan berarti “budak” karena budak memang tidak ada dalam masyarakat Islam. Istilahn itu sehubungan dengan “RIQAAB” berarti “penjagaan” pada Ayat 2/177, 9/60, dan 47/4, sehubungan dengan “RAQABA” berarti “menjaga” pada Ayat 20/94, juga dengan “RAQIIB” berarti “penjaga” pada Ayat 4/1, 5/117, 11/93, 33/52, dan 50/18. Jadi arti RAQABAH sebenarnya ialah “perempuan penjaga” atau pembantu rumah tangga sebagaimana juga tercantum pada Ayat 4/92, 5/89, 58/3, dan 90/13.
Maka orang yang tersebut pada Ayat 58/3 itu harus lebih dulu memerdekakan perempuan pembatu rumah tangga untuk kehidupan wajar terhormat sebelum dia dan istrinya tadi bersentuhan. Jika si suami itu tidak mendapatkan perempuan pembantu rumah tangga utuk dijadikan merdeka dalam kehiduypan wajar, atau karena memang resikonya terlalu berat, maka Ayat 58/4 menyatakan bahwa dia boleh mengganti kewajiban itu dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dia pun tidak boleh bersentuhan dengan istrinya sebelum puasa dua bulan berturut-turut itu selesai dilaksanakan, dan jika tugas itu tidak sanggup dia lakukan, mungkin karena sakit atau sudah tua, maka dia boleh mengganti wajib berpuasa itu dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Kemudian itu barulah dia boleh bergaul dengan istri yang dizihar tadi.
Dalam hal ini hendaklah disadari bahwa hukum demikian juga berlaku pada seorang istri yang menyatakan sesuatu tentang suaminya bersamaan dengan yang ada pada bapaknya. Dia juga tidak boleh campur atau bersentuhan dengan suaminya sebelum selesai menjalankan hukuman yang diwajibkan atasnya.

3. Wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut juga berlaku bagi seorang muslim yang karena kelalaiannya atau kekeliruan tanpa sadarnya telah membunuh seorang muslim lain. Hal ini dapat diketahui dari maksud Ayat Suci :

Ayat 4/92 : Tiada bagi seorang beriman untuk membunuh Mukmin lain kecuali karena keliru. Siapa yang membunuh Mukmin karena keliru, haruslah memerdekakan seorang bujang perempuan beriman, dan membayar denda bersikap baik pada keluarganya (si terbunuh) kecuali mereka menyedekahkan. Jika dia dari kaum musuhnmu dan dia Mukmin, haruslah memerdekakan seorang bujang perempuan beriman. Dan jika dia dari kaum yang antara kamu dan mereka ada perjanjian haruslah membayar denda bersikap baik kepada keluarganya dan memerdekakan seorang bujang perempuan beriman. Maka siapa yang tidak mendapatkannya haruslah puasa dua bulan berturut-turut selaku tobat dari ALLAH. Dan ALLAH mengetahui lagi bijaksana.

Ayat 4/93 : dan siapa yang membunuh Mukmin dengan sengaja msks balasannya Neraka Jahanam, kekal padanya. ALLAH memarahinya dan mengutuknya serta menyediakan baginya siksaan besar.

Ayat 5/32 : Dari waktu itu KAMI tetapkan atas Bani Israil bahwa siapa yang membunuh suatu diri tanpa (qisas) diri atau kerusakan di Bumi, seolah-olah dia membunuh manusia semuanya. Dan siap yang menghidupkannya maka seolah-olah dia menghidupkan manusia semuanya. Sungguh telah sampai Rasul-rasul KAMI dengan keterangan-keterangan, kemudian kebanyakan dar mereka sesudah itu jadi orang-orang boros di Bumi.

Siapa membunuh seseorang berarti membunuh semua manusia. Maksudnya, bahwa pembunuhan adalah dosa besar, sekiranya si terbunuh tidak terbunuh dan sempat hidup wajar, dia mungkin akan berketurunan banyak sebagaimana asal seluruh manusia juga dari satu diri. Maka siapa membunuh seseorang dengan sengaja, dia akan dikutuk ALLAH dan nanti akan ditempatkan dalam api siksaan. Dengan ketentuan demikian, tidak akan kejadian seseorang beriman baik lelaki maupun perempuan membunuh orang beriman lain.
Tetapi pernah kejadian bahwa seorang beriman terbunuh tanpa sengaja oleh orang beriman lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali terdapat benda yang bisa menimbulkan kematian berupa pembunuhan tanpa sengaja, karenanya pemilik benda itu ataupun yang memakainya hendaklah berhati-hati benar hingga tidak sampai menyebabkan kematian orang lain. Matinya seseorang tersebab kelalaian, kesalahan, kekeliruan, atau tanpa sengaja orang lain akibatnya juga bersamaan dengan yang dimaksud Ayat 5/32 yaitu seolah-olah kematian semua manusia yang mungkin lahir kemudiannya.
Bilamana kejadian juga pembunuhan tanpa sengaja, maka si pembunuh itu :
a. Harus memerdekakan seorang perempuan beriman pembatu rumah tangga dengan cara mencarikan atau memberikan kehidupan wajar sebagai anggota masyarakat merdeka. Jika dia tidak mendapatkannya, hedaklah berpuasa dua bulan berturut-turut untuk beroleh tobat dari ALLAH. Sangsi hukum itu harus berlaku jika si pembunuh ternyata orang beriman yang hidup dalam lingkungan masyarakat kafir.
b. Tetapi jika si pembunuh beriman tadi hidup dalam masyarakat kafir yang telah mengadakan perjanjian damai dengan masyarakat Islam, begitu juga jika dia hidup dalam masyarakat Islam sendiri, maka sangsi hukum bagi si pembunuh tanpa sengaja itu ditambah dengan pembayaran ganti rugi kepada keluarga yang terbunuh sebanyak mumlah yang mereka minta. Tetapi boleh saja mereka meniadakan permintaan itu hingga bersifat sedekah bagi si tersalah. Namun pembebasan seorang perempuan beriman pembantu rumah tangga tadi harus terlaksana juga, dan jika ini tidak dapat dilaksanakan si pembunuh tanpa sengaja, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut untuk beroleh tobat dari ALLAH.
Ingatlah bahwa yang dinyatakan pada Ayat 4/92 itu ialah jika berlaku pembunuhan tanpa sengaja karena kekeliruan seorang beriman terhadap seorang beriman lainnya. Dalam Ayat Suci ini tidak disebutkan jika yang terbunuh itu dua orang beriman atau lebih banyak jumlahnya. Juga tidak disebutkan jika yang terbunuh itu orang kafir, dan tidak disebutkan pula jika pembunuh tidak sengaja itu kebetulah orang kafir.
Dan perlu pula dinyatakan bahwa sangsi hukum berpuasa dua bulan berturut-turut menurut Ayat 4/92 tadi adalah berpuasa siang hari dari waktu fajar sampai maghrib selama dua bulan berketerusaan tanpa selaan, dan menurut hukum yang berlaku dalam Islam. Selama malam harinya, si terhukum boleh bergaul suami istri sebagaimana biasa, berbeda dari si terhukum tentang zihar yang tercantum pada Ayat 58/4.
avatar
Jagona
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 77
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18

Kembali Ke Atas Go down

Kewajiban berpuasa Empty Re: Kewajiban berpuasa

Post by Jagona Tue Jul 31, 2012 4:59 pm


4. Wajib berpuasa juga berlaku pada pembunuh binatang daratan yang diburu, tercantum pada Ayat Suci yang artinya ;

Ayat 5/94 : Wahai orang-orang beriman, ALLAH akan mengujimu dengan sesuatu tentang binatang buruan yang dicapai tanganmu dan alat-alatmu, agar ALLAH mengetahui siapa yang cemas pada-NYA dalam Ghaib. Siapa yang melanggar hukum sesudah itu maka untuknya siksaan perih.

Ayat 5/95 : Wahai orang-orang beriman, jangan bunuh binatang buruan dan kamu dalam bulan-bulan terlarang. Siapa dari kamu yang membunuhnya dengan sengaja maka balasannya ialah ternak persamaan yang dia bunuh, dihukumkan oleh dua orang adil dari kamu, selaku korban yang sampai ke Ka’bah. Atau penggantinya memberi makan orang-orang miskin atau seadil itu yaitu puasa, agar dia rasai akibat urusannya. ALLAH mema’afkan yang telah lalu, dan siapa yang mengulangi maka ALLAH akan membalasnya, dan ALLAH mulia lagi punya pembalasan.

Ayat 5/96 : Dihalalkan bagimu buruan di laut dan memakannya sebagai kelengkapan bagimu dan untuk orang-orang perjalanan, dan diharamkan atasmu buruan di darat selama kamu dalam bulan-bulan terlarang. Insyaflah pada ALLAH yang kepadanya kamu akan dikumpulkan.

Setiap tahun Qamariah ada empat bulan terlarang yaitu Muharam, Rajab, Zulkaedah, dan Zulhijah. Selama bulan-bulan itu setiap orang dilarang membunuh binatang buruan daratan permukaan Bumi, tetapi dihalalkan memakan buruan laut sepanjang tahun dimanapun beradanya. Ayat 5/96 secara nyata menjelaskan bahwa haram bagi siapapun untuk membunuh binatang buruan daratan selama empat bulan terlarang. Hal ini lebih meyakinkan hendaknya bagi orang-orang Islam untuk memakai penanggalan “Lunar Year” (Qamariah), karena dengan memakai “Solar Year” (Masehi) atau tahun musim, ketentuan ALLAH tentang bulan-bulan terlarang menjadi kabur dan tidak terlaksana.
Istilah HURUM pada Ayat 5/95 dan 5/96 adalah juga yang tercantum pada Ayat 9/36 yaitu empat bulan terlarang. Jadi bukanlah istilah itu berarti “berpakaian ihram” bagi jema’ah haji yang berada di Makkah. Memang tiada jema’ah haji yang membunuh binatang buruan di Makkah, mereka tidak pernah berburu di sana. Tetapi kekeliruan ini telah berlangsung selama beberapa abad hingga menjadi tradisi tidak boleh membunuh serangga selama berpakaian ihram di Makkah, begitu pula tidak boleh mencabut rumput atau tanaman lain. Hal ini mereka jadikan way out atau wujud bagi berlakunya hukum yang terkandung pada Ayat 5/95 dan 5/96.
Padahal larangan membunuh tersebut berlaku di daratan di manapun berada di muka Bumi ini, gunanya untuk suaka margasatwa atau pemeliharaan untuk kelanjutan hidup berketurunan berbagai binatang darat. Mereka boleh diburu dan dibunuh selama delapan bulan dalam satu tahun, tetapi dibiarkan membiak lagi selama empat bulan.
Banyak sekali binatang darat yang jenisnya hampir musnah pada awal abad 15 Hijriah, sebagaimana catatan Harian Indonesia Raya tanggal 30 April 1969 berdasarkan Journal of Forestry No.3, 4, dan 5 tahun 1957, diantaranya …….. Coba saja bayangkan bahwa dalam waktu 2000 tahun terakhir telah lenyap kira-kira 110 jenis binatang menyusui. Diantara tahun 1900 dan 1945 telah lenyap 40 jenisw binatang, dan 60 jenis lainnya terancam kehancuran bila tidak dilindungi baik-baik. Motif-motif perburuan binatang malang ini banyak, selain diburu untuk dimakan dagingnya, maka kulit, tulang, lemak, gading, bulu dan tanduknya dapat pula diumpamakan sebagai tambang emas.
Suaka dan perlindungan demikianlah yang dimaksud ALLAH pada Ayat 5/94 sampai dengan 5/96, hingga bangsa-bangsa di dunia tidak perlu lagi menyusun undang-undang baru untuk kelanjutan generasi binatang liar tersebut. Bahwa orang boleh menyembelih binatang ternak bila saja dikehendaki, atau menangkap ikan di laut, memasak dan mekannya, tetapi dia dilarang bahkan dinyatakan “haram” sama dengan perbuatan haramn lainnya, membunuh binarang buruan daratan pada empat bulan terlarang. Demikian kelengkapan hukum dalam Islam yang selama ini kurang mendapat perhatian manusia, bahkan juga dalam kalangan masyarakat Islam sendiri.
Yang dilarang pada Ayat 5/95 bukan memakan daging binatang buruan daratan selama empat bulan terlarang itu, karena masing-masing binatang itu belum tentu dagingnya halal dimakan sesudah dimasak walaupun pada delapan bulan lainnya. Tetapi yang dilarang yaitu “membunuhnya” baik untuk dimakan atau tidak. Maka siapa yang membunuhnya selama empat bulan terlarang itu, dia dihukum dengan kewajiban membayarkan seekor hewan ternak sebesar binatang yang dibunuhnya itu, lalu dikirimkan atau dibawa kepada pengurus masjidil Haraam selaku ternak kurban. Kalau hukuman ini tidak dapat dilakukan maka ganti ruginya ialah memberi makan beberapa orang miskin atau berpuasa selama beberapa hari, ditentukan oleh dua orang yang adil diantara orang-orang Islam.

5. Wajib berpuasa juga berlaku bagi seseorang yang pindah dari sesuatu agama asing menjadi penganut Islam.

Ayat 3/77 : Bahwa orang-orang yang menukar ketegasan ALLAH dan tata hukum mereka dengan nilai sedikit, itulah yang tiada upaya bagi mereka di Akhirat. ALLAH tidak akan bicara pada mereka serta tidak memperhatikan mereka di hari Kiamat dan tidak mencerdaskan mereka. Untuk mereka siksaan pedih.

Ayat 5/89 : ALLAH tidak menerimamu pada obrolan dalam tata hukummu, tetapi DIA menerimamu pada apa yang kamu tentukan tata hukum itu, maka penggantinya ialah member makan sepuluh oranag miskin dari pertengahan yang kamu berikan pada keluargamu, atau member pakaian pada mereka atau membebaskan seorang bujang perempuan. Siapa yang tidak mendapatnya maka puasa tiga hari. Itulah penggantian tata hukum ketika kamu telah bersumpah, dan jagalah tata hukummu. Sperti itu ALLAH menerangkan padamu Ayat-ayat-NYA semoga kamu menghargai.

Seseorang penganut agama asing jika hendak pindah agama untuk jadi orang Islam, tidak perlu melalui syarat berat seperti mengeluarkan harta atau uang sejumlah tertentu, juga tidak perlu dengan persaksian surat-menurat di hadapan pejabat resmi, tetapi cukuplah dia menyatakan dirinya masuk Islam kepada ALLAH yang mengetahui gerak tindak manusia lahir batin, dan menyatakannya di hadapan sepuluh orang miskin yang dijamunya makan seperti memberi makan anggota keluarganya. Jika dia sudah menikah selama ini maka dia tidak perlu mengulangi nikahnya menurut peraturan Islam yang berlaku, asal saja kedua suami istri itu sama-sama mengakui dirinya masuk Agama Islam.
Itulah syarat bagi pindah dari agama asing untuk masuk Islam, atau boleh juga dengan memberi pakaian bagi sepuluh orang miskin, atau njuga memerdekakan seorang bujang perempuan pembantu rumah tangga untuk kehidupan wajar. Tetapi jika kebetulan ketiga macam cara itu tidak dapat dilakukannya maka dia boleh melakukan puasa tiga hari. Demikian ALLAH memberi kemudahan bagi syarat penggantian agama masuk Islam.
Mungkin selama ini orang tidak memahami maksud Ayat Suci yang menyatakan syarat penukaran agama seperti tadi, karena banyak penerjemah istilah “AIMAAN” menerjemahkannya dengan “sumpah, sahaya, budak” dan sebagainya, hingga apa yang terkandung dalam Ayat 3/77 dan 5/89 tidak dapat dipahami dengan sesungguhnya. Padahal istilah itu berarti “TATA HUKUM” yang banyak sekali tercantum dalam Alquran. Tata hukum yaitu tata hidup yang berlaku atau juga agama yang dipakai, dan peraturan yang dipakai. Jika pada Ayat 4/3, 24/33, dan lainnya tercantum istilah “MAA MALAKAT AIIMAANUKUM”, maka itu bukanlah berarti “budak yang dimiliki tangan kananmu”, tetapi berarti “yang dimiliki tata hukummu”, maksudnya yaitu orang-orang dalam keluarga disebabkan peraturan nikah.
ALLAH tidak menerima obrolan seseorang tentang agama yang dianutnya, tetapi menerima apa yang dia tentukan yaitu yang dia lakukan dengan perbuatannya sehari-hari dalam hal hukum dan pengabdian. Siapa yang pindah agama masuk Islam maka dia harus melakukan syarat tertentu, minimal harus puasa tiga hari sebagai termuat pada Ayat 5/89. Sebaliknya siapa yang menukar ketegasan ALLAH tentang hukum yang harus berlaku dengan hukum lain atau menukar tata hukum hidupnya selaku orang Islam dengan tata hukum lain, maka untuk orang itu siksaan pedih dalam Neraka di Akhirat nanti, seperti dinyatakan Ayat 3/77

6. Wajib berpuasa juga berlaku pada orang yang nelaksanakan ibadah Haji di Makkah, kebetulan tidak sempat menyerahkan ternak korban yang diwajibkan atasnya.

Ayat 2/96 : Sempurnakanlah Haji dan Umroh untuk ALLAH. Jika kamu dalam sulit maka hendaklah yang mudah dari korban. Jangan cukur kepalamu hingga korban sampai ke tempatnya tertentu. Maka siapa yang sakit dari kamu atau ada gangguan di kepalanya, maka fidiyahnya ialah puasa atau sedekah atau pengabdian. Jika kamu dalam aman maka siapa yang melengkapi dengan Umrah sampai pada Haji, hendaklah yang mudah dari korban. Siapa yang tidak mendapatkan, hendaklah berpuasa tiga hari dalam haji dan tujuh ketika kamu telah kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikianlah bagi orang yang keluarganya tidak hadir pada masjidil Haraam. Insyaflah pada ALLAH dan ketahuilah bahwa ALLAH sangat sekali dalam pembalasan.
Setiap anggota Jemaah Haji wajib menyerahkan ternak korban yang mudah didapat, baik sewaktu dalam sulit apalagi dalam keadaan aman dan lapang. Daging korban itulah yang jadi kebanggaan pada Ayat 22/28 untuk dikirimkan kepada fakir sengsara di manapun beradanya. Dalam hal wajib korban inilah terdapat perbedaan antara hukum yang tercantum dalam Alqauran dan manasik Haji di berbagai daerah yang menyatakan istilah “HADYU” pada Ayat 2/96 yang berarti “denda” bukan hadiah atau binatang korban.
Siapa yang tidak mendapatkan ternak untuk dijadikan korban, hendaklah berpuasa sepuluh hari selama berada di Makkah, tetapi jika ia segera meninggalkan Makkah karena keluarga tidak ikut bersamanya, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama waktu Haji itu di Makkah dan tujuh hari lagi dilakukannya sesudah sampai ke tempat kediamannya.
Bilamana ternak untuk dijadikan korban tidak didapat, mungkin sehubungan dengan kekurangan jumlah ternak yang dibutuhkan atau tersebab adanya gangguan keamanan dalam hal transportasi, maka pelaksana ibadah haji hendaklah melakukan ibadah puasa selama sepuluh hari. Tentang korban demikian, perhatikanlah maksud Ayat ;
Ayat 22/28 : Agar mereka mengakui manfaat bagi mereka dan menyebut Nama ALLAH dalam hari-hari tertentu atas apa yang DIA berikan pada mereka dari daging ternak. Makanlah daripadanya dan beri makanlah fakir sengsara.
Ayat 22/34 : Dan unutk setiap umat, KAMI jadikan tempaat pengabdian agar mereka menyebut Nama ALLAH atas yang DIA berikan pada mereka dari daging ternak. TUHAN-mu TUHAN yang Satu, maka Islamlah untuk-NYA dan gembirakanlah orang-orang yang menyerah.
Ayat 22/36 : Dan ternak korban itu KAMI jadikan dia untukmu dari Syi’ar ALLAH, padanya ada kebaikan bagimu, maka sebutkan Nama ALLAH atasnya yang sedang berbaris. Ketika dirinya telah wajib, makanlah daripadanya dan berilah makan yang minta-minta dan yang kekurangan. Seperti itu KAMI edarkan dia untukmu semoga kamu menghargai.
avatar
Jagona
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 77
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18

Kembali Ke Atas Go down

Kewajiban berpuasa Empty Re: Kewajiban berpuasa

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik