FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Berpuasa dengan sebab ru’yatul hilal di wilayah lain  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Berpuasa dengan sebab ru’yatul hilal di wilayah lain  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Berpuasa dengan sebab ru’yatul hilal di wilayah lain

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Berpuasa dengan sebab ru’yatul hilal di wilayah lain  Empty Berpuasa dengan sebab ru’yatul hilal di wilayah lain

Post by hamba tuhan Sun Jul 15, 2012 8:20 pm

ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan atau kewajiban berpuasa dengan sebab terjadi tukyatul hilal di wilayah lain. Berikut pendapat ulama tentang hukum berpuasa dengan sebab rukyatul hilal di wilayah lain, antara lain :

1.Berkata Zainuddin al-Malibary :
“Apabila telah positif ru’yatulhilal pada satu balad, maka hukum ru’yatulhilal itu berlaku juga atas balad yang dekat, tidak berlaku atas balad yang jauh. Ketentuan jauhnya diketahui dengan sebab ikhtilaf mathali’ menurut pendapat yang lebih shahih. Yang dimaksud dengan ikhtilaf mathali’ adalah saling berjauhan dua tempat, dimana kebiasaannya kalau ada ru’yatulhilal pada salah satunya, maka tidak ada pada tempat lain. Pendapat ini telah dikatakan dalam Kitab al-Anwar. Berkata al-Taj al-Tabrizy dan diakui oleh lainnya : “Tidak mungkin ikhtilaf mathali’ kurang dari dua puluh empat farsakh”. Memberitahu oleh Subki dan mengikuti oleh lainnya bahwa ru’yah pada balad sebelah timur mewajibkan ru’yah pada balad sebelah barat, tidak sebaliknya karena malam masuk pada balad sebelah timur sebelum balad sebelah barat. Maksud yang dikehendaki dari kalam mereka (Subki dan yang mengikutinya) bahwa kapan saja ada ru’yah pada pihak timur, maka mewajibkan setiap orang yang berada di pihak barat dengan nisbah sebelah timur, beramal dengan ru’yah itu,meskipun ikhtilaf mathali’”

2.Ibnu Hajar al-Haitamy dalam mengomentari peryataan “Ru’yah pada balad sebelah timur mewajibkan ru’yah pada balad sebelah barat”, mengatakan :
“Kalam tersebut bertentangan dengan kenyataannya. Maka untuk membenar kalam tersebut harus diartikan bahwa yang wajib itu wujud bukan ru’yah, karena kadang-kadang hilal itu terhalang dengan suatu penghalang. Sedangkan kewajiban puasa bergantung pada ru’yatulhilal, bukan pada wujudnya.”

3.Berkata an-Nawawi :
“Ukuran jauh (ukuran jauh satu balad dengan balad lainnya dimana ru’yah dalam satu balad tidak berlaku untuk balad lain yang jauh) adalah musafah qashar. Ada yang mengatakan ikhtilaf mathali’. Pendirianku : Ini (pendapat kedua) adalah yang lebih shahih,wallahua’lam. Karena urusan hilal tidak berhubungan dengan musafah qashar”.3

Dalil ru’yah suatu negeri tidak mewajibkan puasa penduduk negeri lain, antara lain :
1. firman Allah, Q.S. al-Baqarah :185,
Artinya : Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (Q.S. Al-Baqarah : 185)

Sisi pendalilannya ialah bahwasanya yang diwajibkan untuk berpuasa adalah orang-orang yang menyaksikan telah masuknya bulan Ramadhan. Maka demikianlah adanya dan orang-orang yang satu matla’ dengannya, sementara wilayah lainnya yang tidak satu matla’ tidak dikatakan menyaksikan, karena waktunya berbeda.

2. Hadits riwayat Kuraib :
عن كريب؛ أن أم الفضل بنت الحارث بعثته إلى معاوية بالشام. قال: فقدمت الشام. فقضيت حاجتها. واستهل على رمضان وأنا بالشام. فرأيت الهلال ليلة الجمعة. ثم قدمت المدينة في آخر الشهر. فسألني عبدالله بن عباس رضي الله عنهما. ثم ذكر الهلال فقال: متى رأيتم الهلال فقلت: رأيناه ليلة الجمعة. فقال: أنت رأيته ؟ فقلت: نعم. ورأه الناس. وصاموا وصام معاوية. فقال: لكنا رأيناه ليلة السبت. فلا تزال نصوم حتى نكمل ثلاثين. أو نراه. فقلت: أو لا تكتفي برؤية معاوية وصيامه ؟ فقال: لا. هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Artinya : Dari Kuraib bahwasanya Ummu Al-Fadl binti Harits mengutusnya untuk menemui Muawiyah di Syam, kemudian ia berkata, "Aku pun mendatanginya di Syam dan menyampaikan maksud kedatanganku. Kemudian datanglah hilal sebagai tanda datangnya bulan Ramadhan. Ketika itu aku berada di syam bertepatan dengan malam Jum'at. Kemudian aku pergi menuju Madinah pada akhir bulan, ketika itu Abdullah Ibnu Abbas ra. bertanya kepadaku tentang hilal, akupun menceritakan bahwa aku telah melihatnya." Ia bertanya kembali, "Kapan kamu melihatnya?" Aku menjawab, "Pada malam Jum'at." Kemudian ia bertanya kembali, "Kamu melihatnya sendiri?" Maka aku pun menjawab: "Ya, dan penduduk Syam juga telah melihatnya, mereka berpuasa termasuk Muawiyah." Maka ia berkata, "Di sini kita melihatnya pada malam Sabtu, maka kami masih berpuasa dan akan menyempurnakannya menjadi tiga puluh hari atau sampai kami melihat hilal" Maka akupun bertanya, "Apakah tidak cukup dengan hilal yang di lihat oleh Muawiyah dan puasa mereka sebagai bukti?" Ia menjawab: "Tidak, inilah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (HR. Muslim)

Imam Muslim menyebut hadits ini dalam “Bab penjelasan untuk setiap balad sesuai dengan ru’yah mereka dan penduduk suatu balad apabila melihat hilal dalam baladnya, maka tidak berlaku untuk penduduk yang jauh dari mereka”. An-Nawawi dalam Syarah Muslim, menyebut beberapa pendapat ulama mengenai ini, yaitu :

1.Pendapat Ashhabinaa (ulama Syafi’iyah) : ru’yah pada suatu negeri tidak berlaku untuk setiap orang dibumi ini, tetapi dibatasi pada kawasan dibawah musafah qashar. Pendapat lain dibatasi pada kawasan yang sama mathali’nya. Pendapat lain lagi, dibatasi hanya pada yang sama iklimnya.

2.Sebagian Ashhabinaa : Ru’yah mewajibkan puasa semua penduduk bumi. Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini mengatakan bahwa Ibnu Abbas r.a. tidak mengamalkan ru’yah berdasarkan berita Kuraib adalah karena berita tersebut termasuk dalam katagori syahadah (kesaksian). Sedangkan syahadah tidak dapat ditetapkan hanya dengan kesaksian satu orang. Jadi bukan karena ru’yah negeri Syam tidak berlaku untuk negeri Madinah. Namun Nawawi mengatakan :
“Dhahir hadits ini, Ibnu Abbas menolak berita Kuraib bukan karena kesaksiannya hanya satu orang, tetapi karena ru’yah tidak berlaku bagi orang yang jauh.”

Pendapat kedua ini juga merupakan pendapat yang masyhur dari ulama Malikiyah, tetapi Ibnu Abdulbar telah menghikayahkan ijmak sebaliknya. DR Wahbah al-Zuhaili menyebut pendapat kedua ini sebagai pendapat jumhur ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah

3.Apabila ru’yah telah dinaiksaksikan di depan al-Imam al-a’dham (pemimpin tertinggi/presiden), maka ru’yah tersebut berlaku untuk semua penduduk suatu negara, karena balad-balad pada hak al-imam al-a’dham sama dengan satu balad. Karena hukum al-imam al-a’dham berlaku atas seluruhnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu al-Majisun.

Penentuan itsbat satu Ramadhan di Indonesia
Itsbat suatu terminologi untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah. Di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota BHR, wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat. Itsbat satu Ramadhan yang dilakukan oleh Menteri Agama RI tidak memperhatikan perbedaan mathali’ sebagaimana yang anut oleh pengikut Syafi’i, bahkan itsbat tersebut berlaku atas seluruh kaum muslimin yang berdomisili di wilayah Indonesia.
Lalu, apakah boleh bagi pengikut Syafi’i yang merupakan golongan Islam terbesar di Indonesia, mengikuti itsbat Menteri Agama tersebut ? Berikut keterangan ulama Syafi’iyah mengenai ini, antara lain :
1.Dalam Fatawa al-Khalily disebutkan :
“Ditanyai ; kalau seorang hakim yang khilaf dengan mazhab Syafi’i menetapkan itsbat rukyat dalam keadaan berbeda mathali’, maka apakah wajib atas kita, pengikut Syafi’i berpuasa dengan berpedoman kepada pendapat hakim tersebut, yaitu apabila positif rukyat pada suatu kota, maka lazim rukyat pada kota lainnya. Sedangkan kita tidak berpendapat kepada lazimnya kecuali dalam satu mathali’. Dan apakah wajib atas kita mengqadha puasa hari yang telah ditetapkan rukyat ? dan apakah qadhanya tersebut dengan segera?. Jawab : Ya, wajib atas kita berpuasa dan wajib mengqadha puasa hari yang kita berbuka dengan berpedoman kepada itsbat hakim tersebut.

Selanjutnya al-Khalili mengutip pernyataan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam kitab beliau, Tuhfah al-Muhtaj sebagaimana disebutkan setelah ini.

2.Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
“Apabila hakim yang berbeda dengan kita menetapkan hilal dalam keadaan berbeda mathali’, maka lazim atas kita beramal dengan kehendaki itsbatnya, karena hari itu menjadi termasuk Ramadhan sehingga berdasarkan atas qawa’id kita. Hal itu berdasarkan perkataan Kitab al-Majmu’ : Kedudukan khilaf dalam menerima kesaksian satu orang adalah selama tidak ditetapkan oleh hakim dengan kesaksian satu orang yang melihat hilal. Apabila tidak (sudah ditetapkan hakim dengan kesaksian satu orang), maka wajib berpuasa dan tidak gugur hukum hakim tersebut dengan ijmak.10

3.Perkataan al-Majmu’ yang dilansir Ibnu Hajar al-Haitamy di atas adalah :
“ Karena itu, kalau bersaksi melihat hilal oleh dua orang atau satu orang, tetapi hakim menetapkan dengannya, maka tidak gugur hukum tersebut dengan ijmak dan wajib puasa denga ijmak.

4.Al-Bakri al-Dimyathi mengatakan :
“Apabila hakim yang berbeda dengan kita menetapkan hilal dalam keadaan berbeda mathali’, maka lazim atas kita beramal dengan kehendaki itsbatnya.

Berdasarkan keterangan tiga ulama besar kita di atas, sebagaian ulama kita di Aceh (hasil muzakarah alumni Dayah Mudi Mesra Samalanga) menyimpulkan bahwa kalau pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Agama RI telah menetapkan puasa pada hari tertentu, maka seluruh umat Islam yang berdomisili di Indonesia wajib berpuasa, meskipun daerah domisilinya itu berbeda mathali’ dengan daerah itsbat rukyat. Keterangan ulama tersebut di atas adalah berdasarkan qaidah fiqh yang berbunyi :
حكم الحاكم في المسائل المختلف فيها يرفع الخلاف
Artinya : Hukum hakim dalam masalah khilaf dapat menghilangkan khilaf

Al-Qurafi menyebut qaidah di atas redaksi yang berbeda, yaitu :
ان حكم الحاكم في المسائل الاجتهاد يرفع الخلاف ويرجع المخالف عن مذهبه لمذهب الحاكم
Artinya : Sesungguhnya hukum hakim dalam masalah ijtihadiyah dapat menghilangkan khilaf dan orang yang berbeda dengan hakim, harus ruju’ dari mazhabnya dengan mengikuti mazhab hakim.

Sayyed Ali bin Ahmad al-Saqaf, menyebut qaidah tersebut dengan redaksi :
حكم الحاكم يرفع الخلاف في المسائل الخلافية ويصير الأمر متفقا عليه
Artinya : Hukum hakim dapat menghilangkan khilaf dalam masalah khilafiah dan perkara khilafiah tersebut menjadi sebuah kesepakatan

Menurut pemahan saya karena implementasi keterangan-keterangan ulama di atas dalam konteks negara Indonesia tidak cukup hanya dengan-keterangan tersebut saja, tetapi perlu diperhatikan juga apakah syarat-syarat berlakunya hukum hakim di Indonesia sudah sesuai dengan syara’ atau tidak. Menurut penjelasan Zarkasyi, mengamalkan penetapan hakim ini adalah apabila penetapan tersebut tidak dinyatakan gugur. Hukum hakim dapat dinyatakan gugur apabila hukum tersebut nyata-nyata salah. Kesalahan tersebut adakalanya terletak pada ijtihad hakim, yakni penetapan tersebut bertentangan dengan nash, ijmak dan qiyas yang terang, dan adakalanya kesalahannya terjadi pada sebab yang batil seperti kesaksian bohong. Nash Zarkasyi dalam al-Mantsur fi al-Qawa’id tersebut adalah:
قالوا حكم الحاكم في المسائل المختلف فيها يرفع الخلاف وهذا مقيد بما لا ينقض فيه حكم الحاكم أما ما ينقض فيه فلا
الثالث مدار نقض الحكم على تبين الخطأ والخطأ إما في إجتهاد الحاكم في الحكم الشرعي حيث تبين النص أو الإجماع أو القايس الجلي بخلافه ويكون الحكم مرتبا على سبب صحيح وغما في السبب حيث يكون الحكم مرتبا على سبب باطل كشهادة الزور

Yang disebut Zarkasyi di atas adalah apabila hakim itu adalah mujtahid mutlaq. Adapun apabila hakim bukan seorang seoarang mujtahid mutlaq, maka persyaratannya, disamping yang tersebut di atas,ada tambahan lain sesuai dengan rincian berikut ini :
1.Hakim adalah seorang mujtahid mazhabi. Hukumnya dinyatakan gugur apabila bertentangan dengan nash imamnya atau qawaid kuliah imamnya, karena nash imam dinisbah kepada hakim tersebut seperti nash syara’ dinisbah kepada mujtahid mutlaq

2.Hakim adalah seorang mujtahid fatwa. Hukumnya dinyatakan gugur apabila bertentangan dengan tarjihnya sendiri sebagai mazhab imamnya

3.Hakim adalah seorang alim dalam sebuah mazhab. Hukumnya dinyatakan gugur apabila bertentangan dengan pendapat yang mu’tamad dalam mazhabnya, karena dia tidak naik dari martabat seorang muqallid. Ketiga syarat ini disebut oleh Ibnu Hajar.

Lalu bagaimana dengan status Menteri Agama RI atau BHR Indonesia dalam konteks masalah ini. Ini dapat dijawab dengan beberapa kemungkinan :

1.Bermazhab Syafi’i, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan gugur karena bertentangan dengan pendapat yang muktamad dalam mazhab imamnya

2.Bermazhab selain Syafi’i, yaitu Malik, Hanbali atau Hanafi. Kalau memang bermazhab dengan salah satu tiga mazhab ini, maka keputusannya dapat di amalkan. Tetapi kemungkinana ini sangat kecil, karena mayoritas umat Islam di Indonesia bermazhab Syafi’i atau tidak bermazhab sama sekali. Jadi diragukan Menteri Agama dan BHR RI bermazhab dengan salah satu dari tiga mazhab fiqh tersebut. Jadi kebolehan beramal dengan mazhab Syafi’i tidak dapat digugurkan dengan keraguan-raguan tersebut. Karena kebolehan beramal dengan mazhab Syafi’i merupakan ijmak. Sesuatu yang pasti tidak dapat digugurkan hanya karena suatu yang diragukan, sesuai dengan qaidah fiqh :
االيقين لا يزال بالشك
Artinya : Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan

Lagi pula, kebolehan qadhi dari seorang muqallid adalah karena dharurat alias rukhshah. Sedangkan rukhshah sebagaimana dimaklumi tidak boleh didasarkan kepada keragu-raguan, sebagaimana qaidah fiqh di bawah ini :
الرخص لاتناط بالشك
Artinya : Rukhshah tidak sangkutkan kepada keragu-raguan

3.Tidak bermazhab sama sekali. Kemungkinan ini berujung kepada dua kemungkinan pula, yaitu kemungkinan mempunyai kemampuan sebagai mujtahid mutlaq atau bukan sebagai mujtahid mutlaq, tetapi orang yang tidak sampai derajat mujtahid tidak mau bermazhab dengan salah satu mazhab para mujtahid.. Kemungkinan pertama, rasanya sulit dipercaya sebagaimana banyak uraian para ulama mengenai kemungkinan munculnya mujtahid mutlaq pada zaman sekarang ini. Adapun kemungkinan kedua, yaitu bukan sebagai mujtahid mutlaq, tetapi orang yang tidak sampai derajat mujtahid tidak mau bermazhab dengan salah satu mazhab para mujtahid, maka keputusan yang dilakukan oleh qadhi seperti ini adalah keputusan yang ditolak oleh agama berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena keputusan tersebut merupakan keputusan tanpa sandarannya dan merupakan tindakan maksiat. Padahal tidak dibenarkan ta’at kepada makhluk dengan melakukan maksiat kepada khaliq, sesuai dengan hadits dibawah ini :
السمع والطاعة حق ما لم يؤمر بالمعصية، فإذا أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
Artinya : Kepatuhan dan ta’at adalah haq selama tidak diperintah dengan maksiat. Apabila diperintah dengan maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ta’at. (H.R. Bukhari)

kesimpulannya menurut saya adalah maka Itsbat satu Ramadhan yang dilakukan oleh Menteri Agama RI dengan tidak memperhatikan perbedaan mathali’ tidak dapat diikuti oleh kaum muslimin yang berada di luar daerah itsbat ru’yah.

Referensi :
1.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 218-219
2.Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi Syarwaniy wa Ibnu Qasim, Mustafa Muhammad, Mesir, Juz III, Hal. 382
3.An-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 50
4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 765, No. Hadits : 1087
5.An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. VII, Hal. 197
6.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barry, Darul Fikri, Beirut, Juz, IV, Hal. 123
7.Dr Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 605
8.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barry, Darul Fikri, Beirut, Juz, IV, Hal. 123
9.Syaikh Muhammad al-Khalily al-Syafi’i, Fatawa al-Khalily, Juz. I, Hal. 111-112
10.Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj, Mathtaba’ah Mustafa Muhammad, Mesir, Juz. III, Hal. 383
11.Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. VI, Hal. 294
12.Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 221
13.Imam Zarkasyi, Al-Mansur fi al-Qawaid, Juz. II, Hal. 69
14.AL-Qurafi, al-Furuq, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 179
15.Sayyed Ali bin Ahmad al-Saqaf, al-Fawaid al-Makkiyah, dicetak dalam Sab’ah Kutub Mufidah, Usaha keluarga, Semarang, Hal. 70
16.Imam Zarkasyi, Al-Mansur fi al-Qawaid, Juz. II, Hal. 69
17.Sayyed Ali bin Ahmad al-Saqaf, al-Fawaid al-Makkiyah, dicetak dalam Sab’ah Kutub Mufidah, Usaha keluarga, Semarang, Hal. 69
18.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Indonesia, Hal. 37
19.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Indonesia, Hal. 96
20.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar al-Thaibah, Juz. IV, Hal. 49-50, No. Hadits : 2955
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik