FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Pengertian qadha Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Pengertian qadha Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Pengertian qadha

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Pengertian qadha Empty Pengertian qadha

Post by hamba tuhan Sun Jul 15, 2012 7:52 pm

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya),Hal. 17

( وَ ) الأصح ( أَنَّ الْقَضَاءَ فِعْلُهَا ) أى العبادة ( أَوْ ) فعلها ( إِلاَّ دُوْنَ رَكْعَةٍ بَعْدَ وَقْتِهَا ) والفرق بين ذى الركعة وما دونها انها تشتمل على معظم أفعال الصلاة اذ معظم الباقى كالتكرير لها فجعل ما بعد الوقت تابعا لها بخلاف ما دونها وقيل القضاء فعل العبادة أو بعضها ولو دون ركعة بعد وقتها وبعض الفقهاء حقق فسمى ما فى الوقت أداء وما بعده قضاء ( تَدَارُكًا ) بذلك الفعل ( لِمَا سَبَقَ لِفِعْلِهِ مُقْتَضٍ ) وجوبا أوندبا سواء كان المقتضى من المتدارك كما فى قضاء الصلاة المتروكة بلاعذر أم من غيره كما فى قضاء النائم الصلاة والحائض الصوم فإنه سبق لفعلهما مقتض من غير النائم والحائض لا منهما وان انعقد سبب الوجوب أو الندب فى حقهما وخرج بالتدارك إعادة الصلاة المؤداة فى الوقت بعده

(Dan) menurut pendapat yang lebih shahih (sesungguhnya qadha itu adalah melakukannya) yaitu sebuah ibadah (atau) melakukannya (kecuali yang di bawah satu raka’at sesudah keluar waktunya untuk mendapati kembali) perbuatan itu (karena sudah didahului oleh sebab yang menuntut dilaksanakannya perbuatan itu.) baik perbuatan itu wajib atau sunnat,baik sebab itu datang dari orang yang ingin mendapati ibadahnya kembali, seperti qadha shalat yang ditinggalkan tanpa ‘uzur atau datang dari lainnya, seperti qadha shalat orang tertidur dan qadha puasa perempuan berhaid,maka sesungguhnya, didahului datang sebab yang menuntut dilaksanakan perbuatan itu dari selain orang tertidur dan selain perempuan berhaid, bukan dari orang tertidur dan perempuan berhaid itu sendiri, meskipun ter’aqad sebab wajib dan sunnat pada diri keduanya. Dengan perkataan “tadaaruk” keluarlah mengulangi sesudah keluar waktunya shalat yang sudah dilakukan dalam waktunya

Perbedaan antara shalat yang sudah dilaksanakan satu raka’at dan shalat masih di bawah satu raka’at, sesungguhnya shalat yang sudah dilaksanakan satu raka’at mencakup atas ukuran yang besar dari perbuatan shalat, karena ukuran yang besar dari sisa raka’atnya sama dengan pengulangan baginya, karena itu, dijadikan raka’at sesudah keluar waktunya menjadi ikutan bagi satu raka’at yang dilaksanakan dalam waktunya. Ada yang mengatakan, qadha adalah melakukan ibadah atau sebagiannya, meskipun di bawah satu raka’at sesudah keluar waktunya. Sebagian fuqaha mentahqiqkan, maka menamai raka’at dalam waktu sebagai al-ada’ dan raka’at sesudah keluar waktu sebagai qadha.

Penjelasannya
1. Berdasarkan ini, maka qadha terdapat pada ibadah wajib dan sunnat.
2. Maka qadha dapat terjadi karena meninggakan sebuah ibadah dengan sengaja atau karena suatu ‘uzur seperti lupa, tertidur dan lain-lain. Pensyari’atan qadha seperti ibadah shalat adalah berdasarkan hadits Nabi SAW :

من نسي الصلاة أونام عنها فكفارتها أن يصليها إذاذكرها
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka kifaratnya adalah shalat apabila sudah mengingatnya.(H.R. Muslim)

An-Nawawi dalam Kitab Syarah Muslim mengatakan :
“Sabda Nabi SAW : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya, pada hadits tersebut menunjukkan kewajiban qadha shalat yang tertinggal baik karena uzur seperti tertidur dan lupa atau tidak karena uzur, karena apabila atas yang uzur wajib qadha, maka yang tidak uzur lebih patut wajib. Ini termasuk bab tasybih adnaa ‘ala a’laa. Adapun pada hadits diqaidkan dengan lupa adalah karena datang hadits itu atas sebabnya.

Referensi :
1 Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, hal. 477
2 An-Nawawi, Syarah Muslim, Darul Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. V. Hal. 183
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Pengertian qadha Empty Re: Pengertian qadha

Post by misbachul munir Thu Jun 27, 2013 12:27 am

Misalnya sampe lupa berapa kali meningggalkan sholat,,,,,apa itu wajib mengkodlo' dan bagaimana cara mengkodlo'nya dengan jumlah yang sudah lupa it??
suwun min sebelumnya.
avatar
misbachul munir
REGISTERED MEMBER
REGISTERED MEMBER

Male
Posts : 1
Kepercayaan : Islam
Location : tulungagung -jawatimur
Join date : 27.06.13
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

Pengertian qadha Empty Re: Pengertian qadha

Post by hamba tuhan Thu Jun 27, 2013 2:39 am

misbachul munir wrote:Misalnya sampe lupa berapa kali meningggalkan sholat,,,,,apa itu wajib mengkodlo' dan bagaimana cara mengkodlo'nya dengan jumlah yang sudah lupa it??
suwun min sebelumnya.

Cara mengqadha shalat yang tidak diketahui jumlahnya menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah dan hanabilah yaitu dengan mengqadha sejumlah shalat hingga ia yakin telah terbebas dari semua shalat yang pernah ia tinggalkan, sedang menurut Hanafiyyah tidak perlu yakin asal ia telah punya dugaan bahwa shalat yang pernah ia tinggalkan telah ia qadha maka sudah cukup.
من عليه فوائت لا يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته عند الشافعية والحنابلة وقال المالكية والحنفية : يكفي أن يغلب على ظنه براءة ذمته
Al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/763
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ مَنْ عَلَيْهِ فَوَائِتُ لاَ يَدْرِي عَدَدَهَا وَتَرَكَهَا لِعُذْرٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ مِنَ الْفُرُوضِ . وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يَعْمَل بِأَكْبَرِ رَأْيِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ رَأْيٌ يَقْضِي حَتَّى يَتَيَقَّنَ أَنَّهُ لَمْ يَبْقَ عَلَيْهِ شَيْءٌ (1)

(1) الطحطاوي على مراقي الفلاح ص 243 ، والقوانين الفقهية ص 50 ، ومغني المحتاج 1 / 127 ، وكشاف القناع 1 / 261 .
alMausuu’ah alFiqhiyyah XVI/24
وقال المالكية والشافعية والحنابلة (3) : يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته من الفروض

Bagi yang sudah terlanjur meninggalkan beberapa shalat dan ingin meng qadha nya (membayar utang shalatnya), bagaimana caranya? Sebelum berbicara soal bayar utang shalat, yang bersangkutan tentu saja harus terlebih dahulu bertobat dengan menyesali benar-benar kesalahannya, beristighar memohon ampun atas dosanya itu dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Setelah itu, ia harus melakukan shalat-shalat yang tertinggal. Imam Ahmad di dalam Al-Muhgni karya Ibn Qudamah, berpendapat bahwa orang bersangkutan harus melakukan shalat sejumlah yang ia tinggalkan. Kalau tidak tahu sudah berapa banyak yang ditinggalkan, lakukan sebanyak mungkin sampai yakin benar ia sudah mengganti semuanya

adapun waktu mengqadha shalat adalah sesegera mungkin saat seseorang ingat. Kalau, misalnya tidak melakukan shalat subuh kemudian ingat pada saat shalat dzuhur, maka ia harus mendahulukan shalat qadhanya yakni shalat subuh, baru kemudian shalat dhuhur. Kecuali apabila waktu shalat dhuhurnya sangat sempit sehingga kalau mendahulukan qadha maka dhuhurnya akan ketinggalan. Dalam kasus seperti ini, maka shalat dhuhur didahulukan.

Imam Nawawi (Yahya bin Syaraf Abu Zakariya An Nawawi) dalam kitabnya Syarh an-Nawawi 'ala-l Muslim شرح النووي على مسلم mengomentari hadits seputar qadha shalat demikian:

حاصل المذهب : أنه إذا فاتته فريضة وجب قضاؤها ، وإن فاتت بعذر استحب قضاؤها على الفور ويجوز التأخير على الصحيح . وحكى البغوي وغيره وجها : أنه لا يجوز وإن فاتته بلا عذر [ ص: 308 ] وجب قضاؤها على الفور على الأصح ، وقيل : لا يجب على الفور ، بل له التأخير ، وإذا قضى صلوات استحب قضاؤهن مرتبا ، فإن خالف ذلك صحت صلاته عند الشافعي ومن وافقه سواء كانت الصلاة قليلة أو كثيرة

Kesimpulan madzhab (atas hadits qadha): bahwasanya apabila tertinggal satu solat fardhu, maka wajib mengqadh-nya. Apabila tertinggal shalat karena udzur, maka disunnahkan mengqadha-nya sesegera mungkin tapi boleh mengakhirkan qadha menurut pendapat yang sahih.

Imam Baghawi dan lainnya menceritakan suatu pendapat: bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qadha. Kalau lalainya shalat tanpa udzur, maka wajib mengqadha sesegera mungkin menurut pendapat yang lebih sahih.

Menurut pendapat lain, tidak wajib menyegerakan qadha. Artinya, boleh diakhirkan. Dan apabila mengqadha beberapa shalat fardhu, maka disunnahkan mengqadhanya secara urut. Apabila tidak dilakukan secara berurutan, maka shalatnya tetap sah menurut Imam Syafi'i dan yang sepakat dengannya baik shalat yang tertinggal sedikit atau banyak

NB:kapan saja ingat mengqadha shalat kerjakan, kecuali waktu yang diharamkan untuk shalat.... bisa diqadha semampunya, tanpa perlu tergesa-gesa, namun selagi ada kesempatan maka qadhalah, jika ingin lebih mudah, bisa dipadu dgn shalat sunnat yg jumlah rakaatnya sama, misalnya qabliyah subuh 2 rakaat, niatnya bisa dipadu dgn qadha subuh yg lalu, maka mendapat pahala qadha subuh, sekaligus pahala shalat sunnat qabliyah subuh, niatnya : Ushalli fardhusshubhi qadh'an, ma'a qabliyyatissubhi sunnatan lillahi ta'alaa (Aku niat shalat fardhu subuh qadha, bersama shalat qabliyah subuh sunnah, karena Allah ta'ala). Wallahu A'lam....

http://www.laskarislam.com/t6315-mengqada-shalat
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Pengertian qadha Empty Re: Pengertian qadha

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik