hukum meminta komisi
Halaman 1 dari 1 • Share
hukum meminta komisi
Komisi yang diminta dari suplier tanpa sepengetahuan perusahan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan, jelas perbuatan yang merugikan orang lain dan tentu saja haram hukumnya.
Sebab praktek ini secara hukum Islam adalah bentuk mendapatkan harta dengan cara yang batil. Pada dasarnya bukanlah orang berhak atas harta bahkan sebaliknya menyalah-gunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS.Al-Baqarah : 188 )
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS.An-Nisa : 29 )
Umumnya perusahaan punya aturan main yang sudah jelas dan ketat agar tindak seperti ini tidak terjadi. Karena bila praktek seperti ini yang berjalan, maka jelas merugikan perusahaan. Dan seorang mu’min itu terikat dengan perjanjian dan peraturan yang telah disetujuinya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
Orang-orang muslim itu terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
Pengertian Sogok (Risywah)
Secara bahasa, makna sogok atau risywah adalah pemberian untuk meluluskan hajat.
Al-Fayumi berkata bahwa Risywah uang yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memutuskan hukum yang menguntungkannya atau sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Ibnul Atsir berkata bahwa risywah adalah aoa yang meluluskan dari hajat. Asalnya dari kata risya’ yang maknanya adalah sesuatu yang menyampaikan kepada air. Para ulama sering mengidentikkan sogokan atau risywah ini dengan istilah As-Suhtu. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada disebutkan istilah ini dengan pengertian sogok ketika menjelaskan para pendeta yang menjual ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit dan mengganti hukum Allah SWT dengan bayaran/ sogokan.
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram (as-Suhtu : sogok). Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.(QS. Al-Maidha : 62 )
Al-Hasan dan Said bin Jubair mengatakan bahwa As-Suhtu yang dimaksud di dalam ayat ini maksudnya adalah sogokan. Dan untuk itu Allah SWT pun telah melarang memakan harta haram dari bentuk ini.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui(QS. Al-Baqarah : 188 )
Jadi intinya sogokan itu adalah upeti atau pembayaran yang diberikan kepada hakim atau penguasa yang dengan itu dia bisa mempengaruhi keputusan menjadi tidak adil.
Larangan Menyogok dan Minta Disogok
Praktek sogok menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT. Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat.
Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya”(HR. At-Tabrani )
Sebab praktek ini secara hukum Islam adalah bentuk mendapatkan harta dengan cara yang batil. Pada dasarnya bukanlah orang berhak atas harta bahkan sebaliknya menyalah-gunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS.Al-Baqarah : 188 )
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS.An-Nisa : 29 )
Umumnya perusahaan punya aturan main yang sudah jelas dan ketat agar tindak seperti ini tidak terjadi. Karena bila praktek seperti ini yang berjalan, maka jelas merugikan perusahaan. Dan seorang mu’min itu terikat dengan perjanjian dan peraturan yang telah disetujuinya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
Orang-orang muslim itu terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
Pengertian Sogok (Risywah)
Secara bahasa, makna sogok atau risywah adalah pemberian untuk meluluskan hajat.
Al-Fayumi berkata bahwa Risywah uang yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memutuskan hukum yang menguntungkannya atau sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Ibnul Atsir berkata bahwa risywah adalah aoa yang meluluskan dari hajat. Asalnya dari kata risya’ yang maknanya adalah sesuatu yang menyampaikan kepada air. Para ulama sering mengidentikkan sogokan atau risywah ini dengan istilah As-Suhtu. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada disebutkan istilah ini dengan pengertian sogok ketika menjelaskan para pendeta yang menjual ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit dan mengganti hukum Allah SWT dengan bayaran/ sogokan.
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram (as-Suhtu : sogok). Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.(QS. Al-Maidha : 62 )
Al-Hasan dan Said bin Jubair mengatakan bahwa As-Suhtu yang dimaksud di dalam ayat ini maksudnya adalah sogokan. Dan untuk itu Allah SWT pun telah melarang memakan harta haram dari bentuk ini.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui(QS. Al-Baqarah : 188 )
Jadi intinya sogokan itu adalah upeti atau pembayaran yang diberikan kepada hakim atau penguasa yang dengan itu dia bisa mempengaruhi keputusan menjadi tidak adil.
Larangan Menyogok dan Minta Disogok
Praktek sogok menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT. Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat.
Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya”(HR. At-Tabrani )
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» hukum meminta jabatan
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» hukum-hukum berkaitan dengan najis
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» hukum-hukum berkaitan dengan najis
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik