FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

perbedaan asuransi dan takaful Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

perbedaan asuransi dan takaful Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

perbedaan asuransi dan takaful

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

perbedaan asuransi dan takaful Empty perbedaan asuransi dan takaful

Post by keroncong Fri Nov 11, 2011 10:56 pm

Pendahuluan
Pengkajian terhadap asuransi bertambah menarik ketika asuransi itu dipertemukan dengan konsep-konsep mutuality Islam. Karena Islam adalah agama yang sejak awal meletakkan kebersamaan dan saling tolong-menolong sebagai konsep dasar dalam melakukan mu’amalat.
Sejak kurang lebih abad kedua Hijriyyah, abad kesepuluh Masehi, kaum muslimin para pelaku bisnis yang didominasi oleh para pelaut, mulai membudayakan tolong menolong dalam mekanisme asuransi. Pola saling menanggung itu terutama untuk meringankan beban anggota mereka yang ditimpa musibah tenggelam, menabrak karang ataupun habis dijarah para penyamun.
Pada sekitar tujuh abad sesudahnya, para pelaut bangsa Eropa mengadopsi mekanisme tersebut seraya menginvestasikan dana yang terkumpul ke dalam praktek membungakan uang. Hingga pada abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, cara bisnis membungakan uang ini semakin merajalela. Pemasyarakatan sistem ini terutama dilakukan oleh para taipan keturunan Yahudi.
Pada penghujung abad ke-20, bertepatan dengan abad ke-15 Hijriyyah, para ekonom muslim mulai menelorkan atau tepatnya merenovasi kembali sistem ekonomi yang islami. Mereka adalah bagian dari rantai emas sejarah, sejak Abu Yusuf menghasilkan Al-Kharaj dan Abu ‘Ubaid menulis kitab Al-Amwal.
Pemikiran ini seiring dengan kesadaran akan world-view Islam, yaitu kesatuan pandangan bahwa Allah Ta’ala yang menurunkan aturan-aturan-Nya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dia juga yang membuat aturan alam semesta ini. Tidak luput dari pengertian itu ialah regulasi sosial dan ekonomi.
Asuransi adalah salah satu lembaga ekonomi yang menjadi fokus perhatian para pakar ekonomi Islam. Islam sebagai sebuah sistem yang komprehensif tentunya mempunyai solusi terhadap bisnis asuransi.

Asuransi Takaful Sebagai Sebuah Solusi Alternatif dan Perbandingannya dengan Asuransi Konvensional
Ajaran Islam yang mulia memerintahkan kita untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat, maupun musibah lainnya. Tindakan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas serta tolong menolong (ta’awun) antar warga masyarakat, baik muslim maupun non muslim. Dengan cara demikian rasa persaudaraan (ukhuwah) akan semakin kokoh. Mereka yang tertimpa musibah tidak dirundung oleh kesedihan yang berlarut-larut dan tidak terjerembab dalam keputusasaan, bahkan terhindarkan dari kemungkinan terpuruk dalam kemiskinan atau kehilangan masa depan.
Maka Takaful adalah solusi alternatif untuk bisa membantu mereka yang kesusahan berdasarkan prinsip-prinsip di atas. Dan kalau kita kaji, maka konsep asuransi Takaful mempunyai 3 konsep dasar, yaitu :
1. Saling bertanggung jawab
Banyak hadis Nabi Saw, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim tentang kewajiban antar muslim untuk selalu menjalin kasih dan sayang. Bila satu bagian tubuh yang sakit maka seluruh tubuh akan turut menanggung penderitaannya. Sehingga setiap muslim merasa bertanggungjawab terhadap saudaranya bila ia ditimpa musibah.
2. Saling bekerjasama dan saling membantu
Allah SWT memerintahkan pada manusia agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan nilai tolong menolong berdasarkan kebajikan dan takwa. Lihat Q.S. Al-Maidah ayat 2.
3. Saling melindungi
Islam menganjurkan kepada kita untuk selalu bisa menjadi penyelamat orang lain dan tidak sebaliknya yaitu menjadi bencana bagi orang lain. Hidup mewah di atas penderitaan orang lain adalah suatu kejahatan yang tidak bisa ditolerir oleh Islam. Rasulullah Saw bersabda :
“Orang muslim adalah orang yang menyelamatkan orang muslim lain dari bahaya lisannya dan kekuasaannya.”
Ketiga konsep dasar takaful tersebut baru bisa teraktualisasi jika masyarakat mau menghidupkannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa takaful berdiri pada azas ta’wun ‘alal bir wat taqwa dan perlindungan (al-Ta’min), seraya menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lainnya.
Adapun pelaksanaan asuransi konvensional menurut penulis masih ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam, yaitu :
a. Al-Gharar
Al-Gharar (probabilitas resiko yang menyebabkan ketidakpastian akhir kontrak asuransi) sangat dominan dalam asuransi konvensiaonal, baik dalam kontrak asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Dalam hal kontrak asuransi, peserta setuju untuk membayar sejumlah uang (premi) dan perusahaan asuransi menjamin untuk membayar dana klaim (uang pertanggungan), bila musibah yang diperjanjikan itu terjadi. Akan tetapi, peserta tidak memperoleh kejelasan dari mana asal uang yang akan dipergunakan untuk pembayaran suatu klaim. Ketidakpastian ini juga timbul dalam hal berapa besar yang akan didapat oleh peserta bila ingin mengambil yang yang yang telah dibayarkannya atau memutuskan perjanjian pada tahun pertama sampai tahun ketiga dari kontraknya.
b. Al-Maisir (perjudian/spekulasi)
Seluruh kontrak asuransi berlandaskan pada suatu peristiwa yang tidak tentu terjadinya, yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi sama sekali. Ini sama persis dengan perjudian atau lotre. Sifat uang premi di dalam kontrak asuransi sama persis dengan uang yang dipertaruhkan dalam perjudian. Meskipun ilmu statistik berkembang pesat, unsur probabilitas (yaitu spekulasi) tidak dapat dihilangkan dari asuransi komersial. Perhitungan-perhitungan spekulasi sebagai dasar hampir sama dengan prinsip yang digunakan dalam asuransi komersial untuk menjamin keuntungan lembaga tersebut (atau bank). Dan perusahaan asuransi tidak bedanya dengan rumah perjudian, jarang sekali mengalami kekalahan.
Lebih-lebih kepentingan asuransi telah dan tetap sebagai suatu mangsa, khususnya dalam asuransi jiwa, baik itu bagi perusahaan asuransi tetap akan menimbulkan permasalahan yang sama dengan yang ada pada perjudian atau untung-untungan.
Beberapa ahli ekonomi terkemuka sepakat terhadap pandangan bahwa asuransi komersial adalah suatu bentuk perjudian. Dan judi secara tegas dilarang di dalam ayat Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah Saw. Dan semua ahli hukum agama Islam juga sepakat bulat mengenai hal itu.
c. Riba
Riba terdapat pada bisnis asuransi komersial dalam segala tingkatannya, dari kalkulasi premi hingga pemberian kompensasi kepada penderita yang mengalami musibah. Seluruh dana perusahaan asuransi diinvestasikan pada investasi-investasi dengan pendapatan tetap (yaitu bunga) dan semua keuntungan yang dibayarkan kepada peserta asuransi yang mengalami musibah mengandung unsur riba. Tidak dapat dielakkan lagi bahwa sebagian besar, kalau tidak seluruhnya, pendapatan perusahaan asuransi berasal dari riba. Rata-rata perusahaan asuransi menginvestasikan dua pertiga dananya untuk cadangan bunga tetap dan kira-kira 11 % apa yang dimilikinya, sebagian besar menghasilkan riba.
Maka, dapat dikatakan bahwa ketiga unsur penyimpangan tersebut terdapat di dalam kontrak asuransi konvensional. Adapun asuransi takaful melaksanakan sistem asuransinya dengan meniadakan semaksimal mungkin ketiga unsur di atas.

Mekanisme Operasional Takaful
Di dalam asuransi takaful yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggungjawab, bantu membantu dan melindungi antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi takaful diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkannya dengan jalan yang sah secara syara’, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akte perjanjian, dan sebagainya.
Keuntungan perusahaan asuransi takaful diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (bagi hasil). Para peserta asuransi takaful berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi takaful berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua sistem, yaitu : Sistem yang mengandung unsur tabungan dan sistem yang tidak mengandung unsur tabungan.
1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahun.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh takaful dalam dua rekening yang berbeda, yaitu :
a. Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila :
 Perjanjian berakhir
 Peserta mengundurkan diri
 Peserta meninggal dunia
b. Peserta Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang akan dibayarkan bila :
 Peserta meninggal dunia
 Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharabah. Persentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan peserta.









2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan dalam perusahaan rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu.
Dana ini akan dibayarkan bila :
 Peserta meninggal dunia
 Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharabah. Persentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan peserta.









Manfaat Takaful
1. Manfaat Takaful pada sistem yang mengandung unsur tabungan
a. Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh :
 Dana rekening tabungan yang telah disetor
 Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan
 Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar
b. Jika peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh :
 Dana rekening tabungan yang telah disetor
 Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan
c. Bila peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh :
 Dana rekening tabungan yang telah disetor
 Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan
2. Manfaat Takaful pada sistem tanpa unsur tabungan
a. Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah yang direncanakan peserta
b. Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening tabarru’ yang ditentukan oleh perusahaan

Penutup
Berdasarkan uraian di atas, maka sangat jelas bahwa operasional takaful berdasarkan unsur ta’awun, ukhuwah, tawaddud dan ta’min. Dan unsur-unsur itu adalah suatu aktivitas yang diperintahkan oleh Islam. Dari sini maka bisa disimpulkan bahwa asuransi Islam dalam hal ini adalah Takaful sangat dianjurkan demi berlangsungnya kebersamaan umat manusia ini.

Wallaahu a’lamu bish showaab.
*Kumpulan nasyroh dakwah dan makalah karya Ustadz Drs. Junaidi Sahal (Materi Halaqah Sughra UAKI Unibraw)

Bahan Bacaan
1. Islamic Economic : Theory and Practice oleh M. Abdul Mannan (terj)
2. Doktrin Ekonomi Islam jilid 4 oleh Afzalur Rahman
3. Ekonomi Islam, Suatu Pengantar 2 oleh Drs. H. Ibrahim Lubis, Bc., Hk., Dipl. Ec.
Sejarah Berdirinya Asuransi Jiwa (Takaful), makalah dari Rapat
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik