FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenai saudara sepersusuan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenai saudara sepersusuan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mengenai saudara sepersusuan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

mengenai saudara sepersusuan Empty mengenai saudara sepersusuan

Post by keroncong Wed Jul 11, 2012 1:27 am

Saudara sepersusuan bisa terjadi jika ada dua orang atau lebih menetek kepada satu wanita yang sama. Contohnya: A adalah seorang anak laki-laki dari keluarga E. Ketika masih kecil ia pernah disusui oleh istri keluarga D dan keluarga ini memiliki dua orang anak, F dan G. Maka hubungan antara mereka dengan A adalah saudara sepersusuan.

Para fuqoha telah sepakat bahwa syarat terjadinya hubungan saudara/anak sepersusuan adalah jika anak tersebut menyusui dari air susu wanita yang menyusuinya sebanyak lima kali atau lebih dan anak tersebut berusia dua tahun ke bawah atau masih dalam masa menyusui.

Hal tersebut ditegaskan oleh hadits Aisyah RA: “Di antara ayat yang pernah Alloh turunkan (Asyru radho’aatim ma’luumaatin yuharrimna/ sepuluh kali tetekan/susuan yang diketahui mengharamkan) dinasakh dengan ayat “khomsu Radho’aatin” lima kali susuan. Lalu Rasulullah SAW wafat dan ayat tersebut termasuk yang dibaca dalam Al-Qur’an” (HR Muslim 2/1075)

Rasulullah SAW bersabda,”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging”. (HR. Abu Daud).

Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan”. (HR. At-Tirmizi).

Apabila hal tersebut di atas terjadi, maka anak tersebut menjadi anak sepersusuan bagi wanita tersebut serta anak-anaknya menjadi saudara sepersusuan. Dan berlaku bagi mereka hukum nasab dalam hal ketidakbolehan menikah dengan mereka dan kemahroman.

Rasulullah SAW bersabda: “diharamkan karena disebabkan persusuan sebagaimana diharamkan oleh nasab” (HR Bukhori /Fath 5/253 dan Muslim 2/1072)

Oleh karena itu, orang yang dinikahi oleh anak wanita tersebut, haram juga dinikahi oleh saudara sepersusuan tetapi tidak sebaliknya. Contoh: Jika anak wanita tersebut adalah laki-laki maka ia tidak boleh menikahi bibinya (adik perempuan ibunya) demikian juga dengan saudara sepersusuannya. Dan jika mereka berdua berlainan jenis maka dilarang menikah di antara mereka.

Dalam Al-Qur’an Alloh SWT berfirman: “Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudar-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempauan sepersusuan..” (an-Nisa: 23)

Akan tetapi para ulama berebeda pendapat jika anak yang disusui usianya lebih dari dua tahun:

1. Fuqoha Syafiiyah dan Hanabilah, Abu Yusuf dan Muhammad dari ulama Ahnaf berpendapat bahwasanya usia yang yang dapat menyebabka terjadinya keharaman adalah dua tahun, lebih dari itu maka tidak bisa mengharamkan. Hujjah mereka adalah firman Alloh SWT: “Dan para ibu hendaklah mereka menyusi anak-anak mereka dua tahun penuh bagi siapa yang ingin meyempurnakan susuannya” (al-Baqoroh: 233)

Mereka berpendapat: Alloh menjadikan batas maksimal menyusui adalah genap dua tahun, dan lebih dari itu tidak berlaku apapun. Di samping itu, mereka memperkuat pendapatnya dengan dua hadit di atas

2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.

Pendapat mereka itu didasarkan pada hadits dalam shohih Muslim dari zainab binti Ummi Salamah bahwasanya ia berkata kepada Aisyah RA: “sesungguhnya ada seorang anak yang sudah besar biasa masuk padamu yang mungkin tidak akan aku ijinkan masuk padaku”. Maka Aisyah RA berkata: “Bukankan ada contoh dari Rasulullah SAW bagimu?”. Ia berkata: sesungguhnya istri Abi Hudzaifah berkata: “wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim biasa masuk padaku sedangkan dia sudah besar. Dan dalam pikiran Abu Khudzaifah ada sesuatu (kecurigaan)”. Rasulullah SAW bersabda: Susuilah dia sehingga ia boleh masuk padamu” (HR Muslim 21077)

Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. Tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.

Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat dimana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah. Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik