FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengubah fatwa karena perubahan waktu dan tempat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengubah fatwa karena perubahan waktu dan tempat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mengubah fatwa karena perubahan waktu dan tempat

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

mengubah fatwa karena perubahan waktu dan tempat Empty mengubah fatwa karena perubahan waktu dan tempat

Post by keroncong Thu Apr 12, 2012 12:18 am

PENGAMBILAN tindakan yang mudah juga dianjurkan dalam hal
berikut ini. Pentingnya pengetahuan tentang perubahan kondisi
manusia, baik yang terjadi karena perjalanan waktu,
perkembangan masyarakat, maupun terjadinya hal-hal yang
sifatnya darurat, sehingga para ahli fiqh yang biasanya
mengeluarkan fatwa harus mengubah fatwa yang telah lalu untuk
disesuaikan dengan perubahan zaman, tempat, tradisi dan
kondisi masyarakatnya; berdasarkan petunjuk para sahabat dan
apa yang pernah dilakukan oleh para khulafa rasyidin, suri
tauladan yang kita disuruh untuk mengambil petunjuk dari
'sunnah' mereka dan berpegang teguh kepadanya. Yaitu sunnah
yang sesuai dengan sunnah Nabi saw dan dapat diterima oleh
al-Qur'an; sebagaimana yang pernah kami jelaskan dalam risalah
kecil kami yang berjudul 'Awamil al-Sa'ah wa al-Murunah fi
al-Syari'ah al-Islamiyyah (Faktor-faktor Keluasan dan
Keluwesan dalam Syariat Islam).

Itulah yang antara lain yang mengharuskan kita untuk melakukan
peninjauan kembali terhadap pandangan dan pendapat para ulama
terdahulu. Karena boleh jadi, pandangan tersebut hanya sesuai
untuk zaman dan kondisi pada masa itu, dan tidak sesuai lagi
untuk zaman kita sekarang ini yang telah mengalami pelbagai
pembaruan yang belum pernah terpikirkan oleh generasi
terdahulu. Pendapat dan pandangan ulama terdahulu itu bisa
jadi membawa kondisi yang tidak baik kepada Islam dan umat
Islam, serta menjadi halangan bagi da'wah Islam.

Misalnya, pendapat mengenai pembagian dunia kepada Dar Islam
dan Dar Harb. Yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menganggap
hubungan kaum Muslimin dengan orang bukan Muslim adalah
peperangan, dan sesungguhnya perjuangan itu hukumnya fardhu
kifayat atas umat... dan lain-lain.

Pada kenyataannya, sebetulnya pendapat-pendapat seperti itu
tidak sesuai untuk zaman kita sekarang ini, di samping tidak
ada nash hukum Islam yang mendukung terhadap pendapat
tersebut; bahkan yang ada adalah nash-nash yang menentangnya.

Islam sangat menganjurkan perkenalan sesama manusia, antara
satu bangsa dengan bangsa lainnya, secara menyeluruh:

"... dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal..."
(al-Hujurat: 13)

Islam juga menganggap perdamaian dan pencegahan terhadap
terjadinya peperangan sebagai suatu kenikmatan. Setelah
terjadinya Perang Khandaq, Allah SWT berfirman:

"Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang
keadaan mereka penuh kejenglelan, (lagi) mereka tidak
memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan
orang-orang Mukmin dari peperangan..." (al-Ahzab: 25)

Al-Qur'an menganggap Perjanjian Hudaibiyah sebagai kemenangan
yang nyata yang diberikan kepada Rasulullah saw; dan pada masa
yang sama turun surat al-Fath:

"Sesunggguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan
yang nyata." (al-Fath: 1)

Dalam surat ini juga dijelaskan bahwa Rasulullah saw dan kaum
Muslimin juga diberi anugerah berupa batalnya peperangan
antara kedua belah pihak; di mana Allah SWT berfirman:

"Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari
(membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari
(membinasakan) mereka di tengah kota Makkah sesudah
Allah memenangkan kamu atas mereka..." (al-Fath: 24)

Rasulullah saw sendiri berusaha untuk tidak mengucapkan
perkataan "perang," sampai beliau bersabda, "Nama yang paling
jujur adalah Harits dan Hammam, sedangkan nama yang paling
buruk ialah Harb (perang) dan Murrah (pahit)."

Peperangan yang disyariatkan oleh Islam pada zaman-zaman
dahulu memiliki suatu tujuan yang jelas. Yaitu, menyingkirkan
penghalang yang bersifat material di tengah jalan da'wah. Para
penguasa dan raja-raja pada masa itu membuat penghalang yang
sulit ditembus oleh da'wah Islam kepada bangsa mereka. Dan
oleh karena itu Rasulullah saw mengirimkan surat-suratnya
kepada mereka untuk mengajak mereka masuk Islam, dan
menimpakan dosa serta tanggung jawab kesesatan umat mereka di
pundak mereka, karena mereka sengaja menghalangi bangsa mereka
untuk mendengarkan segala suara dari luar, karena raja-raja
itu khawatir bahwa suara itu akan membangunkan keterlenaan
mereka, membangkitkan hati nurani mereka, sehingga mereka
terjaga dari tidur panjang mereka, kemudian memberontak
terhadap kezaliman yang dilakukan oleh raja-raja mereka. Oleh
karena itu, kita menemukan para raja itu membunuh para juru
da'wah, atau segera memerangi kaum Muslimin, menghalangi dan
mengacaukan kehidupan mereka yang tenang.

Pada saat ini, tidak ada lagi halangan bagi kita untuk
melakukan da'wah, khususnya di negara-negara yang terbuka yang
menganut aliran pluralisme. Kaum Muslimin dapat menyampaikan
da'wah mereka melalui tulisan, suara, dan juga gambar. Mereka
dapat menyampaikan da'wah melalui radio yang gelombangnya
dipancarkan ke seluruh dunia. Mereka dapat berbicara kepada
semua bangsa dengan bahasa kaum itu agar ajaran yang
disampaikan dapat diterima dengan jelas.

Akan tetapi, banyak sekali para juru da'wah yang mengabaikan
sama sekali kesempatan dan potensi ini; padahal mereka nanti
akan diminta pertanggungan jawabnya di depan Allah SWT karena
mengabaikannya, dan dimintai tanggungjawab mengenai
ketidaktahuan penghuni bumi ini terhadap Islam.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik