FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

ada nggak MLM syar;i Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

ada nggak MLM syar;i Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

ada nggak MLM syar;i

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

ada nggak MLM syar;i Empty ada nggak MLM syar;i

Post by keroncong Thu Apr 19, 2012 5:26 pm

MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri.

Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.

Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Allah SWT berfirman:

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).

Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:

- Riba'

- Ghoror (penipuan)

- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)

- Jahalah (tidak transparan).

2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.

Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.

4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

ada nggak MLM syar;i Empty Re: ada nggak MLM syar;i

Post by keroncong Tue Apr 02, 2013 3:33 pm

Popularitas ekonomi dan perbankan syariah semakin melambung, khususnya setelah teruji tangguh melewati badai krisis. Syaraf-syaraf syariah yang bersendikan keadilan dan kebersamaan, saling membangkitkan dan tetap memegang asas jual beli yang saling menguntungkan, telah terbukti mampu menghindar dari jebakan-jebakan kapitalis berupa bunga dan riba serta penggunaan jebakan utang (debt trap) untuk melemahkan satu pihak.

Sendi ekonomi syariah, apakah itu perbankan ataupun jual beli, terbukti bukan hanya tangguh, melainkan juga memberikan keuntungan yang lebih besar dan halal daripada ekonomi kapitalistik yang paling modern sekalipun. Fakta demikian ini cenderung ditutupi oleh mereka yang tidak setuju atau menentang ekonomi syariah karena khawatir akan tersaing, minimal memakan market share yang selama ini mereka nikmati.

Ekonomi kapitalis saat ini terus melakukan propaganda untuk menguatkan citra mereka yang kedodoran. Simak saja bagaimana upaya BII mengangkat citranya dengan promosi hadiah jor-joran, sementara kondisi internalnya sudah sangat keropos dimakan karat korupsi dan kolusi. Simak juga BCA yang terus menggelar Gebyar BCA dengan biaya yang tidak sedikit, sementara penjualan sahamnya terus dibelit masalah. BNI juga tak mau kalah dengan program hadiah ratusan mobil mewah, dengan iklan yang sangat gencar, sementara kinerjanya tidak kunjung membaik. Hanya ada satu pertanyaan dasar untuk itu, dari pos mana dana besar untuk hadiah itu diambil?

Sejauh ini, belum ada kabar menggembirakan dari bank besar mana pun yang menunjukkan penyaluran kredit mereka ke dunia sektor riil berjalan lancar seiring dengan kebangkitan sektor riil yang dibiayainya. Kalaupun ada satu atau dua usaha di sektor riil nampak bangkit, apakah penghasilan bank dari kredit yang disalurkannya sudah demikian besar sehingga mampu mendanai hadiah miliaran rupiah itu. Tak ada jawaban akurat untuk itu, kecuali adanya indikasi penggembosan, pemborosan dan pembiusan nasabah. Dengan iming-iming hadiah besar, diharapkan nasabah mau menyimpan uangnya misalnya di bank X itu.

Membodohi, Membius, dan Menipu

Memang nampak sekilas tidak ada kegiatan menipu, membodohi, atau membius dalam kegencaran iklan hadiah jor-joran itu. Kenyataannya, nasabah "dibius" dengan hadiah yang aduhai, yang sebenarnya hanya memiliki kemungkinan sangat kecil untuk dimenangkan. Jelas tidak mungkin semua nasabah akan mendapatkan hadiah menggiurkan itu. Memang ada yang menang, tetapi jauh lebih banyak lagi yang kalah. Sangat kental aroma untung-untungan (gambling atau judi) dalam memenangkan hadiah itu. Bagi yang tidak mendapat hadiah, boleh dibilang tertipu atau paling tidak sial.

Iklan hadiah jor-joran itu telah mengubah persepsi nasabah mengenai kerja dan upah. Simak bagaimana sebuah iklan bank yang menggambarkan "Dulu, ayahku selalu bekerja keras untuk mendapatkan uang, tetapi kini semuanya bebas," seraya menampilkan gambar seorang ayah muda sedang merekam putri cantiknya. Iklan ini jelas sangat melecehkan etos kerja. Tanpa kerja, semestinya tidak ada penghasilan. Nah, iklan ini menyatakan sebaliknya. Ini sebuah pelecehan etos kerja dan intelektualitas. Sebuah proses pembodohan yang sangat telanjang.

Iklan hadiah jor-joran seperti ini seolah ingin membangun sebuah citra hebat, sehat, kuat dan kayanya sebuah bank. Sekarang, harap dicatat saja iklan-iklan heboh seperti ini, kemudian ikuti berita seputar merger, pailit, kolapsnya sejumlah bank besar yang mayoritasnya memasang iklah heboh itu. Apa maksudnya jika tidak hendak menipu nasabah atau paling tidak melecehkan intelektualitas nasabah. Dikiranya nasabah tidak tahu bahwa bank itu sedang kolaps. Inilah keseluruhan jalan yang ditempuh oleh bank kapitalis dalam mempertahankan nafasnya yang sudah tersengal itu (memanipulasi benak nasabah).

Multi Level Marketing

Ada lagi gejala kebangkitan suatu trend jual-beli yang agak unik dan lain dari yang lain. Itulah Multi Level Marketing (MLM). MLM yang dimaksud di sini bukan seperti BMA, HIGAM ataupun segala permainan dan penggandaan uang, tetapi suatu penjualan barang eksklusif, tanpa menggunakan jalur distribusi biasa, melainkan melalui agen atau distributor yang merupakan anggota jaring pemasaran eksklusif, dan umumnya bertingkat (multi level). Di jajaran ini ada Amway, CNI, Trace Mineral, Forever Young dan masih banyak lagi yang lainnya.

Karakter khas bisnis MLM ini adalah memasarkan produk hanya kepada anggota saja. Masyarakat yang bukan anggota hanya dapat membeli produknya dari anggota (distributor). Untuk menjadi anggota, harus membayar uang masuk dan biasanya ada iuran tahunan untuk memperpanjang keanggotaan. Para distributor ini biasanya dibina untuk melebarkan dan memperbanyak anggotanya, sehingga terciptalah sebuah jaringan pemasaran yang luas.

Umumnya, produk yang dipasarkan melalui MLM adalah produk yang memiliki kualitas dan harga di atas rata-rata. Jika para anggota menjual produknya kepada non anggota, terdapat keuntungan yang lumayan besar, sekitar 30 persen. Bukan hanya itu saja yang diharapkan oleh anggota, tetapi ada penghasilan besar lainnya, berupa bonus poin kumulatif penjualan dalam jaringan seorang anggota. Dengan sistem poin seperti ini, maka seorang anggota yang memiliki jaringan pemasaran luas dan aktif dalam penjualan akan mendapatkan kumulatif poin yang besar.

Semakin besar poin kumulatif, semakin besar dan banyak pula bonus yang dapat diraih. Sehingga, sangat lazim dalam bisnis MLM ini, ada seorang yang memiliki jaringan sangat luas mendapatkan penghasilan sangat besar, jauh di atas keuntungan margin penjualan yang dia lakukan. Posisi seperti inilah yang dikejar oleh para pelaku bisnis MLM. Berbagai variasi memang dilakukan oleh bisnis MLM yang berbeda, baik dalam menentukan besarnya poin, bonus, posisi (level) pemasaran dan cara pembinaan, tetapi prinsip pokok MLM adalah tetap berpedoman pada prinsip yang diuraikan di atas.

Prinsip MLM seperti ini sekilas nampak wajar, memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk ikut menjual dan menikmati keuntungan (setelah terdaftar sebagai anggota). Tetapi kenyataan bahwa produk yang dijual dengan sistem MLM selalu memiliki harga yang lebih mahal dari produk non MLM. Selain itu, prinsip memperluas jaringan pemasaran pada kenyataannya adalah memperpanjang jalur distribusi, dengan konsekuensi harga produk menjadi lebih mahal. Harga mahal, jalur distribusi yang panjang dan posisi tertentu dengan bonus poin kumulatif, agaknya berseberangan dengan prinsip ekonomi konvensional, apalagi syariah.

Syariah, Kapitalis, dan MLM

Panjangnya jalur distribusi merupakan komponen utama penambah harga produk. Setiap titik distribusi pasti memerlukan margin tertentu dan konsekuensinya adalah bertambahnya harga. Berseberangan dengan ini, usaha 'toko gudang' seperti Makro, Indo Mart, Club Store ataupun Maju Bersama berupaya memperpendek jalur distribusi sehingga mereka dapat menjual produk lebih murah dari harga. Dalam aspek ini, konsumen diuntungkan dengan harga produk yang relatif lebih murah. Walaupun kecil, dalam aspek ini masyarakat diberdayakan. Sedangkan dalam MLM, yang diberdayakan hanya distributornya saja. Masyarakat atau pembeli biasa tidak menikmati apa-apa kecuali bertambah mahalnya harga produk. Dalam satu aspek, pemendekan jalur distribusi dan penekanan harga memiliki potensi memberdayakan masyarakat.

Hal lain yang juga perlu dicermati adalah adanya posisi level strategis (biasanya disebut dengan nama Silver, Gold, Ruby, Emerald, Diamond dan sebagainya) dalam jalur pemasaran MLM, yaitu seseorang mendapatkan penghasilan dari kerja keras jaringannya. Boleh jadi sistem ini akan menyejahterakan seseorang, yang untuk itu, dibutuhkan ratusan atau ribuan pembeli dengan harga mahal. Posisi ini, apa pun namanya, merupakan impian yang dikejar oleh semua pebisnis MLM. Keberadaan posisi ini, sewajar apa pun, sebenarnya tidak adil karena memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mendapat hasil dari pekerjaan (jual beli) yang dilakukan oleh orang lain.

Terlepas dari jenis produk apa pun yang dijual, sistem MLM seperti ini jelas tidak selaras dengan prinsip syariah, baik dari aspek bagi hasil ataupun efek memberdayakan umat. Bagaimanapun, reformasi yang dilakukan ekonomi syariah telah terbukti unggul menghadapi berbagai ekses kapitalistik. Hanya ekonomi syariah saja yang dapat mengeluarkan siapa pun dari krisis ekonomi.

Hadiah besar yang ditawarkan melalui iklan heboh hadiah, ataupun pemasaran produk melalui jaringan Multi Level Marketing, tetap saja tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan akibat ekonomi kapitalistik. Memang, MLM mungkin dapat memperkaya beberapa gelintir 'diamond' dalam kerja keras ribuan distributor dan lebih banyak lagi pembeli yang bukan anggota. Kita tunggu saja, mana yang lebih unggul, hadiah menggiurkan dari bank kapitalis, MLM, atau syariah.

Oleh: Drs. Djoko Sugiarno
Sumber: Waspada
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik